Undang-Undang Pornografi Disahkan

Undang-Undang Pornografi merupakan suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur mengenai pornografi. Undang-undang ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 30 Oktober 2008.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.

Dalam RUU Pornografi (cikal bakal UU Pornografi) dikatakan bahwa pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Sebenarnya UU Pornografi itu niatnya baik, untuk memerangi pornografi yang memang marak di masyarakat. Banyak sudah pemuda berbuat mesum setelah menonton VCD phorno yang dijual bebas, atau setelah membaca buku porno yang juga dijual bebas.

Ketika ada undang-undang anti-terorisme, ummat Islam setuju. Karena ummat Islam dan Islam memang tidak menghendaki adanya terorisme. Ketika ada hukuman mati bagi teroris, umma Islam setuju. Karena mayoritas ummat Islam dan Islam tidak menginginkan adanya teroris dan pembuat makar. Ketika adanya UU Pornografi ini, mengapa ada yang tidak setuju? Apakah agamanya membolehkan pornografi? Tidak ‘kan? Jadi, apa masalahnya? Apakah mereka takut jika Kitab Sucinya digolongkan sebagai buku porno karena mengandung tulisan yang dapat merangsang syahwat? Hehehe… tenang saja, dalam UU Pornografi, Kitab Suci dan adat istiadat tidak akan terkena pasal-pasal tersebut. Karena pornografi yang dimaksud adalah yang melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Masyarakat yang dimaksud tentu saja masyarakat asli di suatu tempat. Selama tari ali itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat Bali, maka tarian tersebut tidak terkena pasal-pasal tersebut. Tetapi bagi yang beragama Islam, mereka jangan terpaku kepada UU Pornografi. Karena walau pun tarian Bali tidak melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat Bali, tetapi bukan berarti agama Islam memperbolehkan kita menontonnya.

Kita adalah kita dengan syariat kita. Jika menurut mereka hal itu tidak bertentangan dengan nilai kesusilaan mereka, itu urusan mereka. Kita tidak berhak meminta mereka untuk memakai jilbab jika mereka bukan Islam. Dan kita juga berhak untuk tidak menonton mereka, karena toh mereka juga tidak memaksa kita untuk menonton mereka. Sebagaimana kita tidak pernah memaksa mereka untuk menjalankan syariat Islam. Dalam Piagam Jakarta, yang disuruh menjalankan syariat Islam itu adalah ummat Islam. Di Bali, yang disuruh Nyepi itu ummat Hindu. Jadi tidak ada paksaan bagi non-Hindu untuk ikut Nyepi. Dan tidak dibenarkan bagi ummat Hindu untuk memaksa ummat non-Hindu untuk ikut Nyepi. Intinya, bagi mereka aturan mereka, bagi kita syariat kita. UU Pornografi hanya menindak para produser dan industri pornografi, bukan untuk memberangus kemajemukan bangsa.

UU Pornografi tidak dibuat berdasarkan Syariat Islam. Maka kelirulah jika Anda memandang bahwa UU Pornografi ini hanya untuk kepentingan ummat Islam. Kelirulah Anda jika memandang bahwa UU Pornografi ini merupakan undang-undang seperti di NAD yang mewajibkan wanita untuk berjilbab.

Kami hanya tidak ingin pemuda-pemuda ini dengan bangganya berbuat mesum sambil merekam perbuatannya itu, lalu rekaman itu beredar di masyarakat. Ini negara Pancasila. Apakah Anda tidak malu sebagai bangsa Indonesia, jika bangsanya ini ternyata tidak bermoral? Negara Pancasila, tetapi 50% remaja puterinya sudah tak suci lagi karena perbuatan bejat para remaja putera. Tidak malu kepada burung Garuda? Tidak malu kepada Merah Putih? Tidak malu kepada para pahlawan? Tidak malu kepada Tuhan?

Niat baik harus kita dukung. Jika ada pasal-pasal yang kurang berkenan, silahkan dibicarakan lagi untuk direvisi. Ketika ada pembuatan Piagam Jakarta, apa ada yang menolak? Tidak ada bukan? Karena itu adalah niat yang baik. Tetapi ketika ada pihak yang kurang berkenan, toh akhirnya direvisi. Jadi, jangan ‘parno’ terhadap UU Porno.

Komentar

15 responses to “Undang-Undang Pornografi Disahkan”

  1. Avatar Babahkong
    Babahkong

    :em62:
    jangan kan undang-undang baru,
    penjual VCD porno dah dari jaman ke jaman masih bebas…
    bagusan dibuat kurikulum baru untuk anak sekolah tentang ahlak,
    liat aja anak SD dah banyak yang tau pacaran…
    banyak sih yang gak porno aksi tapi bisa hamil luar nikah juga,
    sudah pasti karena ahlak nya “nol” abizzzz….
    sayang dah uang negara… mubazirrrr…
    saya yakin pasti masih banyak (mungkin nambah) yang bakalan hamil diluar nikah…
    :em28: :em28: :em28:

  2. Avatar Pangeran S.H M.Hum
    Pangeran S.H M.Hum

    :em34: ALHAMDULILLAH YA ALLAH…..ENGKAU TELAH MEMPERLIHATKAN KEKUASAAN MU DITENGAH MASYARAKAT AWAM TENTANG ISLAM… :em69:

