Beberapa Masalah Zakat Tijaroh

1.a. Dalam berniaga, tempat berniaga yg bagaimanakah yg harus ikut dihitung dalam penghitungan zakat tijaroh?

Jawab: Tempat berniaga yang dihitung dalam zakat tijaroh adalah tempat yang dimiliki sendiri, atau yang disewa. Tempat yang dimiliki adalah tempat yang berhak dia jual, dihitung harga jualnya.

1.b. Apakah jika seseorang berniaga di tempat yg dia sewa juga harus dihitung? Jika ya, yg dihitung itu biaya sewa 1 bulan atau 1 tahun?

Jawab: Ya, tempat yang disewa harus dihitung biaya sewanya selama setahun. Karena yang demikian itu termasuk pada modal tijaroh.

1.c. Apakah jika seseorang berniaga di tempat yg dipinjamkan kepadanya juga harus dihitung, sedangkan orang yg meminjamkan itu tidak menarik sewa, tidak pula meminta bagi hasil? (Misalkan tempatnya adalah milik orangtuanya artinya yg berhak menjual tempat itu adalah orangtuanya sbg pemilik, sedangkan orang tsb tdk berhak menjualnya dan itulah bukti bahwa tempat tsb bukanlah miliknya, tetapi milik orangtuanya. Atau mungkin di tempat umum seperti di trotoar yg tdk dipungut sewa, kecuali mungkin ‘uang retribusi’.)

Jawab: Tempat yang dipinjamkan tidak dihitung dalam penghitungan zakat tijaroh. Karena bernilai nol dalam modal tijaroh. Adapun tempat yang diberikan kepadanya dan menjadi haknya untuk menggunakannya dan bahkan menjualnya serta tidak dapat ditarik kembali oleh orang yang memberikannya, maka tempat itu harus dihitung. Adapun di tempat umum yang ditarik uang retribusi, maka uang retribusi selama setahun harus dihitung.

2. Apakah uang yang saya investasikan juga dihitung dalam penghitungan zakat tijaroh?

Jawab: Ya, uang yang diinvestasikan juga harus dihitung baik diinvestasikan dalam usaha sendiri maupun investasi dalam usaha yang dikelola oleh orang lain. Jika Anda menginvestasikan ke beberapa pihak pengusaha, maka semua uang atau barang yang Anda investasikan itu harus Anda hitung. Adapaun sesuatu yang tidak bisa dihitung seperti jasa, maka hal itu tidaklah dihitung dalam zakat tijaroh.

3. Apakah uang/barang yang dititipkan kpd saya utk dijual juga dihitung dalam penghitungan zakat tijaroh?

Jawab: Tidak, uang/barang yang dititipkan dihitung dalam zakat tijaroh yang menitipkan (investor).

4. Apakah barang yang belum dilunasi pembeli juga dihitung sisa pembayarannya dalam penghitungan zakat tijaroh?

Jawab: Tidak, sisa pembayaran belum dihitung jika belum masuk. Adapun pembayaran yang sudah masuk, maka itulah harus dihitung.

5. Apakah HP yg digunakan untuk transaksi pulsa juga dihitung?

Jawab: Jika hanya digunakan untuk transaksi pulsa saja, maka ikut dihitung. Jika digunakan juga untuk keperluan sehari-hari seperti komunikasi non-bisnis, maka ditaksir berapa presentasenya. Deposit pulsa juga dihitung dalam zakat tijaroh.

6. Ada pendapat yg mengatakan bahwa aktiva tetap seperti tempat usaha, kendaraan dinas, etalase dsb tidak dihitung dalam penghitungan zakat tijaroh, benarkah? Saya dapat info ini di sini:
http://nunihon.org/mimbar/?p=17
Dan apakah nishobnya itu dengan nishob emas, ataukah perak?

Jawab: Semua harta sendiri (yang dimiliki) yang dipakai untuk tijaroh itu terkena zakat, demikian dalam madzhab Syafi’i. Nishob yang dipakai adalah nishob emas, yaitu 84 gram emas murni.

7. Ada anak remaja yg mengajar di TPA dekat rumah. Pendapatannya sekitar 100rb per bulan. Ayahnya seorang kuli pasar. Ibunya seorang tukang pijat. Kakaknya bekerja di taylor. Mereka mengontrak di rumah kecil. Ibunya masih mempunyai hutang kepada saya. Tetapi katanya, keluarganya punya rumah di kampung. Dia ini drop out sejak kelas 4 SD, entah apa alasannya. Ibadahnya cukup rajin, dan sangat semangat dlm menuntut ilmu agama. Apakah dia ini berhaq untuk menerima zakat?

Jawab: Mengenai mereka yg masih punya hutang, maka berhak menerima zakat. Dan juga fuqara masakin. Fuqara adalah yang pendapatan perbulannya kurang dari 50% kebutuhan hidup primernya, dan masakin adalah yang pendapatannya lebih dari 50% kebutuhan primernya tetapi kurang dari 100% kebutuhan primernya. Zakat boleh diberikan pada mustahiq (yang berhak menrimanya)> Jika pembantu anda termasuk fuqara, maka ia berhaq. Jika tersisa, maka diteruskan pada orang miskin, lalu ibnu sabiil, yaitu orang rantau yang tak punya ongkos pulang ke kampungnya. Lalu amil zakat, yaitu orang yang membantu pembagian zakat. Lalu Gharimin, yaitu orang yang belum mampu melunasi hutangnya. Jika orang yang Anda ceritakan itu termasuk pada golongan yang boleh diberikan zakat, maka ia berhaq menerimanya sendiri atau bersama-sama. Zakat boleh diberikan pada perorangan sekaligus atau dibagi-bagi kepada beberapa orang dan golongan. Sebagian ulama mengatakan tak mesti berurutan.

Komentar

8 responses to “Beberapa Masalah Zakat Tijaroh”

  1. Avatar ella
    ella

    bagaimana perhiyungan zakat tijaroh???dan mengapa zakat profesi jarangv sekali untuk dijalankan???

    Semua yg termasuk dalam harta tijaroh spt di atas itu dihitung. Jika sudah sampai nishob dan haul (mencapai 1 tahun), dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5%.

    Contohnya saya memulai tijarah dengan bermodalkan sebuah pensil, tepatnya 1 januari 2004, dan ketika 31 desember 2004 (sempurna setahun), maka barang dagangan saya nilainya 100 juta rupiah (diatas nilai 87 gram emas), maka saya harus mengeluarkan 2,5% dari 100 juta rupiah itu pada tanggal 1 Januaru 2005.

    Mengenai zakat profesi, memang ada pendapat juga dalam madzhab syafii bahwa jasa terkelompokkan dalam zakat tijarah, namun itu bukan pendapat Jumhur dan Mu’tamad,

    namun dalam pembahasan zakat profesi yg saya maksudkan adalah yg tidak padanya haul dan nishob, sebagaimana yg diajarkan masa kini tuk mengeluarkannya setiap bulan, maka seluruh madzhab tak mengakui zakat harta dikeluarkan setiap bulan,

    maka jika dikatakan zakat profesi ini dikelompokkan dg zakat Tijarah, maka mestilah mencapai haul dan nishob, jika tidak maka tak satupun madzhab yg mengakuinya,

    jikapun jasa / zakat profesi dikelompokkan dengan zakat tijarah, lalu mencapai haul dan nishob, itupun pendapat yg bukan mu’tamad dalam madzhab syafii

  2. Avatar amri
    amri

    assalamualaikum,syukron atas infonya,blh ana mhn kesimpulan tentang zakat tijaroh secaramudah,syukron atas balasannya.

  3. Avatar deddy surya
    deddy surya

    tolong di tuliskan dasar hukum zakat tajaroh dong…..!!!!

  4. Avatar fatma
    fatma

    assalamu ‘alaykum….. trims atas infonya, tapi boleh jelaskan scara menditail tentang zakat tijaroh tersebut

    thanks infonya

    Alaykum salam.
    Silahkan buka:
    http://artikelislami.wordpress.com/2010/11/22/zakat-tijaroh-perdagangan/

  5. Avatar pencinta rasul
    pencinta rasul

    Assalamualaikum Pak Ustadz..
    Saya bekerja diperusahaan yang tidak tentu penghasilan perbulannya antara 3jt s/d 5jt perbulan tergantung lembur..karna banyak pengeluaran untuk keluarga,orangtua dan mertua,alhamdulillah msh bisa biayaain adik sekolah jg kebetulan saya masih ngontrak dan punya hutang perabotan elektronik maka hampir tiap bulannya(tanggal tua) uang simpanan pun terpakai untuk menutupi kekurangan sehari-hari..
    Terkena zakat apakah saya,?
    Jika terkena bagaimana saya menghitungnya?

    ‘Alaykum salam wr wb
    Akhil karim, jika uang simpanan antum mencapai nilai nishob dan tdk kurang dr nishob selama setahun, maka antum harus mengeluarkan zakat 2.5% pd akhir tahun (1 tahun setelah mencapai nishob). Tdk ada zakat profesi. Wallahu a’lam
    Wassalamu ‘alaykum wr wb

  6. Avatar pencinta rasul
    pencinta rasul

    terima kasih pak ustadz atas jawabannya..
    Maaf sekali lagi merepotkan Ada titipan pertanyaan dari teman saya , bagaimana bila orang yang mempunyai rumah kontrakan?
    Termasuk dalam zakat harta atau perdagangan?
    terimakasih ..Assalamualaikum..

    Alaykum salam wr wb
    jika rumah tsb tdk diniatkan untuk dijual, maka ia tdk dihitung dlm harta tijaroh, tetapi harta kekayaan.

  7. Avatar Affan

    Mau tanya nich….
    Apakah Zakat tijaroh bisa dibayar dengan barang….???

    1. Avatar Malik
      Malik

      bisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *