Kalimat utama, ajaran utama yang diajarkan Nabi Muhammad dan para Nabi sebelum beliau adalah “Laa Ilaha Illallaah”. Tidak ada seorang Nabi pun diutus, kecuali membawa kalimat, ajaran dan hukum utama ini.
Seorang Kristiani yang alim tentu paham bahwa hukum utama yang dibawa para Nabi adalah “Dia itu Ilah kita, Dia itu Esa. Cintailah Dia, Ilahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwa-ragamu.”
Ilah memang dapat berarti Al-Ma’bud (Yang disembah) dan juga Al-Mahbub (Yang dicintai). Tetapi bukan hanya itu, Ilah juga berarti Yang dimintai, yang dipatuhi, dsb. Maka “Laa Ilaaha Illallah” dapat berarti tidak ada yang layak disembah dengan haq kecuali Allah, tidak ada yang layak dicintai dengan haq kecuali Allah, tidak ada yang layak dimintai dengan haq kecuali Allah, tidak ada yang layak dipatuhi dengan haq kecuali Allah, dsb.
Adapun rasa sayang kepada makhluq itu muncul, hendaknya karena cinta kita kepada Allah, bukan karena nafsu. Nabi mengajarkan kita agar kita mencintai saudara kita sebagaimana kita mencintai diri kita sendiri. Bukan bermaksud egois, tetapi kita juga perlu mencintai diri kita dengan benar. Kita perlu juga menjaga diri kita dari kebinasaan. Dari situ kita belajar tentang bagaimana orang lain ingin diperlakukan oleh kita. Kristiani tentu setuju bahwa hal ini adalah hukum kedua.
Para pemuka agama mana pun tidak ingin bahwa ummatnya melakukan hal keji, hal yang tidak kudus. Pendeta mana yang suka jika ummatnya mendengar desahan wanita penggoda? Biksu mana yang suka jika ummatnya melihat goyangan erotis wanita nakal? Maka sungguh memalukan jika sampai ada orang yang dianggap pemuka agama namun berada satu barisan dengan para wanita penjaja erotisme komersial dalam menjegal RUU APP. Jika sampai ada, maka dikhawatirkan bahwa hatinya telah buta sehingga tak dapat melihat Tuhan Yang Mahanyata. Lalu bagaimana seseorang dapat mencintai Tuhan Yang tak dapat ia lihat dengan hatinya?
Para penebar kebinasaan seperti pemilik bar, night club, penjual vcd phorno, dsb tentu tak senang dengan undang-undang yang membahayakan bisnis mereka. Dengan dalih persatuan dan nasionalisme mereka menggerakkan massa untuk menentang pengesahan UU APP. Padahal mereka ini tengah mengusung budaya barat yang dapat menghancurkan bangsa demi kantong pribadi. RUU APP hadir justeru demi kepentingan nasional. Mereka berkata bahwa RUU APP masih perlu direvisi. Katakanlah mereka benar, tetapi bukan berarti UU APP harus ditolak. Sahkan saja dulu menjadi UU, jalankan, dan revisi seperlunya agar lebih baik. Jangan termakan ocehan-ocehan sok pintar dari orang-orang egois yang suka mengorbankan kepentingan bangsa demi kepentingan pribadi.
Tidak benar bahwa akan ada perpecahan bila RUU APP ini disahkan. Itu hanya akal-akalan pengusaha busuk saja. Mereka tidak mau industri erotisme mereka hancur gara-gara peraturan yang melindungi bangsa ini dari usaha-usaha kotor mereka. Coba lihat Uganda yang menganggap bahwa rok mini adalah musuh masyarakat. Kenapa? Karena rok mini memang budaya barat yang menurunkan martabat wanita dan dapat merusak generasi muda. Rok mini bukanlah budaya kita. Jadi, untuk apa memperjuangkan rok mini?
Apakah Anda rela jika para remaja Bali menjadi rusak demi keuntungan segelintir orang? Apakah Anda rela jika lebih dari 50% pelajar puteri menjadi rusak moralnya karena ulah pelajar putera yang kerasukan setan erotisme selepas menonton VCD phorno atau majalah cabul yang bisa didapat dengan mudah?
Mari perangi industri erotisme dengan UU APP yang ditakuti pengusaha bar, pengusaha night club, pengusaha VCD dan majalah phorno, dan segala pengusaha erotisme! Jika Anda mengaku beragama dan mencintai Tuhan, tentu Anda tidak akan keberatan dengan UU APP. Jika Anda mengaku humanis dan mencintai sesama manusia, tentu Anda akan keberatan dengan budaya kebinatangan yang membinasakan rasa dan harkat kemanusiaan. Tidak ada alasan untuk menolak pengesahan UU APP, kecuali jika Anda adalah insan industri erotisme yang terkenal dengan keegoisannya.