Kategori: Ibadah dan Hukum

  • Hadits dan Atsar Mengenai Surah Yasin

    oleh: Moulana Muhammad ibn Moulana Haroon Abbassommar, ulama spesialis dalam Hadits di Afrika Selatan

    Sayyiduna Ma’aqal ibn Yassaar (radiyAllau ‘anhu) meriwayatkan bahwa Rasulullah (sallAllahu ‘alayhi wasallam) bersabda, “Yasin adalah qalbu dari Al Quran. Tak seorangpun yang membacanya dengan niat menginginkan Akhirat melainkan Allah akan mengampuninya. Bacalah atas orang-orang yang wafat di antaramu.” (Sunan Abu Dawud). Imaam Haakim mengklasifikasikan hadits ini sebagai Sahiih (Autentik), di Mustadrak al-Haakim juz 1, halaman 565; lihat juga at-Targhiib juz 2 halaman 376.

    (lebih…)

  • Mana Dalilnya?

    Kaum sempalan sering menebarkan syubhat-syubhat kepada ummat dengan menggunakan kata-kata seperti, “Mana dalilnya?” atau “Itu bid’ah.” atau “Itu hadits palsu.” dan sebagainya. Ketahuilah, perbuatan mereka itu sangat disenangi oleh para missionaris. Karena perbuatan seperti itu akan memecah-belah ummat. Kita semua tahu bahwa ummat telah berjalan dalam sunnah-sunnah yang baik, dalam kebiasaan-kebiasaan yang baik. Namun kaum sempalan ini datang untuk menebarkan keraguan atas kebiasaan-kebiasaan yang baik ini. Mereka mengajak ummat untuk meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang baik ini. Padahal kebiasaan-kebiasaan baik ini sangat bermanfaat untuk syiar. Betapa senangnya missionaris Kristen ketika melihat syiar Islam menjadi padam dan ummatnya terpecah-belah. Siapa penyebab semua itu? Kaum sempalan yang fanatik kepada ustadz-ustadz mereka. Jika kita tanyakan kepada mereka mana dalilnya, niscaya mereka tidak menemukan dalil kecuali dalil yang telah dipelintir tafsirannya. Atau mereka dasarkan pemikiran mereka itu kepada kata-kata ustadz mereka yang sanad ilmu dari ustadz-uztadz mereka tidak bersambung kepada salaful ummah, sehingga sering salah dalam menafsirkan ayat dan hadits. Sekarang, inilah dalil kami. (lebih…)

  • Keutamaan Membaca Surah Yasin

    “Sesungguhnya setiap sesuatu ada hatinya, dan sesungguhnya hati al Quraan adalah (Yaasin), barang siapa yang membacanya; seolah-olah dia telah membaca al Qur`aan sepuluh kali.”

    Hadits ini dikeluarkan oleh at Tirmidziy (4/46), ad Daarimiy (2/456) dari jalan Humeid bin `Abdirrahman dari al Hasan bin Shoolih dari Haarun Abi Muhammad dari Muqaatil bin Hibbaan dari Qataadah dari Anas marfuu`an. Berkata at Tirmidziy: “Hadist ini hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalan ini, sedang Haarun abu Muhammad majhuul (tidak dikenal), pada bab ini juga dari Abu Bakr as Shiddiiq, tidak shohih, sebab sanadnya lemah, dan pada bab ini juga dari Abi Hurairah radhiallahu `anhu.” (lebih…)

  • Taqlid dan Tingkatannya

    Semua orang Islam sudah harus melakukan perintah dan menjauhi larangan Allah, meskipun belum mampu berijtihad. Karena itu ada dua alternatif dalam mengetahui dan memahami perintah dan larangan Allah:

    1.Berijtihad sendiri, yang dapat dilakukan oleh mereka yang memenuhi persyaratan. Jumlah mereka sangat sedikit.

    2. Menerima dan mengikuti hasil ijtihad atau madzhab orang lain, yang dapat dilakukan oleh semua orang. Kenyataan juga menunjukkan bahwa hampir semua orang Islam melakukannya, setidak-tidaknya pada waktu permulaan yang cukup panjang, bahkan seumur hidup karena tidak pernah mencapai kemampuan untuk berijtihad sendiri. (lebih…)

  • Ijtihad dan Mujtahid

    Terkadang ijtihad disalah-pahami oleh sebagian kaum muda. Ketika mereka memilih satu pendapat dari dua pendapat atau lebih, dengan mudahnya dia berkata bahwa itu adalah ijtihad. Pada taraf tertentu pandangan keliru ini membuat mereka alergi kepada taklid, yang juga dipandang secara keliru. Kekeliruan-keliruan semacam ini mungkin disebabkan mereka hanya melihat dari sisi bahasa atau lughoh semata. (lebih…)

  • Taqlid dan Tingkatannya

    Semua orang Islam sudah harus melakukan perintah dan menjauhi larangan Allah, meskipun belum mampu berijtihad. Karena itu ada dua alternatif dalam mengetahui dan memahami perintah dan larangan Allah:

    1.Berijtihad sendiri, yang dapat dilakukan oleh mereka yang memenuhi persyaratan. Jumlah mereka sangat sedikit.

    2. Menerima dan mengikuti hasil ijtihad atau madzhab orang lain, yang dapat dilakukan oleh semua orang. Kenyataan juga menunjukkan bahwa hampir semua orang Islam melakukannya, setidak-tidaknya pada waktu permulaan yang cukup panjang, bahkan seumur hidup karena tidak pernah mencapai kemampuan untuk berijtihad sendiri.

    Mungkin ada orang yang merasa mampu berijtihad sendiri. Tetapi kalau diteliti, seringkali baru mencapai taraf ‘merasa’ mampu, namun belum benar-benar mampu. Oleh karena itu ahlus sunnah wal jamaah mengambil haluan bermadzhab bagi kebanyakan kaum muslimin, yang dapat dilakukan oleh semua orang.

    Bermadzhab sering disebut dengan bertaklid. Pengertian taklid hendaknya jangan digambarkan seperti kerbau yang dicocok hidungnya, taklid buta, atau membuta tuli tanpa ada kesempatan menggunakan akal pikiran, tanpa boleh mempelajari dalil al-Quran dan al-Hadits. Pada taraf permulaan memang demikian. Setiap pelajaran yang diberikan oleh ulama, kiyai, serta guru hendaknya diterima dan diikuti. Selanjutnya setiap muslim didorong dan dianjurkan untuk mempelajari dalil dan dasar pelajaran tersebut dari al-Quran dan al-Hadits.

    Bermadzhab bukanlah tingkah laku orang bodoh saja, tetapi merupakan sikap yang wajar dari seorang yang tahu diri. Ahli hadits paling terkenal, Imam Bukhari masih tergolong orang yang bermadzhab Syafi’i. Jadi, ada tingkatan bermadzhab atau bertaqlid. Makin tinggi kemampuan seseorang, makin tinggi tingkat bermadzhabnya sehingga makin longgar keterikatannya, dan mungkin akhirnya berijtihad sendiri.

    Ada alternatif lain yang disebut ittiba’, yaitu mengikuti hasil ijtihad orang lain dengan mengerti dalil dan argumentasinya. Beberapa hal yang dapat dikemukakan tentang ittiba’ antara lain:

    a. Usaha untuk menjadikan setiap muslim dapat melakukan ittiba’ adalah sangat baik, wajib didorong dan dibantu sekuat tenaga. Namun mewajibkan ittiba’ atas setiap muslim dengan pengertian bahwa setiap muslim harus mengerti dan mengetahui dalil atau argumentasi semua hal yang diikuti kiranya tidak akan tercapai. Kalau sudah diwajibkan, maka yang tidak dapat melakukannya dianggap berdosa. Jika demikian, berapa banyak orang yang dianggap berdosa karena tidak mampu melakukan ittiba’?

    b. Sebenarnya ittiba’ adalah salah satu tingkat bermadzhab atau taklid yang lebih tinggi sedikit. Dengan demikian hanya terjadi perbedaan istilah, bahwa ittiba’ tidak diwajibkan, melainkan sekedar anjuran dan didorong sekuat tenaga.

    Kalau kita hayati kenyatannya, perbedaan faham mengenai masalah ijtihad dan taklid atau bermadzhab lebih banyak bersifat teoritis saja, sedangkan dalam praktek tidak banyak berbeda. Pihak yang menamakan diri golongan bermadzhab sesungguhnya ingin juga mampu berijtihad. Namun ketahudirian dan melihat kenyataan kemampuan yang dimiliki, ditempuhlah jalan yang lebih selamat dari kekeliruan di bidang agama yang membawa konsekuensi ukhrawi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan serta dibenarkan berdasar al-Quran dan al-Hadits. Jalan tersebut adalah sistem bermadzhab. (Ponpes Nurul Huda)

    TINGKATAN TAQLID

    Sebenarnya mujtahid Muntasib, Mujtahid fil Madzahib, dan Mujtahid Murajjih itu juga bisa dikatakan orang yang taqlid. Sebab, walau pun mereka berijtihad, tetapi mereka menggabungkan diri dalam salah satu madzhab. Namun demikian, mereka tetaplah disebut sebagai mujtahid karena memang melakukan istinbath. Namun istinbath yang mereka lakukan tidak keluar dari ushul yang dikonsep imam mereka, bahkan tidak keluar dari pendapat ulama sebelumnya dari madzhabnya, dan bahkan ada yang hanya mencari mana pendapat ulama sebelumnya dalam madzhabnya yang dalil-dalilnya lebih kuat. Namun tingkat keilmuan mereka dan methode yang mereka gunakan telah mencapai syarat mujtahid pada tingkatan-tingakatan tersebut.

    Sedangkan di bawah Mujtahid Murajjih terdapat juga tingkatan taqlid yang tidak sampai kepada tingkat mujtahid.

    1. Muwazzin.
    Muwazzin adalah ulama yang sanggup membanding-bandingkan antara beberapa pendapat dan riwayat. Misalnya mereka menetapkan bahwa qiyas yang dipakai dalam pendapat ini lebih mengena dibanding penggunaan qiyas pada pendapat yang lain. Atau pendapat ini lebih shahih riwayatnya atau lebih kuat dalilnya. Jadi hampir mirip dengan Mujtahid Murajjih, namun lebih rendah dari Mujtahid Murajjih.

    2. Muhafizh.
    Muhafizh adalah ulama yang bertaqlid atau bermadzhab namun mempunyai hujjah dengan mengetahui hasil tarjih ulama terdahulu. Mereka mampu membedakan antara pendapat yang terkuat, yang kuat, yang dha’if, riwayat yang zhahir, madzhab yang zhahir, riwayat yang nadir (langka). Diantara muhafizh adalah seperti para pengarang kitab-kitab matan yang mu’tabar seperti kitab al-Kanz, ad-Durrul Mukhtar, al-Wiqoyah dan al-Majma’. Mereka tidak menukil di dalam kitab-kitabnya pendapat-pendapat yang ditolak (mardudah) dan riwayat-riwayat yang lemah (dha’if).

    3. Muqollid.
    Mereka adalah ulama yang mampu memahami kitab-kitab, tetapi tidak mampu melakukan tarjih terhadap beberapa pendapat atau riwayat. Tingkat keilmuannya belum cukup mendukung untuk dapat mentarjih. Mereka menerima ibarat yang terdapat dalam kitab-kitab sebagaimana adanya dan tidak mampu mengklasifikasi dalil-dalil, pendapat-pendapat maupun riwayat-riwayat.

    Dan yang terendah dari tingkatan taqlid adalah taqlid muthlaq seperti yang dilakukan oleh kebanyakan orang awam, dimana dalam keseluruhan hukum Islam, mereka mengikuti pendapat imam mujtahid dalam madzhabnya, baik dengan mengetahui dalilnya atau bahkan tanpa mengetahui dalilnya karena kemampuannya yang sangat-sangat terbatas sekali.

    Dengan adanya methode tertentu yang digunakan oleh Mujtahid Muthlaq yang biasa kita sebut Imam Madzhab, maka seseorang dari madzhab A tidak bisa seenaknya mengambil pendapat dari madzhab B, yang berbeda, untuk dia pegang dan diamalkan. Karena pengambilan pendapat atau methode ijtihad madzhab B jelas memeiliki beberapa perbedaan dengan methode yang digunakan dalam madzhab A.