    Bagi Orang Yang Menolak UU PORNOGRAFI :em41: :em58: :em23: :em41: :em58: :em23: :em41: :em58: :em23: :em62: :em62: :em62: :em62: :em62: :em62:
    Kasian Deh Loe….Jualan Pornografi Kalian Kagak Akan Bisa Laku Lagi…
    :em20: Saya Akan Mengajak Masyarakat Untuk Menggerebek KosT-KosT Guna Menghindari Aksi BejaT TersebuT… :em55: :em55: :em55: :em55:

    Pornografi…<<< :em46: :em46: :em41: :em41: :em66: :em66: :em66: :em66:

    UU Pornografi tidak memuat mengenai pornoaksi. Masalah perzinahan diatur oleh undang2 lain. Namun jika mereka yg berzina itu merekam dengan sengaja, dan mengedarkannya dengan sengaja, maka mereka bisa dijerat UU Pornografi. Sebaiknya kita ini mempelajari UU Pornografi dg lebih baik, sehingga tidak salah tafsir dan apalagi menolaknya dan menuduhnya dg tuduhan yg tidak2. Yang mau ‘digerebek’ oleh UU Pornografi adalah industri dan produser pornografi. Termasuk yang dijerat UU ini diantaranya yang membuat, yang mendanai, yang mendistribusikan, dan juga model yg dengan sengaja dan dengan keinginan sendiri (tanpa dipaksa) mempertontonkan kecabulan atau pun ketelanjangan untuk disebarluaskan.

  3. Avatar Kuro
    Kuro

    ah.. klo saya mah sama2 aja.. zaman sekarang itu uang yang berbicara. lihat di TV liputan tentang KPK. banyak juga para pejabat yang seharusnya jadi contoh yang baik tapi malah mencontohkan yang tidak baik.. tidak menutup kemungkinan dengan porno grafi juga.. jika si produsen ini memberikan uang yang cukup banyak kepada instansi yang bersangkutan.. pasti gak akan dilarang untuk peredarannya.. paling2 klo di gerebeg , itu juga udah kecium asapnya makanya buru2 di grebeg daripada ikut menjadi tersangka juga.. hehehehee..

  4. Avatar pangk5
    pangk5

    bagusLah udH ada UU pornografi….. :em02:

    tPi sayang Q g tW isiNya apaAn????!!!

    :em47:

    :em30:

    :em42:

    :em71:

    :em41:

  5. Avatar pangk5
    pangk5

    bagusLah udH ada UU pornografi….. :em02:

    tPi sayang Q g tW isiNya apaAn????!!!

    :em47:

    :em30:

    :em42:

    :em71:

    :em41:

  6. Avatar Rudi

    thank’s for all. . . .
    this information is very important to us….

    :em17:

  7. Avatar jolinda
    jolinda

    :em71: sahkan ajalah susuah amat… gw sih setuju aja, kita sebagai bangsa indonesia harus menunjukan identitas kita yang sebenarnya sebagai bangsa yang bermoral, walaupun sebenarnya moral bangsa kitasudah bobrok karena masalah korupsi. untuk itu jika pemerintah bijaksana pikirkanlah bagaimana cara mengembalikan moral bangsa selain dengan cara pengesahan UU. karena menurut gw ini ga akan bertahan lama. bangsa kita, adalah bangsa yang banyak pengraturan dan sangsinya tapi sedikit pelaksanaanya, asal ada uang aja semua pasti beres, dasar masyarakat yang manja, berani berbuat ga berani tanggung jawab!!

  8. Avatar hasim
    hasim

    kita harusnya belajar bagaimana dulu nabi memperjuangkan syariat islam, tidak kurang yang mengejek ajaran beliau tapi nabi tidak bergeming. menurut aku islam itu bangunan yang udah jadi yang sesuai dengan perkembangan jaman dan perbedaan tempat jadi tidak perlu untuk merubah bangunan itu. terimalah ajaran itu wahai orang2 karena itu demi masa depan penerus bangsa. bukan kaya harta tapi kaya akhlak

  9. Avatar kumis
    kumis

    memang sudah disyahkan, tapi kapan pelaksanaanya ???????,

  10. Avatar yuliana
    yuliana

    Undang-undang pornografi??????????
    sebetulnya baik juga,,, biar belum bisa merubah semuanya paling tidak sudah bisa mengurangi tindakan Asusila yang sudah merebak dimasyarakat.
    tapi bagaimana dengan sanksi yang akan dikenakan bagi pelaku kejahatan tersebut?
    apakah UU ini sudah disyahkan?
    bagaimana pula dengan latarbelkang masyarakat kita yang heterogen dengan seni dan budaya ????????????
    makasih

  11. Avatar cuit
    cuit

    :em41: :em55: :em55: :em55: :em55: :em55:

    hidup UU Pornografi

  12. Avatar banu
    banu

    ada yg tau nomor uu pornografi dan porno aksi???

  13. Avatar yauma
    yauma

    jangan lupa, karena situs ini bertitel islam, ketika anda menulis, akan mempengaruhi pandangan orang tentang Islam. sebab itu diasosiasikan dengan ajaran agama Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *