Homoseks, Lesbian, dan Bestialiti Menurut Islam

‘Ulama Fiqih telah sepakat atas keharaman homoseks dan penghukuman terhadap pelakunya dengan hukuman yang berat. Namun di antara ulama ada perbedaan pendapat dalam menentukan ukuran hukuman yang ditetapkan untuk menghukum pelakunya.

Pendapat Pertama

Para shahabat Rasul, Nashir, Qasim bin Ibrahim, dan Imam Syafi’i (dalam satu pendapat) mengatakan bahwa hadd terhadap pelaku homoseks adalah hukuman bunuh, meskipun pelaku tersebut masih jejaka (belum pernah menikah / bukan muhshon), baik yang aktif mau pun yang pasif.

Diriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Barangsiapa yang kalian ketahui telah berbuat homoseks (perbuatan kaum Luth), maka bunuhlah kedua pelakunya. [HR. Al-Khamsah (Imam Hadits yang lima) kecuali Nasa’i]

Diriwayatkan dari Ali bahwa ia pernah merajam orang yang berbuat homoseks. [Hadits ini dikeluarkan oleh Baihaqi]

Imam Syafi’i mengatakan: “Berdasarkan ini, maka kita menggunakan rajam untuk menghukum orang yang berbuat homoseks, baik orang itu muhshon atau tidak.”

Pendapat Kedua

Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, Nakha’i, Tsauri, Auza’i, Imam Yahya dan Imam Syafi’i (dalam pendapat yang lain), mengatakan bahwa pelaku homoseks harus dihadd sebagaimana hadd zina. Jika pelaku homoseks belum muhshon, maka dijatuhi hadd dera dan diasingkan/dibuang. Sedangkan pelaku homoseks yang muhshon dijatuhi hukum rajam.

Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika seorang laki-laki ‘mendatangi’ laki-laki lain, maka keduanya termasuk orang yang berzina.”

Pendapat Ketiga

Abu Hanifah, Muayyad, Imam Syafi’i (dalam suatu pendapat) bahwa pelaku homoseks harus diberi sangsi, karena perbuatan tersebut bukanlah haqiqat zina. Maka hukum zina tak dapat diterapkan untuk menghukum pelaku homoseks.

Lesbian

Lesbian hukumnya haram menurut ijma’ (konsensus) para ‘ulama. Tentang hal ini ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, dan Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki. Perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan. Laki-laki tidak boleh ‘berkumpul dengan laki-laki lain dalam satu kain’. Perempuan tidak boleh ‘berkumpul dengan perempuan lain dalam satu kain’.”

Pelaku Lesbian hanya diberi sangsi dan tidak dijatuhi hadd. Maka jelaslah bahwa perbuatan homoseks dan lesbian merupakan perbuatan yang haram.

Bestialiti

Bestialiti adalah bersetubuh dengan binatang. Para ulama telah sepakat atas keharaman bestialiti. Ada beberapa pendapat dalam menentukan hukuman atas orang yang bersetubuh dengan hewan.

Diriwayatkan dari Jabir bin Zaid bahwa ia berkata: “Barangsiapa bersetubuh dengan hewan, maka ia harus dihadd.”

Diriwayatkan dari Ali bahwa ia berkata: “Jika yang bersetubuh dengan hewan itu orang muhshon, maka ia harus dirajam.”

Diriwayatkan dari Hasan bahwa bersetubuh dengan hewan itu sama dengan berzina.

Dari Amr bin Abi Amr, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa berkelamin dengan hewan, maka bunuhlah ia dan bunuh pula hewannya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Hewan tersebut dibunuh untuk menghindari hewan tersebut dari menurunkan anak yang mempunyai kelainan.

(Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jil. IX, hal. 140)