Hukum Memakai Cadar

Memakai cadar menurut para ulama hukumnya berbeda-beda. Ada sebagian kalangan ulama yang mewajibkannya bagi wanita muslimah yang telah balligh. Ada juga yang hanya menyunnahkannya. Namun dalam kondisi yang penuh fitnah seperti ini, tentu sunnahnya itu adalah sunnah muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan.

Mereka yang mewajibkan, seperti para ulama madzhab Syafi’i, berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu`min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. [QS. Al-Ahzab (33): 59]

Para mufassirin berpendapat bahwa dalam ayat ini Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya.

Hai orang-orang yang beriman … Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [QS. Al-Ahzab (33): 53]

Sebagian Ulama berpendapat bahwa ayat ini menunjukkan bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada isteri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para isteri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.

Keringanan

Walau mengenakan cadar ini wajib, namun ada keringanan bagi wanita yang bekerja untuk membuka wajahnya. Demikian dalam kitab Syarh Baijuri, Syarh Abi Syuja’ ‘alaa Madzhab Syafi’i, bab Ahkam Shalat. Maka jelaslah sudah bahwa kesimpulannya, puncak kehormatan wanita adalah menutupi dirinya hingga tak terlihat oleh kaum pria. Inilah puncak kesempurnaan wanita.

Dasar dari hukum Islam adalah mendahulukan taat pada Allah swt daripada taat kepada makhluk-Nya. Namun dalam hal ini kembali pada situasi dan kondisi rumah tangga seseorang. Jika ayah-ibunya menolak cadar itu maka sebaiknya ia mengambil pendapat kedua yang membolehkan wanita pekerja dengan membuka wajah dan kedua telapak tangannya. Dan Allah tak memaksakan kepada kita hal yang kita belum mampu mengamalkannya.

Melepaskan Cadar Ketika Ihram dan Sholat

Janganlah wanita yang berihram itu bercadar dan janganlah dia memakai kaos tangan. [HR. Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i]

Cadar adalah sesuatu yang dibuat untuk muka. Maka dia tidak boleh memakai cadar ketika sedang ihram. Akan tetapi dia diperbolehkan menutup mukanya dengan apa saja yang dikehendaki selain cadar ketika ada kaum lelaki yang bukan mahramnya, sebab muka wanita adalah aurat. Asalkan penutup itu tidaklah dipakaikan ke wajah layaknya cadar. Ada suatu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu Anha, mengenai dirinya ketika dalam hajji,”Kami jika berada bersama-sama laki-laki maka kami menutupi wajah kami dan jika kami berada di depan (memunggungi) mereka kami membuka wajah kami.” Beliau menutupi wajahnya bukan dengan cadar atau pun sesuatu yang menyerupai cadar. Jadi boleh menutupi wajah dengan sesuatu yang bisa digunakan untuk menutup wajah. Seperti halnya seseorang yang ihram itu tak boleh menutup kepalanya dengan peci atau topi, namun dibolehkan memakai payung. Karena payung tidaklah menempel seperti halnya pakaian. Semoga dapat dipahami.

Adapun ketika sholat, maka cadar ini juga dilepaskan karena dapat menghalangi kening dan hidung dari menyentuh tempat sujud ketika bersujud. Wallahu a’lam.

Komentar

7 responses to “Hukum Memakai Cadar”

  1. Avatar abd

    jadi lebih baik muslimah itu memakai cadar ya….?
    he..3x baru tau nih.

    Demikian dalam madzhab Syafi’i. Adapun di Indonesia, walau dalam segala hal mayoritas penduduknya menggunakan madzhab Syafi’i, namun dalam hal pakaian wanita kebanyakan menggunakan madzhab Maliki, atau mereka tetap pada madzhab Syafi’i namun menggunakan keringanan yg diberikan dalam aktivitas yg memerlukan pengenalan wajah.

  2. Avatar Ridwan Akbar
    Ridwan Akbar

    Klo kalian memang bnr2 muslim sejati yg berittiba pd ajaran salafus sholih, seharusnya mau mendengarkan akan pndpt org lain walaupun itu tdk sepaham, sehingga tidak ada prasangka bahwasanya MR ini dlm hal memahami islam sok bnr sndiri. Jika memang pndpt kalian dlm prihal cadar ini paling rajih maka blslah pernyataan/komen sy trsb, jgn main hapus bgitu saja !!! Memang itu masalah furu tp seharusnya biarkan saja komentar sy dll brada dlm artikel ini, toh tidak ada didalamnya kata2 kasar yg menyinggung. Memang itu hak kalian utk menghapusnya, akan ttpi itu pertanda kalian SOK BNR !!!

    Kami tidak merasa sok benar. Kami hanya mengikuti para mujtahid kami sebelumnya yg ilmu mereka mumpuni.

    Yang sok benar sendiri itu adalah orang yg jika ada 2 pendapat, kemudian ia memilih salah satunya sembari mengatakan bahwa pendapat yg lainnya adalah bid’ah dan orang yg mengambil pendapat lainnya disebut ahlul bid’ah.

    Para mujtahid ASWAJA terdahulu juga telah berbeda pendapat, tetapi tidak satu pun dari mereka yg memvonis golongan lain sebagai ahlul bid’ah, sesat, mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT, dsb.

    Mengatakan bahwa yg ini kuat dan yg itu lemah adalah lumrah dalam ilmu fiqh. Jika Anda tak mengetahui hal ini, maka janganlah mengangkat diri sebagai mujtahid dan menolak taqlid. Karena jelaslah bahwa Anda ini tak mengenal istilah2 fiqh, dan jelas bahwa Anda tak memahaminya.

    Dan utk lebih jelas lagi mengenai cadar ini, cobalah baca artikel kami tentang aurat:
    http://artikelislami.wordpress.com/2011/06/04/aurat-wanita/

  3. Avatar Ridwan Akbar
    Ridwan Akbar

    Afwan, saya khilaf sudah melontarkan kata2x yang pedas. Saya tidak mempunyai maksud barang sedikitpun utk mengatakan kalian itu ahlul bid’ah. Cuman begini menurut saya, kebenaran itu kan mutlak hanya ada 1, sehingga tidak akan ada suatu pndpt itu selainnya bnr jikalau antara pndpt 1 dan yg lainnya itu saling bersebrangan/bertolak belakang. Jadi melalui komentar tsb melalui artikel islami ini, saya hanya ingin meluruskannya saja. tetapi kalau kalian ttp kpd pendiriannya yg semula, ya tidak apa2x. Saya pun hanya muqallid muttabi biasa sama spt kalian, sehingga mengenai perihal cadar ini saya bertaklid.

    Mereka yg menganggap bahwa yg lebih kuat itu adalah bahwa cadar itu wajib bagi wanita ketika bersama laki2 asing, silahkan ambil pendapat itu. Mereka yg menganggap bahwa yg lebih kuat adalah bahwa muka dan kedua telapak tangan bukan aurat ketika bersama laki2 asing, maka ikutilah. Dan tak perlu saling memvonis sesat kepada golongan lain.

    Hati2 dg kata2, “kebenaran itu kan mutlak hanya ada 1”. Kata2 ini jika dipahami secara keliru dapat mendorong persepsi bahwa hanya satu pendapat saja yg benar, dan yg lainnya salah, sesat dsb. Tidak ada yg tahu, mana pendapat yg benar, kecuali Allah.

    Maka dalam hal ijtihad, selama ijtihad itu dilakukan dg metode yg benar, maka ia harus dihormati, dan tidak bisa dikatakan keliru. Masing2 fatwa itu mempunyai dasar, tidak asal berfatwa begitu saja. Jika fatwa itu dihasilkan dari ijtihad yg benar, dg dasar2 yg benar, maka hormatilah, jangan divonis sesat, bid’ah dsb.

    Mencap bid’ah terhadap pendapat lain itu bukan kebiasaan salafush shalih. Justeru itu adalah kebiasaan baru yg buruk yg tak patut dicontoh. Kebiasaan seperti ini hanya akan memunculkan perpecahan ummat. Berbeda pendapat, selama saling menghormati, akan menciptakan keindahan. Tetapi kalo sudah ada yg mulai mencap bid’ah, syirik, sesat dsb terhadap golongan lain, ini yg meresahkan dan membuat perpecahan ummat. Pahamilah hal ini, akhi.

  4. Avatar Ridwan Akbar
    Ridwan Akbar

    kalo memang Mereka yg menganggap bahwa yg lebih kuat adalah bahwa cadar itu wajib bagi wanita ketika bersama laki2 asing, lantas knp komentar saya itu dihapus? Bukankah Itukan berarti pertanda kalo komentar saya tsb sukar utk dipatahkan !!! Dan sejauh saya membaca ttg perihal yg mewajibkan cadar, maka sejauh itu pula semua pndpt/dalil yg dikenakan, itu amat sangat mudah utk dipatahkan !!!

    🙂 kenapa harus GR ketika komentar Anda dihapus? saya tdk ingin mematahkan pendapat yg lain. Saya hanya ingin mengemukakan dalil bagi apa yg saya pegangi. Ini menunjukkan bhw saya taqlid dg mengetahui dalil. Bukan taqlid buta, atau pun ashobiyyah seperti Anda. Tanpa Anda sadari, Anda itu sudah ashobiyyah. Anda merasa bhw pendapat Anda saja yg benar dan yg lainnya salah.

    Sedangkan saya, saya tdk katakan bahwa mereka, yg menganggap bhw wajah dan telapak tangan bukanlah aurat, itu salah. Itu benar, karena ada dalilnya. Tetapi pendapat itu lemah menurut para ulama. Perbedaan pendapat itu wajar. Yg ga wajar itu kalo sudah merasa benar sendiri, dan menyalahkan yg lainnya.
    Coba baca artikel tentang aurat di link tsb.
    http://artikelislami.wordpress.com/2011/06/04/aurat-wanita/
    Itu pendapat dari imam2 yg kuat.

  5. Avatar Haksa

    Ada dua pendapat yang kedua-duanya sama kuatnya, tetapi tentu saja sebagai pribadi kita tidak dapat menganut keduanya, melainkan salah satunya (memilih).
    Saya pribadi lebih memilih pendapat memakai cadar tidaklah wajib, tetapi juga bukan bid’ah.

    Mengapa tidak wajib? karena memang tidak ada satupun ayat yang mewajibkan bercadar. Menjulurkan jilbab dalam keyakinan saya adalah ‘memanjangkan ke bawah’ bukan ke atas, itu berarti menutupi dada.
    Bahkan dalam berihram wanita dilarang memakai cadar. Dalam keyakinan saya, segala hal yang dilarang dalam ihram adalah hal yang hukum asalnya haram dan/atau mubah. tidak ada atau tidak mungkin hal yang hukum asalnya wajib menjadi haram ketika ihram.

    Akan tetapi, memakai cadar bukanlah bid’ah, karena merupakan budaya, bukan syariat.
    dalam budaya dan adat bangsa Arab, wanita memakai cadar untuk menaikkan status sosial dan menunjukkan pengaruhnya dalam masyarakat. oleh karena itu wajar jika istri-istri nabi bercadar.

    Sedangkan wanita-wanita lain pada umumnya (pada waktu) tidak bercadar. memang istri-istri nabi istimewa. tetapi pada perkembangan setelah Rasulullah SAW wafat, banyak wanita ingin memakai cadar untuk mengikuti istri-istri nabi sehingga semakin dipandang dalam masyarakat.
    dalam hal ini (pandangan ini) , cadar adalah seperti sebuah title atau gelar sosial bagi wanita.

    itu adalah pendapat pribadi And yg bukan mujtahid

    Menjulurkan jilbab, maksudnya menjulurkan dr atas kepala ke bawah, ke seluruh tubuh. Lalu ditafsirkan sbagian mufassir, kcuali 1 atau 2 mata utk melihat.

  6. Avatar venny'80
    venny’80

    kalau menurut saya untuk menghindari zina bagi wanita lebih indah memakai cadar. karena kalau cm berjilbab tdk bercadar orang tdk mengerti bhwa kt ingin betul2 mentaati perintah Allah SWT. contohnya pd diri sy sendiri. saat ini sy msh berjilbab panjang biasa n sy bekerja di lingkungan yangbnyk para prianya. mereka tdk mengerti bhwa sy betul2 ingin istiqomah dlm islam. walaupun sdh sy peringatkan tetapi msh banyak teman2 pria yg suka menyentuh jari tangan sy ketika mengambil sesuatu benda misalnya dr tangan sy. mereka jg mengajak sy bersalaman, n karena dlu sy belum memahami ajaran islam sy dlu mau sj berjabat tangan n walaupun skrg sy udh lebih islami mereka tdk mengerti n blang sy sok alim, sehingga sy sudah pikir2 untuk memakai cadar. dengan demikian maka sy berharap mereka dpt memahami identitas bhw sy betul2 pengen isitiqomah. kalau menurut pendapat sy berangkat dr pengalaman sy sendiri sy lebih setuju pake cadar n sy pengen. cm skrg masih belum siap 100 % karena lingkungan di tempat sy msh bnyk yg tdk mengamalkan ajaran islam. tp sebelum ajal menjemput mudah2an Allah SWT beri sy kekuatan untuk sy berani make cadar tsb. amin ya robbal alamin…

    aamiin
    smoga Allah memudahkan anda dlm sgala cita2 mulya dan memberi hidayah kepada teman2 anda. Mungkin untuk sementara, anda dapat menggunakan sarung tangan bg wanita utk menghindari sentuhan kulit ketika beraktivitas dan berinteraksi dg teman2 Anda. Wallahu a’lam.

  7. Avatar zaiq
    zaiq

    Saudaraku jauhilah jidal.., karena membuat kita terjerumus kepada hawa nafsu.. Allahulmusta’an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *