HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

Siapa beramal tanpa ilmu, maka amalnya itu tertolak. [Al-Hadits]

Banyak ummat Islam yang tidak mengisi hari-harinya dengan menuntut ilmu. Padahal menuntut ilmu itu wajib hukumnya bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan. Ilmu yang wajib dipelajari antara lain adalah ilmu mengenai ibadah-ibadah fardhu. Tanpa mengetahui ilmunya, khawatir ibadah kita akan menjadi batal tanpa kita ketahui. Dan kita tidak bisa berkata dengan enteng, “Allah memaafkan kesalahan orang yang tidak tahu.” Perkataan seperti ini biasa keluar dari orang yang malas menuntut ilmu. Padahal, sekali lagi menuntut ilmu itu wajib bagi muslimin dan muslimah. Jika ia enggan menuntut ilmu, yang kemudian menyebabkan amalnya batal, maka ketidak-tahuan yang seperti itu adalah tidak bisa dimaafkan. Hal ini disebabkan ketidak-tahuannya bukan karena belum sampainya ilu, melainkan karena enggan menuntut ilmu. Maka dari itu, ilmu mengenai ibadah fardhu itu wajib dipelajari.

Diantara ilmu yang patut diperhatikan oleh ummat Islam adalah mengenai hal-hal yang membatalkan shalat. Sebab shalat adalah amal ibadah utama di dalam Islam. Jangan sampai seseorang itu batal shalatnya, tetapi ia tidak sadar bahwa shalatnya telah batal, sehingga ia pun tidak tergerak untuk mengulangi shalatnya, atau menggantinya (mengqadhanya).

Shalat itu menjadi batal dan hilang maksud-tujuannya disebabkan melakukan perbuatan-perbuatan berikut:

1. Makan dan minum dengan sengaja. Maka tidak sah seseorang yang shalat sambil memakan permen, misalnya.

2. Berkata-kata dengan sengaja dan bukan untuk kepentingan shalat.
Berkata-kata dengan sengaja maksudnya adalah seseorang sengaja berbicara kepada manusia atau berkata-kata yang bukan termasuk rukun shalat dan bukan pula termasuk sunnah shalat. Adapun berkata-kata yang pada lahirnya tampak seperti kepentingan shalat, tetapi dikatakan dalam bahasa selain bahasa Arab, maka hal ini juga bisa membatalkan shalat. Seseorang yang mengingatkan imam dengan bahasa selain Arab, atau ia berdoa dalam shalat dengan bahasa selain Arab, maka shalatnya telah rusak. Adapun berbicara untuk kepentingan shalat, misalnya seseorang membaca tasbih guna mengingatkan imam akan kesalahannya, maka hal ini tidaklah membatalkan shalat. Di luar tasbih pengingat itu, maka haruslah dihindari. Maka tidaklah batal otang yang bertasbih dengan niat mengingatkan imam, walau ini termasuk berbicara kepada manusia, tetapi ini termasuk untuk kepentingan shalat.

3. Banyak bergerak dengan sengaja.
Banyak bergerak di sini maksudnya adalah banyak bergerak dengan sengaja yang bukan rukun shalat atau pun sunnah shalat. Tetapi ada perbedaan dalam mendefinisikan kata ‘banyak’. Ada yang mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan ‘banyak bergerak’ di sini ialah jika seseorang melakukannya dengan berturut-turut hingga tampak seperti orang yang sedang tidak shalat saja. Imam Nawawi berkata: “Para shahabat sepakat bahwa bergerak banyak yang membatalkan itu ialah jika berturut-turut. Jadi kalau berantara, maka tidak membatalkan; seperti melangkah selangkah kemudian berhenti sebentar, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah. Seandainya ini diulang-ulang walau pun sampai seratus langkah atau lebih, maka tidak apa-apa. Adapun gerakkan enteng seperti menggerakkan jari untuk menghitung tasbih atau disebabkan gatal dan sebagainya, hal itu tidaklah membatalkan walaupun dilakukan berturut-turut, dan hukumnya hanya makruh saja. Dan Syafi’i telah menegaskan bahwa seseorang yang menghitung-hitung bacaan ayat dengan cara menggenggamkan tangan, tidaklah membatalkan, hanya sebaiknya hal itu ditinggalkan (makruh).”

4. Sengaja meninggalkan rukun atau syarat tanpa udzur.
Maka tidak sah orang yang meninggalkan thuma`ninah dalam ruku’, sujud, dan duduk di antara dua sujud. Thuma`ninah ialah tenang/tidak bergerak sementara waktu setelah stabil atau mentapnya posisi anggota tubuh, yang jangka waktunya oleh ulama diperkirakan sekurang-kurangnya selama membaca satu kali tasbih. Dan tidak sah seseorang yang shalat fardhu dengan cara duduk padahal dia tidak memiliki udzur. Adapun pada shalat sunnah, tidak mengapa jika seseorang melakukan sambil duduk walau ia tidak memiliki udzur. Hanya saja nilainya adalah setengah dari shalat dengan berdiri.

5. Tertawa dalam shalat.
Berkata Imam An-Nawawi: “Pendapat ini dimaksudkan jika tertawa itu sampai keluar dengan jelas dua buah huruf.” Adapun tersenyum itu tidak mengapa.