Air Dua Qullah

Dari Abu Umamah Al-Bahili ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak dapat dinajiskan oleh sesuatupun kecuali apabila berubah baunya, rasanya, atau warnanya.” (HR. lbnu Majah dan didha’ifkan oleh Abu Hatim)

Dan diriwayatkan Baihaqi: “Air itu suci mensucikan kecuali bila berubah baunya, rasanya atau warnanya karena najis yang menimpanya.”

Hadits di atas menerangkan bahwa air itu suci mensucikan dan tidak dapat menjadi najis karena sesuatu kecuali bila berubah bau, rasa, atau warnanya.

Jika air tidak berubah baunya, rasanya, dan warnanya, maka ia tetap suci mensucikan. Namun dalam madzhab Syafi’i ada tambahan syarat, yaitu air tersebut haruslah minimal 2 qullah (sekitar 216 liter). Jika kurang dari 2 qullah, maka menjadi najis; walau pun tidak berubah warnanya, baunya, atau rasanya. Pendapat ini didasarkan kepada hadits dari Ibnu ‘Umar.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila air telah sampai dua qullah, maka ia tidak menjadi kotor/cemar.” Dalam lafazh lain: “Tidak najis” (HR. Imam yang empat dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hakim, dan Ibnu Hibban)

Maka dapat diambil kesimpulan:
1. Air sedikit, yaitu yang kurang dari dua qullah, dapat menjadi najis bila kemasukkan sesuatu yang najis, walau pun tidak berubah warna, rasa mau pun baunya.
2. Air banyak (minimal 2 qullah) apabila kemasukan sesuatu yang najis tidak menjadi najis, kecuali jika berubah baunya, rasanya, atau warnanya.

Dari Abu Hurairah ra: “Apabila salah seorang di antara kalian bangun tidur, janganlah mencelupkan tangan ke dalam bejana hingga mencucinya tiga kali, karena ia tidak mengerti kemanakah tangannya semalam.” (Muttafaq ‘alayh, lafazh hadits Imam Muslim)

Hadits ini menyunnahkan mencuci tangan ketika bangun tidur dan tidak memasukkan tangan ke dalam bejana air sebelum mencucinya, karena barangkali tangan itu kena kotor tanpa diketahui yang dapat menajiskan air.

Hadits ini juga menjelaskan bahwa najis, apabila mengenai air sedikit (kurang dari dua qullah) dapat menjadikan air itu najis. Untuk menghilangkan najis dengan air sedikit, caranya dengan disiramkan, bukan dengan dicelupkan ke air yang sedikit itu. Sebab jika dicelup dengan barang yang ada najisnya ke dalam air itu niscaya air itu menjadi najis sekalipun tidak berubah warnanya atau rasanya atau baunya. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, mencuci tangan ketika bangun tidur itu hukumnya wajib.

Adapun air yang banyak, yaitu sekedar banyaknya 305 kati atau yang disebut 2 qullah (sekitar 216 liter atau 60cm x 60cm x 60cm), maka tidak apa-apa jika dicelup di dalamnya selama tidak berubah bau, rasa atau warnanya. Jika berubah air itu dengan najis, maka jadilah air itu najis. Jika berubah air itu dengan yang bukan najis, maka jadilah air itu suci namun tidak mensucikan. Adapun apabila hilang berubahnya itu, artinya warna, bau dan rasanya kembali seperti air muthlaq, maka jadilah air banyak itu suci mensucikan kembali.

Adapun jika ingin bersuci seperti berwudhu, mandi, dan istinja dengan air sedikit, hendaklah dengan menggunakan gayung/ciduk untuk disiramkan. Dan air yang disiramkan itu jangan sampai memercik ke air yang sedikit. Jika sampai air musta’mal (bukan mutanajis) memercik ke air yang sedikit, maka air yang sedikit itu tetap muthlaq. Tetapi jika air musta’mal yang agak banyak (bukan hanya percikan) masuk ke air muthlaq yang sedikit, maka air yang sedikit itu menjadi musta’mal.

Jika air mutanajis (misalnya bekas istinja atau bekas membersihkan najis) masuk ke air muthlaq yang sedikit, maka air berubah menjadi mutanajis. Jika berubah (rasa, warna, atau bau) air muthlaq yang 2 qullah karena najis atau air mutanajis, maka jadilah air itu najis. Jika berubah air itu dengan yang bukan najis, maka jadilah air itu suci namun tidak mensucikan.

Jika tidak berubah warna, bau dan rasanya, maka air sedikit yang terkena air musta’mal yang banyak hendaknya ditambahkan dengan air muthlaq hingga mencapai minimal 2 qullah. Dengan demikian, maka ia dapat digunakan untuk bersuci. Jika masih kurang dari 2 qullah, walau tidak berubah 3 sifatnya, ia tetap suci tetapi tidak mensucikan.

Di zaman dahulu, untuk dapat menggunakan air sedikit untuk bersuci, orang-orang menggunakan semacam kendi. Namun, di zaman modern ini, orang-orang dapat menggunakan keran, pancuran, atau shower. Dengan begitu, air yang telah digunakan tersebut tidak memercik ke dalam air yang sedikit yang digunakan untuk bersuci.

Komentar

7 responses to “Air Dua Qullah”

  1. Avatar Adrie
    Adrie

    Hal-hal seperti ini masih buaanyak umat Islam yang tidak memahaminya.
    Artikel ini sangat bermanfaat sekali.
    Semoga Allah selalu meridhoi, Amiiiiiiin.

