Mencium Isteri Membatalkan Wudhu

Dari ‘A-isyah, bahwasanya Nabi SAW mencium sebagian isterinya, kemudian keluar mengerjakan shalat dan tidak berwudhu. (HR. Ahmad dan didha’ifkan oleh Bukhori)

Berdasarkan hadits ini, menyentuh perempuan lain (yang boleh dinikah) tidak membatalkan wudhu. Tetapi menurut Imam Syafi’i, persentuhan tersebut membatalkan wudhu berdasarkan surat An-Nisa` ayat 43 dan Al-Maidah ayat 6.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. [QS. An-Nisa`: 43]

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. [QS. Al-Ma`idah: 6]

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’iy dan lainnya, dari Aisyah ra, bahwa sungguh Nabi saw mencium di antara istri-istrinya dan shalat tanpa berwudhu.
Maka dijelaskan oleh Imam Tirmidziy dari ucapan Imam Bukhari bahwa hadits ini tidak shahih, (berkata Imam Bukhari) bahwa kami tidak menemukan bahwa Ibrahim Attaymiy mendengarnya dari Aisyah ra, maka tidaklah shahih hadits ini kepada Nabi saw dalam pembahasan ini.

Dan diriwayatkan pula hadits ini dari Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, dan Imam Tirmidzi dan lainnya, dari A’masy, dari Hubaib bin Abi Tsabit, dari Urwah, dari Aisyah ra, dan dihikayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Ali bin Almadaniy, didho’ifkan oleh Yahya Al Qattan akan hadits ini, ia berkata hadits ini seakan tiada (tidak menjadikan suatu patokan hukum karena dho’if). Dan berkata Imam Tirmidzi : “Kudengar Imam Bukhari mendhoifkan hadits ini, Imam Bukhari berkata bahwa Hubaib bin Tsabit tidak mendengarnya dari Urwah.”

Dan berkata Imam Ibn Abi Hatim dalam kitabnya Al-Ilal : “Kudengar ayahku berkata bahwa tidaklah shahih hadits Aisyah ra dalam meninggalkan wudhu saat mencium, yaitu hadits Al-A’masy dari Hubaib, dari Urwah, dari Aisyah.”

Demikian pula (hadits ini) dipungkiri oleh Imam Ibn Mu’in sebagaimana dijelaskan pada Taarikh Addauriy 2925.

Pendapat lain tentang hadits dho’if itu bahwa ia hadis mansukh, karena menurut Imam Syafi’i, hadits itu adalah sebelum turunnya ayat “Aw Lamastumunnisa” (QS. An-Nisa: 43 dan QS. Al-Maidah: 6).

Maka walau pun seandainya hadits itu shahih, maka ia digantikan hukumnya (mansukh) jika kemudian turun ayat yang merubahnya, sebagaimana ayat Al-Qur`an pun ada yang mansukh dengan ayat yang turun kemudian. Apalagi jika hadits itu sudah didho’ifkan oleh imamnya para ahli hadits, yaitu Imam Bukhari, lalu mansukh pula dengan ayat Al-Qur`an.

Pendapat lain mengatakan hadits itu adalah kekhususan bagi Nabi saw dan tidak untuk ummatnya, sebagaimana beliau SAW menikahi lebih dari 4 isteri.

Dari ‘A-isyah radhiyallohu ‘anha, katanya, “Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah dari tempat tidur, (tatkala meraba-raba mencarinya) maka aku menyentuhnya, aku letakan tanganku pada telapak kakinya yang ketika itu beliau berada di masjid dalam posisi sujud dengan menegakkan kedua telapak kakinya.” (HR. Muslim dan Tirmidzi telah menshahihkan)

Berkata Hujjatul Islam Al-Imam An-Nawawi dalam kitabnya syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim: “Berdalilkan orang yang berkata bahwa menyentuh wanita tidak batal wudhu, dan ia adalah madzhab Abu Hanifah (Imam Hanafi). Dan berkata Imam Malik, dan Imam Syafii, dan Imam Ahmad dan kebanyakan lainnya bahwa sentuhan itu membatalkan wudhu.”

Dan beliau juga menjelaskan pada halaman yang sama bahwa yang dimaksud hadits itu adalah bersentuhan dengan dibatasi kain, sehingga tidak membatalkan.

Mengenai ayat tersebut, sangatlah jelas bahwa “menyentuh wanita” telah dijelaskan pada bagian awal dengan kata “junub”. Dan cara mengangkat hadats besar adalah dengan mandi. Adapun pada bagian akhir menjelaskan hadats kecil berupa buang air dan bersentuhan kulit dengan lain jenis yang bukan muhrim. Dan cara mengangkat hadats kecil adalah dengan berwudhu. Jika tak mendapati air, maka boleh dengan bertayamum. Jadi yang dimaksud pada bagian akhir itu bukanlah majaz tetapi harfiah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *