Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) Nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang Nama-nama itu. keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Yusuf: 40)
Syari’ (Pembuat hukum) dalam Islam hanyalah Allah. Tiada yang menghalalkan atau mengharamkan sesuatu, mewajibkan atau melarang sesuatu, kecuali Allah. Para fuqoha dan para hakim hanya berhaq menghukum berdasarkan hukum yang telah Allah tetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Tidak dibenarkan bagi seseorang untuk melarang sesuatu yang dibolehkan dalam syari’at yang telah Allah tetapkan. Jika ada seseorang yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan syariat Allah, dan memfatwakannya untuk khalayak, maka ia telah menjadikan dirinya sebagai syari’. Orang yang mengikutinya berarti telah menyembahnya sebagai tuhan pembuat syari’at.
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. At-Taubah: 31)
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tarmidzi dan Ibnu Jarir dikisahkan tentang Islamnya ‘Ady bin Hatim Ath-Thaa’i yang sebelumnya beragama Nasrani. ‘Ady bin Hatim datang ke Madinah dan orang-orang membicarakan tentang kedatangannya. Maka ia mendatangi Rasulullah SAW, sedang di lehernya terdapat salib dari perak. Ketika itu Rasulullah SAW membacakan ayat di atas. ‘Ady berkata: “Sesungguhnya mereka tidak menyembah rahib-rahib itu!” Maka Nabi SAW bersabda: “Ya, mereka itu telah mengharamkan atas pengikut-pengikutnya perkara yang halal, dan menghalalkan atas mereka perkara yang haram, sehingga para pengikut itu mengikuti mereka, maka itulah ibadah mereka terhadap para rahib.”
Hal yang demikian terus dilakukan Nasrani terhadap para Paus dari zaman ke zaman. Jika Paus katakan bahwa babi ternak itu halal, maka babi ternak pun dianggap halal oleh mereka. Jika Paus katakan bahwa baptis itu boleh dengan diperciki maka bolehlah yang demikian itu, walau Yohanes tak pernah contohkan baptis dengan diperciki. Jika Paus katakan bahwa polygami itu haram, maka haramlah polygami, walau Tuhan tak pernah melarang polygami dalam Alkitab.
Tinggalkan Balasan