“Sebaik-baik hadits itu adalah Kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad dan sejahat-jahat perkara adalah perkara baru. Tiap-tiap perkara baru adalah bid’ah , dan setiap bid’ah adalah sesat. [HR. Muslim dari Jabir, Al-Bukhari telah mentakhrijkannya sebagai mawquf atas Ibnu Mas’ud]
“Aku berwasiat kepada kamu dengan bertaqwa kepada Allah s.w.t dan dengarlah (patuhilah) amir sekalipun dia seorang Habsyi. Sesungguhnya sesiapa yang sempat hidup selepas wafatku akan melihat pertentangan yang banyak. Maka lazimkan olehmu berpegang dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafa’ ar-Rasyidin al- Mahdiyyin , gigitlah ia dengan gigi geraham. Hati-hatilah akan perkara-perkara baru, maka sesungguhnya setiap yang bid’ah adalah sesat.” [HR. Abi Daud, Ibnu Majah, dan Tirmizi, at-Tirmizi berkata: Hasan Sahih]
Siapa yang sanna suatu SUNNAH yang baik di dalam Islam, maka ia mendapat pahala perbuatannya dan pahala sesiapa yang beramal dengan (SUNNAH) nya selepas (kematian) nya. Tanpa mengurangi pahala yang mengikutinya sedikitpun. (Sebaliknya) siapa yang sanna satu SUNNAH yang buruk, adalah dosa atasnya dan dosa mereka yang beramal dengan (SUNNAH BURUK) nya selepas (kematian) nya, tidak berkurang sedikitpun dosa-dosa mereka yang akan ditanggungnya). [HR. Muslim dari Jabir]
Sanna Sunnatan dapat berarti merintis suatu kebiasaan, membiasakan suatu kebiasaan baru, membuat suatu kebiasaan baru. Jadi, sunnah di sini bukanlah salah satu hukum dalam fiqih, tetapi kebiasaan, jalan. Seperti dalam hadits Rasul, “Kalian akan mengikuti sunnah/kebiasaan/jalan ummat terdahulu…”
Dalam hadits-hadits di atas kita melihat dua perkara yang berlawanan. Di satu sisi ada Kitab Allah, petunjuk Muhammad, Sunnah Khulafa ar-Rasyidin, dan sunnatun hasanatun; dan di lain sisi ada bid’ah dan sunnatun sayyi-atun. Jadi, yang ada sekarang adalah istilah sunnatun hasanatun dan sunnatun sayyi-atun. Sunnatun hasanatun merupakan kebiasaan yang baik, yaitu kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, sunnah Nabi, dan sunnah Khulafa’ ar-Rasyidin. Sedangkan sunnatun sayyi-atun merupakan kebiasaan yang buruk, yaitu kebiasaan yang bertentangan dengan Al-Qur’an, sunnah Nabi, atau sunnah Khulafa-ur Rasyidin. Artinya, selama kebiasaan itu baik dan tidak ada larangan dari syara’ dan tidak pula mengubah syara’ dan tidak pula menyalahi syara’, maka ia adalah sunnatun hasanatun.
Sunnatun Hasanatun Pengikut Nabi Isa
“…dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah, padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhoan Allah.” (QS. al-Hadid: 27)
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa ada sebagian pengikut Nabi Isa yang kemudian ‘mengada-adakan’ rahbaniyah (kerahiban). Allah memuji perbuatan para pengikut nabi Isa a.s. yang Muslim, yaitu melakukan rahbaniyyah (menjauhkan diri dari hal-hal yang mendatangkan kesenangan nafsu, supaya bisa berkonsentrasi penuh dalam melakukan ibadah), padahal hal itu tidak diwajibkan atas mereka. Hal ini mereka lakukan semata-mata untuk mencari keridhoan Allah. Namun itu adalah sunnatun hasanatun bagi pengikut Nabi Isa yang tak terlarang bagi mereka melakukan rohbaniyah.
Bid’ah Menurut Salafush Sholih
Ada dua riwayat yang menjelaskan pendapat Imam Syafi’i tentang pemahaman bid’ah.
Pertama, riwayat Abu Nu’aim:
“Bid’ah itu ada dua macam, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah yang sesuai dengan sunnah, maka itulah bid’ah yang terpuji sedangkan yang menyalahi sunnah, maka dialah bid’ah yang tercela.”
(Sunnah di sini tentunya Sunnah yang diajarkan Rasul, dan bukan sunnah ummat sebelumnya.)
Kedua, riwayat Al-Baihaqi dalam Manakib Imam Syafi’i:
“Perkara-perkara baru itu ada dua macam. Pertama, perkara-perkara baru yang menyalahi Al-Qur’an, Hadits, Atsar atau Ijma’. Inilah bid’ah dholalah/sesat. Kedua, adalah perkara-perkara baru yang mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan salah satu dari yang disebutkan tadi, maka bid’ah yang seperti ini tidaklah tercela.”
Menurut kenyataan memang demikian, ada bid’ah yang baik dan terpuji dan ada pula bid’ah yang buruk dan tercela. Banyak sekali para Imam dan ulama pakar yang sependapat dengan Imam Syafi’i itu. Bahkan banyak lagi yang menetapkan perincian lebih jelas seperti Imam Nawawi, Imam Ibnu ‘Abdussalam, Imam Al-Qurafiy, Imam Ibnul-‘Arabiy, Imam Al-Hafidh Ibnu Hajar dan lain-lain.
Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa bid’ah itu adalah segala praktek, baik termasuk dalam ibadah ritual maupun dalam masalah muammalah, yang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah saw.
Meski namanya bid’ah, namun dari segi ketentuan hukum syari’at, hukumnya tetap terbagi menjadi lima perkara sebagaimana hukum dalam fiqih. Ada bid’ah yang hukumnya haram, wajib, sunnah, makruh dan mubah.
Menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Baari 4/318 sebagai berikut: “Pada asalnya bid’ah itu berarti sesuatu yang diadakan dengan tanpa ada contoh yang mendahului. Menurut syara’ bid’ah itu dipergunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan sunnah, maka jadilah dia tercela. Yang tepat bahwa bid’ah itu apabila dia termasuk diantara sesuatu yang dianggap baik menurut syara’, maka dia menjadi baik dan jika dia termasuk diantara sesuatu yang dianggap jelek oleh syara’, maka dia menjadi jelek. Jika tidak begitu, maka dia termasuk bagian yang mubah. Dan terkadang bid’ah itu terbagi kepada hukum-hukum yang lima.”
Pendapat beliau ini senada juga yang diungkapkan oleh ulama-ulama pakar berikut ini:
Jalaluddin as-Suyuthi dalam risalahnya Husnul Maqooshid fii ‘Amalil Maulid dan juga dalam risalahnya Al-Mashoobih fii Sholaatit Taroowih; Az-Zarqooni dalam Syarah al Muwattho’; Izzuddin bin Abdus Salam dalam Al-Qowaa’id; As-Syaukani dalam Nailul Awthor; Ali al Qoori’ dalam Syarhul Misykaat; Al-Qastholaani dalam Irsyaadus Saari Syarah Shahih Bukhori, dan masih banyak lagi ulama lainnya yang senada dengan Ibnu Hajr ini yang tidak dikutip disini.
Sumber: Salafy Tobat
Tinggalkan Balasan ke mamo cemani gombong Batalkan balasan