    Memang benar dalam satu madzhab terkadang ada dua atau lebih pendapat. Dan disitulah tugas mujtahid dalam madzhab tersebut untuk menjelaskannya. Memang bisa saja terjadi pendapat madzhab A ada pendapat 1 dan 2, begitu pula pendapat madzhab B ada pendapat 1 dan pendapat 2. Kebetulan pendapat A1 sama dengan pendapat B2. Maka ketika orang dari madzhab A mengambil pendapat A1, hal ini tidak bisa dikatakan sebagai pindah madzhab atau pun pencampuran madzhab. Karena orang itu memang tidak sedang mengamalkan B2, tetapi sedang mengamalkan A1. Walau pendapatnya sama, namun mungkin dalil dan methode yang digunakan untuk istinbathnya berbeda. Jadi, tidak ada dikenal dalam ilmu ushul fiqh bahwa seseorang itu boleh memegang 2 madzhab atau lebih dalam waktu bersamaan. Dan ijtihad tidak dapat dilakukan oleh orang yang hanya baru ‘merasa mampu berijtihad’. Ijtihad hanya dilakukan oleh orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat mujtahid. Wallahu a’lam.

  • Ijtihad dan Mujtahid

    Terkadang ijtihad disalah-pahami oleh sebagian kaum muda. Ketika mereka memilih satu pendapat dari dua pendapat atau lebih, dengan mudahnya dia berkata bahwa itu adalah ijtihad. Pada taraf tertentu pandangan keliru ini membuat mereka alergi kepada taklid, yang juga dipandang secara keliru. Kekeliruan-keliruan semacam ini mungkin disebabkan mereka hanya melihat dari sisi bahasa atau lughoh semata.

    PENGERTIAN IJTIHAD

    Secara bahasa, ijtihad berarti bersungguh-sungguh, bersusah-payah, menggunakan segenap kemampuan. Maka sebagian kaum muda beranggapan bahwa jika mereka bersusah-payah menggali hukum syar’iyyah dengan segenap ilmunya yang sangat minim dan segenap kemampuan aqalnya yang sangat dangkal, itu adalah ijtihad.

    Namun, di kalangan ulama, ijtihad ini khusus digunakan dalam pengertian usaha yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum (fuqoha) untuk mengetahui hukum syari’at. Adapun Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang Mujtahid dalam upaya mengetahui atau menetapkan hukum syari’at. Dalam definisi lain dikatakan bahwa ijtihad ialah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbat (mengeluarkan hukum) dari Kitabullah dan Sunnah Rasul.

    MUJTAHID

    Ijtihad dilakukan oleh mujtahid untuk mengeluarkan hukum berdasarkan pada Kitabullah dan Sunnah Rasul. Karena mujtahid ini mengeluarkan hukum, maka ia disebut pula sebagai hakim sebagaimana tercantum dalam hadits dimana Rasul bersabda:
    “Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan jalan ijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Namun bila ia menetapkan hukum dengan jalan ijtihad, kemudian ia keliru, maka ia mendapatkan satu pahala.”

    Pahala itu berlaku bagi Mujtahid. Namun bagi orang yang bukan mujtahid, jika benar maka tidak mendapat apa-apa, jika salah maka mendapat dosa. Lalu siapa Mujtahid itu?

    SYARAT MUJTAHID

    Tidak semua orang dapat berijtihad begitu saja dan mengeluarkan fatwa. Untuk mencapai derajat Mujtahid, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Diantara syarat-syarat mujtahid itu adalah:

    1. Menguasai bahasa Arab. Mujtahid haruslah mampu memahami ucapan orang Arab dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam pemakaian bahasa Arab di kalangan mereka. Sehingga ia dapat membedakan antara ucapan yang sharih, zhahir, mujmal, haqiqat, majaz, umum, khusus, muhkam, mutasyabih, muthlaq, muqoyyad, nash, serta mudah atau tidaknya dalam pemahaman.

    2. Mengetahui Nasakh dan Mansukh dalam Al-Qur’an serta Asbabun Nuzul, dan seluk beluk ayat-ayat hukum.

    3. Mengerti Sunnah (Hadits) serta Asbabul Wurud. Mujtahid haruslah mengerti seluk beluk hadits dan perawinya secara umum.

    4. Mengerti ijma’ dan ikhtilaf. Mujtahid haruslah mengetahui ijma’ para ulama dan dasar-dasarnya. Dan mujtahid juga harus mengetahui hal-hal ikhtilaf beserta seluk-beluknya.

    5. Mengetahui Qiyas. Mujtahid haruslah mengetahui jalan-jalan qiyas yang benar. Bahkan boleh dikatakan bahwa ijtihad itu adalah Qiyas itu sendiri.

    6. Mengetahui maksud-maksud hukum.

    7. Telah baligh serta mempunyai pemahaman dan penalaran yang benar.

    8. Mempunyai Aqidah dan niat yang benar.

    TINGKATAN MUJTAHID

    1. Mujtahid Muthlaq atau Mustaqil.
    Mujtahid Mustaqil (mandiri, independen) adalah ulama yang telah memenuhi semua syarat-syarat di atas. Mereka punya otoritas untuk mengkaji hukum langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah, melakukan qiyas, mengeluarkan fatwa atas pertimbangan maslahat, dan menggunakan methode yang dirumuskan sendiri dalam berijtihad tanpa mengekor kepada mujtahid lain. Pendapatnya kemudian disebarluaskan kepada masyarakat. Termasuk dalam tingkatan ini adalah seluruh fuqoha dari kalangan shahabat, fuqoha dari kalangan tabi’in seperti Sa’id bin Musayyab dan Ibrahim an-Nakha’i, fuqoha mujtahid seperti Ja’far ash-Shadiq dan ayahnya, Muhammad al-Baqir, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, al-Auza’i, al-Laits bin Sa’ad, Sufyan ats-Tsaury, dan Abu Tsaur. Namun yang madzhabnya tetap masyhur hingga kini adalah 4 Imam, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

    2. Mujtahid Muntasib.
    Mujtahid Muntasib adalah mujtahid-mujtahid yang mengambil/memilih pendapat-pendapat imamnya dalam ushul dan berbeda pendapat dari imamnya dalam cabang, meskipun secara umum ijtihadnya menghasilkan kesimpulan-kesimpulan yang hampir sama dengan hasil ijtihad yang diperoleh imamnya. Termasuk dalam tingkatan ini seperti al-Muzani (dari madzhab Syafi’i) dan Abdurrahman ibnu Qosim (dari madzhab Maliki).

    3. Mujtahid Madzhab.
    Mujtahid Madzhab mengikuti imamnya dalam ushul maupun furu’ yang telah jadi. Peranan mereka sebatas melakukan istinbath hukum terhadap masalah-masalah yang belum diriwayatkan oleh imamnya. Mujtahid madzhab tidak berhaq berijtihad terhadap masalah-masalah yang telah ada ketetapannya di dalam madzhab yang dipegangnya, kecuali dalam lingkup terbatas. Menurut madzhab Maliki, tidak pernah kosong suatu masa dari mujtahid madzhab.

    4. Mujtahid Murajjih.
    Mujtahid Murajjih hanya mentarjih (mengunggulkan dan menguatkan) diantara pendapat-pendapat yang diriwayatkan dari imamnya dengan alat tarjih yang telah dirumuskan oleh mujtahid-mujtahid pada tingkatan-tingkatan di atasnya. Mereka mentarjih sebagian pendapat atas pendapat lain dalam madzhab yang dipegangnya karena dipandang lebih kuat dalilnya, atau karena sesuai dengan konteks kehidupan masyarakat pada masa itu, atau karena alasan-alasan lain, namun tidak melakukan kegiatan istinbath baru yang independen. Ini adalah tingkatan paling rendah dalam Ijtihad.

    Baca juga:
    Taqlid dan Tingkatannya
    Ijtihad Menurut Syaikh Utsaimin

  • Membaca Qur`an Di Pequburan

    Ada beberapa dalil mengenai hal ini, akan tetapi sebelum saya beberkan hadisnya, kita harus memahami kaidahnya dulu yaitu perintah membaca Al Quran itu mutlak (baik tempat, kondisi, dan waktu) dan kalau mau melarangnya harus dengan dalil. Misalnya Al-Qur`an itu haram dibaca di kakus atau ketika berhadats besar. Itu semua dengan dalil. (lebih…)

  • Membaca Qur`an Di Pequburan

    Ada beberapa dalil mengenai hal ini, akan tetapi sebelum saya beberkan hadisnya, kita harus memahami kaidahnya dulu yaitu perintah membaca Al Quran itu mutlak (baik tempat, kondisi, dan waktu) dan kalau mau melarangnya harus dengan dalil. Misalnya Al-Qur`an itu haram dibaca di kakus atau ketika berhadats besar. Itu semua dengan dalil.

    Adapun bolehnya membaca Al-Qur`an di pekuburan, berikut haditsnya:

    ?? ??? ??? ??? ???? ????? ??? : ???? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ???? ???? : « ??? ??? ?????? ??? ?????? ? ?????????? ?? ??? ???? ? ?????????? ??? ???? ?????? ?????? ? ???? ????? ?????? ????? ?????? ?? ???? » . ????? ???????? ???????? ?? ??? ??????? ? ??????? ??? ??? ??? ?????? ?? ?????? ? ??? ?????? « ?????? ?????? » ????? ?? « ????? ??????

    Dari ibni ‘umar : saya mendengar rasulallah berkata : jika seseorang diantara kalian meninggal, maka jangan ditahan ( diinapkan ). dan cepatlah dimakamkan. bacakanlah di quburnya surat fatihah diatas kepalanya, dan dikedua kakinya dg akhir surat baqarah ( ayat qur’an yang biasa dipakai tahlil ). ditakhrij oleh thabrany dan baihaqi dalam bab sya’bul iman, dan isnadnya hasan sebagamana dikatakan oleh al-hafidz dalam fathnya ( nbama kitab : fathul mughits ). dan dalam satu riwayat dg : bifatihatil baqarah sebagai pengganti dari fatihatilkitab

    ?? ???? ??? ?????? ?? ?????? ?? ???????????? ? ?? ???? ??? : ??? ?? ??? – ???????????? ??? ???? – : ?? ??????? ! ??? ??? ???? ??????????? ? ???? ????????? ?? ???? ??? : ??? ???? ? ???? ??? ???? ???? ? ?? ????? ????? ?????? ????? – ?? ????? ????? ????? – ? ?? ???? ??? ???? ?????? ?????? ???????? ? ???? ???????? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ???? ????? ??? . ????? ???????? ?? ?????? ?????? ? ??? ??????? : ?????? ??????? » .

    Diriwaytkan oleh ‘abdurrahman bin ‘ala bin lajlaj dari ayahnya : berkata padaku ayahnya lajlaj abu khalid : hai anakku, jika aku mati, maka kuburkanlah, dan jika engkau meletakkanku di liang kubur, maka katakanlah : bismillah wa’ala millati rasulillah, kemudian letakanlah padaku debu ( dari bacaan itu ). Dan kemudian bacakanlah diatas kepalaku dg fatihatil baqarah dan akhirannya ( sebagaimana hadis diatas ). Karena saya mendengar rasulullah SAW mengatakan hal itu. [Ditakhrij oleh thabrani dalam mu’jam kabirnya. Berkata al haitsami : rijalnya tsiqqah.]

    (Ditulis oleh Jogja Jongen)

  • Menyentuh Farji Membatalkan Wudhu

    Farji adalah kemaluan. Menyentuh farji membatalkan wudhu, dalil-dalilnya antara lain:

    pertama :

    Dari bushrah bin shafwan berkata : berkata rasulullah SAW : barang siapa yang memegang dzakarnya maka tidak ada shalat baginya sehingga berwudhu ( diriwayatkan oleh khamsah dan dishahihkan oleh tirmidzi. berkata bukhari : ini adalah sanad yang paling shahih

    Kedua :
    Dari bushrah : saya mendengar rasulullah SAW berkata : berwudhulah orang yang memegang dzakarnya ( diriwayatkan oleh ahmad dan nasai )

    ketiga :

    diriwayatkan oleh umi habibah : saya mendengar rasulallah SAW berkata : barang siapa yang memegang alat kelaimnnya maka berwudhulah

    berkata syekh ‘athiyah shaqar :

    Atas dasar ketiga hadis diatas, berkata jama’ah shahabat dan tabi’in dg batalnya wudhu karena memegang farji, itu jika memegangya tanpa perantara sebagaimana hadis yang diriwayatkan ahmad dan ibn hibban serta hakim dan di shahihkan oleh keduanya :

    Barang siapa yang memegang dzakarnya dg tanpa penghalanag, maka wajib baginya untuk wudhu

    Perincian pendapat Ulama :

    Pendapat yang mengatakan bathalnya wudhu dg menyentuh dzakar/farji :

    1) Madzhab maliki berkata : orang2 yang berwudhu jika menyentuh dzakar/farjinya maka menjadi bathal wudhunya. adapun jika menyentuh dzakar/farji orang lain, maka tidak ada masalah dg wudhunya. Dan disyaratkan memegangnya harus dg bagian dalam telapak tangan, sehingga jika memegang dg punggung telapak tangan, tidak ada masalah dg wudhunya.

    menurut madzhab maliki juga tidak batal menyentuh farji istrinya, juga menyentuh lubang dubur walaupun memasukkan tangannya ke dalam dubur

    2) Menurut madzhab syafi’i : menyentuh dzakar/farji membatalkan wudhu entah itu dzakar sendiri atau milik orang lain. sebagaimana dari madzhab maliki, imam syafi’i juga mensyaratkan menyentuhnya dg bagian dalam telapak tangan, sehingga jika menyentuh dg punggung telapak tangan, tidak membatalkan wudhu. Perbedaanya adalah imam syafi’i tidak membedakan dzakar sendiri atau orang lain, serta tidak membedakan apakah orangnya sudah mati/belum. sehingga dari madzhab syafi’i, menyentuh dzakar/farji itu mutlak membatalkan wudhu tanpa ada perinciannya.

    3) dari madzhab ahmad bin hanbal :hampir sama seperti madzhab syafi’iah. bedanya untuk perempuan, jika madzhab syafi’i mutlak membatalkan wudhu dg memegangnya permpuan pada farjinya, sedangkan menurut hanabilah ( hanbali ), tidak membatalkan jika tanpa memasukkan jari kedalam farji

    Pendapat yang mengatakan tidak batal :

    Yaitu dari madzhab hanafiah

    berkata Ulama hanafiah dalam menguatkan pendapatnya :

    Nabi SAW ditanya tentang laki-laki yang menyentuh dzakarnya : apakah wajib wudhu ? berkata rasulullah SAW : itu adalah bagian dari kamu. diriwayatkan oleh ahmad dan dishahihkan oleh ‘umar. berkata syekh ‘athiyah shaqar : menurut saya hadis ini lebih bisa dijadikan hujah dari hadis busrah. serta dishahihkan oleh ibnu hibban

    Oleh karena itu madzhab hanafi menganggap bahwa tidak batal wudhunya jika menyentuh dzakar.

    Tarjih

    Ulama hanafiah menjawab hadis yang dibawakan oleh jumhur ( syafi’iah, malikiah, dan hanabilah ) bahwa hadis yang yang dibawakan oleh jumhur adalah wudhu secara bahasa, yang artinya membasuh kedua telapak tangan

    Adapun jumhur menjawab dalil ulama hanafiah, bahwa hadis yang dibawakan oleh ulama hanafiah didha’ifkan oleh imam syafi’i, dan oleh abu hatim serta abu zur’ah dan daruquthni serta baihaqi lalu oleh ibnu al-jauzi. Oleh ibnu hibban dan ulama yang lain, hujjah yang dibawa oleh ulama hanafiah dianggap mansukh. mereka ( ibnu hibban dan ulama yang lain ) berkata : yang termasuk dalam rawi hadis yang dibawakan oleh ulama hanafiah adalah thalaq bin ‘ali, yang ternyata juga meriwayatkan hadis :
     
    Barang siapa yang menyentuh farjinya, maka berwudhulah.

    sehingga ditafsiri : pertama thalaq bin ‘ali mendengar hadis bahwa nabi mengatakan tidak batal, tapi kemudian mendengar lagi nabi mengatakan batalnya menyentuh dzakar/farji. oleh karena itu hadis yang dijadikan oleh ulama hanafiah sebenarnya sudah mansukh.

    melihat dari keterangan diatas, maka pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur karena kejelasan dilalah hadisnya.

    (Writed by Fahmie Ahmad)