Kategori: Ibadah dan Hukum

  • Mematikan Sunnah Rasul

    Pada saat ini bertambah banyak golongan, yang sadar tidak sadar, telah mengajak ummat untuk mematikan sunnah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Ada dua cara mereka dalam mematikan sunnah-sunnah Rasulullah yang akan kami bahas sedikit di sini.

    Issue Bid’ah Dholalah

    Salah satu cara yang mereka gunakan adalah dengan menebarkan syubhat (keraguan), yaitu dengan mengatakan bahwa tradisi Islam yang telah lama dijalankan ummat, seperti maulidan, tahlilan, yasinan, dan sebagainya itu merupakan perbuatan bid’ah dholalah. Padahal tradisi itu merupakan tradisi yang didukung oleh banyak hadits shahih dan hasan. Walaupun berbagai hadits yang mendukung perbuatan tersebut telah dikemukakan, tetapi tetap saja mereka berusaha agar tradisi-tradisi mulya yang Rasul ajarkan itu ditinggalkan. Karena mereka memang pengikut hawa nafsu. Mereka hanya taqlid kepada ustadz mereka yang sanad ilmunya terputus dari Rasulullah dan para salaful ummah. Paling jauh sanad mereka hanya sampai kepada seorang guru di abad keenam hijriyah yang oleh para ahli ilmu aqidah dianggap telah beraqidah menyimpang dari aqidah 4 imam madzhab Ahlus Sunnah. Kita semua tahu bahwa Imam Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mengusung aqidah yang benar. Sedang sang guru dari abad keenam hijriyah itu telah mengusung aqidah berbeda dari yang diusung oleh 4 imam.

    Menghindari Ikhtilaf

    Cara lain untuk mematikan sunnah Rasul adalah dengan dalih menghindari ikhtilaf. Padahal dalam hal sampainya mengirim pahala bagi mayit, sunnahnya bertawassul dengan nabi, sunnahnya merayakan maulid dsb itu tidak terdapat ikhtilaf pada 4 madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

    Jika dengan alasan menghindari ikhtilaf ini kemudian kita meninggalkan merayakan maulid Nabi dan tawassul dengan Nabi, maka lambat laun tradisi tersebut menjadi sirna. Maka janganlah terkecoh oleh propaganda busuk seperti ini.

    Hidupkan Sunnah Rasul

    Maka marilah kita hidupkan sunnah Rasul walau kita dicap sebagai ahlul bid’ah, tukang adu domba (namimah), tukang fitnah, pemecah belah ummat, dsb. Ketahuilah bahwa mereka yang mematikan sunnah Rasul itulah yang memisahkan diri dari Al-Jama’ah. Jika mereka mematikan sunnah, lalu bagaimana mereka akan disebut sebagai Ahlus Sunnah?

    Hidupkanlah sunnah dan sadarkanlah mereka yang mematikan sunnah walau Anda dicap munafiq oleh mereka. Janganlah Anda lemah hanya karena celaan mereka. Sungguh, menghidupkan sunnah di zaman seperti ini akan dibalas dengan pahala syahid.

  • Ghibah yang Dibolehkan

    Ghibah adalah salah satu perbuatan yang tercela dan memiliki dampak negatif yang cukup besar. Ghibah dapat mencerai-beraikan ikatan kasih sayang dan ukhuwah sesama manusia. Seseorang yang berbuat ghibah berarti dia telah menebarkan kedengkian dan kejahatan dalam masyarakat. Walaupun telah jelas besarnya bahaya ghibah, tetapi masih banyak saja orang yang melakukannya dan menganggap remeh bahaya ghibah (menggunjing). (lebih…)

  • Dosa-Dosa Besar

    Sabda Rasulullah saw :
    “Sebesar-besar dosa adalah menyekutukan Allah, membunuh manusia, durhaka pada ayah bunda, dan ucapan jahat atau kesaksian jahat.” (Shahih Bukhari) (lebih…)

  • Undang-Undang Pornografi Disahkan

    Undang-Undang Pornografi merupakan suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur mengenai pornografi. Undang-undang ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 30 Oktober 2008.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.

    Dalam RUU Pornografi (cikal bakal UU Pornografi) dikatakan bahwa pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

    Sebenarnya UU Pornografi itu niatnya baik, untuk memerangi pornografi yang memang marak di masyarakat. Banyak sudah pemuda berbuat mesum setelah menonton VCD phorno yang dijual bebas, atau setelah membaca buku porno yang juga dijual bebas.

    Ketika ada undang-undang anti-terorisme, ummat Islam setuju. Karena ummat Islam dan Islam memang tidak menghendaki adanya terorisme. Ketika ada hukuman mati bagi teroris, umma Islam setuju. Karena mayoritas ummat Islam dan Islam tidak menginginkan adanya teroris dan pembuat makar. Ketika adanya UU Pornografi ini, mengapa ada yang tidak setuju? Apakah agamanya membolehkan pornografi? Tidak ‘kan? Jadi, apa masalahnya? Apakah mereka takut jika Kitab Sucinya digolongkan sebagai buku porno karena mengandung tulisan yang dapat merangsang syahwat? Hehehe… tenang saja, dalam UU Pornografi, Kitab Suci dan adat istiadat tidak akan terkena pasal-pasal tersebut. Karena pornografi yang dimaksud adalah yang melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Masyarakat yang dimaksud tentu saja masyarakat asli di suatu tempat. Selama tari ali itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat Bali, maka tarian tersebut tidak terkena pasal-pasal tersebut. Tetapi bagi yang beragama Islam, mereka jangan terpaku kepada UU Pornografi. Karena walau pun tarian Bali tidak melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat Bali, tetapi bukan berarti agama Islam memperbolehkan kita menontonnya.

    Kita adalah kita dengan syariat kita. Jika menurut mereka hal itu tidak bertentangan dengan nilai kesusilaan mereka, itu urusan mereka. Kita tidak berhak meminta mereka untuk memakai jilbab jika mereka bukan Islam. Dan kita juga berhak untuk tidak menonton mereka, karena toh mereka juga tidak memaksa kita untuk menonton mereka. Sebagaimana kita tidak pernah memaksa mereka untuk menjalankan syariat Islam. Dalam Piagam Jakarta, yang disuruh menjalankan syariat Islam itu adalah ummat Islam. Di Bali, yang disuruh Nyepi itu ummat Hindu. Jadi tidak ada paksaan bagi non-Hindu untuk ikut Nyepi. Dan tidak dibenarkan bagi ummat Hindu untuk memaksa ummat non-Hindu untuk ikut Nyepi. Intinya, bagi mereka aturan mereka, bagi kita syariat kita. UU Pornografi hanya menindak para produser dan industri pornografi, bukan untuk memberangus kemajemukan bangsa.

    UU Pornografi tidak dibuat berdasarkan Syariat Islam. Maka kelirulah jika Anda memandang bahwa UU Pornografi ini hanya untuk kepentingan ummat Islam. Kelirulah Anda jika memandang bahwa UU Pornografi ini merupakan undang-undang seperti di NAD yang mewajibkan wanita untuk berjilbab.

    Kami hanya tidak ingin pemuda-pemuda ini dengan bangganya berbuat mesum sambil merekam perbuatannya itu, lalu rekaman itu beredar di masyarakat. Ini negara Pancasila. Apakah Anda tidak malu sebagai bangsa Indonesia, jika bangsanya ini ternyata tidak bermoral? Negara Pancasila, tetapi 50% remaja puterinya sudah tak suci lagi karena perbuatan bejat para remaja putera. Tidak malu kepada burung Garuda? Tidak malu kepada Merah Putih? Tidak malu kepada para pahlawan? Tidak malu kepada Tuhan?

    Niat baik harus kita dukung. Jika ada pasal-pasal yang kurang berkenan, silahkan dibicarakan lagi untuk direvisi. Ketika ada pembuatan Piagam Jakarta, apa ada yang menolak? Tidak ada bukan? Karena itu adalah niat yang baik. Tetapi ketika ada pihak yang kurang berkenan, toh akhirnya direvisi. Jadi, jangan ‘parno’ terhadap UU Porno.

  • Mencintai Tuhan

    Kalimat utama, ajaran utama yang diajarkan Nabi Muhammad dan para Nabi sebelum beliau adalah “Laa Ilaha Illallaah”. Tidak ada seorang Nabi pun diutus, kecuali membawa kalimat, ajaran dan hukum utama ini.

    Seorang Kristiani yang alim tentu paham bahwa hukum utama yang dibawa para Nabi adalah “Dia itu Ilah kita, Dia itu Esa. Cintailah Dia, Ilahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwa-ragamu.”

    Ilah memang dapat berarti Al-Ma’bud (Yang disembah) dan juga Al-Mahbub (Yang dicintai). Tetapi bukan hanya itu, Ilah juga berarti Yang dimintai, yang dipatuhi, dsb. Maka “Laa Ilaaha Illallah” dapat berarti tidak ada yang layak disembah dengan haq kecuali Allah, tidak ada yang layak dicintai dengan haq kecuali Allah, tidak ada yang layak dimintai dengan haq kecuali Allah, tidak ada yang layak dipatuhi dengan haq kecuali Allah, dsb.

    Adapun rasa sayang kepada makhluq itu muncul, hendaknya karena cinta kita kepada Allah, bukan karena nafsu. Nabi mengajarkan kita agar kita mencintai saudara kita sebagaimana kita mencintai diri kita sendiri. Bukan bermaksud egois, tetapi kita juga perlu mencintai diri kita dengan benar. Kita perlu juga menjaga diri kita dari kebinasaan. Dari situ kita belajar tentang bagaimana orang lain ingin diperlakukan oleh kita. Kristiani tentu setuju bahwa hal ini adalah hukum kedua.

    Para pemuka agama mana pun tidak ingin bahwa ummatnya melakukan hal keji, hal yang tidak kudus. Pendeta mana yang suka jika ummatnya mendengar desahan wanita penggoda? Biksu mana yang suka jika ummatnya melihat goyangan erotis wanita nakal? Maka sungguh memalukan jika sampai ada orang yang dianggap pemuka agama namun berada satu barisan dengan para wanita penjaja erotisme komersial dalam menjegal RUU APP. Jika sampai ada, maka dikhawatirkan bahwa hatinya telah buta sehingga tak dapat melihat Tuhan Yang Mahanyata. Lalu bagaimana seseorang dapat mencintai Tuhan Yang tak dapat ia lihat dengan hatinya?

    Para penebar kebinasaan seperti pemilik bar, night club, penjual vcd phorno, dsb tentu tak senang dengan undang-undang yang membahayakan bisnis mereka. Dengan dalih persatuan dan nasionalisme mereka menggerakkan massa untuk menentang pengesahan UU APP. Padahal mereka ini tengah mengusung budaya barat yang dapat menghancurkan bangsa demi kantong pribadi. RUU APP hadir justeru demi kepentingan nasional. Mereka berkata bahwa RUU APP masih perlu direvisi. Katakanlah mereka benar, tetapi bukan berarti UU APP harus ditolak. Sahkan saja dulu menjadi UU, jalankan, dan revisi seperlunya agar lebih baik. Jangan termakan ocehan-ocehan sok pintar dari orang-orang egois yang suka mengorbankan kepentingan bangsa demi kepentingan pribadi.

    Tidak benar bahwa akan ada perpecahan bila RUU APP ini disahkan. Itu hanya akal-akalan pengusaha busuk saja. Mereka tidak mau industri erotisme mereka hancur gara-gara peraturan yang melindungi bangsa ini dari usaha-usaha kotor mereka. Coba lihat Uganda yang menganggap bahwa rok mini adalah musuh masyarakat. Kenapa? Karena rok mini memang budaya barat yang menurunkan martabat wanita dan dapat merusak generasi muda. Rok mini bukanlah budaya kita. Jadi, untuk apa memperjuangkan rok mini?

    Apakah Anda rela jika para remaja Bali menjadi rusak demi keuntungan segelintir orang? Apakah Anda rela jika lebih dari 50% pelajar puteri menjadi rusak moralnya karena ulah pelajar putera yang kerasukan setan erotisme selepas menonton VCD phorno atau majalah cabul yang bisa didapat dengan mudah?

    Mari perangi industri erotisme dengan UU APP yang ditakuti pengusaha bar, pengusaha night club, pengusaha VCD dan majalah phorno, dan segala pengusaha erotisme! Jika Anda mengaku beragama dan mencintai Tuhan, tentu Anda tidak akan keberatan dengan UU APP. Jika Anda mengaku humanis dan mencintai sesama manusia, tentu Anda akan keberatan dengan budaya kebinatangan yang membinasakan rasa dan harkat kemanusiaan. Tidak ada alasan untuk menolak pengesahan UU APP, kecuali jika Anda adalah insan industri erotisme yang terkenal dengan keegoisannya.

  • Beberapa Masalah Zakat Tijaroh

    1.a. Dalam berniaga, tempat berniaga yg bagaimanakah yg harus ikut dihitung dalam penghitungan zakat tijaroh?

    Jawab: Tempat berniaga yang dihitung dalam zakat tijaroh adalah tempat yang dimiliki sendiri, atau yang disewa. Tempat yang dimiliki adalah tempat yang berhak dia jual, dihitung harga jualnya.

    (lebih…)

  • As-Sunnah

    Jika sekiranya, as-Sunnah itu bukan merupakan hujjah dan tidak pula merupakan penjelasan atas al-Qur’an, sudah tentu kita tidak akan dapat melaksanakan, bagaimana cara kita beribadah dan melaksanakan ajaran-ajaran yang terdapat di dalam al-Qur’an.

    As-Sunnah, menurut bahasa artinya cara/sistem, baik cara itu berupa ucapan, perbuatan maupun pengakuan Nabi Muhammad SAW, atau juga lawan dari bid’ah. (lebih…)

  • Ucapan Mempengaruhi Jiwa dan Partikel

    Assalamu’alaikum warohmatullallhi wabarokaatuh,

    Hamdan li Robbin Khosshona bi Muhammadin

    Wa anqodznaa bi dzulmatiljahli waddayaajiri

    Alhamdulillahilladzii hadaanaa bi ‘abdihilmukhtaari man da’aanaa ilaihi bil idzni waqod naadaanaa labbaika yaa man dallanaa wa hadaanaa

    Shollallahu wa sallama wa baarok’alaih

    Alhamdulillahilladzi jam’anaa fi hadzalmahdhor, Limpahan puji kehadirat Allah, dengan terpanggilnya jiwa untuk menyebut nama Allah, limpahan puji kehadirat Allah, Maha Raja langit dan bumi, yang selalu mengizinkan bibir pendosa untuk terus menyebut nama Allah, mengizinkan jiwa yang penuh kegelapan dan kesalahan untuk memanggil namanya, untuk meminta pengampunan, dan pengampunannya adalah gerbang terluas di alam semesta, Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang, melebihi semua pemilik sifat kasih sayang, Allah, Allah SWT Maha mendahului hajat dan kebutuhan hambanya untuk melewati kehidupan, sebelum hambanya meminta (lebih…)

  • Maulid, Rutinitas Sia-Sia

    Perayaan Maulid telah menjadi kebiasaan (sunnah) yang dilakukan oleh mayoritas ummat Islam. Suatu kebiasaan yang baik. Tidak hanya di Indonesia, maulidur Rasul juga dirayakan di negeri-negeri Muslim lain seperti Mesir, bahkan Arab Saudi. Lalu datanglah kaum sempalan yang mengatakan perayaan Maulid ini sebagai perkara bid’ah, dan setiap bid’ah adalah dholalah, serta setiap dholalah fin-naar.

    Sebagian masyarakat yang awam tentang dalil-dalil perayaan Maulid pun ada yang termakan omongan penuh tipuan itu. Sedikit demi sedikit, masyarakat menjadi jarang melakukannya. Bertambahlah dekadensi akhlaq. (lebih…)

  • Beberapa Masalah Zakat Tijaroh

    1.a. Dalam berniaga, tempat berniaga yg bagaimanakah yg harus ikut dihitung dalam penghitungan zakat tijaroh?

    Jawab: Tempat berniaga yang dihitung dalam zakat tijaroh adalah tempat yang dimiliki sendiri, atau yang disewa. Tempat yang dimiliki adalah tempat yang berhak dia jual.

    1.b. Apakah jika seseorang berniaga di tempat yg dia sewa juga harus dihitung? Jika ya, yg dihitung itu biaya sewa 1 bulan atau 1 tahun?

    Jawab: Ya, tempat yang disewa harus dihitung biaya sewanya selama setahun. Karena yang demikian itu termasuk pada modal tijaroh.

    1.c. Apakah jika seseorang berniaga di tempat yg dipinjamkan kepadanya juga harus dihitung, sedangkan orang yg meminjamkan itu tidak menarik sewa, tidak pula meminta bagi hasil? (Misalkan tempatnya adalah milik orangtuanya artinya yg berhak menjual tempat itu adalah orangtuanya sbg pemilik, sedangkan orang tsb tdk berhak menjualnya dan itulah bukti bahwa tempat tsb bukanlah miliknya, tetapi milik orangtuanya. Atau mungkin di tempat umum seperti di trotoar yg tdk dipungut sewa, kecuali mungkin ‘uang retribusi’.)

    Jawab: Tempat yang dipinjamkan tidak dihitung dalam penghitungan zakat tijaroh. Karena bernilai nol dalam modal tijaroh. Adapun tempat yang diberikan kepadanya dan menjadi haknya untuk menggunakannya dan bahkan menjualnya serta tidak dapat ditarik kembali oleh orang yang memberikannya, maka tempat itu harus dihitung. Adapun di tempat umum yang ditarik uang retribuso, maka uang retribusi selama setahun harus dihitung.

    2. Apakah uang yang saya investasikan juga dihitung dalam penghitungan zakat tijaroh?

    Jawab: Ya, uang yang diinvestasikan juga harus dihitung baik diinvestasikan dalam usaha sendiri maupun investasi dalam usaha yang dikelola oleh orang lain. Jika Anda menginvestasikan ke beberapa pihak pengusaha, maka semua uang atau barang yang Anda investasikan itu harus Anda hitung. Adapaun sesuatu yang tidak bisa dihitung seperti jasa, maka hal itu tidaklah dihitung dalam zakat tijaroh.

    3. Apakah uang/barang yang dititipkan kpd saya utk dijual juga dihitung dalam penghitungan zakat tijaroh?

    Jawab: Tidak, uang/barang yang dititipkan dihitung dalam zakat tijaroh yang menitipkan (investor).

    4. Apakah barang yang belum dilunasi pembeli juga dihitung sisa pembayarannya dalam penghitungan zakat tijaroh?

    Jawab: Ridak, sisa pembayaran belum dihitung jika belum masuk. Adapun pembayaran yang sudah masuk, maka itulah harus dihitung.

    5. Apakah HP yg digunakan untuk transaksi pulsa juga dihitung?

    Jawab: Jika hanya digunakan untuk transaksi pulsa saja, maka ikut dihitung. Jika digunakan juga untuk keperluan sehari-hari seperti komunikasi non-bisnis, maka ditaksir berapa presentasenya. Deposit pulsa juga dihitung dalam zakat tijaroh.

    6. Ada pendapat yg mengatakan bahwa aktiva tetap seperti tempat usaha, kendaraan dinas, etalase dsb tidak dihitung dalam penghitungan zakat tijaroh, benarkah? Saya dapat info ini di sini:
    http://nunihon.org/mimbar/?p=17
    Dan apakah nishobnya itu dengan nishob emas, ataukah perak?

    Jawab: Semua harta sendiri (yang dimiliki) yang dipakai untuk tijaroh itu terkena zakat, demikian dalam madzhab Syafi’i. Nishob yang dipakai adalah nishob emas, yaitu 84 gram emas murni.

    7. Ada anak remaja yg mengajar di TPA dekat rumah. Pendapatannya sekitar 100rb per bulan. Ayahnya seorang kuli pasar. Ibunya seorang tukang pijat. Kakaknya bekerja di taylor. Mereka mengontrak di rumah kecil. Ibunya masih mempunyai hutang kepada saya. Tetapi katanya, keluarganya punya rumah di kampung. Dia ini drop out sejak kelas 4 SD, entah apa alasannya. Ibadahnya cukup rajin, dan sangat semangat dlm menuntut ilmu agama. Apakah dia ini berhaq untuk menerima zakat?

    Jawab: Mengenai mereka yg masih punya hutang, maka berhak menerima zakat. Dan juga fuqara masakin. Fuqara adalah yang pendapatan perbulannya kurang dari 50% kebutuhan hidup primernya, dan masakin adalah yang pendapatannya lebih dari 50% kebutuhan primernya tetapi kurang dari 100% kebutuhan primernya. Zakat boleh diberikan pada mustahiq (yang berhak menrimanya)> Jika pembantu anda termasuk fuqara, maka ia berhaq. Jika tersisa, maka diteruskan pada orang miskin, lalu ibnu sabiil, yaitu orang rantau yang tak punya ongkos pulang ke kampungnya. Lalu amil zakat, yaitu orang yang membantu pembagian zakat. Lalu Gharimin, yaitu orang yang belum mampu melunasi hutangnya. Jika orang yang Anda ceritakan itu termasuk pada golongan yang boleh diberikan zakat, maka ia berhaq menerimanya sendiri atau bersama-sama. Zakat boleh diberikan pada perorangan sekaligus atau dibagi-bagi kepada beberapa orang dan golongan. Sebagian ulama mengatakan tak mesti berurutan.