Tindakan sejarah ialah perlakuan terhadap tindakan seseorang yang memiliki nilai sejarah. Tindakan sejarah itu antara lain seperti penghargaan dan pencatatan sejarah terhadap seseorang. Tindakan sejarah akan terjadi pada seseorang di suatu tempat yang tindakannya berdampak pada orang banyak. Nabi Musa, Nabi Muhammad, Firaun (Ramses II), Abu Lahab, Hitler, dan Sukarno adalah contoh orang-orang yang tindakannya telah berdampak pada orang banyak. Tindakan mereka dalam proses sejarah sangat berkaitan dengan cita-cita masyarakat.
Cita-cita masyarakat ada 3 macam, yaitu:
1. Cita-cita masyarakat yang bersifat materil.
Suatu masyarakat bercita-cita hanya sebatas materi semata disebabkan fikiran yang jumud dan atau penguasa tiran/zhalim/otoriter.
Mereka hanya berfikir tentang bagaimana untuk memenuhi kebutuhan pokok semata. Tidak peduli dengan kemajuan, kebenaran, keadilan, dan sebagainya. Sehingga mereka enggan berjuang demi nilai-nilai tersebut.
Disebabkan penjajahan dan perbudakan berkepanjangan, bani Israel telah putus asa untuk memperjuangkan nilai-nilai.
Mereka bekerja hari ini untuk makan hari ini. Bahkan banyak diantara mereka yang telah terpengaruh paham kebendaan (materialisme). Mereka seakan tak percaya lagi kepada Allah Yang Ghaib. Materialisme ini tetap tinggal di hati mereka bahkan setelah Musa membebaskan mereka dari Firaun.
Memang umumnya bangsa terjajah suka meniru gaya bahkan keyakinan penjajah. Anda tentu ingat bagaimana bangsa Indonesia pernah menganggap keren bahasa dan gaya pakaian barat yang pernah menjajah bangsanya. Menurut mereka, meniru barat merupakan suatu kemajuan.
2. Cita-cita masyarakat yang responsif terhadap situasi di atas.
Di Eropa dan Indonesia sempat mengalami sistem kerajaan dan feodalisme (berbeda dengan sistem kekhalifahan). Di Eropa, selain feodalisme, dominasi Gereja juga ikut andil dalam menciptakan kekuasaan tiran.
Gereja, yang sudah tersesat, mencampuri politik dan sains yang pada akhirnya menimbulkan pergerakan yang menentang otoritas Gereja. Lahirlah sekulerisme. Agama (Kristen) hanya boleh di tempat ibadah (Gereja). Dari pergerakan yang menentang Gereja dan feodalisme itu dibuatlah pemerintahan yang demokratis, dimana rakyatlah (manusia) yang berkuasa; juga lahirlah gerakan kebebasan rasionalisme dan HAM. Semua itu dibangun atas pertentangan terhadap agama (Kristen/Gereja) yang mereka anggap sebagai takhyul dan khurofat yang tidak rasional. (Tentu tuduhan itu tidak berlaku terhadap agama Islam yang sejalan dengan aqal sehat dan sains yang benar.) Maka dibuatlah undang-undang berdasarkan fikiran manusia (tanpa dasar wahyu yang tersurat). Halal-haram ditentukan oleh manusia; manusia menjadi thoghut. Jadi ternyata mereka malah melupakan kewajiban asasi mereka sebagai manusia yang merupakan hamba dan wakil Allah di muka bumi.
Ingatlah bahwa demokrasi itu berbeda dengan kekholifahan. Dalam demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat. Sedang dalam kekhalifahan, kekuasaan di Tangan Allah.
Dalam demokrasi, presiden menjalankan hukum yang dibuat rakyat. Sedang dalam kekholifahan, kholifah menjalankan hukum Tuhan.
Presiden adalah orang yang diserahi otoritas dari manusia. Sedangkan khalifah adalah orang yang diserahi otoritas dari Tuhan. Khalifah adalah wakil Allah. Khalifah adalah pengganti Tuhan untuk membimbing dan mengurus ummat manusia.
3. Cita-cita masyarakat yang mengandung nilai-nilai Ilahiyah.
Tinggalkan Balasan