Al-Jama’ah adalah kelompok yang Rasulullah dan para shahabat ada di dalamnya. Al-Jama’ah adalah mereka yang berjalan sesuai Sunnah Rasul dan khulafa ar-rosyidin. Maka Al-Jama’ah juga dikenal sebagai Ahlus Sunnah. Ahlus Sunnah dan Al-Jama’ah adalah dua istilah yang memiliki kesamaan makna.
Sedangkan sempalan adalah segala kelompok yang melangkah keluar dari As-Sunnah dan Al-Jama’ah, walau hanya sejengkal saja.
Di sekolah-sekolah dan di universitas serta perguruan tinggi, kita diajarkan bahwa Ahlus Sunnah wa Al-Jama’ah mempunyai dua tokoh yang diakui sebagai Imam dalam ilmu kalam, yaitu Imam Abul Hasan Al-Asy’ari dan Imam Al-Maturidi. Paham yang mereka perjuangkan itulah yang diakui oleh para pakar ilmu kalam sebagai paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Adapun manhaj yang bersumber kepada Ibnu Taymiyah, diragukan oleh para pakar ilmu kalam sebagai manhaj kaum salaf. Ibnu Taymiyah lahir pada abad ketujuh hijriah dan cendrung tekstualis. Dia mengkritik Sayyidina Utsman dan Sayyidina Ali, juga mengkritik pendapat Imam Ahmad tentang Al-Qur’an. Selain itu, dia juga menganggap bahwa ayat-ayat sifat, seperti ayat tentang istiwa, tangan, dan wajah merupakan ayat-ayat Muhkamat dan bukan ayat-ayat Mutasyabihat. Sehingga pemikirannya cenderung tajsim. Dia beri’tiqod bahwa Allah memang mempunyai tangan, wajah, dan sebagainya, namun tidak diketahui bagaimana tangan dan wajah Allah itu.
Ibnu Taymiyah dan pengikutnya juga mengkritik pendapat-pendapat Imam Al-Asy’ari dan Al-Maturidi yang merupakan Imam-Imam yang diakui Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Klaim kelompok salafy di zaman ini yang mengatakan bahwa kelompok mereka adalah pengikut kaum salaf dan tergolong Ahlus Sunnah wal Jama’ah merupakan klaim palsu. Mereka adalah salafy palsu. Mereka menganggap diri mereka sebagai pemersatu ummat. Padahal mereka itulah pemecah-belah ummat.
Pemersatu ummat adalah mereka yang berseru, “Sungguh, berpadulah kalian bersama jamaah. Sungguh, Allah tidak akan menjadikan kelompok terbesar pada ummat Muhammad dalam kesesatan,” seperti yang diserukan oleh Sayyidina Abdullah bin Mas’ud. Hal ini sesuai dengan penjelasan Rasulullah yang bersabda, “Apabila terjadi suatu perselisihan, maka hendaklah kamu senantiasa berpihak kepada golongan yang terbanyak dari kaum Muslimin.”
Sedangkan kaum sempalan ini adalah kaum yang menyalahi pendapat mayoritas ummat Islam. Bukan hanya dalam hal furu’, tetapi juga yang berkaitan dengan iman, tauhid, dan i’tiqod.
Di antara mereka ada yang beranggapan bahwa orang yang tidak bergabung dengan mereka dan tetap dalam keadaan itu hingga wafat, maka orang itu wafat dalam keadaan di luar Islam.
Bertawassul dengan Nabi
Di antara kaum penyempal menganggap bahwa bertawassul dengan Nabi adalah syirik. Bertawassul memang cara berdo’a, perkara furu’. Tetapi ketika dicap syirik, maka hal ini berkaitan dengan ushul.
Ayat Sifat
Diantara mereka ada yang menganggap bahwa ayat tentang tangan Allah adalah muhkamat, sehingga tidak memerlukan ta’wil. Maka mereka beri’tiqod bahwa Allah memang mempunyai tangan. Maka hal ini adalah tajsim.
Mengirim Hadiah Pahala bagi Mayit
Kaum penyempal menganggap bahwa mengirim pahala bagi mayit itu perkara bid’ah. Padahal mengirim pahala bagi mayit telah dilakukan pada masa Rasul dan salaful ummah. Bahkan hal ini juga diakui oleh Ibnul Qoyyim Al-Jauzy.
Mengirim pahala bagi mayit memang perkara furu’ yang telah disepakati jumhur ulama. Maka menolak perkara ini ada kaitannya dengan iman. Karena syahadah yang kedua menuntut kita mengakui kerasulan Nabi Muhammad. Hal ini menuntut seseorang untuk menerima segala yang dibawa oleh Rasulullah. Menolak apa yang dibawa Rasul dapat berakibat pada iman.
Meninggalkan mengirim pahala bagi mayit memang tidak berdosa. Tetapi menolak sunnahnya dan keberadaannya dalam syari’at kita, maka penolakan tersebut ada kaitannya dengan i’tiqod dan keyakinan. Dan ini menyentuh daerah ushul.
Misalnya ada orang meninggalkan sholat fardhu karena malas. Maka ia berdosa besar. Tetapi ketika ia menolak akan wajibnya sholat lima waktu, maka hal itu berdampak pada keimanan dan keislamannya.
Begitu pula ketika seseorang menolak akan sunnahnya mengirim pahala bagi mayit. Penolakannya itu mengandung i’tiqod menyimpang. Karena menafi’kan salah satu ajaran Rasul yang disepakati adanya.
Menyalahi pendapat mayoritas ummat Islam adalah salah satu ciri kaum yang menyempal dari Al-Jama’ah, dan menolak sunnah Rasul bukanlah ciri Ahlus Sunnah. Lalu dengan jalan apa mereka mengklaim diri mereka sebagai Ahlus Sunnah wal Jama’ah? Dengan alasan apa mereka berkata bahwa perbedaan antara kita dan mereka hanya dalam hal furu’? Bagaimana mereka menisbatkan diri sebagai pengikut salaf, sedangkan ajaran mereka menyalahi ajaran Rasul dan Shahabat? Semua itu hanyalah klaim kosong tanpa bukti. Juga klaim mereka sebagai pemersatu, itu hanyalah bualan dan propaganda semata. Jika mereka pemersatu ummat, tentu mereka menyeru ummat untuk berpadu dengan mayoritas ummat Islam. Tetapi mereka malah menyeru ummat agar mendukung pendapat kelompok mereka yang minoritas.
Wahai saudaraku, jika ada perbedaan pendapat, maka ambillah pendapat dari mayoritas ummat Islam! Berpadulah kalian dalam kelompok mayoritas ummat Islam! Sungguh, Allah tidak akan membiarkan kelompok mayoritas ummat Islam berada dalam kesesatan! Masuklah kalian dalam Al-Jama’ah!
Tinggalkan Balasan