  2. Avatar Rachmat Kukuh
    Rachmat Kukuh

    Mau nanya:

    Dari kesimpulan itu kan ada kata penghubung “dan”, contoh:
    “…walau pun tidak berubah warna, rasa dan baunya…”

    Berarti itu menunggu sampe 3 hal tadi (warna, rasa, bau) berubah?

    Atau seharusnya menggunakan kata penghubung “atau” ?, menjadi:
    “…walau pun tidak berubah warna, rasa atau baunya…”

    Sehingga kita tidak perlu menunggu ketiganya berubah, dan langsung memutuskan air tsb najis atau tidak.

    Yg mana? yang “dan” atau yang “atau”?

    Maaf, saya yang salah. Harusnya kata “atau”.
    Terimakasih atas ralatnya.
    Semoga cahaya hidayah dan kelembutan-Nya selalu menaungi hari2 Anda.

    1. Avatar Cintrong IJODOME
      Cintrong IJODOME

      Akan terhukumi “tidak dapat mensucikan” jika salah satu dari ketiga syarat (berubah warnanya atau berubah baunya atau berubah rasanya) tsb terpenuhi.

      Sunnah mencucui tangan setelah bangun tidur ini sudah banyak yg ditinggal kan, mantaB nih articlenya, menghidupkan kembali sunnah yang hampir terlupakan muslimin.

  3. Avatar Rachmat Kukuh
    Rachmat Kukuh

    Sudah saya duga, dulu waktu saya baca hadist ini di kitab Bulughul Maram (anda juga kan? atau di kitab lainnya?) saya juga bertanya-tanya sendiri.. ini sebenernya “dan” ato “atau”.. Soalnya terasa janggal kalo pake “dan”.. Tp, Alhamdulillah, ternyata memang “atau”.. 🙂

    Mau nanya lagi mas:
    Pertanyaan saya ada hubungannya sama kesimpulan di atas.

    Pertanyaannya:
    “Kalau air sedikit, maupun air banyak, kemasukan sesuatu yang TIDAK najis, trus berubah warna, rasa, atau baunya.. apa masih suci mensucikan? atau suci tapi tidak mensucikan?”

    Contoh:
    1. Air sedikit: air dalam gayung / kendi kecil lalu kemasukan (kecemplungan) bunga, lalu baunya berubah jadi wangi.
    2. Air banyak: air dalam kolam / bak mandi yang kemasukan sumba (pewarna pakaian), lalu warnanya berubah.

    Nah, kedua hal tadi: bunga dan sumba (pewarna pakaian), itu kan BUKAN barang najis, tapi BISA merubah bau atau warna air.. lha itu bagaimana?

    Mohon penjelasan dan tuntunannya.

    Terima kasih.

    Sumbernya Bulughul Maram. Pada matan hadits memang menggunakan “aw” bukan “wa”. Tampaknya penerjemah salah menterjemahkan, atau mungkin editornya.

    Adapun dalam kesimpulan point 1, berubah atau tidak berubah, tidaklah menjadi persoalan, karena yg dibicarakan adalah air yang sedikit, yaitu kurang dari 2 qullah. Artinya air tersebut telah kurang syaratnya. Air yang sedikit, jika ia terkena najis, maka hukumnya sama dengan air banyak yang terkena najis lalu berubah warna atau bau atau rasanya.

    Air yang terkena najis akan tetap suci jika memenuhi 4 syarat, yaitu lebih dari 2 qullah, tidak berubah warnanya, tidak berubah baunya, dan tidak berubah rasanya.

    Jika berubah oleh pewarna, bunga, atau detergen, ia tetap suci namun tidak mensucikan. Makanya air gula, walau banyak, tak dpt mensucikan. Jika karena lumut, ia tetap mensucikan. Air laut, walau asin, ia mensucikan dan bangkainya halal dimakan.
    Parfum yg menempel di tangan jika sudah dicuci lalu Anda berwudhu, dpt dimaafkan. Jika air wangi karena bunga telah hilang wanginya, ia kembali mensucikan.

  4. Avatar artikelislami

    untuk lbh jelas tentang air musta’mal yg terciprat ke air sedikit, silahkan buka
    web MR

  5. Avatar hassan
    hassan

    kalo kita sedang berhadast lalu berwudhu, apakah percikan air yang jatuh dari anggota wudhu kita jadi najis karena bersentuhan dengan tubuh kita yang sedang berhadast?

    jika hanya berhadats, maka tdk menjadi najis

  6. Avatar hassan
    hassan

    jadi air yang terkena percikan bekas wudhu kita masih dipakai untuk bersuci kan?

    🙂 pewarna makanan itu tdk najis
    jika ia dicampurkan ke air dg perbandingan 1:5, maka bisa dipastikan air itu tak lagi dapat dipakai bersuci
    jika air campuran tadi memercik ke air sedikit, maka perhatikanlah, apakah ia merubah warna air atau tidak?
    Jika merubah, maka kadar air campuran yg merubah itu hendaknya diperhatikan perbandingannya dg air sedikit tadi
    jika air musta’mal sebanyak kadar tersebut masuk ke air muthlaq yg sedikit, maka air sedikit itu tak dpt lg dipakai bersuci

    Imam Ahmad pernah diperlihatkan bgmn air bekas wudhu’ itu berubah warna karena dosa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *