Memakai cadar menurut para ulama hukumnya berbeda-beda. Ada sebagian kalangan ulama yang mewajibkannya bagi wanita muslimah yang telah balligh. Ada juga yang hanya menyunnahkannya. Namun dalam kondisi yang penuh fitnah seperti ini, tentu sunnahnya itu adalah sunnah muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan.
Mereka yang mewajibkan, seperti para ulama madzhab Syafi’i, berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu`min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. [QS. Al-Ahzab (33): 59]
Para mufassirin berpendapat bahwa dalam ayat ini Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya.
Hai orang-orang yang beriman … Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [QS. Al-Ahzab (33): 53]
Sebagian Ulama berpendapat bahwa ayat ini menunjukkan bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada isteri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para isteri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.
Keringanan
Walau mengenakan cadar ini wajib, namun ada keringanan bagi wanita yang bekerja untuk membuka wajahnya. Demikian dalam kitab Syarh Baijuri, Syarh Abi Syuja’ ‘alaa Madzhab Syafi’i, bab Ahkam Shalat. Maka jelaslah sudah bahwa kesimpulannya, puncak kehormatan wanita adalah menutupi dirinya hingga tak terlihat oleh kaum pria. Inilah puncak kesempurnaan wanita.
Dasar dari hukum Islam adalah mendahulukan taat pada Allah swt daripada taat kepada makhluk-Nya. Namun dalam hal ini kembali pada situasi dan kondisi rumah tangga seseorang. Jika ayah-ibunya menolak cadar itu maka sebaiknya ia mengambil pendapat kedua yang membolehkan wanita pekerja dengan membuka wajah dan kedua telapak tangannya. Dan Allah tak memaksakan kepada kita hal yang kita belum mampu mengamalkannya.
Melepaskan Cadar Ketika Ihram dan Sholat
Janganlah wanita yang berihram itu bercadar dan janganlah dia memakai kaos tangan. [HR. Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i]
Cadar adalah sesuatu yang dibuat untuk muka. Maka dia tidak boleh memakai cadar ketika sedang ihram. Akan tetapi dia diperbolehkan menutup mukanya dengan apa saja yang dikehendaki selain cadar ketika ada kaum lelaki yang bukan mahramnya, sebab muka wanita adalah aurat. Asalkan penutup itu tidaklah dipakaikan ke wajah layaknya cadar. Ada suatu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu Anha, mengenai dirinya ketika dalam hajji,”Kami jika berada bersama-sama laki-laki maka kami menutupi wajah kami dan jika kami berada di depan (memunggungi) mereka kami membuka wajah kami.” Beliau menutupi wajahnya bukan dengan cadar atau pun sesuatu yang menyerupai cadar. Jadi boleh menutupi wajah dengan sesuatu yang bisa digunakan untuk menutup wajah. Seperti halnya seseorang yang ihram itu tak boleh menutup kepalanya dengan peci atau topi, namun dibolehkan memakai payung. Karena payung tidaklah menempel seperti halnya pakaian. Semoga dapat dipahami.
Adapun ketika sholat, maka cadar ini juga dilepaskan karena dapat menghalangi kening dan hidung dari menyentuh tempat sujud ketika bersujud. Wallahu a’lam.
Tinggalkan Balasan