Kategori: Ibadah dan Hukum

  • Doa: Syukur atau Kufur

    Doa merupakan inti ibadah. Doa merupakan awal terjadinya kesyukuran. Syaikh Ibnu Athoillah pernah berkata bahwa beliau terkadang malu untuk berdoa dan meminta kepada Allah SWT karena merasa bahwa beliau belum mensyukuri segala ni’mat yang telah Allah anugerahkan. Selain itu beliau juga takut merasa seakan-akan Allah SWT tidak memberi sebelum diminta. Namun kemudian beliau tetap berdoa, karena doa adalah perintah Allah. Sedangkan menjalankan perintah Allah SWT adalah ibadah.

    (lebih…)

  • Doa: Syukur atau Kufur

    Doa merupakan inti ibadah. Doa merupakan awal terjadinya kesyukuran. Syaikh Ibnu Athoillah pernah berkata bahwa beliau terkadang malu untuk berdoa dan meminta kepada Allah SWT karena merasa bahwa beliau belum mensyukuri segala ni’mat yang telah Allah anugerahkan. Selain itu beliau juga takut merasa seakan-akan Allah SWT tidak memberi sebelum diminta. Namun kemudian beliau tetap berdoa, karena doa adalah perintah Allah. Sedangkan menjalankan perintah Allah SWT adalah ibadah.

    Jadi maksudnya adalah orang yang berdoa itu hendaklah ingat bahwa Allah adalah Yang Memberi sebelum diminta. Hendaknya orang yang berdoa itu ingat akan segala anugerah yang telah Allah beri tanpa kita minta, padahal kita bukanlah orang yang banyak bersyukur. Sehingga muncul keyakinan bahwa Allah SWT memanglah Mahapengasih lagi Mengabulkan doa orang-orang yang berdoa. Kepada mereka yang tidak berdoa saja Allah telah begitu pengasih. Bagaimana lagi kepada mereka yang berdoa kepada-Nya.

    Sebagian manusia beribadah kepada patung atau kepada manusia seperti Firaun. Mereka meminta kepada berhala-berhala itu apa-apa yang mereka inginkan. Mereka berfikir bahwa berhala-berhala itu dapat memberi manfaat. Sedangkan hamba-hamba Allah yang sejati hanya kepada Allah mereka menyembah dan meminta. Mereka yakin bahwa hanya Allah yang dapat memberi manfaat.

    Setiap ibadah tentu ada hikmahnya. Ada orang yang berdoa kepada Allah, “Ya Allah, jadikanlah aku sebagai hamba-Mu yang memiliki penghasilan di atas 10 juta rupiah per hari.” Lalu dia berfikir, doa merupakan kunci ataupun password untuk membuka pintu dari perbendaharaan yang telah Allah sediakan bagi kita. Jika Dia tidak memberikan apa yang kita minta hari ini, maka Ia mengakumulasi pemberian-Nya yang Dia tahan untuk diberikan di kemudian hari. Atau mungkin Dia mengkonversinya dengan yang lebih baik dan lebih berharga dari uang 10 juta rupiah pada hari itu. Lalu orang itu teringat bahwa Allah masih memberinya kehidupan pada hari itu. Sementara di tempat lain terdengar suara tangis mengiringi anggota keluarganya yang meninggal dunia.

    Orang itu juga teringat bahwa Allah telah menggerakkan dia untuk ikut shalat shubuh berjama’ah. Sementara sebagian tetangganya masih terlelap dibuai mimpi. Hamba itu juga teringat akan kesehatan yang dia rasakan. Sementara sebagian manusia sedang merasakan kesakitan akibat parahnya penyakit yang dia derita, dan diperlukan uang puluhan juta rupiah untuk mengobatinya.

    Lalu dia teringat akan mata pencahariannya yang mana sebagian manusia harus mencari nafkah dengan jalan yang lebih berat namun lebih sedikit hasilnya. Teringat pula ia akan segala makanan yang dia ni’mati. Sementara di tempat lain, orang-orang menderita kelaparan yang hebat.

    Mengingat semua itu, bersyukurlah si hamba karena Allah telah memberinya lebih dari yang ia pinta. Dia berharap bahwa segala kebaikan itu tidak hanya dia rasakan di dunia ini, namun juga di akhirat kelak. Lalu dia memohon perlindungan Allah dari siksa neraka yang Allah siapkan bagi mereka yang mengingkari Allah Sang Pemberi ni’mat.

  • Dzikir Berjama’ah Secara Jahr

    Fadzkuruunii Adzkurkum. (Ingatlah/berdzikirlah kalian kepada-Ku, niscaya Aku mengingat kalian) [QS. Al-Baqoroh: 152]

    Camkanlah, bahwa dengan dzikrullah itu hati menjadi tenang! [QS. Ar-Ra’d: 28]

    Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas. [QS. Al-Kahfi: 28]

    Read more »

  • Dzikir Berjama’ah Secara Jahr

    Fadzkuruunii Adzkurkum. (Ingatlah/berdzikirlah kalian kepada-Ku, niscaya Aku mengingat kalian) [QS. Al-Baqoroh: 152]

    Camkanlah, bahwa dengan dzikrullah itu hati menjadi tenang! [QS. Ar-Ra’d: 28]

    Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas. [QS. Al-Kahfi: 28]

    Disunnahkan bagi orang-orang yang selesai mendirikan shalat berjama’ah untuk mengangkat suaranya dalam berdzikir secara berjama’ah. Hal tersebut didasarkan pada hadits Sayyidina Abdullah bin Abbas ra, beliau berkata, “Sesungguhnya mengangkat suara dalam dzikir ketika orang-orang telah selesai dari shalat fardhu itu terjadi pada masa Rasulullah SAW.” [HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim]

    Al-Hafizh Ibnu Hajar rah.a mengatakan dalam Fat-hul Bari, “Dalam hadits tersebut terkandung makna bolehnya mengeraskan dzikir setelah mendirikan shalat.”

    Adapun hadits “Irba’uu ‘alaa anfusikum fa innakum laa tad’uuna ashomma wa laa ghaa-iba” menjelaskan larangan mengangkat suara ketika berdzikir sambil berjalan-jalan dan bukan ketika berjama’ah di suatu majelis. Jika menjahr dzikir itu di larang, lalu bagaimana dengan takbiran yang dilakukan pada hari ‘Id?

    Syaddad bin Aus ra juga meriwayatkan, dan dibenarkan oleh Ubadah bin Ash-Shamit, dia berkata: Kami berada di sisi Rasulullah SAW ketika beliau bersabda, “Adakah di antara kalian orang yang asing?” Kami menjawab, “Tidak ada yaa Rasulullah.” Lalu beliau memerintahkan untuk mengunci pintu, lalu bersabda, “Angkatlah kedua tangan kalian, lalu ucapkanlah LAA ILAAHA ILLALLAAH.” Kami pun mengangkat kedua tangan kami sesaat. Kemudian Rasulullah SAW meletakkan tangannya dan bersabda, “Al-hamdu lillaah, yaa Allaah, sesungguhnya Engkau telah mengutusku dengan (mengemban) kalimat (tauhid) ini. Engkau memerintahkan aku untuk mengamalkannya, dan Engkau menjanjikan surga bagiku karenanya. Sesungguhnya Engkau tidak mengingkari janji.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Bergembiralah, karena sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa-dosa kalian.” [HR. Imam Ahmad, Imam Thabrani, Al-Bazzar, Imam Al-Hakim]

    Banyak lagi hadits shahih yang mengungkapkan masalah mengangkat suara dalam dzikir berjama’ah. Jadi, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa hal ini adalah perkara bid’ah. Hanya kaum yang lemah aqal dan kurang memahami syari’at saja yang menganggap hal ini sebagai perkara bid’ah. Wallahu a’lam.

  • Kemasan Da’wah dan Ibadah

    Sebagian pemuda di zaman ini sibuk berpolitik, sebagian lagi mengidolakan tokoh-tokoh ekstrimis/ghuluw. Jika mereka bertemu dengan orang yang merayakan maulidur Rasul, maka mereka sendiri berkata, “Jangan menambah-nambahi! Sholat berjama’ah saja masih jarang, baca Al-Qur’an saja masih jarang, sudah mengerjakan hal-hal lain, sudah baca yang lain.”

    (lebih…)

  • Kemasan Da’wah dan Ibadah

    Sebagian pemuda di zaman ini sibuk berpolitik, sebagian lagi mengidolakan tokoh-tokoh ekstrimis/ghuluw. Jika mereka bertemu dengan orang yang merayakan maulidur Rasul, maka mereka sendiri berkata, “Jangan menambah-nambahi! Sholat berjama’ah saja masih jarang, baca Al-Qur’an saja masih jarang, sudah mengerjakan hal-hal lain, sudah baca yang lain.” (lebih…)

  • Masjid, Maulid, dan Tahlilan

    Lokasi Membangun Masjid

    Dalam kitab Iqtidho-ush Shirothol Mustaqim Mukholafata Ash-habil Jahim, yang diterjemahkan Abu Fudhail dengan judul Jalan Islam Versus Jalan Setan (selanjutnya JIVJS), diterbitkan oleh Pustaka At-Tibyan pada Oktober 2001, halaman 175-176, Ibnu Taymiyah mengutip riwayat Imam Ahmad dari Sayidina Ali ra, berkata: “Beliau SAW tidak suka shalat di negeri Babilon dan negeri yang telah dimusnahkan (melalui adzab)”. (lebih…)

  • Masjid, Maulid, dan Tahlilan

    Lokasi Membangun Masjid

    Dalam kitab Iqtidho-ush Shirothol Mustaqim Mukholafata Ash-habil Jahim, yang diterjemahkan Abu Fudhail dengan judul Jalan Islam Versus Jalan Setan (selanjutnya JIVJS), diterbitkan oleh Pustaka At-Tibyan pada Oktober 2001, halaman 175-176, Ibnu Taymiyah mengutip riwayat Imam Ahmad dari Sayidina Ali ra, berkata: “Beliau SAW tidak suka shalat di negeri Babilon dan negeri yang telah dimusnahkan (melalui adzab)”.

    Maka jelaslah, menurut Ibnu Taymiyah, membangun Masjid di tempat yang pernah turun siksa padanya merupakan perbuatan bid’ah. Dan masuk ke dalam Masjid yang dibangun dengan bid’ah adalah haram. Sama hukumnya dengan Masjid Dhiror.

    Namun membangun Masjid di tempat yang dulunya pernah terjadi ma’siat tetapi tidak sampai turun adzab adalah dibolehkan. Misalnya mengubah Gereja menjadi Masjid. Bahkan Masjid Nabawi dibangun di atas tanah bekas kuburan orang musyrik.

    Bentuk Masjid

    Bentuk Masjid yang dibangun Rasulullah SAAW pada awalnya berbeda dengan Masjid yang dibangun saat ini. Lantainya tidak menggunakan marmer atau pun karpet. Atapnya juga tidak berkubah. Bentuk Masjid berkembang hingga menjadi bentuknya yang sekarang ini setelah bersentuhan dengan kebiasaan bangsa ajam (non-Arab).

    Adab Memasuki Masjid

    Dalam JIVJS halaman 333, Ibnu Taymiyah berkata: “Allah juga memerintahkan kita untuk shalat mengenakan sandal, untuk membedakan diri kita dari orang-orang Yahudi.”

    Ummat nabi Musa hanya boleh sholat di dalam Baitullah. Dan mereka harus melepaskan terompah mereka sebelum masuk ke Bait Allah. Sedangkan ummat nabi Muhammad boleh sholat di mana saja, namun ada tempat-tempat tertentu yang makruh bahkan haram shalat di situ. Dan Nabi telah shalat dengan mengenakan terompahnya. Sedangkan beliau adalah uswatun hasanah.

    Perayaan

    Merayakan merupakan perbuatan mengistimewakan suatu peristiwa. Peristiwa yang biasa dirayakan itu antara lain adalah peristiwa proklamasi kemerdekaan, berdirinya suatu partai (milad partai), kelahiran seseorang, pernikahan, dsb. Semua itu umum dirayakan orang. Adapun peristiwa istimewa dalam suatu agama juga biasa dirayakan oleh masing-masing pemeluknya pada hari raya keagamaan mereka.

    Dalam Islam juga ada hari-hari tertentu yang memiliki nilai sejarah atau pun keistimewaan. Misalnya hari Senin, hari dimana Nabi Muhammad SAAW dilahirkan. Begitu juga hari Jum’at (hari keenam), hari dimana Nabi Adam diciptakan. Tanggal 10 Muharram, hari dimana Nabi Musa diselamatkan dari Fir’aun dan tentaranya. Tanggal 1 Syawal dan 10-13 Dzul Hijjah juga umum dirayakan oleh ummat Islam tiap tahunnya.

    Dalam JIVJS halaman 335, Ibnu Taymiyah menulis, “Sesungguhnya ‘id (hari besar) yang disyari’atkan itu meliputi ibadah yang tercakup di dalamnya, yakni: shalat, dzikir, sedekah atau penyembelihan hewan. Maka terpadulah di sana antara adat/kebiasaan seperti memberikan kelonggaran dalam makan minum dan berpakaian diiringi dengan meninggalkan pekerjaan wajib (misalnya larangan puasa pada ‘idain, hari tasyriq dan hari Jum’at secara sendiri -adm.), diperbolehkannya bersuka-ria dengan beraneka ragam permainan yang diperbolehkan di hari raya dan lain-lain… Dalam hari-hari raya, disyariatkan beberapa bentuk ibadah -wajib maupun sunnah- yang tidak disyariatkan pada hari-hari lain. Pada hari-hari raya itu juga diperbolehkan atau disunnahkan bahkan diwajibkan beberapa kebiasaan yang bisa menghibur perasaan yang tidak disyariatkan di hari-hari lain. Oleh sebab itu, dilarang untuk shaum pada ‘idain (Idul Fithri dan Idul Adh-ha). Dalam Idul Fithri dikaitkan dengan ibadah lain, yakni bersedekah (zakat fithroh). Sementara dalam Idul Adh-ha dikaitkan dengan ibadah penyembelihan (udh-hiyah). Keduanya berkaitan dengan makanan.”

    Maka jelaslah bahwa melonggarkan dalam hal makanan dan minuman untuk merayakan hari istimewa merupakan hal yang dibolehkan, bahkan sunnah. Bahkan dianjurkan bagi ummat Islam untuk memasak daging setiap hari Jum’at.

    Merayakan Maulid

    Maulid telah dirayakan juga pada masa Shalahuddin Al-Ayyubi. Di berbagai negeri, maulid telah dirayakan oleh mayoritas kaum Muslimin. Hingga datang suatu makhluq dari tempat timbulnya tanduk setan, Nejd. Lalu makhluq itu diikuti oleh minoritas kaum Muslimin yang menyempal dari Jama’ah yang hingga saat ini terus menimbulkan firqoh-firqoh baru yang lebih kecil.

    Diantara mereka ada yang berkata, “Apakah nabi atau pun shahabat merayakan Maulidur Rasul?”

    Maka kita jelaskan kepada mereka bahwa Nabi SAAW mengistimewakan hari lahirnya SAAW, sebagaimana beliau SAAW mengistimewakan hari diselamatkannya Nabi Musa as. Nabi berpuasa pada hari Senin sebagaimana Nabi berpuasa pada 10 Muharram, hari di mana Nabi Musa diselamatkan.

    Tentang keistimewaan hari lahir Nabi saw, terdapat hadits shahih dari Abi Qatadah, beliau menceritakan bahwa seorang A’rabi (Badawi) bertanya kepada Rasulullah saw: “Bagaimana penjelasanmu tentang berpuasa di hari Senin? maka Rasulullah saw menjawab, ‘Ia adalah hari aku dilahirkan dan hari diturunkan kepadaku Al-Qur’an” [Syarh Shahih Muslim An-Nawawi 8 / 52]

    Maka merayakan dan bergembira atas lahirnya Rasul bukanlah perkara baru yang ditambah-tambahkan. Bahkan Allah menyuruh kita untuk bergembira atas karunia dari-Nya. Lahirnya Rasulullah adalah termasuk karunia terbesar bagi kita. Maka sunnahnya merayakan kelahiran Rasul tidak bisa dibantah hanya dengan perkataan ustadz-ustadz ekstrim. Agama kita bukanlah agama ‘qola ustadz’, tetapi ‘Qolallahu wa qolarrasul’. Dan tidak pernah Allah atau pun Rasul-Nya menyuruh kita untuk bersedih atas wafatnya Rasul kelak.

    Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. [QS. Yunus: 58]

    Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. [QS. Al-Anbiya: 107]

    Mereka berkata, “Tetapi bentuknya berbeda dengan cara Nabi.”

    Kita jelaskan kepada mereka bahwa tidak ada aturan khusus dalam hal ini. Sehingga bentuknya bebas, selama tidak mengandung kema’siatan. Dan acara perayaan maulid tidak terpaku pada tanggal 12 Rabi`ul Awwal. Bahkan di Masjid Al-Munawar Pancoran, Jakarta Selatan, pembacaan riwayat maulidur Rasul dilakukan setiap Senin malam tiap minggunya sepanjang tahun. Karena mereka begitu gembira atas kelahiran Nabiyur Rohmah SAAW.

    Lalu tanyakan kepada mereka, “Apakah Nabi pernah membangun Masjid?” Tentu mereka membenarkan bahwa Nabi pernah membangun Masjid. Maka membangun Masjid dan merayakan maulidur Rasul adalah dua hal yang telah dilakukan Rasul.

    Tanyakan lagi kepada mereka, “Apakah bentuk Masjid yang dibangun Rasul itu seperti yang umum dibangun saat ini?” Maka mereka akan mengatakan bahwa bentuk Masjid sekarang ini berbeda dengan bentuk Masjid di zaman Rasul.

    Jelaskan kepada mereka bahwa perbedaan bentuk Masjid tersebut juga telah menyebabkan perbedaan dalam hal adab memasuki Masjid. Jika dahulu seseorang shalat dengan tetap mengenakan terompah, sekarang kita sholat dengan meletakkan terompah di luar Masjid seperti yang dilakukan Musa di lembah suci Thuwa. Lalu tanyakan kepada mereka, “Apakah membangun Masjid dengan bentuk yang sekarang dan melepaskan terompah di luar Masjid merupakan perbuatan bid’ah dholalah?” Jika mereka menjawab, “tidak,” maka jelaskan kepada mereka bahwa merayakan maulidur Rasul dengan bentuknya yang sekarang bukanlah bid’ah dholalah.

    Sepertinya, tidak mungkin mereka menyatakan bahwa melepaskan terompah di luar Masjid itu bid’ah dholalah karena menyelisihi sunnah Rasul dan meniru Yahudi. Dan tidak mungkin mereka menyatakan bahwa membangun Masjid dengan bentuknya yang sekarang adalah bid’ah dholalah dengan alasan tidak dicontohkan Rasul, meniru adat/kebiasaan non-Muslim, dan menimbulkan bid’ah lainnya. Karena, jika mereka menyatakan demikian, katakan saja kepada mereka, “Mengapa kalian tidak mengenakan saja terompah kalian di dalam Masjid? Mengapa tidak kalian hancurkan saja kubah-kubah dan lantai-lantai marmer Masjid yang kalian klaim tasyabbuh kepada bangunan non-Muslim? Mengapa kalian tetap shalat di dalamnya, sedangkan menurut kalian Masjid-Masjid sekarang dibangun atas dasar bid’ah dan bukan atas dasar taqwa?”

    Maka jelaslah bahwa merayakan maulidur Rasul dengan bentuk berkumpul di Masjid atau suatu tempat, dengan membaca shalawat, Al-Qur’an, Hadits, riwayat kelahiran Rasul SAAW bukanlah bid’ah dholalah. Berlonggar dalam hal makanan dan minuman pada perayaan Maulid bukanlah bid’ah dholalah. Menghadirinya bukanlah perbuatan bid’ah dholalah. Menabuh tabuhan dan berqoshidah/bernasyid dalam perayaan Maulid bukanlah bid’ah dholalah. Karena yang demikian itu adalah bentuk kegembiraan yang diperbolehkan dalam perayaan.

    Tahlilan

    Tahlilan yang kami maksud di sini tentulah perbuatan di mana orang-orang berkumpul di suatu tempat, membaca Al-Qur’an, tasbih, tahlil, shalawat dan sebagainya yang kemudian pahalanya dihadiahkan bagi orang-orang yang sudah wafat.

    Perbuatan mengirim hadiah pahala telah dicontohkan pada zaman Rasul, shahabat dan tabi’in. Mayoritas ulama sepakat atas kebolehannya dan sampainya. Ada pun bentuknya yang berbeda, tidaklah menjadikannya sebagai perbuatan bid’ah dholalah. Karena tidak ada larangan untuk berjama’ah dalam mengirim hadiah pahala ini, dan memang tetap sampai walau yang menghadiahkan itu bukan keluarganya.

  • Ujian Keluarga Ibrahim

    Telah sampai riwayat -di dalam Al-Qur’anul-Karim- pada kita ketika Allah memerintahkan kepada Nabi Ibrahim as untuk menyembelih putranya “Ketika sudah sampai usia putranya itu mulai tumbuh,” berkata Al Hafidh Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy usia putra Nabi Ibrahim 7 tahun, pendapat lain 12 tahun. Ada 2 pendapat, pendapat yang pertama mengatakan putra Nabi Ibrahim as yang disembelih adalah Nabi Ishaq as putra Nabi Ibrahim as. Tetapi pendapat yang kedua mengatakan yang diperintah untuk disembelih adalah Nabi Ismail as putra Nabi Ibrahim as. Pendapat yang pertama didukung oleh Al Imam Al Hafidh Ibn Hajar Al Asqalaniy didalam kitabnya Fathul Baari bisharah Shahih Bukhari. Pendapat yang kedua di dalam tafsir Imam Ibn Abbas dan ulama lainnya.

    (lebih…)

  • Ujian Keluarga Ibrahim

    Telah sampai riwayat -di dalam Al-Qur’anul-Karim- pada kita ketika Allah memerintahkan kepada Nabi Ibrahim as untuk menyembelih putranya “Ketika sudah sampai usia putranya itu mulai tumbuh,” berkata Al Hafidh Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy usia putra Nabi Ibrahim 7 tahun, pendapat lain 12 tahun. Ada 2 pendapat, pendapat yang pertama mengatakan putra Nabi Ibrahim as yang disembelih adalah Nabi Ishaq as putra Nabi Ibrahim as. Tetapi pendapat yang kedua mengatakan yang diperintah untuk disembelih adalah Nabi Ismail as putra Nabi Ibrahim as. Pendapat yang pertama didukung oleh Al Imam Al Hafidh Ibn Hajar Al Asqalaniy didalam kitabnya Fathul Baari bisharah Shahih Bukhari. Pendapat yang kedua di dalam tafsir Imam Ibn Abbas dan ulama lainnya.

    Pendapat ulama berikhtilaf tentang putra Nabi Ibrahim as yang disembelih akan tetapi menjadi pendapat jumhur bahwa mereka putra Nabi Ibrahim as yang diperintah untuk disembelih. “Wahai putraku aku bermimpi melihat menyembelihmu maka bagaimana pendapatmu?,” putranya masih 7 tahun.

    Mimpi dari para Nabi adalah wahyu dan perintah Allah. Berbeda dengan mimpi kita, bukan wahyu dan bukan perintah Allah. Mimpi para Nabi adalah wahyu dan perintah Allah, bila ia bermimpi menyembelih putranya maka berarti bahwa Allah memerintahkannya untuk menyembelih putranya. Akan tetapi Nabi Ibrahim as bertanya pada putranya. Kenapa harus bertanya kalau sudah perintah Allah? Demi mencoba iman putranya, karena seorang Nabi sudah cerdas dari kecilnya. Kalau dia memang betul Nabi, apalagi Rasul, sudah cerdas menerima perintah Allah sejak kecil.

    Maka berkata putranya ini, “Wahai ayahku, perbuatlah apa yang diperintah Allah. Kau akan temukan aku sebagai orang yang bersabar. Maka Nabi Ibrahim as membawa putranya ke atas bukit. Di saat itu syaithan menghalangi perbuatan Nabi Ibrahim as dan Nabi Ibrahim tidak mau menurut dengan godaan syaithan yang menghalanginya seraya mengambil 7 buah batu dan melempari syaithan dan kejadian itupun hingga saat ini diabadikan dengan cara jumrah.

    Allah SWT menjadikan ummat ini mendapatkan kemuliaan-kemuliaan dari ummat yang terdahulu, perbuatan Nabi Ibrahim yang melihat syaithan yang menghalanginya menjalankan perintah Allah dilempari oleh Nabi Ibrahim as. Kita ummat Nabi Muhammad saw tidak mampu melihat syaithan tidak pula mampu untuk melempari syaithan, akan tetapi Allah menjadikan mereka yang berangkat hajji melempar batu jumrah yaitu di Mina untuk apa? Untuk mendapatkan keberkahan dari perbuatan Nabi Ibrahim as.

    Maha Suci Allah yang telah memperindah ummat ini dengan mengikat perbuatan mulia dari para Nabi dan Rasul diikat kepada ummat Nabi Muhammad saw.

    Nabi Ibrahim membawa putranya ke bukit. Syaithan, yang gagal menghalangi Nabi Ibrahim as, datang kepada istri Nabi Ibrahim. Lalu syaithan berkata, “Itu suamimu, anakmu dibawa keatas bukit mau disembelih.” Kagetlah isteri Nabi Ibrahim as dan berkata, “Apakah betul suamiku membawa membawa putraku untuk disembelih?” Maka berkatalah syaitan “Buktikan saja, memang begitu”.

    Kita lihat iman seorang wanita shalihah, maka berkatalah istrinya, “Aku takut suamiku ragu-ragu menerima perintah Allah..!”Malah ingin diyakinkan oleh beliau. Kalau seandainya Nabi Ibrahim as ada didepannya, mungkin beliau akan berkata kepada Nabi Ibrahim as, “Jangan ragu-ragu kalau sudah perintah Allah.” Demikian hebatnya iman beliau. Maka putranya dibawa keatas bukit dan seraya berkata, “Wahai ayahku, tajamkan pisaumu.” Demikian diriwayatkan di dalam Fathul Baari bisyarah Shahih Bukhari “Tajamkan pisaumu wahai ayah dan jadikanlah pakaianku ini sebagai kafanku karena kita tidak mempunyai kain kafan. Kalau nanti kena darah yang mengalir dari tubuhku tidak bisa dijadikan kafan maka jadikan saja pakaian ini kafan.” Maka pakaiannya pun dibuka. Bocah kecil ini pun berkata “Wahai ayah, ikatlah aku agar aku tidak berontak sehingga kau ragu-ragu menyembelihku nanti.” Sehingga kepalanya ditaruhkan diatas batu dan Nabi Ibrahim mengangkat pedangnya, maka malaikat Jibril membalikkan tangannya pada seekor kambing.

    Siapa yang mampu berbuat seperti ini dari kita? Sungguh berat mendapat perintah Allah untuk menyembelih anaknya. Akan tetapi Allah mengikat perbuatan ini dengan ummat Nabi Muhammad saw. Sehingga seluruh ummat Nabi Muhammad saw disunnahkan menyembelih qurban sehingga mendapatkan pahala kemuliaan Nabi Ibrahim as. Demikian Allah mengikat ummat ini dengan banyaknya hal-hal yang mulia di masa yang lalu.