Dari Abu Umamah Al-Bahili ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak dapat dinajiskan oleh sesuatupun kecuali apabila berubah baunya, rasanya, atau warnanya.” (HR. lbnu Majah dan didha’ifkan oleh Abu Hatim)
Dan diriwayatkan Baihaqi: “Air itu suci mensucikan kecuali bila berubah baunya, rasanya atau warnanya karena najis yang menimpanya.”
Hadits di atas menerangkan bahwa air itu suci mensucikan dan tidak dapat menjadi najis karena sesuatu kecuali bila berubah bau, rasa, atau warnanya.
Jika air tidak berubah baunya, rasanya, dan warnanya, maka ia tetap suci mensucikan. Namun dalam madzhab Syafi’i ada tambahan syarat, yaitu air tersebut haruslah minimal 2 qullah (sekitar 216 liter). Jika kurang dari 2 qullah, maka menjadi najis; walau pun tidak berubah warnanya, baunya, atau rasanya. Pendapat ini didasarkan kepada hadits dari Ibnu ‘Umar.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila air telah sampai dua qullah, maka ia tidak menjadi kotor/cemar.” Dalam lafazh lain: “Tidak najis” (HR. Imam yang empat dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hakim, dan Ibnu Hibban)
Maka dapat diambil kesimpulan:
1. Air sedikit, yaitu yang kurang dari dua qullah, dapat menjadi najis bila kemasukkan sesuatu yang najis, walau pun tidak berubah warna, rasa mau pun baunya.
2. Air banyak (minimal 2 qullah) apabila kemasukan sesuatu yang najis tidak menjadi najis, kecuali jika berubah baunya, rasanya, atau warnanya.
Dari Abu Hurairah ra: “Apabila salah seorang di antara kalian bangun tidur, janganlah mencelupkan tangan ke dalam bejana hingga mencucinya tiga kali, karena ia tidak mengerti kemanakah tangannya semalam.” (Muttafaq ‘alayh, lafazh hadits Imam Muslim)
Hadits ini menyunnahkan mencuci tangan ketika bangun tidur dan tidak memasukkan tangan ke dalam bejana air sebelum mencucinya, karena barangkali tangan itu kena kotor tanpa diketahui yang dapat menajiskan air.
Hadits ini juga menjelaskan bahwa najis, apabila mengenai air sedikit (kurang dari dua qullah) dapat menjadikan air itu najis. Untuk menghilangkan najis dengan air sedikit, caranya dengan disiramkan, bukan dengan dicelupkan ke air yang sedikit itu. Sebab jika dicelup dengan barang yang ada najisnya ke dalam air itu niscaya air itu menjadi najis sekalipun tidak berubah warnanya atau rasanya atau baunya. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, mencuci tangan ketika bangun tidur itu hukumnya wajib.
Adapun air yang banyak, yaitu sekedar banyaknya 305 kati atau yang disebut 2 qullah (sekitar 216 liter atau 60cm x 60cm x 60cm), maka tidak apa-apa jika dicelup di dalamnya selama tidak berubah bau, rasa atau warnanya. Jika berubah air itu dengan najis, maka jadilah air itu najis. Jika berubah air itu dengan yang bukan najis, maka jadilah air itu suci namun tidak mensucikan. Adapun apabila hilang berubahnya itu, artinya warna, bau dan rasanya kembali seperti air muthlaq, maka jadilah air banyak itu suci mensucikan kembali.
Adapun jika ingin bersuci seperti berwudhu, mandi, dan istinja dengan air sedikit, hendaklah dengan menggunakan gayung/ciduk untuk disiramkan. Dan air yang disiramkan itu jangan sampai memercik ke air yang sedikit. Jika sampai air musta’mal (bukan mutanajis) memercik ke air yang sedikit, maka air yang sedikit itu tetap muthlaq. Tetapi jika air musta’mal yang agak banyak (bukan hanya percikan) masuk ke air muthlaq yang sedikit, maka air yang sedikit itu menjadi musta’mal.
Jika air mutanajis (misalnya bekas istinja atau bekas membersihkan najis) masuk ke air muthlaq yang sedikit, maka air berubah menjadi mutanajis. Jika berubah (rasa, warna, atau bau) air muthlaq yang 2 qullah karena najis atau air mutanajis, maka jadilah air itu najis. Jika berubah air itu dengan yang bukan najis, maka jadilah air itu suci namun tidak mensucikan.
Jika tidak berubah warna, bau dan rasanya, maka air sedikit yang terkena air musta’mal yang banyak hendaknya ditambahkan dengan air muthlaq hingga mencapai minimal 2 qullah. Dengan demikian, maka ia dapat digunakan untuk bersuci. Jika masih kurang dari 2 qullah, walau tidak berubah 3 sifatnya, ia tetap suci tetapi tidak mensucikan.
Di zaman dahulu, untuk dapat menggunakan air sedikit untuk bersuci, orang-orang menggunakan semacam kendi. Namun, di zaman modern ini, orang-orang dapat menggunakan keran, pancuran, atau shower. Dengan begitu, air yang telah digunakan tersebut tidak memercik ke dalam air yang sedikit yang digunakan untuk bersuci.
Tinggalkan Balasan