Suatu hari Umar bin Khoththob berjalan di suatu jalan. Lalu ia melihat seorang laki-laki tua yang sedang meminta-minta. Ia berkata, “Kenapa engkau meminta-minta, wahai orang tua?”
Orang tersebut menjawab, “Aku adalah seorang Yahudi. Dan aku meminta-minta untuk membayar jizyah.”
Umar pun berkata, “Demi Allah! Kami telah berbuat tidak adil kepadamu. Kami telah mengambil jizyah darimu ketika engkau muda, kemudian kami menelantarkanmu di saat tua. Demi Allah! Aku akan memberimu dari harta kaum muslimin.” Dan Umar pun memberinya harta yang diambilnya dari Baitul Mal.
Di zaman ini kita mengenal pajak pendapatan, pajak tanah dan bangunan, dan sebagainya. Di dalam Islam, kita (Muslimin) dikenakan zakat harta, tidak lebih dari 10%, bahkan kebanyakan hanya 2.5% dari harta yang dizakatkan. Zakat itu digunakan untuk kepentingan ummat Islam. Untuk faqir miskin, membebaskan budak, orang yang tidak mampu membayar hutang, untuk orang yang baru saja masuk Islam dan terusir dari keluarganya, dan sebagainya.
Kita juga paham bahwa warga asing yang ingin menetap di Indonesia untuk beberapa waktu tertentu, dia harus membayar sejumlah uang yang tidak sedikit. Dalam Islam, kita mengenal jizyah yang diambil dari non-Muslim untuk kepentingan perlindungan mereka selama tinggal di negeri Muslim. Mereka memiliki haq yang sama dengan warga Muslim. Siapa yang memerangi mereka, berarti telah memerangi kaum Muslimin. Besar jizyah tentu tidak sebesar bea yang dikenakan bagi warga asing di zaman ini di berbagai negara.
Jika Anda seorang Kristen yang taat, tentu Anda akan membayar persepuluhan dengan senang hati. Jizyah tidaklah seberat itu. Jadi mengapa harus takut dengan syariat Islam? Bukankah dunia pernah lebih memilih dipimpin oleh pemerintahan Islam daripada kekaisaran Roma? Tidakkah Anda membaca sejarah? Ketakutan kepada syariat Islam hanyalah sesuatu yang digembar-gemborkan oleh penguasa-penguasa zhalim yang tidak ingin kehilangan kekuasaan mereka. Wallahu a’lam.
Tinggalkan Balasan