Bid’ah

I. Nabi saw memperbolehkan berbuat bid’ah hasanah.

Nabi saw memperbolehkan kita melakukan Bid’ah hasanah selama hal itu baik dan tidak menentang syariah, sebagaimana sabda beliau saw: “Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yg buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (Shahih Muslim hadits no.1017, demikian pula diriwayatkan pada Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Baihaqi Alkubra, Sunan Addarimiy, Shahih Ibn Hibban dan banyak lagi). Hadits ini menjelaskan makna Bid’ah hasanah dan Bid’ah dhalalah.

Perhatikan hadits beliau saw, bukankah beliau saw menganjurkan?, maksudnya bila kalian mempunyai suatu pendapat atau gagasan baru yg membuat kebaikan atas islam maka perbuatlah.., alangkah indahnya bimbingan Nabi saw yg tidak mencekik ummat, beliau saw tahu bahwa ummatnya bukan hidup untuk 10 atau 100 tahun, tapi ribuan tahun akan berlanjut dan akan muncul kemajuan zaman, modernisasi, kematian ulama, merajalela kemaksiatan, maka tentunya pastilah diperlukan hal-hal yg baru demi menjaga muslimin lebih terjaga dalam kemuliaan, demikianlah bentuk kesempurnaan agama ini, yg tetap akan bisa dipakai hingga akhir zaman, inilah makna ayat : “ALYAUMA AKMALTU LAKUM DIINUKUM..dst, “hari ini Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, kusempurnakan pula kenikmatan bagi kalian, dan kuridhoi islam sebagai agama kalian”, maksudnya semua ajaran telah sempurna, tak perlu lagi ada pendapat lain demi memperbaiki agama ini, semua hal yg baru selama itu baik sudah masuk dalam kategori syariah dan sudah direstui oleh Allah dan rasul Nya, alangkah sempurnanya islam.

Namun tentunya bukan membuat agama baru atau syariat baru yg bertentangan dengan syariah dan sunnah Rasul saw, atau menghalalkan apa-apa yg sudah diharamkan oleh Rasul saw atau sebaliknya, inilah makna hadits beliau saw : “Barangsiapa yg membuat buat hal baru yg berupa keburukan…dst”, inilah yg disebut Bid’ah Dhalalah. Beliau saw telah memahami itu semua, bahwa kelak zaman akan berkembang, maka beliau saw memperbolehkannya (hal yg baru berupa kebaikan), menganjurkannya dan menyemangati kita untuk memperbuatnya, agar ummat tidak tercekik dengan hal yg ada dizaman kehidupan beliau saw saja, dan beliau saw telah pula mengingatkan agar jangan membuat buat hal yg buruk (Bid’ah dhalalah).

Mengenai pendapat yg mengatakan bahwa hadits ini adalah khusus untuk sedekah saja, maka tentu ini adalah pendapat mereka yg dangkal dalam pemahaman syariah, karena hadits diatas jelas-jelas tak menyebutkan pembatasan hanya untuk sedekah saja, terbukti dengan perbuatan bid’ah hasanah oleh para Sahabat dan Tabi’in.

II. Siapakah yg pertama memulai Bid’ah hasanah setelah wafatnya Rasul saw?

Ketika terjadi pembunuhan besar-besaran atas para sahabat (Ahlul yamaamah) yg mereka itu para Huffadh (yg hafal) Alqur’an dan Ahli Alqur’an di zaman Khalifah Abubakar Asshiddiq ra, berkata Abubakar Ashiddiq ra kepada Zeyd bin Tsabit ra : “Sungguh Umar (ra) telah datang kepadaku dan melaporkan pembunuhan atas ahlulyamaamah dan ditakutkan pembunuhan akan terus terjadi pada para Ahlulqur’an, lalu ia menyarankan agar Aku (Abubakar Asshiddiq ra) mengumpulkan dan menulis Alqur’an, aku berkata : Bagaimana aku berbuat suatu hal yg tidak diperbuat oleh Rasulullah..??, maka Umar berkata padaku bahwa Demi Allah ini adalah demi kebaikan dan merupakan kebaikan, dan ia terus meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar, dan engkau (zeyd) adalah pemuda, cerdas, dan kami tak menuduhmu (kau tak pernah berbuat jahat), kau telah mencatat wahyu, dan sekarang ikutilah dan kumpulkanlah Alqur’an dan tulislah Alqur’an..!” berkata Zeyd : “Demi Allah sungguh bagiku diperintah memindahkan sebuah gunung daripada gunung-gunung tidak seberat perintahmu padaku untuk mengumpulkan Alqur’an, bagaimana kalian berdua berbuat sesuatu yg tak diperbuat oleh Rasulullah saw??”, maka Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga iapun meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan mereka berdua dan aku mulai mengumpulkan Alqur’an”. (Shahih Bukhari hadits no.4402 dan 6768).

Nah saudaraku, bila kita perhatikan konteks diatas Abubakar shiddiq ra mengakui dengan ucapannya : “sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar”, hatinya jernih menerima hal yg baru (bid’ah hasanah) yaitu mengumpulkan Alqur’an, karena sebelumnya alqur’an belum dikumpulkan menjadi satu buku, tapi terpisah-pisah di hafalan sahabat, ada yg tertulis di kulit onta, di tembok, dihafal dll, ini adalah Bid’ah hasanah, justru mereka berdualah yg memulainya.

Kita perhatikan hadits yg dijadikan dalil menafikan (menghilangkan) Bid’ah hasanah mengenai semua bid’ah adalah kesesatan, diriwayatkan bahwa Rasul saw selepas melakukan shalat subuh beliau saw menghadap kami dan menyampaikan ceramah yg membuat hati berguncang, dan membuat airmata mengalir.., maka kami berkata : “Wahai Rasulullah.. seakan-akan ini adalah wasiat untuk perpisahan…, maka beri wasiatlah kami..” maka rasul saw bersabda : “Kuwasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengarkan dan taatlah walaupun kalian dipimpin oleh seorang Budak afrika, sungguh diantara kalian yg berumur panjang akan melihat sangat banyak ikhtilaf perbedaan pendapat, maka berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah khulafa’urrasyidin yg mereka itu pembawa petunjuk, gigitlah kuat kuat dengan geraham kalian (suatu kiasan untuk kesungguhan), dan hati-hatilah dengan hal-hal yg baru, sungguh semua yg Bid’ah itu adalah kesesatan”. (Mustadrak Alasshahihain hadits no.329).

Jelaslah bahwa Rasul saw menjelaskan pada kita untuk mengikuti sunnah beliau dan sunnah khulafa’urrasyidin, dan sunnah beliau saw telah memperbolehkan hal yg baru selama itu baik dan tak melanggar syariah, dan sunnah khulafa’urrasyidin adalah anda lihat sendiri bagaimana Abubakar shiddiq ra dan Umar bin Khattab ra menyetujui bahkan menganjurkan, bahkan memerintahkan hal yg baru, yg tidak dilakukan oleh Rasul saw yaitu pembukuan Alqur’an, lalu pula selesai penulisannya dimasa Khalifah Utsman bin Affan ra, dengan persetujuan dan kehadiran Ali bin Abi Thalib kw.

Nah.. sempurnalah sudah keempat makhluk termulia di ummat ini, khulafa’urrasyidin melakukan bid’ah hasanah, Abubakar shiddiq ra dimasa kekhalifahannya memerintahkan pengumpulan Alqur’an, lalu kemudian Umar bin Khattab ra pula dimasa kekhalifahannya memerintahkan tarawih berjamaah dan seraya berkata : “Inilah sebaik-baik Bid’ah!”(Shahih Bukhari hadits no.1906) lalu pula selesai penulisan Alqur’an dimasa Khalifah Utsman bin Affan ra hingga Alqur’an kini dikenal dengan nama Mushaf Utsmaniy, dan Ali bin Abi Thalib kw menghadiri dan menyetujui hal itu. Demikian pula hal yg dibuat-buat tanpa perintah Rasul saw adalah dua kali adzan di Shalat Jumat, tidak pernah dilakukan dimasa Rasul saw, tidak dimasa Khalifah Abubakar shiddiq ra, tidak pula dimasa Umar bin khattab ra dan baru dilakukan dimasa Utsman bn Affan ra, dan diteruskan hingga kini (Shahih Bulkhari hadits no.873).

Siapakah yg salah dan tertuduh?, siapakah yg lebih mengerti larangan Bid’ah?, adakah pendapat mengatakan bahwa keempat Khulafa’urrasyidin ini tak faham makna Bid’ah?

III. Bid’ah Dhalalah

Jelaslah sudah bahwa mereka yg menolak bid’ah hasanah inilah yg termasuk pada golongan Bid’ah dhalalah, dan Bid’ah dhalalah ini banyak jenisnya, seperti penafikan sunnah, penolakan ucapan sahabat, penolakan pendapat Khulafa’urrasyidin, nah…diantaranya adalah penolakan atas hal baru selama itu baik dan tak melanggar syariah, karena hal ini sudah diperbolehkan oleh Rasul saw dan dilakukan oleh Khulafa’urrasyidin, dan Rasul saw telah jelas-jelas memberitahukan bahwa akan muncul banyak ikhtilaf, berpeganglah pada Sunnahku dan Sunnah Khulafa’urrasyidin, bagaimana Sunnah Rasul saw?, beliau saw membolehkan Bid’ah hasanah, bagaimana sunnah Khulafa’urrasyidin?, mereka melakukan Bid’ah hasanah, maka penolakan atas hal inilah yg merupakan Bid’ah dhalalah, hal yg telah diperingatkan oleh Rasul saw.

Bila kita menafikan (meniadakan) adanya Bid’ah hasanah, maka kita telah menafikan dan membid’ahkan Kitab Al-Quran dan Kitab Hadits yang menjadi panduan ajaran pokok Agama Islam karena kedua kitab tersebut (Al-Quran dan Hadits) tidak ada perintah Rasulullah saw untuk membukukannya dalam satu kitab masing-masing, melainkan hal itu merupakan ijma/kesepakatan pendapat para Sahabat Radhiyallahu’anhum dan hal ini dilakukan setelah Rasulullah saw wafat.

Buku hadits seperti Shahih Bukhari, shahih Muslim dll inipun tak pernah ada perintah Rasul saw untuk membukukannya, tak pula Khulafa’urrasyidin memerintahkan menulisnya, namun para tabi’in mulai menulis hadits Rasul saw. Begitu pula Ilmu Musthalahulhadits, Nahwu, sharaf, dan lain-lain sehingga kita dapat memahami kedudukan derajat hadits, ini semua adalah perbuatan Bid’ah namun Bid’ah Hasanah. Demikian pula ucapan “Radhiyallahu’anhu” atas sahabat, tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah saw, tidak pula oleh sahabat, walaupun itu di sebut dalam Al-Quran bahwa mereka para sahabat itu diridhoi Allah, namun tak ada dalam Ayat atau hadits Rasul saw memerintahkan untuk mengucapkan ucapan itu untuk sahabatnya, namun karena kecintaan para Tabi’in pada Sahabat, maka mereka menambahinya dengan ucapan tersebut. Dan ini merupakan Bid’ah Hasanah dengan dalil Hadits di atas, Lalu muncul pula kini Al-Quran yang di kasetkan, di CD kan, Program Al-Quran di handphone, Al-Quran yang diterjemahkan, ini semua adalah Bid’ah hasanah. Bid’ah yang baik yang berfaedah dan untuk tujuan kemaslahatan muslimin, karena dengan adanya Bid’ah hasanah di atas maka semakin mudah bagi kita untuk mempelajari Al-Quran, untuk selalu membaca Al-Quran, bahkan untuk menghafal Al-Quran dan tidak ada yang memungkirinya.

Sekarang kalau kita menarik mundur kebelakang sejarah Islam, bila Al-Quran tidak dibukukan oleh para Sahabat ra, apa sekiranya yang terjadi pada perkembangan sejarah Islam ? Al-Quran masih bertebaran di tembok-tembok, di kulit onta, hafalan para Sahabat ra yang hanya sebagian dituliskan, maka akan muncul beribu-ribu Versi Al-Quran di zaman sekarang, karena semua orang akan mengumpulkan dan membukukannya, yang masing-masing dengan riwayatnya sendiri, maka hancurlah Al-Quran dan hancurlah Islam. Namun dengan adanya Bid’ah Hasanah, sekarang kita masih mengenal Al-Quran secara utuh dan dengan adanya Bid’ah Hasanah ini pula kita masih mengenal Hadits-hadits Rasulullah saw, maka jadilah Islam ini kokoh dan Abadi, jelaslah sudah sabda Rasul saw yg telah membolehkannya, beliau saw telah mengetahui dengan jelas bahwa hal hal baru yg berupa kebaikan (Bid’ah hasanah), mesti dimunculkan kelak, dan beliau saw telah melarang hal-hal baru yg berupa keburukan (Bid’ah dhalalah).

Saudara-saudaraku, jernihkan hatimu menerima ini semua, ingatlah ucapan Amirulmukminin pertama ini, ketahuilah ucapan ucapannya adalah Mutiara Alqur’an, sosok agung Abubakar Ashiddiq ra berkata mengenai Bid’ah hasanah : “sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar”.

Lalu berkata pula Zeyd bin haritsah ra :”..bagaimana kalian berdua (Abubakar dan Umar) berbuat sesuatu yg tak diperbuat oleh Rasulullah saw??, maka Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga iapun(Abubakar ra) meyakinkanku (Zeyd) sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan mereka berdua”.

Maka kuhimbau saudara-saudaraku muslimin yg kumuliakan, hati yg jernih menerima hal-hal baru yg baik adalah hati yg sehati dengan Abubakar shiddiq ra, hati Umar bin Khattab ra, hati Zeyd bin haritsah ra, hati para sahabat, yaitu hati yg dijernihkan Allah swt, Dan curigalah pada dirimu bila kau temukan dirimu mengingkari hal ini, maka barangkali hatimu belum dijernihkan Allah, karena tak mau sependapat dengan mereka, belum setuju dengan pendapat mereka, masih menolak bid’ah hasanah, dan Rasul saw sudah mengingatkanmu bahwa akan terjadi banyak ikhtilaf, dan peganglah perbuatanku dan perbuatan khulafa’urrasyidin, gigit dengan geraham yg maksudnya berpeganglah erat-erat pada tuntunanku dan tuntunan mereka.

Allah menjernihkan sanubariku dan sanubari kalian hingga sehati dan sependapat dengan Abubakar Asshiddiq ra, Umar bin Khattab ra, Utsman bin Affan ra, Ali bin Abi Thalib kw dan seluruh sahabat.. amiin.

IV. Pendapat para Imam dan Muhadditsin mengenai Bid’ah

1. Al Hafidh Al Muhaddits Al Imam Muhammad bin Idris Assyafii rahimahullah (Imam Syafii)

Berkata Imam Syafii bahwa bid’ah terbagi dua, yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela), maka yg sejalan dengan sunnah maka ia terpuji, dan yg tidak selaras dengan sunnah adalah tercela, beliau berdalil dengan ucapan Umar bin Khattab ra mengenai shalat tarawih : “inilah sebaik baik bid’ah”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 86-87)

2. Al Imam Al Hafidh Muhammad bin Ahmad Al Qurtubiy rahimahullah

“Menanggapi ucapan ini (ucapan Imam Syafii), maka kukatakan (Imam Qurtubi berkata) bahwa makna hadits Nabi saw yg berbunyi : “seburuk-buruk permasalahan adalah hal yg baru, dan semua Bid’ah adalah dhalalah” (wa syarrul umuuri muhdatsaatuha wa kullu bid’atin dhalaalah), yg dimaksud adalah hal-hal yg tidak sejalan dengan Alqur’an dan Sunnah Rasul saw, atau perbuatan Sahabat radhiyallahu ‘anhum, sungguh telah diperjelas mengenai hal ini oleh hadits lainnya : “Barangsiapa membuat buat hal baru yg baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yg buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya” (Shahih Muslim hadits no.1017) dan hadits ini merupakan inti penjelasan mengenai bid’ah yg baik dan bid’ah yg sesat”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 87)

3. Al Muhaddits Al Hafidh Al Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawiy rahimahullah (Imam Nawawi)

“Penjelasan mengenai hadits : “Barangsiapa membuat-buat hal baru yg baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yg dosanya”, hadits ini merupakan anjuran untuk membuat kebiasaan kebiasaan yg baik, dan ancaman untuk membuat kebiasaan yg buruk, dan pada hadits ini terdapat pengecualian dari sabda beliau saw : “semua yg baru adalah Bid’ah, dan semua yg Bid’ah adalah sesat”, sungguh yg dimaksudkan adalah hal baru yg buruk dan Bid’ah yg tercela”. (Syarh Annawawi ‘ala Shahih Muslim juz 7 hal 104-105)

Dan berkata pula Imam Nawawi bahwa Ulama membagi bid’ah menjadi 5, yaitu Bid’ah yg wajib, Bid’ah yg mandub, bid’ah yg mubah, bid’ah yg makruh dan bid’ah yg haram. Bid’ah yg wajib contohnya adalah mencantumkan dalil-dalil pada ucapan ucapan yg menentang kemungkaran, contoh bid’ah yg mandub (mendapat pahala bila dilakukan dan tak mendapat dosa bila ditinggalkan) adalah membuat buku buku ilmu syariah, membangun majelis taklim dan pesantren, dan Bid;ah yg Mubah adalah bermacam-macam dari jenis makanan, dan Bid’ah makruh dan haram sudah jelas diketahui, demikianlah makna pengecualian dan kekhususan dari makna yg umum, sebagaimana ucapan Umar ra atas jamaah tarawih bahwa inilah sebaik2 bid’ah”. (Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 6 hal 154-155)

4. Al Hafidh AL Muhaddits Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthiy rahimahullah

Mengenai hadits “Bid’ah Dhalalah” ini bermakna “Aammun makhsush”, (sesuatu yg umum yg ada pengecualiannya), seperti firman Allah : “… yg Menghancurkan segala sesuatu” (QS Al Ahqaf 25) dan kenyataannya tidak segalanya hancur, (*atau pula ayat : “Sungguh telah kupastikan ketentuanku untuk memenuhi jahannam dengan jin dan manusia keseluruhannya” QS Assajdah-13), dan pada kenyataannya bukan semua manusia masuk neraka, tapi ayat itu bukan bermakna keseluruhan tapi bermakna seluruh musyrikin dan orang dhalim.pen) atau hadits : “aku dan hari kiamat bagaikan kedua jari ini” (dan kenyataannya kiamat masih ribuan tahun setelah wafatnya Rasul saw) (Syarh Assuyuthiy Juz 3 hal 189).

Maka bila muncul pemahaman di akhir zaman yg bertentangan dengan pemahaman para Muhaddits maka mestilah kita berhati-hati darimanakah ilmu mereka?, berdasarkan apa pemahaman mereka?, atau seorang yg disebut imam padahal ia tak mencapai derajat hafidh atau muhaddits?, atau hanya ucapan orang yg tak punya sanad, hanya menukil-menukil hadits dan mentakwilkan semaunya tanpa memperdulikan fatwa-fatwa para Imam? (Habib Munzir bin Fuad Al-Musawa)

Komentar

61 responses to “Bid’ah”

  1. […] 1. Menolak adanya bid’ah hasanah. Padahal para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui adanya bid’ah hasanah. [1] […]

  2. Avatar Rachmat Kukuh R.
    Rachmat Kukuh R.

    Boz, artikel kyk gini nih yg saya cari !
    Mantep!

    Harusnya anda kasih (komentarin) artikel ini ke situs2 “sesat” yg mem-bid’ah-kan hal2 yg seharusnya diperbolehkan di atas.

    Agar mereka (yg menulis artikel2 bid’ah kurang tepat td) semakin luas ilmunya dan terbuka pikirannya. Amin.

    Kami mohon bantuannya untuk penyebaran artikel2 di blog ini agar dapat dini’mati juga oleh mereka. Silahkan dicopas.

  3. Avatar sahlan albanjari
    sahlan albanjari

    mantap.. ko belum ada komentar dari yg tak setuju neh kaya disitus situs lain gt, Allah yahdiihim

  4. Avatar abu 'aliyah
    abu ‘aliyah

    bid’ah hasanah yang dimaksud ulama itu adalah secara bahasa.

    itu kan klo menurut pendapat para syaikh wahhabi yg sanad ilmu mrk tak bersambung hingga ke ulama2 salaf. Tp klo menurut ulama2 shalih spt imam Nawawi dan Ibnu Hajar, kenyataannya memang ada yg namanya bid’ah hasanah dalam syari’at Islam. Karena Islam memang memerintahkan kita berbuat ihsan. Maka, segala perbuatan dan kebiasaan yg sudah ada dan baru ada yg ihsan yg tdk bertentangan dg syariat itu adalah bagian dr ajaran Islam. Jd memperbuat yg dmkn itu bukan menambahi syariat, melainkan mengikut kpd syariat yg menyuruh kita utk berbuat ihsan. Cari artikel tentang Sunnatun Sayyi-atun dan Sunnatun Hasanatun. Insya Allah Anda akan paham.

  5. Avatar ahmad
    ahmad

    . Sebelum masuk ke dalam Sabda Rasulullah dan pendapat para Ulama tentang bid’ah, alangkah baiknya jika penulis lebih menekankan terlebih dahulu apa itu arti bid’ah secara bahasa (umum) dan apa itu arti bid’ah secara istilah (khusus) seperti halnya pelajaran SD dahulu karena kita semua tau bahwa kata bid’ah itu bukanlah bahasa Indonesia sehingga diperlukan pemahaman baik secara bahasa maupun secara istilah agar tidak terjadi kerancuan…harus ada dasarnya terlebih dahulu dalam memahami arti bid’ah….

    Saya berusaha untuk tidak mendebat Anda. Justeru saya akan mencoba menggunakan logika dan pemahaman Anda. Karena hanya dengan pemahaman dan logika Anda itulah Anda bisa paham.

    2. Mengapa diperlukan pemahaman secara bahasa dan istilah? karena pengertian secara bahasa (umum) tentu berbeda dengan pengertian secara istilah (khusus), pengertian secara bahasa belum tentu masuk ke dalam pengertian secara istilah…

    3. Seperti halnya shalat, shalat secara bahasa (umum) artinya adalah doa, sedangkan shalat secara istilah (khusus) artinya adalah serangkaian kegiatan ibadah khusus yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Jadi, maksud perintah shalat yg terdapat di beberapa Firman Allah adalah perintah mengerjakan shalat secara istilah/syara’, bukan secara bahasa….

    4. Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah:
    “Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.”

    5. Begitu juga dengan Sabda Rasulullah dan perkataan Umar serta Imam Syafi’i, apakah sama maksud bi’dah yg ada di dalam Sabda Rasulullah dengan bid’ah yg baik yg ada di dalam perkataan Umar dan Imam Syafi’i? tentu jawabannya adalah berbeda (tidak sama), karena tidak mungkin (mustahil) orang sekaliber Umar bin Khattab dan Imam Syafi’i menghasanahkan/menganggap baik apa yg Rasulullah sesatkan…..

    6. Adapun bid’ah sesat yg terdapat dalam Sabda Rasulullah adalah bid’ah secara istilah (syara’) yakni mencakup setiap/semua bid’ah (perkara baru) tanpa terkecuali yg terbatas hanya dalam urusan keagamaan saja (Habluminallah), selain kepada urusan keagamaan, maka boleh kita membuat perkara baru selama tidak mengandung unsur yg dilarang, karena segala urusan keagamaan/perbuatan yg dapat mendekatkan diri kepada Allah, pasti tentunya telah dijelaskan dan dicontohkan oleh Rasulullah dan para Sahabat sehingga kita tidak boleh membuat ritual-ritual peribadatan baru…
    Jadi, bid’ah yg sesat itu ruang lingkupnya terbatas yakni sebatas dalam hal ritual peribadatan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah (Habluminallah)…..

    Rasulullah bersabda,
    “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)

    Beliau juga bersabda,
    “Tidaklah ada sesuatu yang mendekatkan diri kepada surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan kepada kalian.” (HR. Thabrani)

    Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
    “Setiap tahun ada saja orang yang membuat bid’ah dan mematikan sunnah, sehingga yang hidup adalah bid’ah dan sunnah pun mati.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 10610. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya tsiqoh/terpercaya)

    Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
    “Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Lihat Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh, 1/219, Asy Syamilah)

    Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
    “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih)

    Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau melewati suatu masjid yang di dalamnya terdapat orang-orang yang sedang duduk membentuk lingkaran. Mereka bertakbir, bertahlil, bertasbih dengan cara yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Ibnu Mas’ud mengingkari mereka dengan mengatakan,
    “Hitunglah dosa-dosa kalian. Aku adalah penjamin bahwa sedikit pun dari amalan kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian, wahai umat Muhammad! Begitu cepat kebinasaan kalian! Mereka sahabat nabi kalian masih ada. Pakaian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga belum rusak. Bejananya pun belum pecah. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada dalam agama yang lebih baik dari agamanya Muhammad? Ataukah kalian ingin membuka pintu kesesatan (bid’ah)?”

    Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”

    Ibnu Mas’ud berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid)

    Jadi, tidaklah cukup seseorang melakukan ibadah dengan dasar karena niat baik, tetapi dia juga harus melakukan ibadah dengan mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga kaidah yang benar adalah “Niat baik semata belumlah cukup.”

    7. Adapun perkara baru dalam hal keduniaan (Habluminannas), maka itu boleh-boleh saja dilakukan selama tidak mengandung unsur yg dilarang, berbeda halnya dengan perkara peribadatan yg tidak boleh dilakukan sebelum ada perintahnya,
    Rasulullah bersabda,
    “Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan)

    8. Memang terdapat beberapa riwayat dari sebagian Ulama terdahulu yg mengaggap baik sebagian perbuatan bid’ah, padahal yg dimaksud tidak lain adalah BID’AH SECARA BAHASA (UMUM), BUKAN MENURUT SYARI’AT, karena yg terlarang dalam sabda Rasulullah itu hanyalah terbatas ke dalam bid’ah menurut syari’at….
    Seperti Ibnu Rajab yg mengomentari perkataan Imam Syafi’i tentang bid’ah dibagi 2, Ibnu Rajab berkata :”…..Adapun bid’ah mahmudah (yang baik) yakni sesuai dengan sunnah, yaitu apa-apa yang ada asalnya berupa sunnah sebagai tempat merujuk kepadanya, dan yang dimaksudkan oleh beliau tersebut hanyalah merupakan pengertian bid’ah secara bahasa, bukan menurut syara’….”
    (Shifatus Shafwah,2/256)
    Jika maksud bid’ah mahmudah itu adalah bid’ah secara bahasa saja, maka makna bid’ah mahmudah yg terkandung di dalam pendapat Imam Syafi’i tsb adalah bid’ah yg maknanya umum (luas) termasuk di dalamnya perkara baru dalam urusan keduniaan juga…

    Artinya, bid’ah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i adalah berbeda dengan bid’ah yang ada dalam sabda Nabi. Bid’ah yang dimaksudkan oleh Imam Syafi’i sebenarnya adalah sunnah atau kebiasaan. Dengan demikian, yang dimaksud oleh Imam Syafi’i dengan Bid’ah Mahmudah adalah Sunnah Hasanah.

    9. Mengenai perkataan Umar, itu hanyalah bid’ah secara bahasa saja yg memiliki makna yg umum, bid’ah itu bahasa Arab yg biasa diucapkan….karena shalat tarawih berjamaah tidak dilakukan pada zaman khalifah sebelumnya, adapun yg dilakukan Umar adalah menghidupkan kembali Sunnah Rasulullah, bukan mengadakan suatu ritual peribadatan yg baru….
    Jadi, dalam kasus tsb, Umar tidaklah membuat bid’ah/mengada-ada suatu ritual peribadatan, karena apa? karena ;
    – Rasulullah melakukan shalat tarawih
    – Rasulullah melakukan shalat tarawih pada bulan Ramadhan
    – Rasulullah melakukan shalat tarawih berjamaah
    – Rasulullah melakukan shalat tarawih di masjid
    – Rasulullah melakukan shalat tarawih pada malam hari bulan Ramadhan
    Rasulullah meninggalkannya karena khawatir diwajibkan, lain halnya jika Umar mewajibkan shalat tarawih, maka itu artinya Umar telah melakukan bid’ah yg terlarang sebagaimana yg Rasulullah jelaskan tentang bid’ah tsb….akan tetapi kan Umar tidak mewajibkan shalat tarawih…..Jadi, perbuatan Umar itu memiliki dasar yg sangat kuat sekali….

    Begitu pula dengan memperingati hari lahir Nabi. Pada dasarnya, memperingati hari lahir Nabi telah dilakukan oleh Nabi sendiri. Nabi berpuasa pada hari Senin, selain karena pada hari itu amal-amal dilaporkan, juga karena pada hari itulah beliau dilahirkan. Begitu pula para shahabat.

    Begitu pula dengan mengirim pahala bagi mayyit. Sebenarnya hal itu juga telah dilakukan pada masa Rasul. Begitu pula tawassul dengan Nabi, membaca qunut pada shalat shubuh, ziarah qubur sebelum puasa Ramadhan, itu semua telah dilakukan oleh Rasulullah. Jika hal itu dikatakan bid’ah hasanah pada hari ini, maka maksudnya adalah sunnah hasanah.

    Diriwayatkan oleh Daruquthni bahwa seorang laki-laki bertanya, “Ya Rasulullah SAAW, saya mempunyai ibu bapak yang selagi mereka hidup, saya berbakti kepadanya. Maka bagaimana caranya saya berbakti kepada mereka, setelah mereka meninggal dunia?” Ujar Nabi SAAW, “Berbakti setelah mereka meninggal, caranya ialah dengan melakukan shalat untuk mereka disamping shalatmu, dan berpuasa untuk mereka disamping puasamu!”

    Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan lain-lain dari Abu Hurairah:
    Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAAW, “Ayahku meninggal dunia, dan ia meninggalkan harta serta tidak memberi wasiat. Apakah dapat menghapus dosanya bila saya sedekahkan?” Ujar Nabi SAAW, “Dapat!”

    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAAW lalu bertanya, “Ibuku bernadzar akan melakukan hajji, tapi belum juga dipenuhinya sampai ia meninggal. Apakah akan saya lakukan hajji itu untuknya?” Ujar Nabi SAAW, “Ya, lakukanlah! Bagaimana pendapatmu jika ibumu berhutang, adakah kamu akan membayarnya? Bayarlah, karena Allah lebih berhak untuk menerima pembayaran.” (HR. Bukhori)

    Berkata Ibnu Al-Qayyim, “Ibadah itu dua macam, yaitu mengenai harta dan badan. Dengan sampainya pahala sedekah, syara’ mengisyaratkan sampainya pada sekalian ibadah yang menyangkut harta, dan dengan sampainya pahala puasa, diisyaratkan sampainya sekalian ibadah badan (badaniyah). Kemudian dinyatakan pula sampainya pahala hajji, suatu gabungan dari ibadah maliyah (harta) dan badaniyah. Maka ketiga macam ibadah itu, teranglah sampainya, baik dengan keterangan nash maupun dengan jalan perbandingan.”

    Syaikh Taqiyyuddin Abul Abbas Ahmad bin Taimiyyah yang menegaskan: “Barangsiapa berkeyakinan bahwa seseorang hanya dapat memperoleh pahala dari amal perbuatannya sendiri, ia menyimpang dari ijma’ para ulama dan dilihat dari berbagai sudut pandang, keyakinan demikian itu tidak dapat dibenarkan.”

    10. Sebagai penutup, katakanlah seandainya memang benar bahwa Islam membolehkan bagi kita (umat muslim) untuk sekreatif mungkin dalam menciptakan ritual peribadatan baru, maka saya ingin tau, siapa yg memiliki wewenang dalam hal menciptakan tata cara atau ritual-ritual peribadatan baru tsb? habib-kah? kiayi-kah? ustadz-kah? atau seluruh umat muslim didunia ini?

    Mereka tidaklah menciptakan ritual peribadatan baru, tetapi membuat kebiasaan yang baik. Seperti halnya Sayyidina Umar. Rasul meninggalkan shalat tarawih berjama’ah. Begitu juga Sayyidina Abu Bakar. Dari situ, seakan-akan shalat tarawih berjama’ah bukanlah sesuatu yang dibiasakan oleh Nabi, karena Nabi tiadk pernah mengajak para shahabat untuk shalat tarawih berjama’ah, hanya saja para shahabat yg berinisiatif untuk berjama’ah, lalu kemudian Nabi meninggalkan perbuatan itu. Tetapi Sayyidina Umar malah mengerjakan shalat tarawih berjama’ah. Maka hal ini adalah hal yg bid’ah, namun hasanah. Ini merupakan suatu kebiasaan baru yang baik, sunnah hasanah.

    Begitu pula dengan menulis hadits dan membuat kitab hadits. Hal itu merupakan hal yg tidak diperintahkan bahkan Nabi melarang para shahabat untuk menulis hadits. Namun hal itu dilakukan oleh generasi2 berikutnya, dan itu merupakan kebiasaan yang baik.

    Waallahu ‘alam…….

  6. Avatar Cahaya
    Cahaya

    Bid’ah hasanah adalah kreatifitas yang baik.

  7. Avatar ahmad
    ahmad

    Peringatan maulid tidak pernah dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya. Seandainya perbuatan itu baik niscaya mereka telah lebih dahulu melakukannya.

    al-Hâfizh Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa setiap perkataan dan perbuatan yang tidak ada dasarnya dari Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bid’ah. Karena bila hal itu baik, niscaya mereka akan lebih dahulu melakukannya daripada kita. Sebab mereka tidak pernah mengabaikan satu kebaikan pun kecuali mereka telah lebih dahulu melaksanakannya.”(.al-Madkhal, Imam Ibnul Hajj.)

    perhatikanlah perkataan-perkataan para ulama dibawah ini:
    1. al-‘Allâmah asy-Syaikh Tâjuddin al-Fakihani rahimahullah (wafat th. 734 H) berkata :
    “Saya tidak mengetahui dasar dari peringatan Maulid ini, baik dari al-Qur-an, Sunnah, dan tidak pernah dinukil pengamalan salah seorang ulama umat yang diikuti dalam agama dan berpegang teguh dengan atsar-atsar generasi yang telah lalu. Bahkan perayaan (maulid) tersebut adalah bid’ah yang diada-adakan oleh para pengekor hawa nafsu…”(Al-Maurid fii ‘Amalil Maulid. Dinukil dari Rasâ-il fî Hukmil Ihtifâl bi Maulidin Nabiy (I/7-14) dengan ringkas).

    Beliau berkata dg jujur, beliau tidak tahu. Tetapi bukan berarti bahwa peringatan ini tidak ada dalilnya. Ada dalilnya, tetapi beliau tidak tahu. Maka ketika ada Ulama yg tahu tentang dalilnya, ambillah dalil itu. Satu dalil cukup bagi pencari kebenaran, 1000 dalil itu kurang bagu pengekor hawa nafsu. Begitu ungkapan Al-Albani.

    2. Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
    “Menjadikan suatu hari raya selain dari hari raya yang disyari’atkan, seperti sebagian malam di bulan Rabi’ul Awwal yang disebut dengan malam Maulid, atau sebagian malam di bulan Rajab, atau hari ke-18 di bulan Dzul Hijjah, atau hari Jum’at pertama di bulan Rajab, atau hari ke-8 bulan Syawwal yang dinamakan ‘îdul abrâr oleh orang-orang bodoh, maka semua itu termasuk bid’ah yang tidak pernah dianjurkan dan tidak pernah dilakukan oleh para ulama Salaf. Wallâhu a’lam.”(Majmû’ Fatâwâ, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (XXV/298)).

    Ibadah dalam Islam, seperti diungkapkan oleh Shalih Fauzan, itu luas.

    Makan itu asalnya mubah. Bisa menjadi haram ketika yg dimakan itu haram, atau cara mendapatkannya haram. Bisa berpahala jika diniatkan karena Allah. Segala perkara yg jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa, maka itu dihukumi sebagai perkara sunnah.

    Mengenai maulid, ada dalilnya. Maka ia bukan termasuk bid’ah dholalah yg dimaksud oleh Rasul.

    3. al-‘Allâmah Ibnul Hajj rahimahullah (wafat th. 737) menjelaskan tentang peringatan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
    “…Hal itu adalah tambahan dalam agama, bukan perbuatan generasi Salaf. Mengikuti Salaf, lebih utama bahkan lebih wajib daripada menambahkan berbagai niat (tujuan) yang menyelisihi apa yang pernah dilakukan Salafush Shalih. Sebab, Salafush Shalih adalah manusia yang paling mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan (paling) mengagungkan beliau dan Sunnahnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka lebih dahulu bersegera kepada hal itu, namun tidak pernah dinukil dari salah seorang dari mereka bahwa mereka melakukan maulid. Dan kita adalah pengikut mereka, maka telah mencukupi kita apa saja yang telah mencukupi mereka.”(Al-Madkhal (II/234-235))

    Jika demikian, maka tak usahlah kita hiasi Masjid dengan hiasan seperti yg ada sekarang ini. Karena hal itu Anda pandang sebagai bukan ibadah. Bahkan bisa menjadi tercela, karena tabzir. Jika Anda bisa makan dengan uang sepuluh ribu, untuk apa Anda bermewah-mewah dengan makan makanan seharga 100 ribu untuk satu orang? Bukankah lebih baik Anda belikan makanan untuk 10 orang?

    Jika menghias Masjid bukanlah ibadah, maka menghias Masjid adalah tabzir. Itu kalau kita mau mengikuti logika Anda. Bahkan menghias Masjid dengan lantai marmer dan atau karpet menyebabkan jama’ah melepaskan terompahnya di luar Masjid, sesuatu yg tidak dilakukan oleh Rasul. Padahal kalau kita mau cukup dengan apa yg dilakukan salaful ummah, maka kita tidak perlu menghias Masjid dg lantai marmer dan atau karpet, sehingga kita tetap dapat mengikuti Rasul yg tidak melepas terompahnya di luar Masjid. Apa pula manfaat qubah, apa lagi qubah emas? Padahal atap biasa pun cukup.

    4. Syaikh ‘Abdullâh bin ‘Abdul ‘Azîz bin Bâz rahimahullâh berkata:
    “Tidak diperbolehkan melaksanakan peringatan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peringatan hari kelahiran selain beliau karena hal itu merupakan bid’ah dalam agama. Sebab, Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya, tidak juga para Khulâfâ-ur Râsyidîn, dan tidak pula para Shahabat lainnya, dan tidak juga dilakukan oleh orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik pada generasi-generasi yang diutamakan. Padahal mereka adalah manusia yang paling mengetahui Sunnah, paling mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan paling mengikuti syari’at dibandingkan orang-orang setelah mereka…”(Hukmul Ihtifâl bil Maulid an-Nabawi. Dinukil dari Rasâ-il fii Hukmil Ihtifâl bi Maulidin Nabiy (I/57) dengan ringkas)

    Jika peringatan Maulid ini bukan bagian dari agama, maka ia adalah kebiasaan. Jika kebiasaan atau adat atau urf, maka ia tidak dapat diharamkan kecuali di dalamnya mengandung hal2 yg jelas bertentangan dg syari’at. Dalam perayaan maulid yg umum, tidak terkandung hal2 itu. Kecuali di sebagian daerah yg masih terpengaruh budaya hindu dan budha. Maka pengharamannya tidak bisa digeneralisir. Harus per kasus. Bukan peringatannya, tetapi caranya yg perlu dihukumi. Sedangkan peringatannya adalah boleh, karena Nabi sendiri mengingati hari lahirnya. Bahkan Allah membesarkan hari lahir para Nabi, terlebih lagi hari lahir Nabi Muhammad SAW.

    5. Syaikh Hamûd bin ‘Abdillah at-Tuwaijiri rahimahullah berkata:
    “…Dan hendaklah juga diketahui bahwa memperingati malam Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjadikannya sebagai peringatan tidak termasuk petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi ia adalah perbuatan yang diada-adakan yang dibuat setelah zaman beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah berlalu sekitar enam ratus tahun. Oleh karena itu, memperingati perayaan yang diada-adakan ini masuk dalam larangan keras yang Allah Azza wa Jalla sebutkan dalam firman-Nya,(Ar-Raddul Qawiy ‘ala ar-Rifâ’i wal Majhûl wa Ibni ‘Alawi wa Bayân Ahkhtâ-ihim fil Maulidin Nabawi. Dinukil dari Rasâ-il fii Hukmil Ihtifâl bi Maulidin Nabiy (I/70) dengan ringkas.)

    “…Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” [an-Nûr/24:63]

    Jika dalam acara maulid yang diada-adakan ini ada sedikit saja kebaikan maka para Shahabat telah bergegas melakukannya…”

    Mengenai Nabi, shahabat dan ara pendahulu kita yg memperingati maulid Nabi telah kami bahas dalam artikel lain, silahkan klik kata2 berwarna biru dalam komentar sebelumnya.

    6. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:
    “Pertama: bahwa malam kelahiran Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diketahui secara pasti, bahkan sebagian ahli sejarah menetapkan bahwa malam kelahiran Rasul adalah malam ke-9 Rabi’ul Awwal, bukan malam ke-12. Dengan demikian, menjadikannya malam dua belas bulan Rabi’ul Awwal tidak memiliki dasar dari sudut pandang sejarah.

    Kedua: dari sudut pandang syari’at maka peringatan ini tidak memiliki dasar. Karena jika ia termasuk syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukannya atau menyampaikannya kepada umatnya. Seandainya beliau telah melakukannya atau telah menyampaikannya maka hal itu pasti terjaga karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Qur’an, dan pasti Kami pula yang memeliharanya.” [al-Hijr/15:9]

    Karena tidak ada sesuatu pun yang terjadi dari hal itu maka dapat diketahuilah bahwa Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak termasuk agama Allah. Jika tidak termasuk agama Allah maka kita tidak boleh beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah dengannya. Apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala telah meletakkan jalan tertentu agar dapat sampai kepada-Nya yaitu apa yang dibawa Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bagaimana bisa kita selaku hamba Allah diperbolehkan untuk membuat jalan sendiri yang mengantarkan kepada Allah ? Ini merupakan kejahatan terhadap hak Allah Azza wa Jalla, yaitu mensyari’atkan dalam agama Allah sesuatu yang bukan bagian darinya. Juga hal ini mengandung pendustaan terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya : “…Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu…” [al-Mâidah/5: 3]” .( Majmû’ Fatâwâ wa Rasâ-il Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (II/298) dengan diringkas.)

    1. Yang terkuat adalah tanggal 12 Rabi’ul Awwal.
    2. Kami memperingati hari lahir Nabi tidak hanya pd tanggal tersebut. Karena yg kami peringati bukan hanya tanggalnya, bukan hanya harinya, tetapi yg kami peringati adalah lahirnya sang pembawa cahaya, yg cahayanya masih kami rasakan hingga saat ini. Atas hadirnya cahaya itu kami bergembira dan bersyukur. Allah telah memerintahkan kami untuk senang, gembira dan bersyukur atas anugerah dari-Nya. Sang pembawa cahaya adalah anugerah terbesar bagi kami. Jika sang pembawa cahaya tidak dianugerahkan bagi kami, mungkin kami masih berada di lembah kegelapan. Sungguh, cahaya dan petunjuk ini lebih baik dari harta dunia seluruhnya.

    Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (Yunus: 58)

    7. Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdullâh al-Fauzan hafizhahullâh berkata:
    “Melaksanakan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bid’ah. Tidak pernah dinukil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak dari para Khulafâ-ur Râsyidîn, dan tidak juga dari generasi yang diutamakan bahwa mereka melaksanakan peringatan ini. Padahal mereka adalah orang yang paling cinta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan paling semangat melakukan kebaikan. Mereka tidak melakukan suatu bentuk ketaatan pun kecuali yang disyari’atkan Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya sebagai pengamalan dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang maknanya : “…Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…” [al-Hasyr/59:7]].

    Maka ketika mereka tidak melakukan peringatan maulid ini, dapat diketahuilah bahwa perbuatan itu adalah bid’ah…

    Kesimpulannya bahwa menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk perbuatan bid’ah yang diharamkan yang tidak memiliki dalil baik dari Kitabullâh maupun dari Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam…”(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Syaikh Shâlih Fauzân (II/185-186) dengan diringkas.)

    menurut saya berpuasa itu berbeda dengan melakukan perayaan-perayaan seperti sekarang ini,,, apabila menurut saudara terdapat kesamaan antara keduanya itu ,, harap saudara jelaskan tentang kesamaannya itu,,
    namun sebelum itu saya harap saudara berkenan menanggapi perkataan para ulama yang telah saya uraikan diatas,,,

    sukron,,,

    Afwan
    mengenai maulid telah kami bahas dalam artikel2 kami yg lain.

    Kemudian, memperingati hari lahir Nabi memang bukanlah perkara yang diatur caranya. Karena memperingati hari lahir Nabi itu intinya adalah mensyukuri datangnya cahaya Allah. Bersyukur itu bisa dengan berbagai cara. Jika Anda membatasi hanya dengan puasa, silahkan saja Anda memperingati maulid Nabi dengan berpuasa. Sedangkan kami tidak membatasi hanya dengan puasa. Karena bersyukur itu banyak caranya.

    Imam Al Hafidh Jalaluddin Assuyuthi rahimahullah berkata : Telah jelas padaku bahwa telah muncul riwayat Baihaqi bahwa Rasul saw berakikah untuk dirinya setelah beliau saw menjadi Nabi (Ahaditsulmukhtarah hadits no.1832 dengan sanad shahih dan Sunan Imam Baihaqi Alkubra Juz 9 hal.300), dan telah diriwayatkan bahwa telah berakikah untuknya kakeknya Abdulmuththalib saat usia beliau saw 7 tahun, dan akikah tak mungkin diperbuat dua kali, maka jelaslah bahwa akikah beliau saw yang kedua atas dirinya adalah sebagai tanda syukur beliau saw kepada Allah swt yang telah membangkitkan beliau saw sebagai Rahmatan lil’aalamiin dan membawa Syariah untuk ummatnya, maka sebaiknya bagi kita juga untuk menunjukkan tasyakkuran dengan Maulid beliau saw dengan mengumpulkan teman-teman dan saudara-saudara, menjamu dengan makanan-makanan dan yang serupa itu untuk mendekatkan diri kepada Allah dan kebahagiaan. Bahkan Imam Assuyuthiy mengarang sebuah buku khusus mengenai perayaan maulid dengan nama : “Husnul-Maqashid fii ‘Amalil-Maulid”.

    Kemudian, dalil2 yg Anda kemukakan itu adalah dalil2 umum. Tidak ada hadits khusus yg melarang perayaan maulid. Maka ketika dalil itu dihadapkan dengan dalil yang membolehkan peringatan maulid Nabi, maka dalil yg membolehkan itulah yg diterima. Satu dalil saja (baik dari nash yg jelas maupun melalui qiyas) yg mendukung bolehnya memperingati maulid Nabi, maka itu cukup. Sudah semestinya kita bersyukur dan bergembira atas lahirnya Nabi sang pembawa syifa’, syafa’at, nur, huda, dan rahmah. Jika kita tidak bersyukur, maka adzab Allah sangatlah pedih.

    1. Avatar ahmad
      ahmad

      baik,,, apabila menurut anda perayaan maulid nabi itu tidak diatur-atur caranya maka bagaimana dengan ritual yasinan yang telah diatur-atur caranya sedemikian rupa,,,,???

      Baik merayakan maulid maupun Yasinan tidaklah diatur oleh Nabi caranya. Jadi, terserah ummat mau bagaimana cara merayakan maulid itu, yg penting tidak dengan cara yg ma’siat, misalnya dengan melarung makanan ke laut dsb. Mengenai yasinan, memang tata-caranya gimana? Saya baru tau ada tata-cara yasinan yg baku. Yasinan itu kan yg penting membaca surat Yaa Siin. Kalau mau ditambah dengan tahlil, tahmid dsb, monggo, itu semua kalimat thayyibah, ga ada larangan. Atau mungkin Anda punya hadits yg menyatakan bahwa membaca surat Yaa Siin itu tidak boleh membaca tahlil sebelumnya atau sesudahnya? Atau mungkin ada hadits yg melarang kita membaca Yaa Siin pada malam Jum’at atau hari Jum’at dsb?

      Membaca Al-Qur`an, membaca salah satu surat dari Al-Qur`an, membaca salah satu ayat dari Al-Qur`an, itu boleh dimana saja dan kapan saja, kecuali pada tempat dan waktu yg terlarang seperti yg sudah dijelaskan oleh Nabi. Misalnya membaca Qur`an di toilet, ketika sedang junub, dsb yg semua itu telah dijelaskan.

      Jika Anda mengharamkan pembacaan Yaa Siin pada hari Jum’at, atau malam Jum’at, maka Anda mengharamkan apa yg dibolehkan, dan itu adalah bid’ah. Jika Anda melarang seseorang membaca kalimat thayyibah sebelum atau sesudah membaca Yaa Siin, maka Anda mengharamkan apa yg dibolehkan, dan itu adalah bid’ah.

      Dulu tidak ada yg namanya kultum dhuha dan kultum zhuhur. Tetapi sekarang, di sekolah2, di kantor2, kalau istirahat, kita sering mendengar kultum di waktu dhuha dan atau di waktu zhuhur. Apakah ini terlarang? tentu saja tidak. da’wah, ceramah, berbagi ilmu itu boleh kapan saja dan di mana saja serta dengan cara apa saja selama tidak bertentangan dengan syari’at. Padahal kalau mau dikaji ulang, kultum dhuha dan zhuhur itu dapat mengganggu orang yg sedang sholat loh….
      Tetapi dapat dimaafkan dan dimaklumi.

      Lalu kenapa acara yg dapat mendekatkan ummat kepada Al-Qur`an kok dipermasalahkan?
      Ummat Islam ini sudah banyak yg jarang baca Al-Qur`an. Kalau mereka mau membaca Yaa Siin seminggu sekali, kita harusnya bersyukur, bukannya malah mempermasalahkan. 🙂

      Kemudian, di bulan Ramadhan ini banyak kita jumpai orang bertadarus Al-Qur`an selepas shalat Tarawih berjama’ah di Masjid dan Musholla, yang mana jarang kita temui di bulan2 lain. Apakah Anda mau katakan juga bahwa hal ini adalah bid’ah? Jangan ekstrim, jangan ghuluw, jangan lebay. :mrgreen:

      Kapan ummat ini akan dekat dengan Al-Qur`an jika mereka dilarang baca Al-Qur`an tiap malam Juma’at atau pada hari Jum’at dan terlarang juga membaca pada malam2 bulan Ramadhan?

      1. Avatar ahmad
        ahmad

        kalau tidak baku,, mengapa sampai ada yang namanya buku panduan yasinan,,? dan cara yang termuat disetiap buku tentang panduan yasinan itupun sama persis semuanya,,,

        Itu tidak baku. Mau caranya sesuai buku… boleh. Tidak sesuai dengan buku juga boleh.

        kami tekankan,,, kami tidak mengharamkan surah yasin namun yang membuat kami heran ialah mengapa hanya surah yasin saja yang dibaca,,,??

        Namanya juga Yasinan, yg dibaca ya surat Yaa Siin. Kalo Kahfian, yg dibaca ya surat Al-Kahfi.

        Kalo Anda menyimpulkan mengikat hanya dengan metode Anda itu, cobalah Anda lihat bangunan Masjid.

        Membangun Masjid itu kan ibadah. Tetapi Nabi tidak mengatur bagaimana bentuk Masjid itu, yg penting arah qiblatnya benar. Tetapi Masjid zaman sekarang rata2 sama. Pakai lantai marmer, pake qubah. Jangan2 Anda menyimpulkan bahwa itu juga mengikat. Nah, kalo tidak bisa disimpulkan bahwa bangunan Masjid harus begitu, Anda juga tidak bisa menyimpulkan bahwa Yasinan harus begitu. Use your brain, bro…

        surah didalam qur’an itu masih banyak sekali,,, mengapa menggemarkan satu surah tetapi meninggalkan surah lainnya,,??
        apakah surah selain daripada surah yasin itu kurang baik??

        Menggemarkan salah satu surah itu baik. Bukan berarti surah yg lain itu tidak baik. Shahabat juga ada yg gemar membaca surat Al-Ikhlash. Dan Nabi tidak melarangnya. Hanya saja kalo jadi Imam sholat, hendaknya ditambah dengan surat lain. Karena tidak semua orang seperti dia. tetapi kalo sedang sholat sendiri, silahkan saja. nabi tidak melarang. Mengemari salah satu surat tidaklah dilarang. Bahkan Nabi memuji shahabat tersebut atas kecintaan shahabat tersebut terhadap surat Al-Ikhlash. Bukan berarti shahabat tersebut membenci surat yg lain kan?

  8. Avatar aku bingung
    aku bingung

    Pak Ustad, saya mau tanya masalah Usholli ada haditsnya ga??

    Maksudnya melafazhkan niat?
    melafazhkan niat sebelum sholat hukumnya sunnah. Karena ia akan membantu seseorang untuk berniat ketika takbiratul ihram.

    Dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda, ”Tidaklah lurus iman seseorang sampai lurus hatinya. Dan tidaklah lurus hati seseorang sampai lurus lisannya.” (HR Ahmad)

    Lalu tolong jelaskan Hadits di bawah ini ;

    Abu Musa Al As’ari Radhiyallahu ‘anhu memasuki masjid Kufah, lalu didapatinya di masjid tersebut terdapat sejumlah orang membentuk halaqah-halaqah (duduk berkeliling). Pada setiap halaqah terdapat seorang Syaikh, dan didepan mereka ada tumpukan kerikil, lalu Syaikh tersebut menyuruh mereka (yang duduk di halaqah) : “Bertasbihlah (ucapkan subhanallah) seratus kali!”, lalu mereka pun bertasbih (menghitung) dengan kerikil tersebut. Lalu Syaikh itu berkata kepada mereka lagi : “Bertahmidlah (ucapkan alhamdulillah) seratus kali!” dan demikianlah seterusnya ……

    Maka Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu mengingkari hal itu dalam hatinya dan ia tidak mengingkari dengan lisannya. Hanya saja ia bersegera pergi dengan berlari kecil menuju rumah Abdullah bin Mas’ud, lalu iapun mengucapkan salam kepada Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah bin mas’ud pun membalas salamnya. Berkatalah Abu Musa kepada Abu Mas’ud : “Wahai Abu Abdurrahman, sungguh baru saja saya memasuki masjid, lalu aku melihat sesuatu yang aku mengingkarinya, demi Allah tidaklah saya melihat melainkan kebaikan. Lalu Abu Musa menceritakan keadaan halaqah dzikir tersebut.

    Maka berkatalah Abu Mas’ud kepada Abu Musa : “Apakah engkau memerintahkan mereka untuk menghitung kejelekan-kejelekan mereka? Dan engkau memberi jaminan mereka bahwa kebaikan-kebaikan mereka tidak akan hilang sedikitpun?!” Abu Musa pun menjawab : “ Aku tidak memerintahkan suatu apapun kepada mereka”. Berkatalah Abu Mas’ud : “Mari kita pergi menuju mereka”.

    Lalu Abu Mas’ud mengucapkan salam kepada mereka. Dan mereka membalas salamnya. Berkatalah Ibnu Mas’ud :“Perbuatan apa yang aku lihat kalian melakukannya ini wahai Umat Muhammad?” mereka menjawab : “Wahai Abu Abdurrahman, ini adalah kerikil yang digunakan untuk menghitung tasbih, tahmid, dan tahlil, dan takbir”. Maka berkatalah Abu Mas’ud : “Alangkah cepatnya kalian binasa wahai Umat Muhammad, (padahal) para sahabat masih banyak yang hidup, dan ini pakaiannya belum rusak sama sekali, dan ini bejananya belum pecah, ataukah kalian ingin berada diatas agama yang lebih mendapat petunjuk dari agama Muhammad ? ataukah kalian telah membuka pintu kesesatan? Mereka pun menjawab : “Wahai Abu Abdurrahman, demi Allah tidaklah kami menginginkan melainkan kebaikan”. Abu Mas’ud pun berkata :

    “Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tidak mendapatkannya”.

    Makasih ya pak.

    Saya faham arah pembicaraan Anda.
    Saya tidak akan mendebat pemahaman Anda.
    Saya hanya ingin mengingatkan bahwa:

    1. Nabi membolehkan kita untuk berdzikir dengan hitungan2 tertentu. Karena Nabi juga mengajarkan agar kita bertasbih 33x, bertahmid 33x, bertakbir 33x, lalu membaca “laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariikalah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qadiir.” dan dalam banyak riwayat, Nabi menjelaskan banyak bacaan dengan hitungannya.

    2. Nabi membolehkan kita menggunakan alat hitung untuk menghitung bacaan kita. Dalam hadits mengenai hal ini, Nabi tidak melarang, hanya saja Nabi mengajarkan yg lebih mudah, yaitu dengan ruas2 jari. Karena kita tidak mungkin lupa membawa jari2 kita. Sedangkan alat hitung seperti kerikil tentulah sulit dibawa2. Tetapi kalau tasbih atau subhah zaman sekarang kan mudah dibawa2. Apalagi sekarang ada alat hitung yg dipencet, itu bisa menghitung hingga 9999 hitungan.
    Untuk yg kuat ingatannya memang tak masalah menggunakan ruas jari untuk menghitung bacaan hingga 1000, 5000, atau lebih. Tetapi buat saya yg pelupa, dan lagi harus sambung menyambung ketika wirid (maklum, saya kan dagang, kalo lagi nunggu pelanggan saya bisa wirid, kalo lagi ngelayanin pelanggan, berenti dulu hitungannya, sambil sesekali membaca kalimat thayyibah tanpa dihitung), maka alat hitung yg dipencet sangat membantu saya dalam mengingatkan apakah bacaan saya sudah mencapai target minimal harian atau belum.
    Intinya, carilah yg lebih memudahkan dan membantu dalam berdzikir. Anda tidak bisa samakan kerikil dengan biji tasbih zaman sekarang atau dengan alat hitung pencet. 100 kerikil itu memang sulit dibawa2. Tetapi kalau subhah zaman sekarang kan mudah dibawa2. Dan saat ini, saya lebih milih pake alat hitung pencet. Cobain aja sendiri. Insya Allah ketagihan. Kita dapat menghitung wirid kita semasa di perjalanan, di waktu senggang, dsb. Sambil nonton film juga bisa. Bahkan kalau kita pegang tasbih atau subhah, insya Allah, subhah itu akan mengingatkan kita kepada Allah. Orang yg suka pegang subhah itu biasanya lebih sering inget Allah dari pada yg ga pegang subhah. pokoknya, cobain aja deh sendiri selama seminggu. 🙂

    1. Avatar ahmad
      ahmad

      apa ada dalam hadist yang anda bawakan itu lafazh niat,,, seperti yang kita tahu sekarang ini?
      dan bukankah maksud hadist itu ialah apabila kita ingin membenahi iman kita maka terlebih dahulu kita harus memperbaiki hati kita,, dan apabila kita memperbaiki hati kita maka terlebih dahulu kita harus memperbaiki lisan kita,,,,

      Lafazh niat seperti sekarang adalah susunan yg mempermudah saja. Anda mau buat susunan yg lain juga boleh, yg penting membantu niat sewaktu takbiratul ihram.
      Dari hadits tersebut, kita juga dapat melihat bahwa lisan dapat meluruskan hati. melafazhkan niat dapat membantu hati untuk berniat dengan benar ketika takbiratul ihram. Jangan pura2 ga ngerti gitu ah… 🙂

      Lagi pula, ga ada larangan melafazhkan niat sebelum takbiratul ihram, yg terlarang itu adalah bicara yg bukan bacaan sholat di dalam sholat. Mau melafazhkan niat atau tidak, sholatnya tetap sah selama niatnya ketika takbiratul ihram itu benar.

      Hanya saja, melafazhkan niat itu pada faktanya memang membantu hati untuk fokus kok…

      1. Avatar ahmad
        ahmad

        jadi rinkasnya menurut anda lisanlah yang membantu hati,, apa tidak terbalik mas,,??
        karena lisan orang yang sadar tak mungkin berucap apabila tidak hatinya terlebih dahulu yang mengingatkannya,, jadi hatilah yang membantu lisan dan hal itu diperkuat oleh sabda nabi,, bahwa apabila khusyu hati sesorang maka akan khusyu pula seluruh anggota yang lainnya,,,
        anda berkata tidak ada larangan,, untuk melafazhkan niat,, sekarang saya ingin bertaya,, pernahkah nabi melarang kita shalat shubuh,, 3 rak’at????
        nabi sebagai contoh yang terbaik bagi kita pun tak pernah sekali-kali melafazhkan niat seperti anda,, perhatikanlah sabda nabi : “apabila engkau hendak berdiri shalat hendaklah engkau berwudlu dengan sempurna kemudian engkau menghadap kiblat lalu engkau takbir” (h.r.muslim),,
        itulah yang nabi ajarkan kepada kita bukan melafazhkan niat,,,

        haditsnya bukan masalah khusyu, tetapi masalah baik. Faktanya lisan membantu hati. Pernah liat orang yg akan wafat? Disitu jlas skali bhw lisan membantu hati.

        Sebelum shalat boleh minum air ga? Sebelum shalat boleh ngobrol ga? Kalo ngobrol yg dpt mengganggu ibadah aj boleh, apalagi melafazhkan niat, boleh banget, karena membantu ibadah.

    2. Avatar ahmad
      ahmad

      menurut saya yang dipermasalahkan oleh ibnu mas’ud itu bukan batu kerikilnya,,, tetapi karena cara mereka yang menentukan sendiri hitungan bilangan dzikirnya sebanyak seratus kali,,, karena pembicaraan bid’ah dan yang diperdebatkan oleh kaum muslimin sekarang ini mayoritasnya pada ibadah mutlak (tidak terikat) tetapi kemudian dijadikan muqoyyad (terikat).
      Contohnya:
      Zikir, tasbih, tahlil, takbir dan beberapa bacaan asmaul husna yang mutlak oleh sebagian kiayi, ajengan, guru toriqot di jadikan muqoyyad dengan jumlah, waktu, tempat tertentu. 1000x, 100 ribu x dibawah air terjun, atau dikamar tanpa lampu, (maaf) telanjang dll, yang tidak ada sumbernya dari al-Quran dan sunnah.
      – Shalat malam yang tadinya mutlak, dijadikan muqoyyad (terikat) dengan shalat malam jum’at keliwon, selasa legi atas anjuran guru atau kiayi yang juga tidak ada sumbernya dari al-Quran atau sunnah.
      – Puasa mutlak dijadikan muqoyyad dengan mutih, pati geni yang tidak ada dalilnya dalam al-Quran maupun sunnah.

      Sampai disini semoga semakin lebih terang.

      Ibadah-ibadah mutlak itu, semuanya ada dalilnya dari al-Quran dan sunnah, tetapi TATA CARA, WAKTU, TEMPAT, JUMLAH itu yang tidak ada sumbernya. Padahal ibadah itu seluruhnya tauqifiah.

      Ketika kita menentukan 4 pembatas sendiri tanpa ada pentunjuk dari syari’at, disinilah dikatakan kita telah membuat ibadah atau mengamalkan ibadah yang tidak sunnah alias bid’ah. Bukan bid’ah pada asal penyari’atannya tetapi bida’ah dalam 4 pembatas tersebut karena telah membuat batasan yang bukan dari syari’at.

      Ah… yg mengatakan terikat itu kan prasangka Anda dan ustadz sotoy saja…. :mrgreen:

      Mengenai hal2 yg Anda katakan di atas itu sepertinya di luar konteks pembahasan. Mengenai tempat dan tatacara, sepertinya harus dilihat kasus per kasus. Karena saya pribadi dan juga apa yg diajarkan guru2 saya ga ada tuh acara harus dibawah air terjun, atau dikamar tanpa lampu, telanjang dll.

      Dan yg dipermasalahkan dalam riwayat shahabat tersebut jelas2 kerikilnya.
      Kalo soal bilangan, Nabi juga mengajarkan bahwa baca tasbih setelah shalat itu hendaknya 33x, tahmid hendaknya 33x, takbir hendaknya 33x. Kalo Anda mau kurang atau lebih, itu terserah Anda. Tapi kalo mau ikutin saran Nabi, bagus. Masalah bilangan untuk dzikir yg lain itu tidak mengikat. Bisa 1000x… syukur, ga bisa… ya ga apa2x. Ga ada yg bilang dosa kalo kurang. Jadi jangan bilang mengikat dsb…
      Lebay deh… :mrgreen:

      Abdullah bin Ahmad telah meriwayatkan bahwa Abu Hurairah memiliki benang yang memiliki seribu himpunan, beliau tidaklah tidur sampai dia bertasbih dengannya.

      Bertasbih 1000x? Pake subhah pula? Nabi ngajarin?

      Walau Nabi tidak mengajarkan, tetapi yg namanya bertasbih itu boleh sebanyak2nya. Sayyidina Abu Hurairah ra tidak mengikat dirinya harus seperti itu. Tetapi beliau berusaha untuk melakukan itu, karena beliau merasa cocok dengan ibadah semacam itu. Dan itu tidak terlarang. Jadi jangan melarang apa yg tidak terlarang.

      Shalat tahajjud itu kan sunnah. Tetapi banyak kok orang yg mendawamkannya. Bahkan Nabi membolehkan qodho sholat tahajjud di siang hari bagi mereka yg telah mendawamkan tahjjud, namun karena suatu hal tidak dapat bangun malam di suatu malam.

      Mendawamkan sesuatu ibadah itu baik, akhi…

      1. Avatar ahmad
        ahmad

        makan dan minum ataupun,,, ngobrol itu,, bukanlah suatu perkara ibadat mas,, lagipula hukumnya mubah,,, sementara anda mengakatan hukum ushalli itu sunnah,, menurut anda berarti akan dapat pahala apabila membaca ushalli,, soal pahala itu perkara ghaib mas,, tak ada yang tau kecuali telah dijelaskan oleh Allah lewat qur’an atau hadist nabi kita,,, jadi jangan semudah itu memberi hukum suatu perkara,, apalagi untuk perkara yang nabi kita sendiri tak pernah mengerjakannya,,

        🙂 Yang umum aja, mas. Amal yang membantu ibadah, maka ia ibadah. Makan untuk bekal ibadah menjadi ibadah. Membuat atap untuk Masjid sehingga orang dapat beribadah di Masjid di kala hujan, itu ibadah. Membeli payung yang diniatkan untuk memudahkan jalan ke Masjid ketika hujan, itu ibadah. Emangnya ada haditsnya bahwa membeli payung itu sunnah? Ga ada. Ketika hujan, nabi ga nyuruh beli payung, nabi nyuruh kita untuk sholat di rumah. Tetapi zaman sekarang ada payung yang dapat memungkinkan kita berjalan ke Masjid di kala hujan. Walau ga ada haditsnya bahwa membeli payung itu sunnah, tetapi itu menjadi berpahala karena membantu ibadah. Melafazhkan niat itu dapat membantu ibadah, maka ia menjadi berpahala.

  9. Avatar ahmad
    ahmad

    سمعت مالكا يقول : “من ابتدع في الإسلام بدعة يراها حسنة ، فقد زعم أن محمدا – صلى الله عليه وسلم- خان الرسالة ، لأن الله يقول :{اليوم أكملت لكم دينكم}، فما لم يكن يومئذ دينا فلا يكون اليوم دينا”

    ”Aku mendengar Imam Malik berkata : ”Barangsiapa yang membuat bid’ah dalam Islam yang ia memandangnya baik, maka sungguh ia telah menuduh Muhammad shallallaahu ’alaihi wasallam mengkhianati risalah. Hal itu dikarenakan Allah telah berfirman : ”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu”. Maka apa saja yang pada hari itu (yaitu hari dimana Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam beserta para shahabatnya masih hidup) bukan merupakan bagian dari agama, maka begitu pula pada hari ini bukan menjadi bagian dari agama” [Al-I’tisham oleh Asy-Syathibi, 1/49].

    Perkataan Imam Malk di atas juga menunjukkan, bahwa BID”AH HASANAH (bid’ah yang baik) tidak ada di dalam Islam. Karena semua bid’ah di dalam Islam sesat

    Imam Malik berbicara tentang bid’ah yg dimaksud oleh Nabi Muhammad SAW. Yaitu suatu ibadah baru, suatu aqidah baru, suatu syari’at baru. Sedangkan yg dimkasud dengan bid’ah di zaman sekarang bukanlah bid’ah yg seperti itu.

    Bid’ah hasanah yg kami maksud adalah sunnah hasanah (kebiasaan yg baik). Namun, jika digunakan istilah sunnah hasanah, ini akan menjadi rancu dengan “sunnah” yg merupakan salah satu hukum dalam Islam. Padahal sunnah yg dimaksud di sini adalah kebiasaan.

    Nabi menjelaskan bahwa barangsiapa membuat sunnah hasanah (kebiasaan yg baik) dalam Islam maka ia mendapat ganjaran baik. Jika seseorang membuat sunnah sayyi’ah (kebiasaan yg buruk) dalam Islam maka ia mendapat dosa.
    Maka digunakanlah istilah bid’ah hasanah (kebiasaan baru yg baik yaitu yg tidak bertentangan dengan ajaran Islam) dan bid’ah dholalah (yaitu bid’ah seperti yg dimaksud Nabi ketika menyatakan bahwa semua bid’ah itu sesat).

    Di antara bid’ah dholalah misalnya membagi tauhid menjadi 3. Karena dalam ajaran Nabi Muhammad tidak ada ajaran semacam ini. Ini adalah perkara baru yg muncul kemudian dan bertentangan dengan ajaran Nabi. Maka ia termasuk bid’ah dholalah.

    1. Avatar ahmad
      ahmad

      apa nabi pernah mengadakan tahlilan di rumah orang yang kematian sanak saudaranya?

      Tahlil boleh dibaca dimana saja, kcuali klo di toilet. Klo ahlul baitnya yg ngadain dan ngundang kita gmn? Ahlul baitnya loh yg ngadain. Artinya dia mengizinkan jk rumahnya dipake utk tahlilan.

      Kemudian, sblm Anda mempersoalkan ibadah orang lain, hendaknya Anda urus dahulu pemahaman tauhid Anda yg mengatakan bhw orang non-Muslim itu mengakui rububiyah Allah. Itu pemahaman aqidah yg keliru.

      Dan kalau saya perhatikan komentar2 Anda, jelas sekali terlihat bahwa Anda taqlid kepada madzhab yg dibangun dan didukung oleh orang2 yg ilmunya tak seberapa jika dibandingkan dg ilmu orang2 yang membangun dan mendukung madzhab Syafi’i seperti Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, Imam Asy’ari, Imam Bukhori, Imam Muslim, Imam Nawawi, Imam Ghazali, dan imam2 lainnya yg mendukung madzhab Syafi’i.

      1. Avatar ahmad
        ahmad

        saya akan membawakan beberapa fatwa imam syafi’i tentang hal membuat acara tahlilan dirumah orang yang kematian,,, perhatikanlah:

        Di dalam kitab ( اعان ة الط البین ) juz 2. hlm. 146, tercatat pengharaman Imam Syafie rahimahullah tentang mengadakan tahlilan dirumah orang kematian sebagaimana ketegasan beliau dalam fatwanya:

        وَیَكْرَهُ اتِّخَاذُ الطَّعَامِ فِى الْیَوْمِ اْلاَوَّلِ وَالثَّالِث وَبَعْدَ اْلاُسْبُوْعِ وَنَقْلُ الطَّعَامِ اِلَى الْقُبُوْرِ

        “Dan dilarang (ditegah/makruh) menyediakan makanan pada hari pertama kematian, hari ketiga dan seterusnnya sesudah seminggu. Dilarang juga membawa makanan ke kuburan”.
        juga di dalam kitab ( اعانة الطالبین ) jld. 2. hlm. 146:
        وَقَالَ اَیْضًأ : وَیَكْ رَهُ الضِّ یَافَةُ مِ نَ الطَّعَ امِ مِ نْ اَھْ لِ الْمَیِّ تِ لاَنَّ ھُ شَ رَعَ فِ ى السُّ رُوْرِ وَھِ يَ
        بِدْعَةٌ
        “Imam Syafie berkata lagi: Dibenci bertetamu dengan persiapan makanan yang disediakan oleh ahli si Mati kerana ia adalah sesuatu yang keji dan ia adalah bid’ah”.
        Seterusnya di dalam kitab ( اعان ة الط البین ) juz. 2. hlm. 146 – 147, Imam Syafie rahimahullah berfatwa lagi:

        وِمِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ الْمَكْرُوْهِ فَعْلُھُ مَا یَفْعَلُ النَّاسُ مِنَ الْوَحْشَةِ وَالْجَمْعِ وَاْلاَرْبِعِیْنَ بَ لْ كَ لُّ
        ذَلِكَ حَرَامٌ

        “Dan antara bid’ah yang mungkar ialah kebiasaan orang yang melahirkan rasa kesedihannya sambil berkumpul beramai-ramai melalui upacara (kenduri arwah) dihari keempat puluh (empat pulu harinya) pada hal semuanya ini adalah haram”.
        anda pasti faham tentang apa yang diungkapkan oleh imam syafi’i diatas,,, jika anda mengaku bemadzhab syafi’i lantas mengapa anda melakukan hal yang telah jelas-jelas dilarang oleh imam syafi’i,,,

        anda mengatakan saya taklid,, menurut saya andalah yang bertaklid kepada ulama,,, saya tak berani melakukan suatu perkara ibadat apabila tak ada keterangan dari al-qur’an & hadist,, namun anda berani melakukan hal-hal yang tak bersumber dari qur’an maupun hadist,, saya tak tau mengapa anda begitu berani dalam melakukan hal-hal yang seperti itu,, entah itu dari guru anda atau siapapun,,, namun sekarang terlihatlah sipa yang bertaklid dan siapa yang berittiba’,,,

        Imam Syafie dan jumhur ulama-ulama besar ( ائم ة العلم اء الش افع یة ) yang berpegang
        kepada mazhab Syafie, dengan berlandaskan kepada hadis-hadis sahih, mereka memfatwakan bahawa yang sewajarnya menyediakan makanan untuk keluarga si Mati adalah jiran, kerabat si Mati atau orang yang datang menziarahi mayat, bukan keluarga (ahli si Mati) sebagaimana fatwa Imam Syafie:

        وَاُحِبُّ لِجِیْرَانِ الْمَیِّتِ اَوْذِيْ قَرَابَتِھِ اَنْ یَعْمَلُوْا لاَھْلِ الْمَیِّتِ فِىْ یَوْمِ یَمُوْتُ وَلَیْلَتِھِ طَعَامًا مَا
        یُشْبِعُھُمْ وَاِنَّ ذَلِكَ سُنَّةٌ.
        “Aku suka kalau jiran si Mati atau saudara mara si Mati menyediakan makanan untuk keluarga si Mati pada hari kematian dan malamnya sehingga mengenyangkan mereka. Sesungguhnya itulah amalan yang sunnah”.
        Fatwa Imam Syafie di atas ini adalah berdasarkan hadis sahih:
        قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنِ جَعْفَرَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرِ حِیْنَ قُتِلَ قَ الَ النَّبِ ي صَ لَّى اللهُ عَلَیْ ھِ وَسَ لَّمَ :
        اِصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرِ طَعَامًا فَقَدْ اَتَاھُمْ مَایُشْغِلُھُمْ . (حسنھ الترمزى وصححھ الحاكم)
        “Abdullah bin Ja’far berkata: Ketika tersebar tentang berita terbunuhnya Ja’far, Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam bersabda: Hendaklah kamu menyediakan makanan untuk keluarga Ja’far, mereka telah ditimpa keadaan yang menyebukkan (kesusahan)”. (H/R Asy-Syafie (I/317), Abu Dawud, Tirmizi, Ibnu Majah dan Ahmad I/205. Dihasankan oleh at-Turmizi dan di sahihkan oleh al-Hakim.)

        🙂 Silahkan baca artikel ini.

  10. Avatar ahmad
    ahmad

    agar lebih nyambung,,, saya ingin bertanya,, menurut anda apa pengertian perkara ibadat dan apa pengertian perkara adat,,,? dan apa perbedaanya??

    coba klik ini dan ini

  11. Avatar ahmad juga
    ahmad juga

    assalamu ‘alaykum..
    he..he…he..
    ahmad itu bodoh tapi koq ngeyel ya…

    mo ngikutin KH. Samingan yg di KCB mungkin

  12. Avatar furqan
    furqan

    ente kalo mau ngaji melafazhkan niat ga,,, siapa tau bisa ngebantu buat lebih fokus waktu baca bismillah,,???

    ente kalo mau ngasih pinjeman ke temen ente melafazhkan niat ga?? siapa tau bisa jadi lebih ikhlas waktu ngasih,,, hehe

    🙂 ide bagus tuh bro

    1. Avatar furqan
      furqan

      dari sini udah jelas kalo ente sendiri ga punya keterangan kuat masalah ushalli,,, ente cuma pake logika ente buat ngpertahanin pendapat ente,,,

      ente wudlu,,, ente gelar sajadah,, ente berdiri nghadap kiblat,,, dari situ aja dah jelas ente bukan mau lomba lari,, ato mau maen bola,,, tapi ente udah niat,,,, mau shalat,,, jadi buat apa -pake lafazh niat lagi,,,,??????

      Buat membantu menguatkan dan meluruskan niat 🙂

  13. Avatar Abu Hannan
    Abu Hannan

    Ada sebuah fenomena yang jarang mendapatkan sorotan oleh kebanyakan orang, karena ada beberapa sebab yang melatarbelakanginya, di antaranya adalah faktor taqlid, jahil terhadap agama, banyaknya orang yang melakukannya sehingga sudah menjadi sebuah adat yang mendarah-daging, sulit dihilangkan, kecuali jika Allah menghendakinya. Sehingga terkadang menjadi sebab perselisihan, perseteruan dan permusuhan di kalangan kaum muslimin sendiri. Di antara fenomena tersebut, tersebarnya kebiasaan “melafazhkan niat” ketika hendak melaksanakan ibadah, utamanya shalat.

    Fungsi niat dalam ibadah sangatlah penting. Karena itu setiap muslim harus senantiasa memperbaiki niat dalam ibadahnya, yaitu ikhlas untuk Allah semata.

    Umar ibnul Khaththab radliallahu anhu berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
    “Amalan-amalan itu hanyalah tergantung dengan niatnya. Dan setiap orang hanyalah mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan. Maka siapa yang amalan hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya itu karena Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia peroleh atau karena wanita yang ingin ia nikahi maka hijrahnya itu kepada apa yang dia tujukan/niatkan”.

    Hadits yang agung di atas diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah dalam beberapa tempat dari kitab shahihnya (hadits no. 1, 54, 2529, 3898, 5070, 6689, 6953) dan Imam Muslim rahimahullah dalam shahihnya (no. 1908).

    Penjelasan Hadits

    Dari hadits di atas kita pahami bahwasanya setiap orang akan memperoleh balasan amalan yang dia lakukan sesuai dengan niatnya. Dalam hal ini telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Setiap amalan yang dilakukan seseorang apakah berupa kebaikan ataupun kejelekan tergantung dengan niatnya. Apabila ia tujukan dengan perbuatan tersebut niatan/maksud yang baik maka ia mendapatkan kebaikan, sebaliknya bila maksudnya jelek maka ia mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan”. Beliau juga mengatakan: “Hadits ini mencakup di dalamnya seluruh amalan, yakni setiap amalan harus disertai niat. Dan niat ini yang membedakan antara orang yang beramal karena ingin mendapatkan ridla Allah dan pahala di negeri akhirat dengan orang yang beramal karena ingin dunia apakah berupa harta, kemuliaan, pujian, sanjungan, pengagungan dan selainnya”. (Makarimul Akhlaq, hal 26 dan 27)

    Yang perlu diingat bahwasanya niat itu tempatnya di hati sehingga tidak boleh dilafazkan dengan lisan. Bahkan termasuk perbuatan bid`ah bila niat itu dilafazkan.

    Kami tanggapi pd komentar Anda selanjutnya

  14. Avatar Abu Hannan
    Abu Hannan

    Kalau kita membuka kitab-kitab kamus berbahasa arab, maka kita akan jumpai ulama bahasa akan memberikan definisi tertentu bagi niat.

    Ibnu Manzhur -rahimahullah- berkata, “Meniatkan sesuatu artinya memaksudkannya dan meyakininya. Sedang niat adalah arah yang dituju”. [Lihat dalam Lisan Al-Arab (15/347)]

    Imam Ibnu Manzhur-rahimahullah- juga berkata, “Jadi niat itu merupakan amalan hati yang bisa berguna bagi orang yang berniat, sekalipun ia tidak mengerjakan amalan itu. Sedang penunaian amalan tidak berguna baginya tanpa adanya niat. Inilah makna ucapannya:Niat seseorang lebih baik daripada amalannya”. [Lihat Lisan Al-Arab (15/349)]

    Dari ucapan ulama bahasa ini, bisa kita simpulkan bahwa niat adalah maksud dan keinginan seseorang untuk melakukan suatu amalan dan pekerjaan. Jadi niat itu merupakan amalan hati.

    Banyak orang di negeri kita, ketika mereka diberitahu bahwa melafazhkan niat saat kalian ingin berwudhu’ atau shalat tak ada sunnah dan contohnya, karena tak pernah dilakukan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Serta-merta mereka marah dan beralasan: “Siapa yang mengatakan tidak ada contohnya? Inikan madzhab Syafi’iy !!”

    Alasan ini tidaklah berdasar, karena ada dua hal berikut ini :

    Pertama , Madzhab tidaklah bisa dikatakan contoh atau dijadikan dalil, sebab dalil menurut para ulama adalah Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’.

    Kedua , madzhab Syafi’iy justru sebaliknya menyatakan bahwa niat itu tempatnya di hati, tak perlu dilafazhkan. Betul ada sebegian kecil di antara Syafi’iyyah yang berpendapat demikian, namun ini bukan pendapat madzhab, dan mayoritas, bahkan minoritas. Selain itu, pendapat yang ditegaskan oleh sebagian kecil dari pengikut madzhab Asy-Syafi’iy dalam masalah ini telah disanggah sendiri oleh Imam An-Nawawy, sebagaimana telah kami sebutkan tadi. Maka kelirulah orang yang menyatakan bahwa “bolehnya melafazhkan niat” merupakan madzhab Asy-Syafi’iy dan pengikutnya.

    Mengeraskan dan melafazhkan niat bukanlah termasuk sunnah Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, dan tidak wajib menurut empat ulama madzhab baik dalam wudhu’, shalat, shaum (puasa) maupun ibadah lainnya, bahkan merupakan perkara baru yang diada-adakan oleh sebagian orang-orang belakangan.

    Niat itu memang di hati, siapa bilang di lisan?
    Lisan itu melafazhkan niat, bukan meniatkan atau berniat. Melafazhkan niat itu tujuannya adalah untuk membantu meluruskan niat.

    Masalah berpahala atau tidaknya melafazhkan niat, silahkan Anda fikirkan sendiri. Kami hanya coba membantu Anda berfikir.

    Shalih Al-Fauzan berkata dalam Kitabut Tauhid mengenai cakupan ibadah:
    “Jadi, ibadah itu mencakup seluruh tingkah laku seorang mu`min jika diniatkan qurbah atau apa-apa yang membantu qurbah. Bahkan adat kebiasaan pun bernilai ibadah jika diniatkan sebagai bekal untuk taat kepada-Nya. Seperti tidur, makan, minum, jual-beli, bekerja mencari nafqah, nikah, dsb. Berbagai kebiasaan tersebut jika disertai niat baik, maka menjadi bernilai ibadah yang berhaq mendapatkan pahala. Karenanya, tidaklah ibadah itu terbatas hanya pada syi’ar-syi’ar yang biasa dikenal”

    Melafazhkan niat itu membantu meluruskan niat. Maka hal ini bukanlah bid’ah dholalah.
    Wallahu a’lam.

    Kemudian, kami tidak mengatakan bahwa melafazhkan niat itu wajib.

  15. Avatar Abu Hannan
    Abu Hannan

    Mengapa banyaka dikalanga anda melafazhkan niat sebelum sholat, Shaum, Mandi Junub dll, saya juga akan meluruskan pemikiran anda, coba anda pikirkan ;

    Anda akan membeli sesuatu ke warung, lalu anda berkata ( melafazhkan ) “Aku akan ke warung” bukankah itu lucu, sedangkan niat anda ingin membeli sesuatu saja sudah cukup menjadi niat, dan ingat bung!! Allah Maha melihat dan Maha mendengar, tidak usah anda lafazhkan saja Allah sudah tahu bahwa anda akan melakukan sesuatu

    Astaghfirullahal ‘adzim saya berdebat dengan orang yang hanya mengetahui urusan dunia ;

    Sesungguhnya Allah membenci orang yang berhati kasar (kejam dan keras), sombong, angkuh, bersuara keras di pasar-pasar (tempat umum) pada malam hari serupa bangkai dan pada siang hari serupa keledai, mengetahui urusan-urusan dunia tetapi jahil (bodoh dan tidak mengetahui) urusan akhirat. (HR. Ahmad)

    Kami telah jelaskan bedanya niat dan melafazhkan niat. Tujuannya pun beda. Melafazhkan niat bukan agar Allah mengetahui niat kita, tetapi untuk diri kita sendiri, yaitu untuk meluruskan dan menguatkan niat.

    Beristighfarlah Anda untuk kesombongan Anda yg merasa lbh baik dari saya, menganggap saya lbh rendah dari Anda. Saya tdk tahu apa niat Anda menzhahirkan istighfar Anda. Padahal Anda katakan bhw Allah juga tahu walau tidak dizhahirkan. Tetapi lihatlah kembali kalimat istighfar Anda. Insya Allah Anda akan melihat kesombongan Anda.

    Sedangkan tujuan kami melafazhkan niat adalah utk meluruskan niat yg ada dalam hati.

    Maafkan saya. Smoga Allah mengampuni saya dan Anda serta menjernihkan hati saya dan Anda.

  16. Avatar Abu Hannan
    Abu Hannan

    Tulisan anda ;

    “Kami telah jelaskan bedanya niat dan melafazhkan niat. Tujuannya pun beda. Melafazhkan niat bukan agar Allah mengetahui niat kita, tetapi untuk diri kita sendiri, yaitu untuk meluruskan dan menguatkan niat.”

    Dari tulisan ente sudah terlihat jelas bahwa ente ahlu Bid’ah, karena hal itu tidak pernah diajarkan oleh ente, ana, dan seluruh umat Muslim yaitu Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasallam hal itu adalah diada2kan dan menimbulkan sesuatu yang baru

    Sudah berulang kali disebutkan bahwa niat tidak boleh dilafadzkan. walaupun untuk meluruskan dan menguatkan hati Sehingga seseorang tidak boleh menyatakan sebelum shalatnya,

    “Nawaitu an ushalliya lillahi ta’ala kadza raka’atin mustaqbilal qiblah…”

    (Aku berniat mengerjakan shalat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala sebanyak sekian rakaat dalam keadaan menghadap kiblat…).

    Saya ulangi lagi melafadzkan niat tidak ada asalnya dalam As-Sunnah. Tidak ada seorang pun sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam yang membolehkan melafadzkan niat.

    “Barangsiapa menimbulkan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kita yang bukan dari ajarannya maka tertolak”. (HR. Bukhari)

    “Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah Kitabullah, dan sebaik-baik jalan hidup ialah jalan hidup Muhammad, sedangkan seburuk-buruk urusan agama ialah yang diada-adakan. Tiap-tiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan tiap bid’ah adalah sesat, dan tiap kesesatan (menjurus) ke neraka”. (HR. Muslim)

    Masya Allah.. setelah saya baca lagi tanggapan dari anda, ternyata ada tulisan sombong… saya tidak berbuat sombong pada anda? apalah artinya saya berbuat sombong pada anda?, apa untungnya saya berbuat sombong pada anda?, saya takut pada Allah apabila ada kesombongan didalam diri dan hati ini ;

    Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menganggap besar dirinya dan bersikap sombong dalam berjalan, ia akan menemui Allah dalam keadaan amat marah kepadanya.” Riwayat Hakim dan para perawinya dapat dipercaya

    bukankah anda yang sombong pada Allah dan Rosul nya?? karena banyak dari kalangan anda membiarkan celana dan jubahnya terseret ditanah ( isbal ) ;

    Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah tidak akan melihat orang yang menjuntai pakaiannya terseret dengan sombong.” Muttafaq Alaihi.

    Saya beristighfar karena saya takut pada Allah karena berdebat tanpa ilmu, maaf apabila ada kata yang menyinggung anda, jangan sampai kita bermusuhan yang dibenci Allah, debat boleh panas tapi otak harus dingin ;

    “Orang yang paling dibenci Allah ialah yang bermusuh-musuhan dengan keji dan kejam”. (HR. Bukhari)

    Barokallahu Fiqh
    Subhanakallah wabihamdik, Asyhaduanla ilaha illa anta, Wa asyhtaghfiruka wa atubu ilaik.

    Wassalam.

    Segala puji bagi Allah yg menggerakkan aku utk mengulang pelajaran dg cara seperti ini.

    1. Berhati-hatilah terhadap kata-kata “musyrik”, “kafir”, dan “ahli bid’ah”.

    2. Anda telah paham bahwa hadits umum semacam “tholabul ilmi” dan “kullu bid’atin” tidak bisa ditafsirkan secara tekstual. Diperlukan dalil2 khusus utk membatasinya.

    3. Ada dalil umum yg juga dapat digunakan utk segala macam kebaikan.

    4. Cakupan ibadah itu luas sbgmn dijelaskan Shalih Fauzan al-Fauzan.

    5. Kesombongan karena ilmu dan amal shalih lebih bahaya drpd kesombongan karena harta.

    6. Memakai pakaian di bawah mata kaki dewasa ini umumnya tdk lg didasari oleh kesombongan. Karena para pekerja kasar sekarang ini juga menggunakan pakaian di bawah mata kaki ketika tidak bekerja. Dan mereka melakukan itu bukan karena sombong, melainkan yg demikian memang telah lumrah. Saat ini, pakaian di bawah mata kaki tdk lg menunjukkan status sosial dan ekonomi. Bahkan banyak anak orang kaya yg menggunakan celana gombrang sedikit di bawah lutut dan t-shirt. Adapun mereka yg mengenakan pakaian di atas mata kaki, terkadang tanpa mereka sadari, terdapat kesombongan di hati mereka karena ilmu dan amal shalih.

  17. Avatar furqan
    furqan

    Beritahukan kepadaku tentang Ihsan” Rasulullah menjawab,”Engkau beribadah kepada Alloh seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” Orang itu berkata lagi,”(h.s.r.muslim)

    tu potongan hadist dari imam muslim,,, sengaja ane ambil,, soalnya menurut ane,, inilah cara yang diajarkan nabi kepada kita,,, supaya kita bisa serius,, kita bisa fokus,, & kita bisa khusyu’,, dalam shalat kita,,, malah dalam semuaibadah kita,,,
    jadi menurut ane,, kalo kita dah berpegang sama hadist ini,, tanpa melafazhkan niatpun,, insya Allah,, shalat kita akan lebih khusyu,,

    dan bukankah dalam masalah ibadat ini akan lebih baik apabila kita mengambil apa yang diajarkan beliau dan meninnggalkan apa yang tak diajarkan beliau,,
    mudah-mudahan kita ini termasuk orang-orang yang senantiasa,, berjalan diatas sunnah Rasulullah s.a.w.

    🙂 Anda benar. Melafazhkan niat itu supaya kita lbh sadar kita mau ngapain, karena siapa, dsb. Jangan sampai harusnya sholat zhuhur, kita malah niat sholat ashar ketika takbiratul ihram. Dan ketika dikatakan lillahi ta’ala, tambah luruslah hati ini, tambah sadar hati ini bahwa kita shalat menghadap Allah untuk mengharap ridhonya semata.
    Semoga Allah melapangkan dada Anda dan menjernihkan hati Anda. Jangan sampai kebencian Anda kepada golongan kami menghijab Anda dr hidayah.

  18. Avatar ahmad juga
    ahmad juga

    @ abu hanan
    ente juga taqlid and ngefans sama al bani…..:bash:

    Begitulah mereka. Merasa telah pantas berijtihad, pdhl mereka taqlid kpd al-albani cs. Merasa paham ayat dan hadits, pdhl pemahaman mereka banyak yg keliru. Mereka melarang kita taqlid kepada salah satu Imam independen, padahal mereka sendiri taqlid kpd syaikh yg derajatnya sangat lemah, jauh di bawah Imam Nawawi yang bermadzhab Syafi’i.

  19. Avatar ahmad juga
    ahmad juga

    @ abu hannan all wahabi salafi
    rosululloh ngga’ pernah memberi contoh atau perintah mudik tahunan menjelang idul fitri…

    berarti mudik bid’ah dong..menurut pemahaman anda dan albani and the gang…he..he..

  20. Avatar abah zahra
    abah zahra

    @abu hannan
    emang masalahnya dimana kalo orang sebelum sholat melafazkan niat. Sholatnya ga sah? Kan melafazkannya sebelum sholat….. aneh…aneh…. Ente mo bilang kalo itu menambah2 dalam ibadah? Lho bukannya sholatnya sama, dimulai dari takbiraotul ihrom? Kalo ente bilang melafazkan niat menambah2 dalam ibadah sholat, kalo mo konsisten dengan omongan wahabi. seharusnya wahabi ga menambah2 dalam ibadah menutup aurat, wahabi ga boleh pake baju, karena itu juga menambah2 dalam beribadah “menutup aurat”

  21. Avatar Abu Hannan
    Abu Hannan

    Segala puji bagi Allah, kami melantunkan puja-puji, meminta pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya. kami berlindung kepada Allah SWT dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah SWT maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan oleh Allah SWT maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

    Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Shalawat dan salam atasnya, keluarganya, sahabatnya, dan mereka yang melanjutkan dakwahnya, memegang sunnahnya, dan memperjuangkan agamanya, hingga hari kiamat…Amin…

    u/ Admin ;
    Antum tulis ; 6. Memakai pakaian di bawah mata kaki dewasa ini umumnya tdk lg didasari oleh kesombongan….
    Ana jawab : bagaiman tidak dikatakan sombong, kalau tidak melaksanakan apa yang diperintahkan Rosulullah SAW, sudah jelas itu perintah beliau dan ada hadits yang shahih… masih dibilang tidak sombong, bukankah kalian tahu bahwa selain Al Qur’an pedoman kita adalah As – Sunnah?

    Karena As-Sunnah atau Al-Hadits merupakan wahyu kedua setelah Al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah :

    “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur`an dan (sesuatu) yang serupa dengannya.” -yakni As-Sunnah-, (H.R. Abu Dawud no.4604 dan yang lainnya dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad IV/130)

    Antum ga paham ya kenapa Nabi bersabda demikian? Waktu itu, pakaian di bawah mata kaki biasanya dipakai oleh orang kaya, sedangkan orang miskin dan pekerja kasar biasanya hanya bisa memakai pakaian di atas mata kaki. Nah, sekarang pakaian di bawah mata kaki tidak lagi menunjukkan status sosial dan ekonomi. Jadi, ini bukan soal menentang perintah Nabi.

    untuk org2 kaya yang memakai celana gombrang mereka bukan berniat untuk menghidupkan dan memegang sunnah, coba saja antum tanya kepada mereka : “Kenapa ente pakai celana gombrang” pasti dijawab : “Gaul” itu pertanda mereka tidak tahu ilmu..

    Nah, yg bilang mereka itu mengikuti sunnah Nabi siapa? Saya kan cuma bilang bahwa orang kaya sekarang juga ada yg begitu. Itu menunjukkan bahwa pakaian di atas atau di bawah mata kaki itu tidak lagi menunjukkan status sosial dan ekonomi. Begini ini kalo debat tapi blm paham tentang apa yg diperdebatkan. ngomong hadits, tapi blm paham tentang hadits yg digunakan.

    Tulisan Admin : Anda benar. Melafazhkan niat itu supaya kita lbh sadar kita mau ngapain, karena siapa, dsb. Jangan sampai harusnya sholat zhuhur, kita malah niat sholat ashar ketika takbiratul ihram. Dan ketika dikatakan lillahi ta’ala, tambah luruslah hati ini, tambah sadar hati ini bahwa kita shalat menghadap Allah untuk mengharap ridhonya semata. Semoga Allah melapangkan dada Anda dan menjernihkan hati Anda. Jangan sampai kebencian Anda kepada golongan kami menghijab Anda dr hidayah.

    Subhanallah ana harus mengulang lagi, karena antum belum juga mengerti ;

    1. melafadzkan niat tidak ada asalnya dalam As-Sunnah. Tidak ada seorang pun sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam yang membolehkan melafadzkan niat. silahkan antum cari disemua kitab kalau ada hadits yang mengatakan bahwa melafadzhkan niat itu dianjurkan dan sunnah

    2. Banyak orang di negeri kita, ketika mereka diberitahu bahwa melafazhkan niat saat kalian ingin berwudhu’ atau shalat tak ada sunnah dan contohnya, karena tak pernah dilakukan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Serta-merta mereka marah dan beralasan: “Siapa yang mengatakan tidak ada contohnya? Inikan madzhab Syafi’iy !!”

    Alasan ini tidaklah berdasar, karena ada dua hal berikut ini :

    Pertama , Madzhab tidaklah bisa dikatakan contoh atau dijadikan dalil, sebab dalil menurut para ulama adalah Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’
    .
    Kedua , madzhab Syafi’iy justru sebaliknya menyatakan bahwa niat itu tempatnya di hati, tak perlu dilafazhkan

    Wallahu ‘Alam

    Saudaraku yg kumuliakan,
    dengan membaca komentar2 ini saya benar-benar yakin bahwa orang orang salafy itu tidak mengerti fiqih sama sekali,

    Bukankah niat adalah rukun shalat yg pertama..?, dan rupanya mereka ini masih belum mengerti rukun shalat yg pertama, sibuk membahas ucapan para imam kesana kemari, padahal itu sudah dibahas di kitab tuntunan shalat untuk anak SD,

    masya Allah… Masya Allah.. Masya Allah.. dari pembodohan dan naudzubillah dari kesombongan..,

    Anak kecil pun tahu bahwa lafazh niat bukan wajib hukumnya, dan tidak ada madzhab manapun yg mengatakan lafazh niat itu wajib, Cuma karena bodohnya mereka atau karena liciknya dan ingin membodohi ummat maka ia menyebut hal ini, membuat bingung,

    Seakan akan ada orang bicara pada anda : meniup balon selepas shalat adalah bukan hal yg wajib, demikian Jumhur 4 Imam Madzhab, dan yg mengatakan bahwa meniup balon selepas shalat adalah merupakan hal yg wajib maka itu merupakan fatwa sesat yg bertentangan dengan fatwa 4 Imam madzhab, dia telah melanggar aturan Syariah, sebagaimana firman Nya swt dalam ayat anu, surat anu, dan juga telah berfatwa Imam Anu bahwa hal hal yg …bla..bla,…bla..

    Apa maksudnya pembahasan mereka ini..?,

    tak pernah ada yg mengatakan lafazh niat shalat itu wajib.., cuma mereka saja ngada ada sendiri..lalu mencaci maki muslimin tanpa sebab yg jelas..

    Masalah lafazh niat itu adalah demi Ta’kid saja, (penguat dari apa yg diniatkan), itu saja, mudah bukan?, berkata shohibul Mughniy : Lafzh bimaa nawaahu kaana ta’kiidan (Lafazh dari apa apa yg diniatkan itu adalah demi penguat niat saja) (Al Mughniy Juz 1 hal 278), demikian pula dijelaskan pd Syarh Imam Al Baijuri Juz 1 hal 217 bahwa lafazh niat bukan wajib, ia hanyalah untuk membantu saja.

    Tak adapula yg mengeraskan suara dalam lafazh niat shalatnya, mengeraskan suara hingga mengganggu khusyu orang lain itu adalah berteriak dalam melafazhkanya,

    tentunya tak pernah ada ustadz manapun yg mengajarkan lafazh niat itu harus mengganggu orang lain maka wajib dg suara keras,

    Tidak adapula yg mengatakannya wajib,

    tak ada pula yg melarang lafazh niat dengan suara pelahan demi menguatkan niat, kecuali salafy dan orang orang yg dangkal pemahamannya dalam ilmu fiqih,

    tak perlu berdalil Imam Nawawi dalam Minhajuttalibin, silahkan tampilkan ucapan imam nawawi yg melarang lafazh niat dalam shalat?

    Sabda Rasulullah saw : “Allah tak mencabut ilmu dengan serta merta mencabutnya dari hamba hamba Nya, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan ulama, hingga tak lagi tersisa ulama pada suatu kaum, maka mereka mengambil guru dari orang orang jahil, lalu mereka (guru guru jahil itu) ditanya (pelbagai masalah), maka mereka berfatwa tanpa ilmu, maka mereka itu sesat, dan menyesatkan” (shahih Bukhari)

    Saran saya untuk anda, hentikanlah menukil sana sini dari artikel salafy, carilah guru yg mempunyai sanad dalam segala ibadahnya, guru yg menuntun anda ke jalan Allah, mengenalkan kepada Allah, membimbing anda meninggalkan dosa dan mengajak anda beramal pahala,

    Carilah guru yg selalu berdoa untuk hidayah para pendosa, carilah guru yg khusyu dan mengamalkan sunnah, hentikanlah perdebatan kesana kemari yg tidak lain kecuali menambah musuh dan kepekatan hati.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

  22. Avatar furqan
    furqan

    tanpa kita sebutkan waktunya, nama shlatnya, kalo kita udah tau lagi menghadap siapa,, yaitu pencipta kita yang maha agung,, hati kita bakal lurus dengan sendirinya.

    oiya.. ane tekenin ane ga taklid sama albani,, jangankan baca bukunya, nama bukunya aja ane ga tau,, lagian bukannya tklid tu ga boleh walau ma ulama besar seklipun,,????

    masalah aurat,, yang ente sebutin ntu masalah keduniaan,, kenapa??? karena yang namanya perkara keduniaan ntu walaupun agama ga nyuruh,, bakal tetep dikerjain,, dan bisa diketahui manfaat & mudharatnya secara jelas,, & asal mula hukum dari perkara keduniaan ntu boleh alias halal.. asalkan ga bertentangan ma syara’. ente mau pake baju dari kayu, ato dari batu juga boleh,, gakan ada yang ngelarang,, he..

    masalah aurat itu masalah keduniaan? Serius nih? :mrgreen:
    Saya serahin kpd pengunjung utk menggempur ini kalimat. Yg begini mo jadi mujtahid?

  23. Avatar Abu Hannan
    Abu Hannan

    Masih untuk Admin : antum tulis Jangan sampai harusnya sholat zhuhur, kita malah niat sholat ashar ketika takbiratul ihram disini telihat ente bimbang dan was-was hati2 itu sifat Syaithan…

    melafazhkan niat bukan karena bimbang dan was-was. Itu untuk membantu dan menguatkan. Dan tidak ada larangan selama hal itu membantu. Masalah was-was, bukannya antum yg sering mendapat was-was? Antum kan yg nyangka bahwa melafazhkan nait itu wajib, orang yg ziaroh qubur itu menyembah yg diqubur, dsb dsb. hati2 itu sifat syaithan. :mrgreen:
    Atau jangan2 antum telah menajdi syaithan yg menebarkan was2 dan syubhat? :mrgreen:

    kenapa ente masih melafadzhkan niat?? bukankah waktu Ashar, Dzuhur, Subuh jelas ada perbedaannya?? mengapa masih salah dalam niat sholat?? jelas pada saat ente mau berangkat ke Masjid dan akan sholat ente sudah mendengar adzan, ( seumpama Sholat Dzuhur ) dalam perjalanan ente ditanya seseorang ; “Assalamu’alaikum.. ente mau kemana?” pasti ente jawab “Wa’alaikum salam..Ana mau ke Masjid Sholat Dzuhur” bukankah itu sudah niat ente mau sholat Dzuhur?? lalu kenapa harus dilafadzhkan lagi?? berarti ente menganggap Allah tuli dan buta ( Astaghfirullah ), karena harus diberitahu bahwa ente mau sholat Dzuhur atau Ashar??

    Untuk para komentator ; pasti ente semua tersenyum karena banyak pendukungnya.. ingat!! ;

    Walaupun seisi bumi ini seluruhnya Kafir, maka tidak akan mengurangi kerajaan Allah, dan apabila seisi bumi ini seluruhnya beriman, maka tidak akan menambah kerajaan Allah…

    Ana disini untuk mengajak kepada antum semua, agar kembali menyembah Allah dengan semurni2nya ( tanpa Bid’ah ) ;

    فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

    Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai (nya).

    dan ana tidak meminta upah atau diberi upah oleh antum dan siapapun, hanya mencari keridhoan Allah Azaa wa Jalla ;

    وَيَا قَوْمِ لا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مَالا إِنْ أَجْرِيَ إِلا عَلَى اللَّهِ وَمَا أَنَا بِطَارِدِ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّهُمْ مُلاقُو رَبِّهِمْ وَلَكِنِّي أَرَاكُمْ قَوْمًا تَجْهَلُونَ

    Dan (dia berkata): “Hai kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada kamu (sebagai upah) bagi seruanku. Upahku hanyalah dari Allah dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya mereka akan bertemu dengan Tuhannya, akan tetapi aku memandangmu suatu kaum yang tidak mengetahui”.

    Ana menyampaikan hal ini karena antum orang2 yang berakal ;

    أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الألْبَابِ

    (Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. ( QS. AZ ZUMAR : 9 )

    Makanya urusan ini selalu kembali kepada Al Qur’an dan hadits

    لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَإِلَى اللَّهِ تُرْجَعُ ا

    Kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi. Dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan.

    Semoga Allah memberikan Hidayah kepada antum setelah membaca komentar2 ana, dan antum tidak lari dari kebenaran

    وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ جَاءَهُمْ نَذِيرٌ لَيَكُونُنَّ أَهْدَى مِنْ إِحْدَى الأمَمِ فَلَمَّا جَاءَهُمْ نَذِيرٌ مَا زَادَهُمْ إِلا نُفُورًا

    Dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sekuat-kuat sumpah; sesungguhnya jika datang kepada mereka seorang pemberi peringatan, niscaya mereka akan lebih mendapat petunjuk dari salah satu umat-umat (yang lain). Tatkala datang kepada mereka pemberi peringatan, maka kedatangannya itu tidak menambah kepada mereka, kecuali jauhnya mereka dari (kebenaran),

    Ar-Risalah berkata, “Tidak halal menggunakan qiyas tatkala ada hadits (shahih).”
    Kaidah Ushul menyatakan, “Apabila ada hadits (shahih) maka gugurlah pendapat”, dan juga kaidah “Tidak ada ijtihad apabila ada nash yang (shahih)”. Dan perkataan-perkataan di atas jelas bersandar kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah

    Semoga komentar ini tidak disembunyikan… karena banyak komentar2 ana yg disembunyikan oleh Admin..

    Orang salafy banyak omong, tp sedikit isi, ga jelas pula. Klo saya mau, saya insya Allah bisa penuhi tulisan ini dg ayat, hadits, dan penjelasan bertele-tele. Tapi untuk apa? Tapi insya Allah kapan2 saya buat artikel semacam itu deh.

    Afwan klo komentar antum ada yg ga muncul. Pasti ada sebabnya. Entah tlh dibahas, entah isinya nol, dan mungkin sebab lain. Yg pasti ga usah kepedean.

    Kemudian, melafazhkan niat adalah untuk menguatkan dan membantu. Tidak wajib. Ga mau melafazhkan niat, silahkan. Gitu aj kok repot, sampe memfatwakan bid’ah segala. Lebay, ghuluw.

    Terus kalo ada hadits shahih tentang sampainya kirim pahala kpd mayyit, tentang tawassul dg nabi, dsb apa antum mau terima? Nyatanya antum nolak setelah ilmu itu begitu jelas. Kenapa? Hati antum keruh dg hawa nafsu.

    Semoga Allah menjernihkan hatiku dan hatimu.

  24. Avatar Abu Hannan
    Abu Hannan

    Nah ada yang komentar begini diatas ; @ abu hannan all wahabi salafi
    rosululloh ngga’ pernah memberi contoh atau perintah mudik tahunan menjelang idul fitri…
    berarti mudik bid’ah dong..menurut pemahaman anda dan albani and the gang…he..he..

    Ana Jawab : “Ana tidak akan menjawab pertanyaan antu, yang ana jawab dan kasih saran antum silahkan mengaji lagi, dan rutin menghadiri majelis, agar Ilmu agama antum bertambah, jadi tahu apakah itu Bid’ah!! baru denger ada mudik dibilang Bid’ah berarti internet juga bid’ah dong..Capee deh… 🙂

    Nah, baru denger kan?
    Kita juga baru denger ada yg bilang bhw melafazhkan niat itu wajib, tahlilan itu wajib, orang yg ziaroh qubur itu nyembah yg di qubur, dsb. Ngaji yg bener lah…
    Jangan sedikit2 bid’ah. Sedikit2 bid’ah. Bid’ah kok sedikit2? :mrgreen:

  25. Avatar Abu Hannan
    Abu Hannan

    Banyak para komentator disini yang masih awam.. seharusnya Admin malu, karena masih banyak yang harus diperbaiki dan diluruskan pemikir2an mereka, seperti ;

    1. Mudik = Bid’ah
    2.Pakai Baju dalam Ibadah = Bid’ah
    3.Mau Sholat bingung ( was-was ) niatnya sholat apa?

    Hal2 seperti itu mesti diluruskan..

    Jangan lebay. Emang ga bs bedain, mana yg serius dan mana yg rada becanda? Mana yg benar2 berpendapat dan mana yg memancing orang lain utk berfikir?

  26. Avatar ahmad juga
    ahmad juga

    @ abu hannan
    kan ente yang bilang…”semua urusan kembali ke alqur’an dan hadist…”
    ——————————————————————————–
    ana tanya sama ustadz abu hannan :
    ..MANA DALIL MUDIK TAHUNAN…..???? KALAU ALASAN SILATURROHMI…KENAPA HARUS SETIAP TAHUN…???

    bukankah rosululloh tidak pernah mudik tahunan dari madinah ke mekah,kota tempat beliau di lahirkan……..????

    he..he…he…ana tunggu dalilnya…

  27. Avatar ahmad juga
    ahmad juga

    @ furqan
    mungkin ente ngga’ taqlid sama AL BANI….
    he..he…cuma ngefans….

  28. Avatar abah zahra
    abah zahra

    @furqan, di/pada 6 September, 2010 pada 11:22 am Dikatakan: r
    masalah aurat,, yang ente sebutin ntu masalah keduniaan,, kenapa??? karena yang namanya perkara keduniaan ntu walaupun agama ga nyuruh…
    ==============================================
    ada dua hal yg aneh dari jawaban ente :
    a. menutup aurat itu perintah agama boss…. itu termasuk ibadah…. anak TK Al-qur’an aja tau……
    b. ketahuan salafy/wahaby menggunakan agama untuk hawa nafsu dunia, ilmu agama disesuaikan dengan keduniawian
    ———————————————————————————
    Abu Hannan, di/pada 6 September, 2010 pada 12:26 pm Dikatakan: r
    Pakai Baju dalam Ibadah = Bid’ah
    =============================================
    saya bilang gitu kan kalo ikutin kaidah wahabi, coba ente renungkan dengan melafazkan niat sebelum sholat….. ente bilang menambah2 syariat ibadah sholat…. udah jelas melafazkan niatnya itu “sebelum” sholat, kan sama juga dengan pake baju, itu ga menambah syariat menutup aurat, …… ente aja yang ga konsisten dan konsekuen sama omongan sendiri….. kalo melafazkan niat bid’ah, maka konsekuensinya pake baju bid’ah juga……….
    satu lagi contohnya…… kalo kita istighfar, kalo menurut tuntunan Rasulullah SAW, sehari itu istighfar 70 kali atau 100 kali, jadi kalo ada yang istighfar lebih dari 70 kali atau 100 kali, itu jadi bid’ah…. dengan kaidah wahabi ” menambah2 ibadah dan tidak dicontohkan Rasulullah”….
    saya tunggu penjelasannya akhi….
    wassalam

  29. Avatar furqan
    furqan

    @abah zahra
    “sesungguhnya apa-apa yang tak dapat difikirkan maksud-maksudnya dengan jelas, baik perkara yang diperintah ataupun dilarang, maka dinamakan ta’abbud (ibadat) dan apa-apa yang dapat dikenal kebaikannya &dan kejahatannya, maka itu dinamakan “aadi” (adat).” (al-i’tisham)

    jadi tiap perintah dalam agama ntu terbagi dua,, ada yang adat ada juga yang ibadat,,, buat yang ibadat,, ni ane kasih contoh,, tapi ente jawab ya pertanyaan ane pake logika ente ya,,,

    “kenapa shalat dzuhur ntu 4 reka’at tapi subuh itu cuma 2 reka’at,, padahal pas subuh bukannya waktu kita lebih lapang( ga sibuk)???”

    buat masalah aurat,, coba deh ente fikir,,, kira-kira nabi buat apa nyuruh kita nutup aurat,,,???? he,

    Kalo gitu, Antum nganggep bahwa jilbab itu cuma adat orang Arab? Terus kalo di Indonesia ini, karena adatnya beda, jilbab ga harus dipake oleh Muslimah? Liberal amat….
    Menutup aurat itu kalo ga ada perintah, niscaya orang Arab bakalan ada yg ga pake jilbab. Karena jilbab itu sebenarnya bukanlah adat orang Arab. Sebelum diturunkannya ayat hijab, banyak Muslimah Arab yg tidak pakai jilbab. Karena jilbab memang bukan adat.
    Kalo menutup aurat itu tidak diperintahkan, niscaya Muslimah Indonesia apalagi yg di Papua tidaklah memakai jilbab, karena jilbab juga bukan adat orang Indonesia.
    Muslimah memakai jilbab itu adalah karena perintah, bukan karena adat. Maka menutup aurat itu ibadah maghdhoh, bukan keduniaan seperti yg antum bilang.

    ahmad juga
    masalah mudik,, tu ente tau buat ngejaga silaturahmi,,,
    hehe, kayanya ga da yang bilang deh kalo mudik tiap tahun ntu hukumnya wajib,,, ato sunnah,,,
    kita cuma diwajibin menjaga silaturahmi,, soal kapan waktunya ntu ga ditetapin jadinya bisa kapan ja..
    kenapa tiap tahun,,????
    tu cuma kebiasaan aja,, kaya gini deh, kenpa di indonesia mayoritas penduduknya makanan pokoknya ntu nasi,,? kenap ga roti, kentang, sagu, padahal semua ntu ada diindonesia,,

    Nah, yasinan, tahlilan, dsb itu juga ga kami anggap wajib. Dan yg namanya baca yasin, tahlil itu kan boloeh kapan aja dan di mana aja kecuali di WC, kenapa ente larang baca yasin tiap malam Jum’at?

    Ibadah itu mencakup seluruh tingkah laku seorang mukmin jika diniatkan qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) atau apa-apa yang membantu qurbah. Jadi jangan sembarangan menghukum sesuatu itu sebagai bid’ah.

  30. Avatar abah zahra
    abah zahra

    @furqan, di/pada 8 September, 2010 pada 3:50 pm Dikatakan: r
    ….
    “jadi tiap perintah dalam agama ntu terbagi dua,, ada yang adat ada juga yang ibadat,,,
    ===============================================
    waduh tambah ngaco aja ente… gada tuh perintah agama jadi dua kayak gitu, itu kate siape om??? udah kebolak balik nih…. ada juga ibadah tuh ada 2, perintah dan larangan, melakukan perintah dan menjauhi larangan, udah itu aja….
    mana dalil yang menyuruh kita mengikuti adat? gimana kalo adatnya bertentangan dengan agama….. apa tetep kita ikutin juga?
    justru adat tuh hasil dari ibadah/menjalankan perintah agama,adat tuh kan hasil budi daya manusia….. kalo manusianya taat sama Allah, ia akan menghasilkan budaya/ adat yg sesuai dengan agama, karena itu juga merupakan perintah agama sesuai hadits ” Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yg buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (Shahih Muslim hadits no.1017, dll) kita boleh mengikuti adat yg seperti ini, atau membuat adat/budaya baru sesuai hadits tsb, silakan…… nah adat yang diciptakan oleh manusia yang tidak kenal Allah, yang bertentangan agama harus ditinggalkan….
    ——————————————————————————-
    tapi ente jawab ya pertanyaan ane pake logika ente ya,,,
    “kenapa shalat dzuhur ntu 4 reka’at tapi subuh itu cuma 2 reka’at,, padahal pas subuh bukannya waktu kita lebih lapang( ga sibuk)???”
    ==============================================
    logika siape? malah gak nyambung nih sama logika ane…
    nih… logika ane kan udah jelas, hidup untuk ibadah, ibadah ada dua, perintah dan larangan, perintah udah dijelasin sama Al-Qur’an dan Hadits, larangan juga udah dijelasin samanAl-Qur’an dan Hadist….diperintah sholat zhuhur 4 rakaat, ya .. tinggal sholat…. diperintah sholat shubuh 2 rakaat, ya… tinggal sholat….melafazkan niat atau ga, silakan…. ga masalah karena itu diluar sholat, yg ribet itu ente para wahabiyun…. masalah udah jelas masih aja diributin…….
    ——————————————————————————
    @furqan : …buat masalah aurat,, coba deh ente fikir,,, kira-kira nabi buat apa nyuruh kita nutup aurat,,,???? he,
    ==========================================
    kayaknya ga nyambung lagi nih… sama aja ngomong sama wahabi lainnya juga, gada yg nyambung……
    siapa yg nanya gitu? menutup aurat kan ibadah, aurat kan udah jelas, dari puser sampe dengkul (laki2), kenape ente masih pake baju? bukannya malah menambah dalam ibadah? bukannya itu yg disebut bid’ah? makanya daripada masuk neraka mendingan ga usah pake baju aja….. kan gitu yg sering ente ucapin sama orang2 yg melafalkan niat sebelum sholat/ pake ushalli….ngerti kan maksud ane…??

  31. Avatar furqan
    furqan

    jawab dulu pertanyaan ane diatas,,,

    buat lebih jelas tentang pengertian adat,, ente fahamin deh perkataan Yusuf Al-Qaradhawi dalam Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.21)ni, “Adapun adat dan muamalah, maka bukan Allah pencetusnya, tetapi manusialah yang mencetuskan dan berinteraksi dengannya, sedang Allah datang membetulkan, meluruskan dan membina serta menetapkannya pada suatu waktu dalam hal-hal yang tidak mendung mafsadat dan mudharat”.
    ente tau kan gimana budaya arab dulu,,, terutama dalam masalah pakaian,,, karena kebudayaan mereka menyimpang,, oleh karena ntu Allah membetulkannya,, meluruskannya dengan menyuruh mereka menutup aurat mereka,,
    jadi perintah Allah disini bersifat keduniaan,, karena hubungannya sama interaksi sosial,,ato habluminannas,,

    bukan budaya arab.. tapi budaya agama islam,,, gimana apa ente ga setuju??

    bukan karena baca yasinnya,, tapi karena anggapan mereka bahwa surah yasin ntu punya kelebihan dibanding surah lain,, sehingga mereka hanya senang membaca surah yasin,, dan apabila mereka disuruh baca surah yang lain mereka merasa keberatan dikarenakan anggapan mereka yang mengira tidak sama fadhilahnya dengan surah lain yang biasa mereka baca,,

    salafy wahhabi ama salafy hizbiyyah sama2 kacau pemikirannya. Penuh was2, syubhat, error. Nabi aj ga ngelarang mendawamkan salah satu surat. Masalah aurat, jelas banget errornya. Ente sholat ga nutup aurat, sah ga? Sholat itu hablumminalloh. Menutup aurat itu ibadah maghdhoh.

  32. Avatar abah zahra
    abah zahra

    furqan, di/pada 9 September, 2010 pada 12:19 pm Dikatakan: r
    kebiasaan lama wahabiyun, kalo ditanya ga nyambung, malah muter2 ke mana2, malah balik nanya……. makin lama makin jauh dari pertanyaan tentang menambah2 ibadah,…..
    sebenernya ane sendiri ga ngerti maksud ente, udah deh gapapa, ….. kalo ane kan gatau pakaian laki-laki arab, sebelum Islam tuh kayak gimana? apa cuma dengkul doang yang ke tutup? terus Islam dateng bawa perintah nutup puser sampe dengkul, gitu?…. coba terangin donk biar jelas….

  33. Avatar abah zahra
    abah zahra

    kepada ustadz admin khususnya, dan kaum muslimin yang masih menegakkan sholat, dari segala aliran mazhab, baik ahlussunnah, wahabi, dan lain-lain, ane minta maap kalo ada salah-salah kate….. dimaapin ye… besok diskusi kita terusin lagi……

    Begitu juga kami memohon maaf lahir dan bathin kepada seluruh pengunjung baik Muslim mau pun non-Muslim. Semoga kita tetap dapat berdiskusi dengan baik.

  34. Avatar al farisi
    al farisi

    Bismillah,
    Ahki Abdullah Yang Budiman,

    hendaknya setiap diri memasukan dalam lubuk hatinya bahwa setiap ibadah itu bersifat Tauqifiyyah (sudah diatur tata caranya dan sudah baku)Sebagaimana Firmanya :

    الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمْ الإِسْلامَ دِيناً
    Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu(Al-maidah ayat 3)

    Para Mufasirin menafsirkan ayat ini “Bahwa agama ini tidak perlu ditambahi dan dikurangi” dan “Apa2 yang tidak disebut agama pada saat ayat ini turun maka bukan agama selamanya”

    Untuk itu setiap muslim hendaknya mengembalikan urusan agamanya ini kepada pembawa risalah suri tauladan terbaik Rosul Alaihi Sholatu Wassalam yang denganya Alloh ta’ala telah menyebutkan tentang sempurnanya dan telah cukup pula risalah yang diemban Rosul alaihi sholatu wassalam dengan penjelasan para sahabatnya ajma’in,

    Untuk permasalahan niat ini Rosul Sholollohualaihi Wassalam pernah bersabda :

    عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ” إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه ” متفق عليه
    Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”. Kitab hadits. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907

    Hadits ini adalah salah satu pokok penting ajaran islam. Imam Ahmad dan Imam Syafi’I berkata : “Hadits tentang niat ini mencakup sepertiga ilmu.” Begitu pula kata imam Baihaqi dll. Hal itu karena perbuatan manusia terdiri dari niat DIDALAM HATI, ucapan dan tindakan. Sedangkan niat merupakan salah satu dari tiga bagian itu. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i, “Hadits ini mencakup tujuh puluh bab fiqih”, sejumlah Ulama’ mengatakan hadits ini mencakup sepertiga ajaran islam.

    Dan pertanyaanya apakah Rosul alaihi wassalam pernah mengucapkan niat atau tidak dalam melakukan setiap ibadahnya?

    Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitab beliau Zadul Ma’ad:
    ”Jika seseorang menunjukkan pada kami satu hadits saja dari Rasul dan para sahabat tentang perkara mengucapkan niat, tentu kami akan menerimanya. Kami akan menerimanya dengan lapang dada. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi dan sahabatnya. Dan tidak ada petunjuk yang patut diikuti kecuali petunjuk yang disampaikan oleh pemilik syari’at yaitu Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam.”

    Bahkan dijelaskan dalam Kitab Sholat Bahwasanya ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan mendirikan shalat maka beliau mengucapkan : ‘Allahu Akbar” beliau tidak mengatakan satu lafadz pun sebelum takbir dan tidak pula melafadzkan niat sama sekali.”

    Oleh karena itu ahki, permasalahan pelafadztan niat ini, baik dalam sholat, Wudhlu, Puasa, Dll belum ditemukan contoh dari rosul alaihi sholatu wassalam, Oleh karena itu ini merupakan perkara yang muhdats (perbuatan baru) dalam agama ini, Dan Rosul mengingatkan dengan sabdanya :

    ن أم المؤمنين أم عبدالله عائشة رضي الله عنها قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ” رواه البخاري ومسلم , وفي رواية لمسلم ” من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

    Dari Ummul mukminin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak”.
    (Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak”) [Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718]

    Untuk itu sangat utama jika seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak dituntunkan oleh Rosul Alaihi sholatu Wassalam,dan mencukupkan diri dengan apa yang dicontoh beliau,

    Memang terjadi perbedaan pendapat dalam masalah pelafadztan niat ini dari para imam mujtahidin,yang terpenting bagi antum adalah mengetahui landasan dalil setiap ibadah yang akan dilaksanakan seperti permasalahn niat ini.

    Kalau kita memahami bagaimana para imam empat sangat keras kepada pengikut yang tidak mengetahui landasan dalil dari ijtihad mereka, dengan mengatakan HAROM bagi orang yang mengikuti pendapat kami jika tidak mengetahui landasan dari mana kami mengambil dalil dalam berpendapat.dan mereka juga mengatakan kalau ada hadits yang shohih itu adalah madzhab kami.

    Untuk itu setiap muslim harus bijak menyikapi perbedaan ini dan mengambil yang terbaik dan yang lebih dekat dengan apa yang dibawa Rosul Alaihi Sholatu Wassalam. Wallohu A’lam bishowab.

    🙂 Sesungguhnya masalah bid’ah dan lafazh niat ini sudah selesai. Karena ibadah dalam agama Islam itu luas, mencakup apa2 yg ihsan dan apa2 yg ma’ruf yg diniatkan untuk qurbah kepada Allah atau yg membantu untuk qurbah kepada Allah. Melafazhkan niat itu termasuk membantu untuk qurbah.

    Melafazhkan niat bukanlah menambah2i agama, tetapi ia merupakan ibadah melalui dalil yang umum dalam agama ini.

    Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. [QS. An-Nahl: 90]

    Ayat ini menjelaskan bahwa berbuat adil, berbuat ihsan, dan memberi kepada kaum kerabat itu merupakan ibadah. Adapun segala macam perbuatan keji, perbuatan munkar, dan permusuhan merupakan pelanggaran. Maka segala perbuatan yg ihsan yg dilakukan untuk qurbah atau membantu qurbah kepada Allah, ia merupakan ibadah sesuai yang Allah perintahkan dalam ayat ini.

    Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. [QS. Ali Imran: 104]

    Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa hendaknya ada di antara kita yg menyeru kepada al-khoir dan menyuruh kepada yang ma’ruf serta mencegah dari yg munkar. Segala kebaikan yg diniatkan utk qurbah dan membantu qurbah, maka ia adalah ibadah. Dan segala yg munkar, maka ia adalah dosa. Hendaknya ada diantara kita yg menyeru manusia kepada ibadah dan mencegah manusia dari dosa.

    Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. [QS. Ali Imran: 110]

    (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. [QS. Al-A’raf: 157]

    Rasul itu menyuruh kita mengerjakan yg ma’ruf dan melarang kita dari mengerjakan yg munkar. Segala amal yg ma’ruf adalah ibadah berdasarkan dalil ini. Maka orang2 yg beriman kepada Rasul, memulyakan Rasul, dan menolong Rasul serta mengikuti Al-Qur`an, maka mereka itulah muflihun.

    Maka jelaslah, bahwa segala apa2 yg baik yg tidak bertentangan dengan syari’ah dan ia itu adalah untuk qurbah atau membantu qurbah, maka ia merupakan ibadah kepada Allah.

    Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma`ruf. [QS. At-Taubah: 67]

    Sebaliknya, orang yg munafiq itu menyuruh kepada yg munkar dan mencegah dari yg ma’ruf. Na’udzubillahi min dzalik.

    Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [QS. At-Taubah: 71]

    Adapun orang yg beriman itu menyuruh kepada yg ma’ruf dan mencegah dari yg munkar.

    Al Imam Ibn Rajab di dalam Jami’ul ’Ulum wal Hikam, juga di dalam Tuhfatul Ahwadziy yang menukil ucapan Imam Ibn Rajab bahwa ia berkata, “Sudah cukup firman Allah yang berbunyi “(Innallaha ya’murukum bil adli wal ihsan….dst) Sungguh Allah memerintahkan kalian untuk berbuat keadilan dan kebaikan, menyambung hubungan dengan kerabat dan melarang hal hal yang munkar dan hina dan mewasiatkan kepada kalian untuk saling mengingatkan satu sama lainnya” (QS Annahl 90) .

    Dikatakan oleh Imam Ibn Rajab bahwa dengan munculnya ayat ini sudah cukup memberi perintah semua hal yang baik-baik. Apakah itu diajarkan oleh Sang Nabi saw atau belum diajarkan. Semua hal yang baik sudah diperintahkan oleh ayat itu dan semua hal yang buruk sudah dilarang oleh ayat itu. Semua hal yang baik diperintah di situ, selama tidak bertentangan dengan syari’ah dan sunnah Nabiyuna Muhammad Saw. semuah hal yang buruk sudah dilarang. Jadi kalau zaman sekarang seseorang berkata hal-hal seperti maulid dan hal-hal yang baru di zaman sekarang dikatakan bid’ah munkarah, maka fatwa yg demikian itu tidak bisa, karena semua hal yang baik sudah diperintah oleh Allah melalui ayat tersebut. Hal yang buruk sudah dilarang.

    Narkoba di zaman yang lalu tidak ada. Apakah kita tidak bisa mengharamkannya? Karena di zaman Rasul saw tidak ada narkoba, tidak ada larangannya. Tentunya tidak demikian. Kembali hal itu merusak dan memabukkan (qiyasnya kepada khamr) (kullu muskir haram : Semua yg memabukkan haram) maka haram secara mutlak. Apakah mengharamkan narkoba itu termasuk bid’ah karena mengharamkan apa2 yg tidak Alloh haramkan?

    Sebaliknya, melafazhkan niat adalah membantu ibadah. Maka ia tak dapat diharomkan dan tak dapat dikatakan bid’ah munkaroh. Wallahu a’lam.

  35. Avatar abah zahra
    abah zahra

    @al farisi, di/pada 13 September, 2010 pada 8:34 pm Dikatakan: r
    ..Untuk itu setiap muslim harus bijak menyikapi perbedaan ini dan mengambil yang terbaik dan yang lebih dekat dengan apa yang dibawa Rosul Alaihi Sholatu Wassalam.
    ==============================================
    Kalimat di atas itu terkesan benar, tetapi bermakna salah…..malah menuduh kaum muslimin selain wahabi/salafi telah “jauh” dari ajaran yang dibawa Nabi SAAW, makanya dikatakan “…..mengambil yang lebih dekat dengan apa yang dibawa Rosul Alaihi Sholatu…..”
    Kayaknya wahabi/salafi itu masih belum bisa membedakan frase ” yang dibawa Nabi” dengan “yang dicontohkan Nabi”…… padahal yang dibawa Nabi SAAW, yaitu Al-Islam, lebih luas dibanding dari apa yang telah dicontohkan….
    Jadi, dalam bahasa sederhananya adalah

    … apa-apa yang menjadi ajaran Islam, belum tentu dicontohkan oleh Nabi SAAW, hal ini mencakup ibadah dalam arti luas, seperti sedekah pake ATM, berbakti pada orang tua, keutamaan orang kaya dibanding si miskin, dll. Atau adakalanya Nabi SAAW membiarkan sahabat melakukan sesuatu, menunjukkan bahwa hal itu boleh dilakukan, bukannya malah dihukumi bid’ah dengan alasan Nabi tidak melakukannya….Nabi SAAW aja membiarkan, mengapa wahabi/salafi melarangnya? Siapa yg melakukan bid’ah kalo gitu?

    …apa-apa yang dicontohkan Nabi, belum tentu menjadi ajaran Islam, seperti Nabi SAAW menikahi Siti Khadijah, apakah kita bid’ah menikahi wanita yg bernama selain Khadijah ? Nabi SAAW berkendara unta, apakah kita bid’ah berkendara selain unta ? dll
    Wassalam

  36. Avatar al farisi
    al farisi

    saudaraku,, sepertinya ada sedikit kesalah fahaman anda tentang bagaimana cara berfikir orang-orang yang anda sebut wahabi, sehingga membuat anda seakan-akan mengira mereka sebagai golongan yang ekstrim atau ghuluw dalam beragama, oleh karena itu saya disini hendak menjabarkan sedikit tentang bagaimana sebenarnya pemikiran mereka tentang bid’ah,, saya harap anda memperhatikan betul-betul bagaimana pemikiran mereka.

    Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:

    مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

    وَفِي رِوَايَةٍ : مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

    “Barangsiapa yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak”.

    Dalam satu riwayat, “Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada tuntunan kami di atasnya maka amalan itu tertolak”.

    Takhrij Hadits:

    Hadits ini dengan kedua lafadznya berasal dari hadits shahabiyah dan istri Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam ‘A`isyah radhiallahu Ta’ala ‘anha.

    Adapun lafadz pertama diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (2/959/2550-Dar Ibnu Katsir) dan Imam Muslim (3/1343/1718-Dar Ihya`ut Turots).

    Dan lafadz kedua diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari secara mu’allaq (2/753/2035) dan (6/2675/6918) dan Imam Muslim (3/1343/1718).

    Dan juga hadits ini telah dikeluarkan oleh Abu Ya’la dalam Musnadnya (4594) dan Abu ‘Awanah (4/18) dengan sanad yang shohih dengan lafadz, “Siapa saja yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang tidak ada di dalamnya (urusan kami) maka dia tertolak”.

    Kosa Kata Hadits:

    1. “Dalam urusan kami”, maksudnya dalam agama kami, sebagaimana dalam firman Allah –Ta’ala-, “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi urusannya (Nabi) takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih.”. (QS. An-Nur: 63)

    2. “Tertolak”, (Arab: roddun) yakni tertolak dan tidak teranggap.

    [Lihat Bahjatun Nazhirin hal. 254 dan Syarhul Arba’in karya Syaikh Sholih Alu Asy-Syaikh]

    Komentar Para Ulama :

    Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Pondasi Islam dibangun di atas 3 hadits: Hadits “setiap amalan tergantung dengan niat”, hadits ‘A`isyah “Barangsiapa yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak” dan hadits An-Nu’man “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas””.

    Imam Ishaq bin Rahawaih rahimahullah berkata, “Ada empat hadits yang merupakan pondasi agama: Hadits ‘Umar “Sesungguhnya setiap amalan hanyalah dengan niatnya”, hadits “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas”, hadits “Sesungguhnya penciptaan salah seorang di antara kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selam 40 hari” dan hadits “Barangsiapa yang berbuat dalam urusan kami apa-apa yang bukan darinya maka hal itu tertolak”.

    Dan Abu ‘Ubaid rahimahullah berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengumpulkan seluruh urusan akhirat dalam satu ucapan (yaitu) “Barangsiapa yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak”.

    [Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam syarh hadits pertama]

    Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, “Hadits ini adalah asas yang sangat agung dari asas-asas Islam, sebagaimana hadits “Setiap amalan hanyalah dengan niatnya” adalah parameter amalan secara batin maka demikian pula dia (hadits ini) adalah parameternya secara zhohir. Maka jika setiap amalan yang tidak diharapkan dengannya wajah Allah –Ta’ala-, tidak ada pahala bagi pelakunya, maka demikian pula setiap amalan yang tidak berada di atas perintah Allah dan RasulNya maka amalannya tertolak atas pelakunya. Dan setiap perkara yang dimunculkan dalam agama yang tidak pernah diizinkan oleh Allah dan RasulNya, maka dia bukan termasuk dari agama sama sekali”.

    Syaikh Salim Al-Hilaly hafizhohullah berkata dalam Bahjatun Nazhirin, “Hadits ini termasuk hadits-hadits yang Islam berputar di atasnya, maka wajib untuk menghafal dan menyebarkannya, karena dia adalah kaidah yang agung dalam membatalkan semua perkara baru dan bid’ah (dalam agama)”.

    Dan beliau juga berkata, “… maka hadits ini adalah asal dalam membatalkan pembagian bid’ah menjadi sayyi`ah (buruk) dan hasanah (terpuji)”.

    Dan Syaikh Sholih bin ‘Abdil ‘Aziz Alu Asy-Syaikh hafizhohullah berkata dalam Syarhul Arba’in, “Hadits ini adalah hadits yang sangat agung dan diagungkan oleh para ulama, dan mereka mengatakan bahwa hadits ini adalah asal untuk membantah semua perkara baru, bid’ah dan aturan yang menyelisihi syari’at”.

    Dan beliau juga berkata dalam mensyarh kitab Fadhlul Islam karya Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab, “Hadits ini dengan kedua lafadznya merupakan hujjah dan pokok yang sangat agung dalam membantah seluruh bid’ah dengan berbagai jenisnya, dan masing-masing dari dua lafadz ini adalah hujjah pada babnya masing-masing, yaitu:

    a. Lafadz yang pertama (ancamannya) mencakup orang yang pertama kali mencetuskan bid’ah tersebut walaupun dia sendiri tidak beramal dengannya.

    b. Adapun lafadz kedua (ancamannya) mencakup semua orang yang mengamalkan bid’ah tersebut walaupun bukan dia pencetus bid’ah itu pertama kali”. Selesai dengan beberapa perubahan.

    Syarh :

    Setelah membaca komentar para ulama berkenaan dengan hadits ini, maka kita bisa mengatahui bahwa hadits ini dengan seluruh lafazhya merupakan ancaman bagi setiap pelaku bid’ah serta menunjukkan bahwa setiap bid’ah adalah tertolak dan tercela, tidak ada yang merupakan kebaikan. Dua pont inilah yang –insya Allah- kita akan bahas panjang lebar, akan tetapi sebelumnya kita perlu mengetahui definisi dari bid’ah itu sendiri agar permasalahan menjadi tambah jelas. Maka kami katakan:

    A. Definisi Bid’ah.

    Bid’ah secara bahasa artinya memunculkan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya, sebagaimana dalam firman Allah -Subhanahu wa Ta’ala-:

    بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ

    “Allah membuat bid’ah terhadap langit dan bumi”.(QS. Al-Baqarah: 117 dan Al-An’am: 101)

    Yakni Allah menciptakan langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya yang mendahului. Dan Allah -‘Azza wa Jalla- berfirman :

    قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ

    “Katakanlah: “Aku bukanlah bid’ah dari para Rasul”. (QS. Al-Ahqaf: 9)

    Yakni : Saya bukanlah orang pertama yang datang dengan membawa risalah dari Allah kepada para hamba, akan tetapi telah mendahului saya banyak dari para Rasul. Lihat: Lisanul ‘Arab (9/351-352)

    Adapun secara istilah syari’at –dan definisi inilah yang dimaksudkan dalam nash-nash syari’at- bid’ah adalah sebagaimana yang didefinisikan oleh Al-Imam Asy-Syathiby dalam kitab Al-I’tishom (1/50):

    طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٌ, تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ وَيُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا الْمُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُّدِ اللهَ سُبْحَانَهُ

    “Bid’ah adalah suatu ungkapan untuk semua jalan/cara dalam agama yang diada-adakan, menyerupai syari’at dan dimaksudkan dalam pelaksanaannya untuk berlebih-lebihan dalam menyembah Allah Subhanah”.

    Penjelasan Definisi.

    Setelah Imam Asy-Syathiby rahimahullah menyebutkan definisi di atas, beliau kemudian mengurai dan menjelaskan maksud dari definisi tersebut, yang kesimpulannya sebagai berikut:

    1. Perkataan beliau “jalan/cara dalam agama”. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam:

    مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

    “Siapa saja yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak”. (HSR. Bukhary-Muslim dari ‘A`isyah)

    Dan urusan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tentunya adalah urusan agama karena pada urusan dunia beliau telah mengembalikannya kepada masing-masing orang, dalam sabdanya:

    أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ

    “Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian”. (HSR. Bukhory)

    Maka bid’ah adalah memunculkan perkara baru dalam agama dan tidak termasuk dari bid’ah apa-apa yang dimunculkan berupa perkara baru yang tidak diinginkannya dengannya masalah agama akan tetapi dimaksudkan dengannya untuk mewujudkan maslahat keduniaan, seperti pembangunan gedung-gedung, pembuatan alat-alat modern, berbagai jenis kendaraan dan berbagai macam bentuk pekerjaan yang semua hal ini tidak pernah ada zaman Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam. Maka semua perkara ini bukanlah bid’ah dalam tinjauan syari’at walaupun dianggap bid’ah dari sisi bahasa. Adapun hukum bid’ah dalam perkara kedunian (secara bahasa) maka tidak termasuk dalam larangan berbuat bid’ah dalam hadits di atas, oleh karena itulah para Shahabat radhiallahu ‘anhum mereka berluas-luasan dalam perkara dunia sesuai dengan maslahat yang dibutuhkan.

    2. Perkatan beliau “yang diada-adakan”, yaitu sesungguhnya bid’ah adalah amalan yang tidak mempunyai landasan dalam syari’at yang menunjukkan atasnya sama sekali. Adapun amalan-amalan yang ditunjukkan oleh kaidah-kaidah syari’at secara umum –walaupun tidak ada dalil tentang amalan itu secara khusus- maka bukanlah bid’ah dalam agama. Misalnya alat-alat tempur modern yang dimaksudkan sebagai persiapan memerangi orang-orang kafir , demikian pula ilmu-ilmu wasilah dalam agama ; seperti ilmu bahasa Arab (Nahwu Shorf dan selainnya) , ilmu tajwid , ilmu mustholahul hadits dan selainnya, demikian pula dengan pengumpulan mushaf di zaman Abu Bakar dan ‘Utsman radhiallahu ‘anhuma . Maka semua perkara ini bukanlah bid’ah karena semuanya masuk ke dalam kaidah-kaidah syari’at secara umum.

    3. Perkataan beliau “menyerupai syari’at”, yaitu bahwa bid’ah itu menyerupai cara-cara syari’at padahal hakikatnya tidak demikian, bahkan bid’ah bertolak belakang dengan syari’at dari beberapa sisi:

    a. Meletakkan batasan-batasan tanpa dalil, seperti orang yang bernadzar untuk berpuasa dalam keadaan berdiri dan tidak akan duduk atau membatasi diri dengan hanya memakan makanan atau memakai pakaian tertentu.

    b. Komitmen dengan kaifiat-kaifiat atau metode-metode tertentu yang tidak ada dalam agama, seperti berdzikir secara berjama’ah, menjadikan hari lahir Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam sebagai hari raya dan yang semisalnya.

    c. Komitmen dengan ibadah-ibadah tertentu pada waktu-waktu tertentu yang penentuan hal tersebut tidak ada di dalam syari’at, seperti komitmen untuk berpuasa pada pertengahan bulan Sya’ban dan sholat di malam harinya.

    4. Perkataan beliau “dimaksudkan dalam pelaksanaannya untuk berlebih-lebihan dalam menyembah Allah Subhanah”. Ini merupakan kesempurnaan dari definisi bid’ah, karena inilah maksud diadakannya bid’ah. Hal itu karena asal masuknya seseorang ke dalam bid’ah adalah adanya dorongan untuk konsentrasi dalam ibadah dan adanya targhib (motivasi berupa pahala) terhadapnya karena Allah -Ta’ala- berfirman:

    وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

    “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”. (QS. Adz-Dzariyat: 56)

    Maka seakan-akan mubtadi’ (pelaku bid’ah) ini menganggap bahwa inilah maksud yang diinginkan (dengan bid’ahnya) dan apakah belum jelas baginya bahwa apa yang diletakkan oleh pembuat syari’at (Allah dan RasulNya) dalam perkara ini berupa aturan-aturan dan batasan-batasan sudah mencukupi.

    itulah pemahaman mereka tentang bid’ah,, tolong dipahami lagi sebelum anda membantahnya.

    semoga Allah melapangkan dada Anda dan menjernihkan hati Anda.

    Saya telah lama mempelajari soal bid’ah menurut salafy. Dan saya telah memahaminya dan memahami dalil2nya. Oleh sebab itu, Andalah yg salah paham. Anda berfikir bahwa saya tak paham tentang ajaran salafy. Padahal saya telah mempelajarinya sejak lama.

    Justeru Anda perlu tahu bahwa saya ini pernah menerima aqidah yg mengatakan bahwa non-Muslim itu mengakui Rububiyyah Allah dan saya pernah menerima bahwa kita tak perlu bermadzhab. Hal itu berlangsung selama 10 tahun. Dan saya bertobat dari yg demikian itu barulah sekitar 5 tahun ini.

    Hadits yg Anda bawakan adalah shahih dan menjelaskan tentang bid’ah. Itu benar. Tetapi, hadits tersebut adalah hadits umum. Untuk itu, diperlukan hadits2 lain yg memperjelasnya.

    Seperti halnya hadits tholabul ilmi. Itu adalah hadits umum yg memerlukan dalil2 penjelasan khusus. Jika terpaku pada hadits itu saja, maka semua ilmu itu wajib ain untuk dituntut. Sanggupkah seorang manusia menuntut semua ilmu? Tidak sanggup. Apakah semua ilmu itu wajib ain dituntut? Tidak mungkin. Karena ada dalil2 lain yg menunjukkan bahwa ilmu sihir itu haram. Ilmu komputer itu tidak wajib. ilmu nahwu sharaf itu tidak wajib ain, tetapi wajib kifayah. Ilmu hudud itu tidak wajib ain, tetapi wajib kifayah. Jika telah dipelajari oleh sebagian kaum di suatu daerah, maka gugurlah kewajiban itu bagi sebagian lainnya di daerah tersebut.

    Begitu juga dengan hadits kullu bid’atin. Jika kita elihat pada zhahir hadits, maka kita melihat bahwa semua yang baru, tanpa terkecuali, adalah bid’ah. Semua perkara baru, baik itu urusan agama maupun urusan lainnya, tanpa terkecuali, adalah bid’ah.

    Kemudian, hadits kullu bid’atin dibatasi oleh hadits yg Anda bawakan ini. yaitu kullu di sini bukanlah semua, mencakup urusan agama dan non-agama. Kullu di sini, menurut hadits yg Anda bawakan, bermakna semua urusan dalam agama. Jadi, semua perkara baru dalam agama adalah bid’ah.

    Namun hadits yg Anda bawakan juga diperjelas lagi dg dalil-dalil lain.

    Menurut Syaikh Izzuddin bin Abdis Salam dalam Qowaaid al Hakam, bid’ah adalah suatu pekerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah SAW. Lalu bagaimana hukum dari bid’ah ini? Bagaimana hukum dari pekerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah ini?

    Menurut riwayat Abu Nu’im, Imam Syafi’i pernah berkata, ““Bid’ah itu dua macam, satu bid’ah terpuji dan yang lain bid’ah tercela. Bid’ah terpuji ialah (pekerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah) yang sesuai dengan sunnah, sedangkan bid’ah yang tercela ialah (pekerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah) yang tidak sesuai dengan sunnah atau menentang sunnah.” [Fathul Bari juz’ 17 hlm. 10]

    Menurut riwayat Abu Nu’im pula, bahwa Imam Baihaqi menjelaskan bahwa Imam Syafi’i pernah berkata, “Pekerjaan yang baru itu ada pekerjaan yang menentang atau berlainan dengan Al-Qur`an, sunnah, atsar dan ijma, ini dinamakan bid’ah dholalah; dan ada pula pekerjaan keagamaan yang baru yang baik, yang tidak menentang salah satu yg disebutkan di atas, adalah bid’ah juga, tetapi tidak tercela.” [Fathul Bari juz’ 17 hlm. 10]

    Menurut Imam Nawawi, Imam Syafi’i membagi bid’ah kepada dua macam itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim : “Barang siapa yang mengadakan dalam Islam suatu sunnah hasanah lalu diamalkan orang sunnahnya itu, maka diberikan kepadanya pahala sebagai pahala orang yang mengerjakan kemudian dengan tidak mengurangkan sedikit juga dari pahala orang yg mengerjakan kemudian itu. Dan barangsiapa yang mengadakan dalam Islam suatu sunnah sayyi’ah, lalu diamalkan orang sunnah sayyi’ah itu, diberikan dosa kepadanya seperti dosa orang yang mengerjakan kemudian dengan tidak dikurangi sedikitpun juga dari dosa orang yang mengerjakan kemudian itu.” [Syarah Nawawi juz’ 14 hlm. 226]

    Hadits ini tidak membicarakan sunnah nabi. Hadits ini membicarakan kebiasaan baru, suatu kebiasaan baru yang belum pernah ada di zaman Rasul. Nabi membagi kebiasaan (sunnah) itu menjadi dua, sunnah hasanah dan sunnah sayyi’ah. Supaya tidak rancu dengan sunnah yang biasanya digunakan untuk sunnah nabi, maka pembagiannya oleh Imam Syafi’i diistilahkan dengan Bid’ah Mahmudah dan Bid’ah Madzmumah. Kenapa dikatakan bid’ah? Karena sunnah/kebiasaan yang dimaksud adalah kebiasaan yang baru diadakan setelah Rasul wafat. Karena dia merupakan perkara baru, maka dikatakan bid’ah. Misalnya adzan dua kali sebelum zholat Jum’at yang dibiasakan oleh Sayyidina Utsman bin Affan. Penulisan dan pengkitaban hadits. Itu semua adalah perkara baru, namun tidak bertentangan dengan agama. Memang Nabi tidak mencontohkan adzan dua kali sebelum sholat Jum’at. Tetapi yang namanya adzan itu memang boleh kapan saja, tidak hanya menandakan waktu shalat.

    Bahkan mengenai penulisan hadits adalah suatu perkara yang dilarang pada masa Nabi. Namun sekarang, kita dapat menyaksikan bahwa hadits-hadits itu ditulis dan dikitabkan. Namun ini adalah perkara baru yang baik. Apakah menulis hadits itu ibadah? Sungguh, menulis hadits itu dapat membantu menjaga agama ini. Menulis hadits itu membantu penyebaran ajaran agama ini. Penulisan hadits telah membantu orang yang sulit menghafal sehingga mereka juga dapat mempelajari hadits. Maka ia adalah ibadah. Penulisan hadits memang dilarang pada masa Nabi. Namun penulisan hadits di zaman setelah beliau dan para shahabat wafat merupakan hal yang diridhoi Allah karena membantu menjaga agama ini.

    Kami telah memahami pemikiran salafy, maka sekarang, fahamilah pemikiran Imam Syafi’i dalam hal ini. Beliau telah membagi bid’ah atau sunnah baru itu kepada bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Sedangkan Nabi telah membaginya menjadi sunnah hasanah dan sunnah sayyi’ah. Dan kita menyebutnya bid’ah hasanah dan bid’ah dholalah. Karena sunnah sayyi’ah itu adalah bid’ah yang dimaksud oleh Nabi dalam sabdanya, “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitaabullaah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (saw) dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat.” Jadi, sunnah yang jelek (sayyi’ah) adalah bid’ah dholalah.

    1. Avatar al farisi
      al farisi

      -persoalan pertama tentang hadist yang anda bawakan itu yaitu Hadits Jarir bin ‘Abdillah Al-Bajaly radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
      مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
      “Barangsiapa yang membuat sunnah dalam Islam sunnah yang baik maka baginya pahalanya dan pahala semua orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi dari pahala mereka sedikitpun, dan barangsiapa yang membuat sunnah dalam Islam sunnah yang jelek maka atasnya dosanya dan dosa semua orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi dari dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim)
      Dari hadits di atas mereka mengeluarkan pendalilan, kalau begitu bid’ah –sebagaimana sunnah- juga terbagi menjadi dua ; ada yang baik dan ada yang jelek.
      Bantahan:
      1. Sesungguhnya makna sabda beliau “Barangsiapa yang membuat sunnah” adalah “barangsiapa yang mengamalkan sunnah” bukan maknanya “barangsiapa yang membuat syari’at (sunnah) yang baru”, hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh sababul wurud (sebab terucapkannya) hadits ini dalam riwayat Muslim (no. 1017),
      yang ringkasnya : Bahwa sekelompok orang dari Bani Mudhor datang ke Medinah dan nampak dari kondisi mereka kemiskinan dan kesusahan, lalu Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam memberikan motovasi kepada para shahabat untuk bersedekah. Maka datanglah seorang lelaki dari Al-Anshor dengan membawa makanan yang hampir-hampir tangannya tidak mampu untuk mengangkatnya, setelah itu beruntunlah para shahabat yang lain mengikutinya juga untuk memberikan sedekah lalu beliaupun mengucapkan hadits di atas.
      Maka dari kisah ini jelas menunjukkan bahwa yang diinginkan dalam hadits adalah “Barangsiapa yang beramal dengan amalan yang tsabit dari sunnah Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam …”, karena sedekah bukanlah perkara bid’ah akan tetapi sunnah dari sunnah beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam.

      2. Beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam mensifati “sunnah” dalam hadits ini dengan “yang baik” dan “yang jelek”, dan sifat seperti ini (baik dan jelek) tidak mungkin diketahui kecuali dari sisi syari’at. Maka hal ini mengharuskan bahwa kata “sunnah” dalam hadits maksudnya adalah amalan yang punya asal dari sisi syari’at, apakah baik ataupun buruk, sedangkan bid’ah adalah amalan yang sama sekali tidak memiliki asal dalam syari’at.
      hadist kullu bid’atin itu memang umum,, yaitu dalam segi ibadat dan keduniaan. namun tentang perkara dunia(yang bukan syari’at) telah ada pengeculian dengan hadist

      أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ

      “Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian”. (HSR. Bukhory)

      hadist ini sebagai penjelasan sekaligus pengecualian dari hadist umum kullu bid’atin tadi.. jadi semua bid’ah itu sesat kecuali dalam urusan dunia…

      jadi semua yg bid’ah dalam urusan dunia itu tidak sesat? yakin, sob?

      maka hadist kullu bid’atin itu hanya ditujukan untuk perkara syari’at saja bukan untuk perkara dunia.

      -persoalan kedua tentang pembukuan hadist. Anda benar bahwa Rosulullah pernah melarang menuliskan hadits karena khawatir rancu dengan Al Qur`an seperti termuat dalam Shahih Muslim (4/no: 3004).

      Namun setelah kekhawatiran beliau hilang, maka beliau mengizinkan untuk menuliskan hadits (Taqyiidul ‘Ilmi: 49-64 dari Minhaj Istidlal: 1/62) penulisan hadits yang dilakukan oleh perorangan maka telah ada pada masa itu (setelah kekhawatiran beliau (Rosul) hilang) [Syarh Ushulus Sittah: 34]. Yang menunjukkan hal ini adalah riwayat dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash, ia berkata, “Aku menulis semua yang kudengar dari Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar aku dapat menghafalnya, lalu orang-orang Quraisy mencegahku dengan mengatakan, ‘Engkau tulis semua yang kau dengar dari Rosulullah sedang dia itu seorang manusia, berbicara dalam keadaan emosi dan juga ridho?!’, maka aku pun berhenti menulis dan kuceritakan hal itu pada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, ‘Tulislah! Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya tidak ada yang keluar dariku kecuali hak.’” (HR Abu Dawud 4/60-61 no. 3646, bab Fi Kitabil ‘Ilmi. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini mempunyai jalan-jalan lain dari Abdullah bin Amr yang saling menguatkan.” [Fathul Baari 1/207. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Al Hakim dalam Mustadrak-nya 1/104-105 dan beliau menshohihkannya dan disepakati oleh Imam Adz Dzahaby).

      Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak ada dari kalangan sahabat Nabi yang lebih banyak dariku haditsnya (dari Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) selain Abdullah bin Amr karena sesungguhnya ia menulis sedang aku tidak.” (HR Bukhori 1/206 Kitabul ‘Ilmi no. 113).

      Jadi penulisan hadits itu sudah ada sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, dan ini menunjukkan kegigihan mereka dalam menjaga hadits.

      Adapun periode tabi’in yang menunjukkan kegigihan mereka dalam menjaga hadits, yang paling besarnya adalah pengumpulan / pembukuan hadits-hadits yaitu pada masa Umar ibnu Abdul Aziz dimana beliau memerintahkan para ulama pada masa itu seperti Abu Bakr ibnu Hazm, Ibnu Syihab Az Zuhry, dan yang lainnya untuk mengumpulkannya. Kemudian periode ahlul ilmi setelahnya (yang dikenal dengan masa tashnif) mereka menulis hadits-hadits dalam bentuk jawami’ dan masanid, seperti Al Muwaththa` karya Imam Malik, Shohih Bukhori dan Muslim, juga Al Musnad karya Imam Ahmad, dan seterusnya. [Manhaj Istidlal 1/98-99]. Ini semua dilakukan dalam rangka menjaga keutuhan hadits-hadits. Wal hasil tidaklah ini termasuk perkara bid’ah.

      Terus kalo ngebangun Masjid dengan lantai marmer, atap berbentuk qubah, itu bid’ah ga? ngebangun masjid itu kan ibadah. Nabi dah contohin bagaimana beliau membangun Masjid. Nah, kita kok ga nyontoh beliau dalam membangun Masjid?

      kemudian, jangan terburu2 kalo baca tanggapan saya. karena terburu2 itu dari syaithan.
      yg bilang maknanya “barangsiapa yang membuat syari’at (sunnah) yang baru” itu siapa?
      sunnah yg dimaksud dalam hadits itu adalah kebiasaan.
      maknanya menjadi “Barang siapa yang mengadakan dalam Islam suatu sunnah (kebiasaan) hasanah”

      inilah bukti lagi, bahwa Anda tidak paham bahasa arab.
      itu haditsnya begini bos:
      “Barang siapa yang membuat kebiasaan dalam Islam suatu sunnah (kebiasaan) hasanah lalu diamalkan orang sunnahnya itu, maka diberikan kepadanya pahala sebagai pahala orang yang mengerjakan kemudian dengan tidak mengurangkan sedikit juga dari pahala orang yg mengerjakan kemudian itu. Dan barangsiapa yang membuat kebiasaan dalam Islam suatu sunnah (kebiasaan) sayyi’ah, lalu diamalkan orang sunnah sayyi’ah itu, diberikan dosa kepadanya seperti dosa orang yang mengerjakan kemudian dengan tidak dikurangi sedikitpun juga dari dosa orang yang mengerjakan kemudian itu.”

      nah, sekarang kalo pake pengertian Anda, hadits itu akan berubah menjadi:
      “Barang siapa yang mengamalkan dalam Islam suatu sunnah (sunnah nabi yang) hasanah lalu diamalkan orang sunnahnya itu, maka diberikan kepadanya pahala sebagai pahala orang yang mengerjakan kemudian dengan tidak mengurangkan sedikit juga dari pahala orang yg mengerjakan kemudian itu. Dan barangsiapa yang mengamalkan dalam Islam suatu sunnah (sunnah nabi yg) sayyi’ah, lalu diamalkan orang sunnah sayyi’ah itu, diberikan dosa kepadanya seperti dosa orang yang mengerjakan kemudian dengan tidak dikurangi sedikitpun juga dari dosa orang yang mengerjakan kemudian itu.”

      jadi aneh kan? masa ada sunnah nabi yg sayyi’ah?
      jelaslah bahwa sunnah di sini maknanya adalah kebiasaan, sanna berarti membuat kebiasaan, menjadi pelopor dalam suatu kebiasaan, membuat kebiasaan baru. maka jelas, bahwa sunnah di sini bukanlah sunnah nabi yg telah ada, melainkan kebiasaan baru.

      “maka baginya pahalanya dan pahala semua orang yang mengamalkannya setelahnya”
      “nya” di sini kembali kepada si pelopor.

      ga paham bahasa arab mo jadi mujtahid…..
      parah…

  37. Avatar abah zahra
    abah zahra

    @al farisi, di/pada 19 September, 2010 pada 8:21 pm Dikatakan: r

    hadist kullu bid’atin itu memang umum,, yaitu dalam segi ibadat dan keduniaan. namun tentang perkara dunia (yang bukan syari’at) telah ada pengeculian dengan hadist

    أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ

    “Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian”. (HSR. Bukhory)…

    saya setuju sekali dengan pendapat antum di atas…. masalahnya adalah kelompok salafi/wahabi mungkin juga antum kadang salah dalam memahami syariat dalam beribadah….. contohnya aja ibadah sholat….. kenapa melafazkan niat dianggap bid’ah…. bukankah tidak merubah syariat sholat? begitu juga dengan tahlilan, mauludan, yasinan, 3 harian, tujuh bulanan, dll……begitu juga dengan hukum ibadah yang lima, wajib, sunnah, mubah/boleh, makruh, dan haram…..para ulama menghukumi “boleh”, tetapi dimata antum dan wahabi/salafi dibilang “wajib”, ya seperti yasinan, tujuh bulanan, dll…. dan atas dasar itu kalian membuat resah (fitnah kali?) terhadap kaum muslimin….. bisa dijelasin ga dasarnya/dalilnya kenapa hukum “boleh/mubah” yang dilakukan kaum muslimin berubah menjadi “wajib” di mata antum dan kaum salafy/wahabi? Wassalam…..

    Itu karena mereka suka berprasangka dan asal tuduh. Pdhl mereka tau banget ayat tentang tidak bolehnya berprasangka atau pun menggelari saudaranya sbg kafir, musyrik, ahli bid’ah, dsb.

  38. Avatar al farisi
    al farisi

    jagalah lisan anda,,, ingat lisan itu lebih tajam dari pada pedang,, dan adakalanya,, seseorang menjadi celaka karena lisannya,,, oleh karena itu, jangan sampai apa yang anda katakan itu akan mencelakakan anda… akhlaq itu adalah dasar dalam memulai segala sesuatu… nabi saja mengajarkan kepada kita untuk berdakwah secara lemah lembut,,

    mengenai hadist tadi, kami memahami maksud sunnah itu ialah syari’at Allah yang diajarkan oleh nabi s.a.w. dan syari’at itu ialah berupa perintah dan larangan,, jadi maksud dari mengadakan sunnah yang baik di hadist itu ialah menghidupkan sunnah nabi s.a.w (segala sesuatu yang dianjurkan beliau agar kita melaksanakannya) ketika tidak ada seorangpun yang menjalankannya atau sunnah tersebut hampir ditinggalkan oleh orang lain. contohnya: ialah seperti asbabul wurudnya hadist itu yaitu ketika sekelompok orang dari Bani Mudhor datang ke Medinah dan nampak dari kondisi mereka kemiskinan dan kesusahan, pada saat itu tidak ada seorangpun sahabat yang mengerjakan sunnah dari nabi s.a.w yaitu besedekah untuk menolong orang yang sedang kesulitan lalu melihat hal ini nabi pun memotivasi para shahabat. namun setelah semua sahabat pulang kerumahnya, tidak ada seorangpun yang memulai apa yang diingatkan oleh nabi tersebut hingga akhirnya ada seorang sahabat yang keluar dari rumahnya dengan membawa sesuatu untuk disedekahkannya kepada bani mudhar tadi. lalu ketika sahabat yang lain melihat hal itu maka merekapun berbondong-bondong masuk kerumahnya untuk mengikuti hal yang dilakukan oleh seorang sahabat yang tadi. melihat hal yang demikian lalu nabipun bersadda sebagaimana hadist tersebut. jadi seorang sahabat itu ialah orang yang memulai atau menghidupkan sunnah yang diajarkan nabi yang kemudian diikuti oleh sahabat-sahabatnya yang lain. oleh karena itu jelaslah bahwa yang dimaksud mengadakan sunnah hasanah ialah megadakan atau memulai sunnah nabi yang ketika itu tidak ada seorangpun yang menjalankannya.

    anda berkata “masa ada sunnah nabi yg sayyi’ah?”
    kami jelaskan lagi yang dimaksud sunnah berarti segala syari’at Allah yang disampaikan oleh nabi baik berupa perintah maupun larangan. mengapa saya katakan demikian,, karena apa saja yang nabi contohkan, perintahkan juga yang nabi larang itu merupakan wahyu dari Allah jadi semua itu termasuk dalam syari’at Allah. jadi sunnah sayyi’ah disitu ialah segala sesuatu yang dilarang oleh Allah. jadi maksud dari mengadakan sunnah sayyi’ah disitu ialah orang yang mengerjakan apa yang dilarang oleh Allah sehingga membuat orang-orang disekitarnya menjadi turut mengerjakannya larangan tersebut.

    masalah bid’ah dalam hal keduniaan tidak semuanya semuanya baik,, tergantung dari kemaslahatan dan kemudharatannya, dan bertentangan atau tidaknya dengan apa yang Allah halalkan dan juga yang Allah haramkan.

    masalah membangun mesjid itu memang sunnat dan diperintahkan tetapi masalah cara membangunnya, bahan-bahannya, maka itu ialah termasuk perkara keduniaan. yang nabi sendiri memberi kelapangan kepada kita untuk mempertimbangkan maslahat dan mudharatnya.
    nabi bersabda:

    أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ

    “Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian”. (HSR. Bukhory)

    asbabul wurudnya ialah kisah penyerbukan pohon kurma atas anjuran Rasulullah. Lalu para Shahabat menjalankan saran Rasulullah tersebut dengan taat, tapi kemudian mereka gagal melakukan penyerbukan dan berakibat buruk pada buah. Kemudian Rasulullah bersabda dengan hadits tersebut.

    Allah telah memerintahkan agar kita berusaha dan bekerja. dari hadist itu dapatlah kita ketahui bahwa dalam cara bagaimana kita bekerja, metode apa yang kita pergunakan, alat bantu apa saja yang kita pakai, nabi telah menyerahkan kepada kita atau memberi kelonggaran kepada kita untuk mempertimbangkan maslahat dan mudharatnya,,, asal tidak mengerjakan dengan apa yang Allah haramkan.

    Abu Hannan, liat sobat Anda yg satu ini. Dia mendebat tanpa ilmu. Ia sama tdk mengertinya dg Anda tentang bahasa Arab. Sebagaimana Anda tlh keliru memahami kata ‘qulnaa’ dia juga tlh keliru memahami kata ‘sunnah’.

    Sunnah punya banyak makna.

    Sunnah dpt bermakna hukum dalam Islam, yaitu mendapat pahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
    Sunnah dapat juga berarti kebiasaan.
    Sunnah biasa juga kependekan dari sunnah nabi, yaitu segala ucapan dan perbuatan nabi.
    Yg begini mau jadi mujtahid dan menolak sistem madzhab? Jadi muqallid saja blm becus, mau jadi mujtahid?

  39. Avatar ahmad juga
    ahmad juga

    @ al farisi

    he..he..antum memelintirkan makna hadist…
    hadist nte plintir2…

    yang boleh di plintir itu…kumis….he..he..he..

  40. Avatar abah zahra
    abah zahra

    @ ustadz admin, said : Itu karena mereka suka berprasangka dan asal tuduh. Pdhl mereka tau banget ayat tentang tidak bolehnya berprasangka atau pun menggelari saudaranya sbg kafir, musyrik, ahli bid’ah, dsb.
    ==============================================
    kaum salafi/wahabi berprasangka dan asal tuduh itu karena tidak mengerti ilmu agama kan ? karena sesungguhnya agama ini sudah sempurna dan telah jelas sejelasnya, kita tinggal mengikutinya saja,……

    jadi siapa sesungguhnya yang jahil dalam agama?
    silakan kaum salafi/wahabi merenungkannya……..
    Wassalaam…

  41. Avatar al farisi
    al farisi

    anda mengaku ahlussunnah tapi mengapa tutur kata anda tak mencontoh nabi muhammad s.a.w. kata-kata anda begitu penuh dengan ejekan,, maaf mas, saya disini bukan untuk hina-menghina,, tapi untuk bertukar fikiran.. saya tak ingin menggunakan emosi dan hawa nafsu saya dalam berdiskusi,,

    “tidak lurus (benar) iman seseorang sehingga hatinya lurus, dan tidaklah lurus hati seseorang sehingga lurus lisannya” (H.R.ahmad)
    anda menggunakan hadist ini sebagai dalil ushalli namun anda sendiri enggan merenungkan makna hadist ini,, dalam hadist ini jelaslah bahwa lisan seseorang itu mencerminkan bagaimana hati dan imannya.

    saya rasa saya telah menetapkan arti sunnah itu tidak berbeda dengan pengertian sunnah yang anda sebutkan yaitu “Sunnah biasa juga kependekan dari sunnah nabi, yaitu segala ucapan dan perbuatan nabi.”

    segala ucapan dan pebuatan nabi. tentu anda setuju tentang makna itu,,
    banyak syari’at Allah yang keluar dari lisan nabi kita. seperti nabi telah megatakan dengan lisannya bahwa shalat lima waktu dalam sehari semalam itu hukumnya wajib. tidak ada sedikitpun perselisihan ulama tentang itu,, dan siapa saja yang meniggalnnya dengan sengaja itu maka akan berdosa. lalu apa itu bukan syari’at??
    dan juga tentang menipu, nabi juga lewat lisannya telah melarang kita menipu berarti siapa saja yang menipu maka ia akan berdosa.
    saya rasa dari sini jelaslah bahwa sunnah yang saya maksud itu yaitu segala perbuatan dan ucapan nabi yang bersifat perintah juga larangan. apakah anda masih belum setuju juga dengan arti sunnah yang seperti ini???

    Nah Anda ngaku ASWAJA tapi aqidah ama syariatnya beda ama nabi. Parah…

    Ngaku ahli ilmu, ahli hadits, makna kata sunnah aja kaga ngarti. Yg dusta jelas orang yg menggal2 perkataan para Imam supaya mendukung perkataannya. Nah, karena orang ky gitu lisannya ga lurus, berarti hatinya juga ga lurus.

  42. Avatar al farisi
    al farisi

    lho kan anda juga bilang kalo sunnah itu juga bisa berarti semua perkataan dan perbuatan nabi,, dan saya juga menetapkan sunnah itu seperti demikian, lantas dimana kesalahannya..?

    hehehe…
    Tapi ga cuma itu, tukang penggal…
    Sunnah juga berarti apa2 yg bila dikerjakan mendatangkan pahala dan jika ditinggalkan tdk mendatangkan dosa. Sunnah juga berrarti kebiasaan. Nah, sunnah dalam hadits ‘man sanna’ berarti kebiasaan, bukan sunnah dlm artian ucapan dan perbuatan nabi. Masa’ ada ucapan dan perbuatan nabi yg sayyi’ah?
    Lagi pula ‘man’ di sini menunjukkan siapa saja, bukan cuma nabi. Jadi, siapa saja, apakah itu nabi sendiri atau ummatnya, yg membuat kebiasaan dlm Islam akan suatu kebiasaan yg baik atau yg buruk, lalu diikuti orang lain, maka baginya ganjarannya dan ganjaran orang2 yg mengikutinya tanpa mengurangi ganjaran orang yg mengikutinya. Fahimtum?

  43. Avatar gondrong
    gondrong

    assalam..
    makasih ya admin,atas artikel dan keluasan ilmu nya,..
    wassalam..

    alaykum salam wr.wb.
    Afwan.
    Semoga Allah selalu menerangi hari-hari Anda dengan cahaya hidayah dan melindungi Anda dari paham-paham menyimpang. Semoga Allah selalu mendekatkan Anda pada tuntunan sang nabi. Semoga dalam keceriaan selalu dan juga kesuksesan dunia dan akhirat. Wassalam.

    1. Avatar rafi
      rafi

      ustad imam saya mau tanya apa imam nawawi, imam syafi’i itu pernah mengadakan suatu ritual ibadat yang tak pernah ada dizaman nabi,,seperti yasinan dirumah ahlulmayit terus manaqiban syekh abdul qadir jailani??? mereka kan imam besar pasti kalo mereka pernah melakukannya tentu ada riwayat yang sampai kekita tentang hal itu???

      :mrgreen: Wallahi, nama saya bukan imam.
      Mending Anda buka yg ini:
      Tahlilan dan Hidangan di Rumah Duka
      Mendawamkan Sebagian dari Al-Qur`an
      Mengirim Hadiah Pahala Bagi Mayyit
      Mengirim Pahala Bagi Mayyit
      Masjid, Maulid, dan Tahlilan
      Wahhabi Meracuni Pemuda
      Hadits dan Atsar Mengenai Surah Yasin
      Keutamaan Membaca Surah Yasin

      Puas…. Alhamdulillah
      Ga puas…. cari di tempat lain.
      Saya bukan lelaki pemuas :mrgreen:

  44. Avatar al farisi
    al farisi

    ustad.. sepertinya anda terlalu emosi ya.. sampai mengulang pertanyaan anda yang sudah saya jawab sebelumnya,, lalu setelah kami jawab tanpa menanggapi jawaban kami itu,, lantas anda mengajukan pertanyaan yang sama.
    anda berkata “masa ada sunnah nabi yg sayyi’ah?”
    kami jelaskan lagi yang dimaksud sunnah berarti segala syari’at Allah yang disampaikan oleh nabi baik berupa perintah maupun larangan. mengapa saya katakan demikian,, karena apa saja yang nabi contohkan, perintahkan juga yang nabi larang itu merupakan wahyu dari Allah jadi semua itu termasuk dalam syari’at Allah. jadi sunnah sayyi’ah disitu ialah segala sesuatu yang dilarang oleh Allah. jadi maksud dari mengadakan sunnah sayyi’ah disitu ialah orang yang mengerjakan apa yang dilarang oleh Allah sehingga membuat orang-orang disekitarnya menjadi turut mengerjakannya larangan tersebut.”

    pengartian sunnah itu seprti yang anda sebutkan ada tiga pilihan yang dapat dipakai, yaitu:

    1.Sunnah dpt bermakna hukum dalam Islam, yaitu mendapat pahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
    2.Sunnah dapat juga berarti kebiasaan.
    3.Sunnah biasa juga kependekan dari sunnah nabi, yaitu segala ucapan dan perbuatan nabi.

    ketiga pengertian tersebut berbeda antara satu sama lainnya, jadi mengharuskan kita memilih arti yang mana yang akan kita pakai dalam mengartikan perkataan sunnah itu sendiri.
    saya artikan sunnah disitu ialah perkataan nabi yang bersifat perintah atau larangan lalu anda membantahnya dengan perkataan masa ada sunnah nabi yang sayyi’ah,, lantas kami jawab sebagaimana jawaban kami sebelumnya,, yaitu “sunnah sayyi’ah disitu ialah segala sesuatu yang dilarang oleh Allah. jadi maksud dari mengadakan sunnah sayyi’ah disitu ialah orang yang mengerjakan apa yang dilarang oleh Allah sehingga membuat orang-orang disekitarnya menjadi turut mengerjakannya larangan tersebut.”
    apabila anda tidak setuju tolong tunjukan kesalahan dalam pengartian kami ini tentang sunnah sayyi’ah.

    kami tak mengatakan bahwa orang yang mengadakan sunnah hasanah maupun sunnah sayyi’ah disitu ialah nabi,,, tapi kami mengatakan bahwa orang yang yang dimaksud disitu ialah umat beliau yang menghidupkan hal-hal yang diperintahkan beliau dan orang yang menghidupkan hal-hal yang dilarang oleh beliau.

    hehehe….
    siapa yg emosi mas? su’uzhon tuh, jangan dibiasain.

    Mas, kalo Anda memilih pengertian sunnah itu sebagai segala ucapan dan perbuatan nabi. Maka ga ada sunnah nabi yg sayyi’ah. Lalu Anda tafsirkan bahwa sunnah sayyi’ah adalah apa2 yg dilarang Nabi? ya ga bisa gitu mas. Sunnah Nabi itu hasanah semua mas. Misalnya Nabi melarang kita untuk buang air di air yg tidak mengalir, maka itu termasuk sunnah nabi, dan itu hasanah, itu ga bisa disebut sunnah sayyi’ah.

    Anda menafsirkan bahwa sunnah sayyi’ah seperti itu dari mana sumbernya?

    Memang benar bahwa Allah melarang sunnah sayyi’ah, yaitu kebiasaan yang buruk. Tetapi mengartikan sunnah sayyi’ah sebagai apa2 yg dilarang Allah dan Rasul dan sunnah hasanah sebagai apa2 yg diperintahkan Allah dan Rasul, itu jauh dari tepat, bahkan keliru.

    Dan lagi, Anda mengartikan sanna dengan mengamalkan atau menghidupkan, itu juga keliru. Dalam kamus bahasa Arab, mana ada makna sanna itu mengamalkan?

    Sunnah di sini artinya kebiasaan. sanna artinya membiasakan, membuat kebiasaan. man artinya siapa. Lah, kalo Anda artikan sunnah itu sebagai syari’at, lalu dimasukkan ke hadits tersebut, maka maknanya menjadi: Barang siapa membuat dalam Islam suatu syari’at yg hasanah….. Barang siapa membuat dalam Islam suatu syari’at yg sayyi’ah. Apa ga rancu pemahaman seperti itu. Udah jelas yg membuat syari’at itu Allah, disampaikan oleh Rasul, terus kenapa ada kata “man”? Eamngnya semua orang boleh bikin syari’at?

    Sunnah dalam hadits tersebut adalah kebiasaan. Imam Syafi’i, mujtahid asli, bukan mujtahid gadungan seperti Anda, membagi bid’ah itu kepada 2 macam, yaitu bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Apa itu bid’ah mahmudah? Pekerjaan keagamaan yang baru yang baik, yang tidak menentang Al-Qur`an, sunnah, atsar dan ijma. Apa itu bid’ah mahmudah? Pekerjaan yang baru yang menentang atau berlainan dengan Al-Qur`an, sunnah, atsar dan ijma. Atas dasar apa Imam Syafi’i membagi bid’ah kepada 2 macam ini? Hadits man sanna fil Islam.

    Menurut riwayat Abu Nu’im, Imam Syafi’i pernah berkata, ““Bid’ah itu dua macam, satu bid’ah terpuji dan yang lain bid’ah tercela. Bid’ah terpuji ialah (pekerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah) yang sesuai dengan sunnah, sedangkan bid’ah yang tercela ialah (pekerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah) yang tidak sesuai dengan sunnah atau menentang sunnah.” [Fathul Bari juz’ 17 hlm. 10]

    Menurut riwayat Abu Nu’im pula, bahwa Imam Baihaqi menjelaskan bahwa Imam Syafi’i pernah berkata, “Pekerjaan yang baru itu ada pekerjaan yang menentang atau berlainan dengan Al-Qur`an, sunnah, atsar dan ijma, ini dinamakan bid’ah dholalah; dan ada pula pekerjaan keagamaan yang baru yang baik, yang tidak menentang salah satu yg disebutkan di atas, adalah bid’ah juga, tetapi tidak tercela.” [Fathul Bari juz’ 17 hlm. 10]

    Menurut Imam Nawawi, Imam Syafi’i membagi bid’ah kepada dua macam itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim : “Barang siapa yang mengadakan dalam Islam suatu sunnah hasanah lalu diamalkan orang sunnahnya itu, maka diberikan kepadanya pahala sebagai pahala orang yang mengerjakan kemudian dengan tidak mengurangkan sedikit juga dari pahala orang yg mengerjakan kemudian itu. Dan barangsiapa yang mengadakan dalam Islam suatu sunnah sayyi’ah, lalu diamalkan orang sunnah sayyi’ah itu, diberikan dosa kepadanya seperti dosa orang yang mengerjakan kemudian dengan tidak dikurangi sedikitpun juga dari dosa orang yang mengerjakan kemudian itu.” [Syarah Nawawi juz’ 14 hlm. 226]

    Imam Syafi’i, seorang Arab yg jenius yg menghafal lebih dari 1 juta hadits beserta sanadnya dan paham tentang tafsir Al-Qur`an dan Hadits telah membagi bid’ah sedemikian rupa dan memaknai sunnah dalam hadits man sanna itu dengan kebiasaan. Tetapi Anda, orang Indonesia yg ga ngerti bahasa Arab, ga paham Al-Qur`an dan Hadits dan tidak juga menghafalnya, menafsirkan hadits man sanna itu semau Anda. Sekarang siapa yg ahlul ahwa?

  45. Avatar al farisi
    al farisi

    mas, membiasakan setiap orang untuk beramal sesuai sunnah nabi itu itu sama apa ga dengan menghidupkan sunnah nabi????
    masa harus dirinciin lagi,, semua juga setuju kalo sunnah nabi itu hasanah,, nabi melarang kita buang air diair yang mengalir,, kalo kita patuhi larangan nabi itu berarti kita menuruti sunnah rasul namun apabila kita tidak mematuhinya berarti kita telah menentangnya,, dan segala sesuatu yang bertentangan dengan sunnah nabi itulah yang dimaksud sunnah sayyi’ah di hadist itu.

    Ngeyel banget nih orang :mrgreen:
    Membiasakan di sini adalah membuat kebiasaan baru. Sanna itu maknanya membuat kebiasaan baru. Jadi bukan membiasakan sunnah nabi yg hasanah atau yg sayyi’ah. sekali lagi kami jelaskan, ga ada sunnah nabi yg sayyi’ah.

    Memang benar, sunnah sayyi’ah itu adalah kebiasaan yang bertentangan dg sunnah Nabi, Al-Qur`an, atsar dan ijma’. Itulah yg dimaksud sunnah/kebiasaan sayyi’ah. Nah, kebiasaan yg tidak bertentangan dg Al-Qur`an, sunnah nabi, atsar dan ijma, maka itu adalah sunnah/kebiasaan hasanah.

    mengenai perkataan imam syafi’i Ibnu Rajab berkata :”…..Adapun bid’ah mahmudah (yang baik) yakni sesuai dengan sunnah, yaitu apa-apa yang ada asalnya berupa sunnah sebagai tempat merujuk kepadanya, dan yang dimaksudkan oleh beliau tersebut hanyalah merupakan pengertian bid’ah secara bahasa, bukan menurut syara’….”
    (Shifatus Shafwah,2/256)
    imam ibnu rajab itu bukan mujtahid gadungan kan???

    Nah, Anda ngerti ga maksudnya bid’ah secara bahasa?
    Jadi, bid’ah mahmudah itu cuma bahasanya aja, bukan bid’ah yg dimaksud oleh Nabi sebagai dholalah. Bid’ah mahmudah itu kalo mau pake istilah hadits, maka ia adalah sunnah hasanah, kebiasaan yg baik. Apa itu kebiasaan yg baik? Kebiasaan yg tidak bertentangan dengan Al-Qur`an, sunnah nabi, atsar, dan ijma’. Sunnah hasanah atau kebiasaan yg baik ini mempunyai asal berupa sunnah nabi sebagai tempat merujuk padanya. Apakah ia merujuk secara langsung atau melalui qiyas.

    Jadi, yg dimaksud bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah itu adalah sunnah/kebiasaan hasanah dan sunnah/kebiasaan sayyi’ah.

    Apa sih bid’ah mahmudah yg dimaksud oleh Imam Syafi’i? Bid’ah kok ada yg terpuji? Bukankah kullu bid’atin dholalah? Tidak, bid’ah di sini bukan bid’ah yg seperti itu. Bid’ah di sini hanya bid’ah secara bahasa. Bid’ah di sini adalah pekerjaan baru yang tidak menentang Al-Qur`an, sunnah Nabi, atsar dan ijma.

    Mereka bukan mujtahid gadungan. Tapi Andalah mujtahid gadungan yang jangankan Al-Quran dan hadits, perkataan ulama pun Anda tidak paham.

  46. Avatar ahmad juga
    ahmad juga

    @ al farisi
    he……….he……..he……..
    KONYOL…KONYOL…nte sudah katrok sok tahu…
    gue senyum2 di kamar baca koment lu..

  47. Avatar al farisi
    al farisi

    ternyata memang sudah tak nyambung,,, baiklah jika hadist itu mau diartikan adat kebiasaan,, maka adat kebiasaan itu hanyalah mencakup masalah dunia bukan ibadah.

    Ya, memang ga nyambung antara pemikiran Anda dg pemahaman Imam Syafi’i.

  48. Avatar al farisi
    al farisi

    apa bid’ah hasanah yang telah dijalankan oleh imam syafi’i??

    What is the point?

    If he never do a bid’ah hasanah, is there a matter?

    Can’t you see the truth?

    Tubu ilallah!

  49. Avatar al farisi
    al farisi

    mas,, dah tunjukin aja,,, kalo mang ada ga usah di sembunyiin gitu ah,,,

    hehehe…
    Kalau ada kenapa? Kalo ga ada kenapa? Sungguh, pertanyaan Anda tdk mendatangkan manfaat apa2 bagi pembicaraan ini. Pertanyaan Anda hanya menunjukkan kekacauan cara berfikir Anda.

  50. Avatar al farisi
    al farisi

    he… mas,,,anda sendiri yang mengatakan bahwa imam syafi’i telah membagi bid’ah kedalam dua bagian… kalo memang pembagian bid’ah menurut imam syafi’i itu dalam perkara ibadat,,, dan apabila itu merupakan hal yang baik,, tentunya beliaulah orang yang paling rajin mengadakan perkara2 bid’ah tersebut,, karena beliau sendiri yang telah membagi bid’ah tersebut,,,menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah,, tetapi kalo beliau ga pernah mengamalkan perkara yang termasuk dalam kategori bid’ah hasanah tersebut,,, tentunya menjadi pertanyaan besar bagi kita semua,,,?????? mengapa beliau enggan menjalankan hal tersebut,,, padahal beliau sendiri yang telah membaginya??? apakah karena perkara bid’ah itu kurang afdhal lantaran nabi gak pernah melakukannya,,, atau apakah karena anda yang telah salah mengartikan perkataan imam syafi’i itu????

    Imam Syafi’i tahu bhw Nabi membolehkan sunnah baru yg baik. Dan hal ini juga beliau tangkap ketika beliau mengetahui apa yg dilakukan oleh para shahabat nabi sepeninggal nabi. Para shahabat nabi bukanlah nabi, bukan pula Rasul. Tetapi mereka membuat sunnah hasanah yg tdk dilakukan Nabi. Imam Syafi’i tdk hanya membagi bid’ah kpd bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah, tetapi beliau juga menjelaskan makna kedua macam bid’ah itu.

    Apa menurut Anda tentang melafazhkan niat sholat, adzan 2 kali pd sholat jum’at, penyusunan mush-haf al-Qur’an? Bukankah itu tak pernah ada pd masa nabi? Tetapi itu semua adalah bid’ah mahmudah menurut madzhab Syafi’i.

    Jika Imam Syafi’i tak pernah melakukan bid’ah hasanah, lalu Anda tak mau melakukannya? Jika Imam Syafi’i pernah melakukan bid’ah hasanah Anda baru mau melakukannya? Memangnya beliau itu apa di mata Anda? Beliau lebih mulya dari para shahabat Nabi? Tidak cukupkah apa yg dilakukan para shahabat nabi sepeninggal Nabi sebagai contoh?
    Bahkan harusnya Anda berfikir bhw Imam Syafi’i pengajar bid’ah pula yg darinya muncul banyak bid’ah. Bukankah Anda berkata bhw semua bid’ah dalam agama itu sesat? Lalu mengapa beliau berkata bahwa perkara baru dlm agama yg tidak bertentangan dg al-Qur’an, sunnah, atsar, dan ijma’ sebagai bid’ah mahmudah?

    Beliau membagi bid’ah kpd mahmudah dan madzmumah berdasarkan hadits nabi dan atsar para shahabat, dan itulah hujjah dalam agama kita. Adapun perbuatan Imam Syafi’i, apakah itu termasuk hujjah menurut Anda? Jika ya, maka perkataan beliau juga termasuk hujjah. Dan beliau berkata bhw perkara dalam agama yg belum pernah ada pd masa nabi yg tdk bertentangan dg sumber2 hukum Islam, maka ia adalah bid’ah mahmudah. Tak peduli apakah beliau mencontohkan atau tidak.

    Adzan 2 kali pd sholat jum’at tak pernah dilakukan pd masa nabi. Ia baru ada pd masa sayyidina Utsman. Itulah salah satu hujjah bid’ah mahmudah.

    Anda tahu apa hasil dari ijtihad dan qiyas? Melalui ijtihad dan qiyas, para Imam melakukan istinbath atas perkara2 yg belum ada pada masa Rasul. Ijtihad dilakukan oleh para imam jika perkara itu tak ada dlm Al-Qur’an dan tak ada pula dlm hadits. Maka hasilnya tentu tak ada dlm Al-Qur’an dan hadits. Jadi, kegiatan ijtihad yg sesungguhnya terletak pd qiyas utk mengistinbathkan hukum mengenai perkara2 yg tdk ada dalil langsung dr Qur’an dan Hadits.

    Melafazhkan niat shalat itu tak ada dlm Qur’an dan hadits. Tetapi dg berijtihad, dpt diketahui bhw melafazhkan niat shalat itu sunnah. Hal ini ditetapkan dg qiyas kpd melafazhkan niat qurban dan juga hajji dan umrah.

    Jadi, para salafush shalih itu, jika menemukan perkara yg tdk ada dlm Qur’an dan hadits, mereka tdk langsung memvonis bid’ah dholalah. Tetapi mereka berijtihad.

    Adzan 2 kali dlm shalat jum’at, tdk pernah dilakukan oleh nabi. Tetapi sayyidina Utsman melakukannya. Itu berdasarkan ijtihad.

    Shalat tarawih berjama’ah, nabi pernah melakukannya lalu meninggalkannya. Nabi meninggalkannya hingga akhir hayat beliau. Camkan ini, nabi meninggalkan shalat tarawih berjama’ah. Lalu Sayyidina Umar melakukan apa yg nabi meninggalkannya, yaitu shalat tarawih berjama’ah. Maka sayyidina Umar berkata bhw itu adalah bid’ah yg baik.

    Ketika diminta mengumpulkan al-Qur’an, Zaid b Tsabit menolaknya seraya berkata bhw itu adalah bid’ah, tak pernah ada pd masa nabi. Tetapi sayyidina Abu Bakar menjelaskan bahwa itu baik. Walau pun bid’ah, tetapi hasanah.

    Anehnya, Anda mempermasalahkan apa2 yg hasanah tetapi tak mempermasalahkan bid’ah yg makruh seperti qubah Masjid, melepaskan terompah di luar Masjid dan meninggalkannya di luar, dsb.

    Narkotik itu haram. Padahal semua halal dikonsumsi kecuali yg diharamkan. Mana haditsnya bahwa narkotik itu haram? Nabi pernah bilang bahwa narkotik itu haram? Tidak. Berarti, pengharaman terhadap narkotik itu adalah sesuatu yg baru.

    Pengharaman terhadap narkotik itu melalui ijtihad, melalui qiyas. Karena narkotik itu memabukkan dalam jumlah normal, maka hukumnya sama dengan khamr.

    Mana haditsnya yg nabi menyatakan bahwa rokok itu haram? Pernah nabi bersabda bahwa dukhan atau rokok itu haram?
    Mana haditsnya yg menyatakan bahwa Nabi meninggalkan terompah di luar Masjid?
    Mana haditsnya yg menyatakan bahwa Nabi membuat qubah Masjid?
    Mana haditsnya yg menyatakan bahwa Nabi memasang marmer atau karpet di Masjid?

    Ketahuilah bahwa melepaskan sandal di luar Masjid itu adalah kebiasaan ummat Nabi Musa, bukan kebiasaan Nabi Muhammad dan para shahbatnya.
    Jika Anda ingin menghidupkan sunnah dan memusnahkan bid’ah, cobalah untuk mengikuti Nabi dengan tidak melepaskan terompah di luar Masjid. :mrgreen:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *