Pelarangan Tadzkirah

Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menganggap bahwa kitab sucinya adalah Alquran, Hadis, dan Tadzkirah. Yang terakhir merupakan hasil pemikiran Mirza Ghulam Ahmad (MGA) dan ia dianggap nabi juga oleh JAI. Dalam kitab itu dikatakan bahwa barang siapa yang tidak mempercayainya sebagai nabi akan dianggap sesat (Republika online, 7 Januari 2008).

Apabila dianalogikan dan diterapkan sebagai suatu karya tulis dengan pendekatan hak cipta maka karya MGA seharusnya juga dilarang diedarkan dan atau dipublikasikan di Tanah Air karena karya tulis itu merupakan penistaan terhadap umat Islam yang dianut oleh mayoritas rakyat Indonesia dan menimbulkan akibat sebagaimana diatur dalam pasal 17 UUHC. Untuk mengisi kekosongan Dewan Hak Cipta maka tidak keliru apabila Majelis Ulama Indonesia (MUI) dimintakan pandangan dan menelaah karya tulis Mirza Ghulam Ahmad itu.

Jika memang benar MUI setelah menelaahnya dengan saksama dan cermat berkesimpulan bahwa kitab itu bersesuaian dengan ketentuan yang disebut dalam pasal 17 UUHC maka seharusnya Kejaksaan Agung tidak perlu bimbang untuk melarang peredaran, perbanyakan, dan pengumuman Tadzkirah tersebut. Dengan adanya pelarangan kitab itu, selayaknya pula Kejaksaan Agung tidak ragu untuk melarang penistaan agama Islam yang dianut oleh JAI.

Tentu dibutuhkan kesabaran yang tinggi bagi umat Islam yang tidak menyetujui keberadaan aliran MGA dan diharapkan MUI dan Forum Umat Islam (FUI) yang selama ini gencar melakukan penolakan keberadaan aliran MGA tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkis dan tidak terjadi lagi pengalaman buruk JAI di beberapa tempat pada waktu yang lalu. Bagaimana pun mereka adalah sebangsa dan setanah air.

Pendekatan dan pencerahan kepada para JAI secara manusiawi, dialogis, dan kultural diharapkan akan menyentuh batinnya agar kembali dari jalan yang sesat. Sikap tegas serta pemahaman yang benar dari Kejaksaan Agung terhadap kitab Tadzkirah dan JAI tentu sangat diharapkan sehingga masalah JAI dapat diselesaikan dengan cepat dan benar. Jika pelarangan buku sejarah dan novel-novel dapat dengan mudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, selayaknya persoalan Tadzkirah dan JAI juga dapat dilakukan dalam waktu yang tidak lama. (Penulis adalah Advokat, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana,Dosen di UI dan IBII)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *