Kategori: Ibadah dan Hukum

  • Salafy Bukan Pengikut Salafush Shalih

    Ada orang yang berkata bahwa jika saya mengkritik atau menghujat kaum salafy, berarti saya menghujat ulama salafush shalih. Benarkah klaim seperti itu?

    Kaum salafy selalu mengkait-kaitkan diri mereka dengan ulama salafush shalih dalam pembelaan diri mereka. Mereka mengatakan bahwa istilah ‘Salafy’ bukanlah istilah baru, tetapi berasal dari kata ‘Salaf’. Benarkah pembelaan diri mereka? (lebih…)

  • Maulid Nabi dan Syaikh Nawawi Al-Bantani

    “Orang yang mengagungkan maulidku, maka dia bersamaku di surga”

    “Orang yang menafkahkan satu dirham untuk kepentingan maulidku, maka seperti menafkahkan sebuah gunung yang terbuat dari emas di jalan Allah.”

    Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah menyebutkan berkata:
    “Orang yang menafkahkan satu dirham untuk kepentingan maulid Nabi SAW, maka dia akan menjadi temanku di dalam surga.”

    Umar bin Al-Khattab juga telah berkata:
    “Orang yang mengagungkan maulid nabi SAW maka dia berarti telah menghidupkan agama Islam.”

    Utsman bin Affan berkata:
    “Orang yang menafkahkan satu dirham untuk bacaan maulid nabi SAW, maka seolah-olah dia ikut dalam Perang Badar dan Hunain.”

    Ali bin Abi Thalib berkata:
    “Orang yang mengagungkan maulid Nabi SAW tidak akan keluar dari dunia ini kecuali dengan iman.”

    Al-Imam Asy-Syafi’i berkata:
    “Orang yang mengumpulkan saudaranya di saat maulid Nabi SAW, lalu menghidangkan untuk mereka makanan, serta berbuat ihsan, maka Allah akan bangkitkan dirinya di hari kiamat bersama para shiddiqin, syuhada’, shalihin dan berada dalam surga An-Na’im.”

    Al-Imam As-Sirri As-Saqti berkata:
    “Siapa yang mendatangi tempat dibacakannya maulid Nabi SAW, maka dia akan diberi taman di surga. Karena dia tidak mendatanginya kecuali karena cinta kepada Nabi SAW. Sedangkan Nabi SAW bersabda, “Orang yang cinta padaku maka dia akan bersamaku di surga.”

    Hadits-hadits dan perkataan para shahabat serta para ulama di atas dapat ditemukan dalam kitab Madarijush-Shu’ud, yang menjadi kitab syarah atau penjelasan dari kitab Al-Maulid An-Nabawi karya Al-Imam Al-‘Arif As-Sayyid Ja’far, atau yang lebih dikenal dengan Syeikh Al-Barzanji. Penulis kitab Madarijush Shu’ud adalah tokoh besar, bahkan beliau tinggal di Makkah, namun asalnya dari negeri kita. Beliau adalah Syeikh Nawawi Al-Bantani.

    Di dalam kitab susunan beliau itulah kita dapat menemukan hadits nabi atau perkataan para shahabat nabi, juga perkataan para ulama tadi mengenai keutamaan merayakan maulidur Rasul.

    Semua lafadz itu mungkin tidak dilengkapi sumber rujukan, perawi, ataupun sanad. Sehingga para kritikus hadits tidak bisa melacaknya di kitab-kitab rijalul hadits, atau di kitab lainnya. Namun, hal itu tidak menjadi soal. Karena di zaman beliau, banyak kitab yang ketika mengutip hadits itu tidak disertakan sanadnya. Karena hadits tersebut memang telah dikenal luas saat itu. Bahkan di zaman sekarang pun banyak buku-buku yang mengutip hadits tanpa sanad dan perawi, hanya dituliskan dalam kurung “Al-Hadits”.

    Siapakah Syeikh Nawawi Bantani?

    Beliau adalah ulama besar abad ke-19 yang tinggal di Makkah, namun beliau asli Indonesia. Kata Al-Bantani merujuk kepada daerah asalnya, yaitu Banten. Tepatnya Kampung Tanara, Serang, Banten.

    Beliau adalah anak sulung seorang ulama Banten. Beliau lahirtahun 1230 Hijrah/1814 Masehidan wafat di Makkah tahun 1314 Hijrah/1897 Masehi. Beliau menuntut ilmu ke Makkah sejak usia 15 tahun dan selanjutnya setelah menerima pelbagai ilmu di Mekah, beliau meneruskan pelajarannya ke Syam (Syiria) dan Mesir.

    Syeikh Nawawi al-Bantani kemudian mengajar di Masjidil Haram. Setiap kali beliau mengajar, dikelilingi oleh tidak kurang dua ratus orang. Ini menunjukkan bahwa keulamaan beliau diakui oleh para ulama di Makkah pada masa itu. Yang menarik, disebutkan bahwa saat mengajar di Masjid Al-Haram itu, beliau menggunakan dengan bahasa Jawa dan Sunda.

    Karena sangat terkenalnya, bahkan beliau pernah diundang ke Universitas Al-Azhar, Mesir untuk memberi ceramah atau fatwa-fatwa pada beberapa perkara tertentu.

    Syeikh Nawawi termasuk ulama penulis yang produktif. Hari-harinya digunakan untuk menulis. Beberapa sumber menyebutkan Syekh Nawawi menulis lebih dari 100 buku, 34 di antaranya masuk dalam Dictionary of Arabic Printed Books.

    Dari sekian banyak bukunya, beberapa di antaranya antara lain: Tafsir Marah Labid, Atsimar al-Yaniah fi Ar-Riyadah al-Badiah, Nurazh Zhulam, al-Futuhat al-Madaniyah, Tafsir Al-Munir, Fath Majid, Sullam Munajah, Nihayah Zein, Salalim Al-Fudhala, Bidayah Al-Hidayah, Al-Ibriz Al-Daani, Bugyah Al-Awwam, Futuhus Shamad, al-Aqdhu Tsamin, Uqudul Lijain, Nihayatuz Zain, Mirqatus Su’udit Tashdiq, Tanqihul Qoul, syarah Kitab Lubabul Hadith, Nashaihul Ibad.

    Murid-Murid Syeikh Nawawi

    Di antara yang pernah menjadi murid beliau adalah pendiri Nahdlatul Ulama (NU) almarhum Kiyai Haji Hasyim Asy’ari. Juga kiyai Khalil Bangkalan Madura. Juga termasuk kiyai Machfudh dari Tremas, Jawa Timur.

    Dari para kiyai itulah kemudian agama Islam disebarkan di seantero tanah Jawa, lewat berbagai pondok pesantren, madrasah, majelis ta’lim, pengajian dan tabligh akbar.

    Mengatakan perayaan maulid sebagai perkara yang menyesatkan sama saja dengan menyebut Syaikh Nawawi Al-Bantani sebagai ulama penyesat. Padahal, kalaupun tak ada hadits mengenai ini, seperti dikatakan di atas bahwa tidaklah seseorang mendatangi perayaan maulid Nabi kecuali karena cinta kepada Nabi SAW. Sedangkan Nabi SAW bersabda, “Orang yang cinta padaku maka dia akan bersamaku di surga.” Dan hadits yang satu ini tak perlu kami sebutkan sanad dan rawinya. Juga telah dikenal luas bahwa nabi telah bersabda “Seseorang itu bersama yang dicintainya.”

  • Mengirim Hadiah Pahala Bagi Mayyit

    Do’a dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit berdasarkan dalil berikut ini:

    Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo’a, “Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.” (QS Al-Hasyr: 10)

    Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal mendapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.

    a. Shalat Jenazah.

    Tentang do’a shalat jenazah antara lain, hadits:
    Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW berdoa, “Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.” (HR Muslim).

    b. Doa bagi Mayyit Saat Dikuburkan

    Dari Ustman bin ‘Affan ra. berkata: Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit, beliau berdiri lalu bersabda, “Mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya.” (HR Abu Dawud)

    c. Doa Saat Ziarah Kubur

    Diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW, “Bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur?” Rasul SAW menjawab, “Ucapkan: Salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur Mu’min dan Muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya dengan kehendak Allah kami pasti menyusul.” (HR Muslim).

    d. Sampainya Pahala Sedekah untuk Mayit

    Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya, “Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?” Rasul SAW menjawab, “Ya.” Saad berkata:, “Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya.” (HR Bukhari).

    e. Sampainya Pahala Saum untuk Mayit

    Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    f. Sampainya Pahala Haji Badal untuk Mayit

    Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya, “Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya?” Rasul menjawab, “Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.” (HR Bukhari)

    g. Membayarkan Hutang Mayit

    Bebasnya hutang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah di mana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda:
    “Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya.” (HR Ahmad)

    h. Dalil Qiyas

    Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan hutang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al-Qur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Al-Qur’an yang berupa perbuatan dan niat.

    Menurut pendapat ini, maka bila seseorang membaca Al-Fatihah dengan benar, akan mendatangkan pahala dari Allah. Sebagai pemilik pahala, dia berhak untuk memberikan pahala itu kepada siapa pun yang dikehendakinya termasuk kepada orang yang sudah mati sekalipun. Dan nampaknya, dengan dalil-dalil inilah kebanyakan masyarakat di negeri kita tetap mempraktekkan baca Al-Fatihah untuk disampaikan pahalanya buat orang tua atau kerabat dan saudra mereka yang telah wafat. Jadi, mengirim pahala bagi mayyit bukanlah sesuatu yang diada-adakan lalu dicari-cari dalilnya. Tetapi merupakan upaya untuk menghidupkan sunnah-sunnah Rasul dengan kemasan yang mudah diterima masyarakat.

  • Ijtihad itu Bid’ah

    Anda yang sering mengikuti diskusi kami dengan Koko mungkin tahu bagaimana Koko menganggap bahwa tahlilan di lapangan adalah bid’ah. Karena Nabi tidak pernah mencontohkannya sama persis, karena Nabi tidak pernah tahlilan di lapangan (tanah yang luas). Benar bahwa Nabi telah mengumpulkan manusia di padang Arafah, tetapi itu bukan tahlilan. Dia meminta hadits mengenai Nabi yang telah tahlilan di tanah lapang. Jadi, menurut Koko, menjadikan sesuatu hal menjadi ibadah itu perlu dalil berupa contoh yang sama persis dari Nabi. Jika tidak ada dalil dan contohnya dari Nabi atau Al-Qur`an, maka hal itu adalah bid’ah. Tentu saja hal ini hanyalah kaidah Koko yang berstandar ganda. Dia memberlakukannya untuk tahlilan dan segala yang dikatakan bid’ah oleh ustadznya, tetapi tidak memberlakukannya kepada apa yang dibilang mubah oleh ustadznya. Begitulah orang Salafy Wahhabi (SAWAH), mereka sebenarnya hanya taqlid saja kepada pendapat ustadznya, namun menggembar-gemborkan hal itu sebagai ijtihad. Ya, mereka adalah kaum yang suka menggembar-gemborkan ijtihad. Katanya kita tidak boleh taqlid kepada Imam yang empat, tetapi harus berijtihad. Padahal mereka hanyalah mengikuti ijtihad ustadz-ustadznya secara buta (taqlid buta). Jadi, menurut meraka taqlid kepada salah satu Imam itu tak boleh, tetapi taqlid kepada ustadz SAWAH boleh.

    Bicara soal ijtihad, saya jadi teringat dengan fatwa mereka tentang rokok. Mereka mengharamkan rokok secara muthlaq. Ketahuilah, bahwa segala sesuatu itu halal dikonsumsi, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Dan ingatlah kaidah yang sering dikatakan orang-orang SAWAH bahwa segala bentuk ibadah itu haram kecuali jika ada perintahnya. Jadi, kedudukan “mengharamkan suatu konsumsi” sama dengan kedudukan “memubahkan suatu ibadah”. Tentunya jika kita mau konsisten dengan konsep Koko, kita juga harus mengemukakan dalil yang sama persis mengenai pengharaman rokok, kita tidak bisa menggunakan qias atau pun ijtihad. Mengapa demikian? Karena qiyas dan ijtihad itu bid’ah menurut konsep Koko, seharusnya. Benarkah?

    Coba Anda fikir, apa itu ijtihad? Jika Anda menemukan suatu masalah, misalnya mengenai rokok dan merokok, bagaimana hukumnya merokok? Anda harus membaca Al-Qur`an untuk mencari dalil akan haramnya rokok. Harus yang sama persis tentunya jika kita mau konsisten dengan konsep Koko. Jika tidak ada di Al-Qur`an, maka carilah dalam hadits. Tentunya harus sama persis juga matannya, yaitu jelas-jelas mengharamkan rokok. Jika tidak ada juga bagaimana? Jika hal ini ditanyakan kepada shahabat, maka mereka akan berijtihad. Artinya apa? Fatwa yang keluar dari hasil ijtihad bukanlah berdasarkan dalil yang matannya (redaksinya) sama persis dengan permasalahan yang dihadapi. Jika kita menggunakan konsep Koko dengan konsisten, maka fatwa yang keluar dari hasil ijtihad adalah fatwa bid’ah. Karena bukan berdasarkan dalil yang sama persis. Maka kedudukan fatwa mengenai haramnya merokok sama dengan kedudukan fatwa melakukan tahlilan di lapangan.

    Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah menganggap bahwa tahlilan itu merupakan ibadah dan boleh dilakukan baik di Masjid mau pun di tanah lapang di luar Masjid. Hal itu didasari oleh dalil-dalil yang telah kami kemukakan mengenai dibenarkannya mengirim pahala bagi mayyit dan dibenarkannya dzikir berjama’ah dan juga dibolehkannya berdzikir di luar Masjid atau pun di tanah lapang. Semua dalil-dalil itu sangat jelas. Jika digabung-gabungkan, dalil-dalil tersebut membolehkan tahlilan di lapangan. Jika hal ini dinyatakan bid’ah, maka fatwa mengenai haramnya merokok adalah bid’ah.

    Tanyakan kepada mereka, apa hukumnya membeli komputer? Mubah ataukah sunnah? Jika diniatkan untuk taqarrub ilallah atau untuk bekal taqarrub ilallah, maka hal itu sunnah. Karena komputer bisa digunakan untuk mempelajari ilmu-ilmu yang bermanfaat, bisa digunakan untuk memutar mp3 murottal, dapat digunakan untuk membuka software Holy Qur’an, Al-Bayan, buku-buku elektronik yang bermanfaat, dsb. Adakah dalilnya yang sama persis yang mengatakan bahwa membeli komputer itu sunnah? Tentu tidak ada. Jadi, jika tidak ada dalil yang sama persis yang mengatakan bahwa tahlilan di lapangan itu boleh, jangan langsung memvonis bahwa itu adalah bid’ah. Karena bolehnya ibadah tersebut bisa dilihat dari beberapa dalil melalui jalan ijtihad dan qiyas. Sungguh tidak adil dan lucu jika orang-orang SAWAH membolehkan ijtihad dan qiyas dalam berfatwa mengenai haramnya merokok dan sunnahnya membeli komputer, tetapi melarang ijtihad dan qiyas dalam hal tahlilan dan tahlilan di tanah lapang. Mereka sendiri yang menyuruh kita berijtihad, tetapi ketika para ulama kita berijtihad, mereka tak mau mengikuti ijtihad ulama-ulama kita dan hanya mau taqlid kepada hasil ijtihad ustadz-ustadz SAWAH. Padahal ijtihad ustadz-ustadz SAWAH itu tak ada apa-apanya jika dibandingkan ijtihadnya para Imam yang empat. Bahkan jika dibandingkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Atsqolani, Imam Nawawi, Imam Al-Ghazali, Syaikh Nawawi Al-Bantani, ijtihad ustadz-ustadz SAWAH itu tak ada apa-apanya. Ijtihad ulama-ulama kita tentu lebih pantas diikuti daripada ijtihad ustadz-ustadz SAWAH yang tak hafal walau sepuluh ribu hadits. Sedangkan ulama-ulama kita telah menghafal ratusan ribu hadits bahkan lebih dari satu juta hadits. Dan mereka mendapatkan hadits-hadits itu secara sambung-menyambung dari satu lisan mulia kepada satu lisan mulia lainnya, bukan dari buku-buku. Mereka telah menghafalnya dan mendapatkan penjelasannya secara turun-temurun dari generasi mulya ke genarasi mulya selanjutnya. Sanad guru mereka jelas, tak seperti sanad guru para ustadz SAWAH yang terputus.

    Wahai kaum Muslimin, janganlah Anda terkecoh dengan pemikiran kaum SAWAH yang jelas-jelas terus bergerak untuk mematikan syiar-syiar Islam. Janganlah Anda terpengaruh dengan syubhat-syubhat yang mereka tebarkan. Jangan pedulikan tuduhan mereka terhadap 4 madzhab. Jangan pedulikan vonis mereka tentang Imam Ibnu Hajar Al-Atsqolani dan Imam Nawawi. Pelajarilah ajaran Islam dari guru-guru mulia yang sanad mereka jelas bersambung kepada Rasulullah. Atau ambillah ilmu dari ulama-ulama yang ilmu mereka tak bertentangan dengan ilmu guru-guru mulia yang sanadnya bersambung kepada Rasulullah SAW. Dan jika Anda adalah seorang ustadz yang telah belajar dan mengajarkan ilmu-ilmu Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang benar, ada baiknya jika Anda meminta ijazah kepada guru-guru yang telah memegang sanad itu. Ini juga yang telah dilakukan salah satu ustadz saya. Jika bertemu dengan Habib Munzir, ustadz saya itu sering meminta ijazah berbagai kitab Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sehingga bersambunglah sanad beliau kepada Habib Munzir yang sanad beliau telah bersambung kepada Rasulullah melalui guru-guru mulia pemegang sanad shahih. Semoga Allah melindungi kita sekalian dari ajaran-ajaran menyimpang, dari ajaran-ajaran sempalan, dan menetapkan kita pada ajaran Rasulullah SAW. Aamiin.

  • Hukum Memakai Cadar

    Memakai cadar menurut para ulama hukumnya berbeda-beda. Ada sebagian kalangan ulama yang mewajibkannya bagi wanita muslimah yang telah balligh. Ada juga yang hanya menyunnahkannya. Namun dalam kondisi yang penuh fitnah seperti ini, tentu sunnahnya itu adalah sunnah muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan.

    Mereka yang mewajibkan, seperti para ulama madzhab Syafi’i, berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.

    Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu`min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. [QS. Al-Ahzab (33): 59]

    Para mufassirin berpendapat bahwa dalam ayat ini Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya.

    Hai orang-orang yang beriman … Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [QS. Al-Ahzab (33): 53]

    Sebagian Ulama berpendapat bahwa ayat ini menunjukkan bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada isteri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para isteri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.

    Keringanan

    Walau mengenakan cadar ini wajib, namun ada keringanan bagi wanita yang bekerja untuk membuka wajahnya. Demikian dalam kitab Syarh Baijuri, Syarh Abi Syuja’ ‘alaa Madzhab Syafi’i, bab Ahkam Shalat. Maka jelaslah sudah bahwa kesimpulannya, puncak kehormatan wanita adalah menutupi dirinya hingga tak terlihat oleh kaum pria. Inilah puncak kesempurnaan wanita.

    Dasar dari hukum Islam adalah mendahulukan taat pada Allah swt daripada taat kepada makhluk-Nya. Namun dalam hal ini kembali pada situasi dan kondisi rumah tangga seseorang. Jika ayah-ibunya menolak cadar itu maka sebaiknya ia mengambil pendapat kedua yang membolehkan wanita pekerja dengan membuka wajah dan kedua telapak tangannya. Dan Allah tak memaksakan kepada kita hal yang kita belum mampu mengamalkannya.

    Melepaskan Cadar Ketika Ihram dan Sholat

    Janganlah wanita yang berihram itu bercadar dan janganlah dia memakai kaos tangan. [HR. Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i]

    Cadar adalah sesuatu yang dibuat untuk muka. Maka dia tidak boleh memakai cadar ketika sedang ihram. Akan tetapi dia diperbolehkan menutup mukanya dengan apa saja yang dikehendaki selain cadar ketika ada kaum lelaki yang bukan mahramnya, sebab muka wanita adalah aurat. Asalkan penutup itu tidaklah dipakaikan ke wajah layaknya cadar. Ada suatu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu Anha, mengenai dirinya ketika dalam hajji,”Kami jika berada bersama-sama laki-laki maka kami menutupi wajah kami dan jika kami berada di depan (memunggungi) mereka kami membuka wajah kami.” Beliau menutupi wajahnya bukan dengan cadar atau pun sesuatu yang menyerupai cadar. Jadi boleh menutupi wajah dengan sesuatu yang bisa digunakan untuk menutup wajah. Seperti halnya seseorang yang ihram itu tak boleh menutup kepalanya dengan peci atau topi, namun dibolehkan memakai payung. Karena payung tidaklah menempel seperti halnya pakaian. Semoga dapat dipahami.

    Adapun ketika sholat, maka cadar ini juga dilepaskan karena dapat menghalangi kening dan hidung dari menyentuh tempat sujud ketika bersujud. Wallahu a’lam.

  • Kontroversi Dzikir Bersama (2)

    Satu-satunya dasar penilaian tentang bid’ahnya dzikir bersama itu sesungguhnya hanyalah apa yang dikemukakan oleh Al-`Allamah Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi As-Syathibi (beliau meninggal dunia pada th. 790 H, rahimahullah wa askanahu fi jannatihi ) dalam kitab beliau Al-I’tisham . Beliau menerangkan padanya:

    “Dimanakah di dalam Al-Kitab (yakni Al-Qur’an, pent) atau di dalam As-Sunnah (yakni Al-Hadits, pent) yang memberitakan adanya perkumpulan orang untuk berdzikir dengan satu suara disertai suara yang terang dan keras. Padahal sungguh Allah Ta`ala telah berfirman: (artinya) Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan dengan tersembunyi. Sesungguhnya Dia tidak suka kepada orang yang melampaui batas. ( Surat Al-A’raf 55). Dan orang-orang yang melampaui batas sebagai disebutkan di ayat ini adalah orang-orang yang mengeraskan suara dalam berdoa.”

    Selanjutnya As-Syathibi menukilkan sebuah riwayat:

    “Dan dari Abi Musa, beliau menyatakan: “Pernah kami bersama Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam dalam satu perjalanan. Waktu itu orang-orang pun menyuarakan dengan terang ucapan takbir. Maka Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam bersabda: .”

    Kemudian beliau menerangkan sebagai berikut:

    “Dan hadits ini adalah tafsir yang sempurna bagi ayat tersebut (yakni ayat ke 55 surat Al-A’raf, pent). Padahal para Shahabat tidaklah mengeraskan suara dengan satu suara secara serempak. Akan tetapi Beliau melarang mereka untuk meninggikan suara, agar mereka menunaikan perintah ayat ini. Dan telah datang riwayat dari Salaf pula, adanya larangan untuk berkumpul dalam rangka berdzikir dan berdoa dengan model seperti yang dilakukan oleh mereka para ahli bid’ah. Dan juga telah datang larangan dari mereka para Salaf, untuk menjadikan masjid-masjid sebagai tempat untuk menjalankan amalan itu (yakni dzikir dan doa bersama itu, pent). Yaitu sebagai tempat yang diistilahkan sebagai Rubat yang menyerupai As-Suffah (yakni tempat tinggalnya para Shahabat Nabi yang tidak punya tempat tinggal di Al-Madinah setelah hijrah kepadanya, pent). Disebutkan yang melarang demikian dari kalangan Salaf itu adalah Ibnu Wahhab dan Ibnu Wadldlah dan selain dari keduanya, yang semestinya mencukupi bagi mereka yang diberi taufiq oleh Allah.” Demikian As Syathibi menerangkan.

    Yang ditentang oleh Al-`Allamah As-Syathibi dalam perkara dzikir bersama, bila disimpulkan dari keterangan di atas ialah dua perkara:

    1). Dzikir dan doa yang dilakukan dengan bersuara. Jadi mestinya dzikir itu dilakukan dengan tanpa suara.

    2). Dzikir dan doa yang dilakukan dengan satu komando dan bersama-sama. Jadi seharusnya dilakukan dengan sendiri-sendiri.

    Perlu pembaca pahami bahwa dalam beragama itu haruslah dilakukan dengan berdasarkan dalil syar’i yaitu dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun omongan selain keduanya tidak dapat dinamakan dalil agama. Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam dalam sabdanya sebagai berikut:

    “Aku tinggalkan di kalangan kalian dua perkara. Kalian tidak akan sesat, selama kalian berpegang dengan keduanya. Yaitu Kitab Allah (yakni Al-Qur’an, pent) dan Sunnah Rasul-Nya (Yakni Al-Hadits –pent).” (HR. Malik secara mursal dan Al-Hakim dari Ibnu Abbas radliyallahu `anhu . Al-Syaikh Al-Albani menghasankannya dalam As-Shahihah 1761)

    Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam membimbing kita untuk berpegang dengan Sunnah para Khulafa’ur Rasyidin dalam memahami Al-Qur’an dan Al-Hadits, yaitu pemahaman dan pengamalan beliau-beliau terhadap keduanya. Hal ini telah dinyatakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam sebagai berikut:

    “Maka sesungguhnya siapa dari kalian yang hidup sepeninggalku, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu wajib kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khulafa’ rasyidin sepeninggalku. Gigitlah ia dengan gigi gerahammu.” (HR. Abu Dawud dalam Sunannya juz 4 hal. 200 bab Fi Luzumil Sunnah no. 4607 dari Irbadl bin Sariyah, dan Ahmad dalam Musnad nya juz 4 hal. 126 – 127, At-Tirmidzi bab Ma Ja`a fil Akhadzi bis-Sunnah wajtanaabul Bida` juz 5 hal. 44 no. 2676, Ibnu Majah bab Ittiba’u Sunnatal Khulafaa’ juz 1 hal. 15 – 16 no. 42 – 44 dan Ibnu Jarir dalam Jamu’ul Bayan 212, Ad-Darimi dan Al-Baghawi dan Ibnu Abi `Ashim dalam As-Sunnah juz 1 hal. 205 no. 102)

    Dengan demikian, kita tidak boleh mencukupkan diri dengan pernyataan para Ulama’ untuk menghukumi suatu masalah tanpa meneliti dalil yang dikemukan dalam pernyataan itu. Karena setiap Ulama’ tidak akan lepas dari kemungkinan salah dalam fatwanya, sebagaimana biasanya manusia biasa. Tabiat salah pada manusia itu telah diterangkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam dalam sabda beliau sebagai berikut:

    “Semua anak Adam banyak bersalah, dan sebaik-baik orang yang banyak bersalah adalah yang banyak bertaubat.” (HR. Ahmad )

    Maka dengan berdasarkan sabda beliau ini, Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah menyatakan:

    “Semua omongan, bisa diambil dan bisa ditolak. Kecuali omongan penghuni kubur ini”. Sembari beliau mengisyaratkan jari telunjuknya ke kubur Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam .(Atsar riwayat Ibnu Abdul Hadi dalam Irsyadus Suluk juz 1 hal. 227 dan Ibnu Abdil Bar dalam al-Jami` juz 2 / 91)

    Demikian pula sikap kita terhadap keterangan Al-`Allamah As-Syathibi rahimahullah dalam perkara ini. Kita memeriksa dalil-dalil beliau dengan bimbingan para Ulama’ sehingga kita memandang segala sesuatu itu dengan cara ilmiah dan bukan ikut-ikutan sebagai simbol beragama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Maka keterangan As-Syathibi bila kita periksa dengan keterangan para Ulama’ yang lainnya adalah sebagai berikut:

    1). Tentang dzikir dengan bersuara yang dianggap oleh beliau sebagai perbuatan bid’ah, maka dalam hal ini ada hadits dan keterangan Ulama’ yang menyelisihi beliau. Adapun haditsnya adalah sebagai berikut:

    “Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam bersabda: Allah Ta`ala berfirman: Aku sesuai dengan dugaan hamba-Ku terhadap-Ku. Dan Aku bersama hamba-Ku apabila dia berdzikir kepada-Ku. Maka bila hamba-Ku berdzikir kepada-Ku dengan tersembunyi pada dirinya, maka Aku akan mengingatnya dengan sendirian. Dan bila hamba-Ku berdzikir kepada-Ku di depan halayak ramai, maka Aku akan menyebutnya di hadapan halayak yang lebih dari halayaknya.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah radliyallahu `anhu dan Muslim dalam Shahih keduanya).

    Dalam menjelaskan makna hadits ini, Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menerangkan: “Yang dimaksud dengan berdzikir di depan khalayak ramai itu adalah berdzikir dengan berjamaah.”

    Kemudian beliau menerangkan lebih lanjut: “Sebagian Ulama’ mengatakan bahwa dari hadits ini diambil pengertian bahwa dzikir khafiy (yakni dengan tersembunyi, pent) itu lebih utama dari dzikir jahriy (yakni berdzikir dengan bersuara).” Demikian Ibnu Hajar menerangkan. Maka dari apa yang dinukil oleh Ibnu Hajar tersebut, dan juga dari ijtihad beliau sendiri dari hadits ini, kita dapat kejelasan bahwa dzikir dengan bersuara itu bukanlah sesuatu yang terlarang. Tetapi dzikir dengan tersembunyi tanpa bersuara itu yang lebih utama dari dzikir dengan bersuara. Juga kita mendapati pengertian bahwa Ibnu Hajar telah berijtihad dengan mengambil pengertian dari hadits ini, bahwa dzikir itu ada yang dilakukan dengan sendiri-sendiri dan ada pula dengan berjamaah.

    Adapun dalil yang dikemukakan oleh As-Syathibi yang daripadanya diambil pengertian beliau bahwa dzikir dengan bersuara itu adalah terlarang, lebih-lebih lagi kalau dilakukan dengan berjama’ah, maka pengertian tersebut perlu ditinjau kembali dengan keterangan para Ulama’ yang lainnya. Dalam hal ini saya nukilkan keterangan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam menerangkan pengertian hadits tersebut:

    “Maka dalam hadits ini ada anjuran untuk merendahkan suara dalam berdzikir apabila tidak ada keperluan untuk mengeraskannya. Karena bila dzikir itu dilirihkan suaranya, maka akan lebih utama dalam memuliakan dan mengagungkan Allah. Tetapi bila diperlukan untuk mengeraskannya, maka dzikir itupun dikeraskan, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh beberapa hadits.” Demikian Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan.

    2). Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radliyallahu `anhuma , bagaimana para Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam berdzikir ketika selesai menunaikan shalat. Riwayatnya adalah sebagai berikut ini:

    “Ibnu Abbas radliyallahu `anhuma menceritakan adanya dzikir sesudah shalat dengan suara yang keras di jaman Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam . Ibnu Abbas menyatakan: Aku mengerti kalau orang-orang itu telah selesai menunaikan shalat ketika aku mendengar suara dzikir itu.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya).

    Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menerangkan: “Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya mengeraskan suara ketika berdzikir sesudah shalat.”

    Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menerangkan tentang komentar Ibnu Hajar tersebut di atas sebagai berikut: “Seandainya Ibnu Hajar menyatakan: ‘Dalam hadits ini menunjukkan disyariatkannya dzikir dengan suara keras, niscaya tentu lebih benar lagi.”

    Demikianlah dalil kedua ini juga menunjukkan bahwa suara gemuruh takbir sesudah menunaikan shalat berjama’ah lima waktu. Maka tentunya dengan dalil ini, gugurlah pendapat As-Syathibi yang melarang dikeraskannya suara dzikir.

    3). Riwayat Ibnu Mas’ud tentang larangan beliau terhadap sekelompok orang yang melakukan halaqah dzikir di Masjid dengan dipimpin oleh seorang dalam melafadhkan kalimat-kalimat dzikir sesungguhnya adalah riwayat yang lemah. Padahal riwayat ini adalah satu-satunya dalil bagi As-Syathibi rahimahullah untuk menganggap bid’ahnya dzikir berjamaah. Kelemahan riwayat tersebut keterangannya adalah sebagai berikut:

    a). As-Syathibi menyatakan: “Telah diriwayatkan oleh Ibnu Wadl-dlah dari Al-A’masy dari sebagian sahabat beliau: Abdullah bin Mas’ud lewat pada seorang yang sedang bercerita di depan para murid-muridnya dan orang ini menyatakan kepada mereka: . Maka berkatalah Abdullah:

    Kelemahan riwayat ini karena dalam sanadnya terdapat rawi (yakni nara sumber) yang tidak diketahui, yaitu Al-A’masy tidak menyebutkan nama dari siapa beliau mendapatkan riwayat ini.

    b). As-Syathibi menyatakan: “Dan telah diriwayatkan pula daripadanya bahwa seorang pria mengumpulkan orang-orang (di satu majlis) kemudian orang ini menyatakan kepada mereka: . Maka orang-orang di majlis itu pun mengucapkannya. Kemudian dia menyatakan kepada mereka: . Maka orang-orang di majlis itu mengatakannya. Maka lewatlah di hadapan mereka Abdullah bin Mas’ud radliyallahu `anhu , maka beliau menyatakan kepada mereka:

    Riwayat ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Wadl-dlah dalam kitab beliau Al-Bida’ dalam riwayat ke 20 dari jalan Al-Auza’i yang mendapatkan riwayat ini dari Abdah bin Abi Lubabah. Dan riwayat ini juga lemah karena Abdah ini tidak pernah bertemu Ibnu Mas’ud sehingga sanad riwayat ini tidak sambung sampai ke Ibnu Mas’ud.

    c). Selanjutnya As-Syathibi menerangkan: “Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Wadldlah bahwa sekelompok orang di Kufah bertasbih dengan batu kerikil di Masjid. Maka Ibnu Mas’ud mendatangi mereka dan didapati setiap orang dari mereka membawa sekantong batu kerikil. Maka mereka terus-menerus menghitung bilangan dzikir mereka dengan kerikil itu sampai Ibnu Mas’ud mengusir mereka dari masjid, sembari menyatakan: “Sungguh kalian telah membikin perbuatan bid’ah dan kedhaliman, apakah kalian menyangka bahwa kalian lebih berilmu dari para Shahabat Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam .”

    Riwayat ini juga lemah karena sanadnya terputus, berhubung rawi yang menjadi nara sumber berita tentang peristiwa tersebut bernama Sayyar Abul Hakam. Beliau ini tidak ketemu Ibnu Mas’ud yang berarti beliau tidak menyaksikan sendiri peristiwa tersebut. Akan tetapi ia mendengarnya dari nara sumber yang lainnya yang tidak disebutkan dalam riwayat ini. Sehingga riwayat ini dilemahkan oleh para Ulama.

    Maka dengan kenyataan bahwa segenap riwayat pengingkaran Ibnu Mas’ud terhadap dzikir dengan berjamaah ini lemah, maka penilaian As-Syathibi tentang bid’ahnya perbuatan tersebut sangat dipertanyakan sisi akurasi keilmiahannya . Juga dengan kenyataan beberapa hadits shahih yang memberitakan adanya dzikir dengan bersuara, maka pendapat As-Syathibi yang mengatakan bahwa berdzikir itu haruslah dengan tanpa suara, adalah pendapat yang amat diragukan kebenarannya . Lalu kalau memang demikian, apakah pantas pendapat yang demikian ini dijadikan landasan dalam memvonis pelaku dzikir berjamaah itu sebagai ahli bid’ah atau orang yang melakukan perbuatan bid’ah? Tentu yang demikian ini tidak bisa diterima dalam prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Adapun pendapat dan ijtihad Al-`Allamah As-Syathibi rahimahullah , tentu amat kita hargai sebagai suatu ijtihad. Namun kita dilarang ber taqlid (yakni mengikut dengan membabi buta) kepada As-Syathibi atau kepada siapapun. Dan yang terpenting pula dalam perkara ini ialah: janganlah kita membiasakan diri untuk bermudah-mudah memvonis satu perbuatan sebagai bid’ah atau bahkan memvonis orang sebagai ahli bid’ah. Tetapi seharusnya kita berupaya mengembangkan penelitian dan pemeriksaan terhadap keterangan para Ulama dalam segala masalah, sebelum pada akhirnya kita memutuskan dengan penuh keyakinan ilmiah tentang benar atau tidaknya masalah atau pendapat itu. Kalau ternyata kita tidak mampu melakukan penelitian terhadap keterangan para Ulama itu, maka sebaiknya kita diam dan tidak mengatakan apapun tentangnya.

    KRITIK DAN SARAN UNTUK SAUDARA MUHAMMAD ARIFIN ILHAM

    Untuk menutup tulisan ini, saya memandang perlu untuk menyertakan beberapa kritik dan saran bagi majlis dzikir yang diadakan oleh saudara Muhammad Arifin Ilham. Sekaligus ini sebagai suara kekhawatiranku terhadap masa depan majlis dzikir tersebut dan sekaligus masa depan saudaraku Muhammad Arifin Ilham. Kritik dan saranku adalah sebagai berikut:

    1). Tampaknya saudara Muhammad Arifin Ilham hanya berupaya mengumpulkan kaum Muslimin dan belum tampak program nyata apa yang ia canangkan melalui majlis ini, yaitu perjuangan menegakkan Syari’ah Islamiyah. Oleh karena itu, majlis dzikir ini harus diperbanyak sisi pembekalan kaum Muslimin dengan ilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan majlis ini seharusnya membangkitkan semangat kaum Muslimin untuk mendatangi majlis ilmu untuk mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan rutin dan konstan di setiap daerah yang diadakan padanya acara dzikir bersama itu. Karena melalui jalan pembekalan ilmu yang demikian inilah kaum Muslimin akan bangkit semangatnya mentaati Allah dan Rasul-Nya dalam naungan Syari’ah Islamiyah.

    2). Tampaknya saudara Muhammad Arifin Ilham kurang memperhatikan kemestian dalam mendidik ummat. Yaitu kemestian menumbuhkan sikap furqan , yaitu sikap membedakan Al-Haq dari Al-Bathil, Al-Bid’ah dari As-Sunnah, Ahlul Haq dari Ahlul Bathil, Ahlus Sunnah wal Jamaah dari Ahlul Bid’ah wal Furqah. Majlis dzikir tersebut sedang mengarah kepada majlis legitimasi bagi tokoh-tokoh masyarakat, atau menjadi majlis galeri tokoh. Maka dengan sebab nuansa yang demikian ini, target yang ingin dicapai oleh panitia setiap mengadakan majlis dzikir tersebut adalah pengumpulan massa Muslimin yang sebanyak-banyaknya. Panitia merasa sangat bangga dan sangat berhasil bila acara dzikir yang diadakannya dapat menghadirkan ribuan atau ratusan ribu kaum Muslimin. Sikap yang demikian akan membahayakan masa depan perjuangan dakwah Islamiyah dan bahkan menyimpan bom waktu problem perpecahan ummat di masa depan. Karena esensi permasalahan perpecahan Ummat Islam tidak disentuh sama sekali. Yang dilakukan di majlis ini hanya seruan persatuan seluruh Ummat Islam dengan melupakan segala perbedaan yang ada di kalangan mereka. Padahal perbedaan yang terjadi di kalangan Ummat Islam sangat mendasar dan banyak menyangkut permasalahan ushul (pokok) dan tidak hanya perbedaan dalam permasalahan furu’ (cabang).

    3). Disarankan kepada saudara Muhammad Arifin Ilham untuk mengajak jamaahnya memahami dengan seksama setiap lafadh dzikir yang diucapkan dalam majlis dzikir tersebut, agar dengan pembekalan tentang makna lafadh dzikir yang dibacakan dalam majlis itu, maka kaum Muslimin yang menghadirinya akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat di dunia dan akherat.

    4). Disarankan juga kepada saudara Muhammad Arifin Ilham untuk memperbanyak halaqah-halaqah ilmu di samping halaqah induk dalam bentuk acara dzikir bersama. Mereka yang telah dibangkitkan ruh agamanya dalam acara dikir bersama itu, diarahkan untuk komitmen dalam menghadiri acara pembekalan ilmu di halaqah-halaqah tersebut yang mengajarkan Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, cara shalat dan berwudlu yang benar menurut tuntunan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam , Sirah (yakni peri hidup) Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam , cara membaca Al-Qur’an yang benar sesuai dengan tuntunan tajwidnya. Mengenal hadits Arba’in An-Nawawiyah (yakni kumpulan hadits Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam ), kitab Riyadlus Shalihin dan sebagainya.

    5). Perkuatlah semangat mengikhlaskan pengamalan agama ini untuk Allah semata dan perkuatlah semangat mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam dalam meyakini dan menjalankan agama ini.

    PENUTUP

    Semoga dengan kritik dan saran ini, saudara Muhammad Arifin Ilham dan majlis dzikirnya, tidak mengalami nasib yang amat dikuatirkan oleh banyak pihak. Yaitu menjadi sebuah gerakan thariqat sufiyah yang cenderung menggampang-gampangkan perkara bid’ah dan syirik sehingga menjadi pintu sinkretisme agama sebagaimana nasib berbagai gerakan thariqat sufiyah dulu dan sekarang. Dan semoga dengan uraian ini akan bermanfaat bagi para pembaca yang budiman dalam menyoroti berbagai fenomena dakwah Islamiyah. Amin ya mujibas sa’ilin

    1. Al-I’tisham , As Syathibi, jilid 2 hal. 93 – 94, Maktabah At-Tauhid, cet. Pertama, th. 1421 H / 2000 M.
    2. Fathul Bari , Ibnu Hajar Al-Asqalani, jilid 13 hal. 386, Al-Maktabah As-Salafiyah – Tanpa tahun.
    3. Syarah Shahih Muslim , Al-Imam An-Nawawi, juz 17 hal. 192, Darul Khair – Damaskus, cet. Th.1414 H / 1994 M.
    4. Fathul Bari , Ibnu Hajar Al-Asqalani, jilid 2 halaman 325

    (Ja’far Umar Thalib)

  • Kontroversi Dzikir Bersama

    Ketika saya hadir dalam acara dzikir bersama di masjid Istiqlal Jakarta tgl. 18 Agustus 2003, banyak telepon dan SMS ke handphone saya, yang menanyakan, menyesalkan, mengkritik dan mencerca tindakan saya menghadiri majelis tersebut. Namun ada pula yang senang dan gembira dengan penampilan saya di majelis tersebut. Dengan berbagai sorotan antara pro dan kontra terhadap kehadiran saya di majelis tersebut, saya merasa perlu untuk memberi keterangan di majalah yang kita sayangi ini, berbagai masalah yang mengganjal pikiran banyak orang. Semoga Allah membukakan hati kita untuk melihat yang benar itu adalah kebenaran dan kita diberi kekuatan untuk mengikutinya dan yang salah itu adalah salah serta kita diberi kekuatan untuk menjauhinya.

    MAJELIS DZIKIR DAN HALAQAH DZIKIR DALAM HADITS-HADITS NABI SHALLALLAHU `ALAIHI WA ALIHI WASALLAM

    Terdapat beberapa hadits-hadits Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam yang memberitakan keutamaan majelis-majelis dzikir dan halaqah-halaqah dzikir di sisi Allah Ta`ala. Juga hadits-hadits tersebut memberitakan adanya halaqah-halaqah dzikir di kalangan para Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam di masa hidupnya Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam . Hadits-hadits itu antara lain adalah sebagai berikut:

    1). Keutamaan majelis dzikir:

    Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat yang berputar-putar di jalan-jalan untuk mencari orang-orang yang berdzikir. Maka bila mereka mendapati satu kaum yang sedang berdzikir kepada Allah, maka mereka pun saling panggil-memanggil dengan menyatakan: Kemarilah kalian karena di sini ada yang kalian cari.”

    Selanjutnya Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam menceritakan: “Maka para Malaikat itu merendahkan sayap-sayap mereka, demikian bertumpuk-tumpuk sampai ke langit terdekat (dengan bumi).”

    Kata Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam : “Maka Tuhan mereka Yang Maha Agung dan Maha Mulia menanyai mereka –dan Dia lebih tahu dari mereka–: “Apa yang diucapkan oleh hamba-hamba-Ku?” Maka para malaikat itu menjawab: “Mereka bertasbih kepada-Mu (yakni mengucapkan subhanallah ), dan mereka bertakbir kepada-Mu (yakni mengucapkan Allahu akbar ), dan mereka bertahmid kepada-Mu (yakni mengucapkan alhamdulillah ), dan mereka mengagungkan Engkau.”

    Kemudian Allah menanyai mereka para malaikat itu: “Apakah mereka yang berdzikir itu pernah melihat Aku?” Para Malaikat pun menjawab: “Tidak, demi Allah mereka tidak pernah melihat Engkau.” Allah menanyakan lagi: “Bagaimana seandainya mereka melihat Aku.” Maka para Malaikat pun menyatakan: “Seandainya mereka melihat Engkau, niscaya ibadah mereka kepada-Mu akan lebih kuat, dan mereka akan lebih kuat semangatnya dalam mengagungkan-Mu, dan lebih banyak bertasbih kepada-Mu.”

    Kemudian Allah menanyai para malaikat itu: “Maka apakah yang diminta dari-Ku?” Para malaikat pun menjawab: “Mereka meminta dari-Mu surga.” Allah bertanya lagi kepada para Malaikat-Nya: “Apakah mereka pernah melihatnya?” Dijawab: “Tidak pernah mereka melihatnya demi Allah wahai Tuhan.” Selanjutnya Allah bertanya lagi: “Bagaimana pula kalau mereka pernah melihatnya?” Dijawab: “Seandainya mereka pernah melihatnya, niscaya mereka akan lebih besar keinginannya untuk mendapatkannya, dan lebih kuat semangatnya untuk memintanya serta lebih semangat untuk mencapainya.” Allah bertanya lagi: “Dan apakah yang mereka berlindung daripadanya?” Para Malaikat itu menjawab: “Mereka memohon perlindungan kepada-Mu dari api neraka.” Ditanyakan pula oleh-Nya: “Apakah mereka pernah melihatnya?” Dijawab: “Tidak, demi Allah mereka belum pernah melihatnya.” Kemudian Allah menanyakan lagi: “Bagaimana pula kalau seandainya mereka pernah melihatnya?” Dijawab: “Mereka akan lebih kuat semangat larinya dan akan lebih takut daripadanya.” Maka Allah menyatakan kepada para Malaikat itu: “Aku jadikan kalian sebagai saksi, bahwa Aku mengampuni dosa-dosa mereka.” Maka berkatalah salah satu dari para Malaikat itu: “Di majelis dzikir itu ada si fulan yang sesungguhnya bukan dari mereka yang berdzikir itu. Dia datang ke majelis itu untuk satu keperluan.” Allah-pun menjatakan: “Mereka itu adalah majelis yang tidak akan celaka siapa pun yang duduk di majelis itu.” (HR. Bukhari dalam Shahih nya, lihat Fathul Bari juz 11 hal. 208 no hadits 6408 Kitabud Da’awaat bab Fadl-lu Dzikrillahi `Azza wa Jalla )

    2). Halaqah dzikir yang dilakukan oleh para Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam dan dipuji oleh beliau shallallahu `alaihi wa alihi wasallam :

    Abu Said Al-Khudri radliyallahu `anhu menceritakan: Mu’awiyah bin Abi Sufyan pernah keluar dari rumahnya menuju masjid, dan mendapati di masjid itu halaqah (posisi duduk segerombol orang dengan formasi lingkaran). Maka Mu’awiyah menanyai mereka: “Untuk apa kalian duduk-duduk di sini?” Mereka pun menjawab: “Kami duduk untuk berdzikir kepada Allah.” Mua’wiyah pun mengulang pertanyaannya sembari memastikan: “Demi Allah kalian tidak duduk di sini kecuali untuk itu?” Mereka pun menjawab: “Demi Allah, kami tidak duduk di sini kecuali untuk itu.” Maka Mu’awiyah menyatakan kepada mereka: “Tidaklah aku meminta kalian bersumpah karena aku mencurigai kejujuran kalian. Dan tidaklah ada seorang pun yang kedudukannya dekat dengan Nabi yang lebih sedikit dariku dalam meriwayatkan hadits Nabi. Dan sesungguhnya Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam pernah di suatu hari keluar dari kamarnya ke masjid beliau dan mendapati satu halaqah dari para Shahabat beliau. Maka beliau pun menanyakan kepada mereka yang duduk di halaqah itu: ((“Mengapa kalian duduk di sini?”)) Mereka pun menjawab: ((“Kami duduk di sini adalah untuk berdzikir kepada Allah dan bertahmid kepada-Nya karena Dia telah menunjuki kami kepada Islam dan telah memberi kami kenikmatan dengan agama ini.”)).

    Kemudian Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam mengatakan kepada mereka: ((“Demi Allah kalian tidak duduk di sini kecuali untuk keperluan itu?”)). Maka merekapun segera menjawab: ((“Demi Allah kami tidak duduk di sini kecuali untuk keperluan tersebut.”)). Setelah mendapat jawaban demikian beliau pun menyatakan kepada mereka: ((“Ketahuilah, sesungguhnya aku tidaklah meminta kalian bersumpah karena aku mencurigai kalian. Akan tetapi, telah datang kepadaku malaikat Jibril. Dia memberitahukan kepadaku bahwa Allah Yang Maha Agung dan Maha Mulia telah berbangga dengan majelis kalian di hadapan para Malaikat-Nya.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 17 hal. 190 Kitab Adz-Dzikir wad Du’a wat Taubah wal Istighfar , Bab Fadl-lul Ijtima’ `ala Tilawatil Qur’an wa `ala Adz-Dzikri . Hadits ke 2701/40).

    3). Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam Memerintahkan Kita untuk Duduk di Halaqah-Halaqah Ddzikir

    “Apabila kalian melewati taman-taman surga, maka hendaklah kalian bersenang-senang padanya.” Para Shahabat beliau bertanya: “Wahai Rasulallah, apakah yang engkau maksud dengan taman-taman surga?” Beliau pun menjawabnya: “Halaqah-halaqah dzikir.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan nya juz 5 hal. 498 Kitabud Da`awat bab Ma Ja`a fi Aqdit Tasbih bil Yadi no hadits 3510 dari Anas bin Malik radliyallahu `anhu )

    Demikianlah tiga hadits dari sekian banyak hadits shahih yang menegaskan keutamaan majelis dzikir dan adanya majelis dan halaqah dzikir di kalangan para Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam . Bahkan Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam memerintahkan untuk ikut duduk di halaqah dzikir itu.

    MAKNA MAJELIS ATAU HALAQAH DZIKIR

    Tentang makna majelis dzikir dan halaqah dzikir yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut di atas, telah diterangkan oleh Al-Imam Al-Hafidh Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani rahimahullah (wafat th. 852 H) dalam Fathul Bari nya jilid 11 hal. 209 sebagai berikut: “Dan yang dimaksud dengan dzikir di sini ialah membawakan lafadh-lafadh yang telah diriwayatkan anjuran untuk melafadhkannya dan memperbanyak mengucapkannya, seperti lafadh-lafadh yang dinamakan Al-Baqiyatus Shalihat, yaitu ucapan subhanallah wal hamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar , dan lafadh-lafadh yang digabungkan dengannya seperti Al-Hauqalah (yaitu ucapan La haula wala quwwata illa billah ), Al-Basmalah (yaitu ucapan bismillahir rahmanir rahim ), Al-Hasbalah (yaitu ucapan hasbunallah wani’mal wakil ), dan Al-Istighfar (yaitu ucapan astaghfirullah ) dan semisal itu serta doa meminta kebaikan dunia dan akherat. Diistilahkan dengan sebutan dzikir kepada Allah pula bila orang terus-menerus menjalankan amalan yang diwajibkan atau disunnahkan, seperti membaca Al-Qur’an dan membaca hadits, mempelajari ilmu agama, dan shalat sunnah.”

    Kemudian Ibnu Hajar menambahkan di halaman 213:

    “Dan dalam hadits ini terdapat keterangan yang menunjukkan keutamaan dzikir dan keutamaan orang-orang yang berdzikir. Dan juga menunjukkan keutamaan berkumpul untuk berdzikir. Diterangkan pula bahwa orang yang duduk bersama mereka yang berkumpul dalam rangka berdzikir itu adalah dianggap termasuk dari orang-orang yang berkumpul untuk berdzikir dalam segala keutamaan yang Allah berikan kepada mereka, sebagai kemuliaan bagi mereka walaupun orang yang duduk di situ tidak ikut dalam pokok amalan dzikir yang dilakukan di situ.”

    BEBERAPA PENGINGKARAN PARA ULAMA’ TERHADAP MAJELIS DZIKIR DAN HALAQAH DZIKIR

    Kita perlu memahami beberapa pengingkaran para Ulama’ terhadap berbagai majelis dzikir yang ada di zaman beliau-beliau itu. Agar kita mengerti duduk permasalahan yang sesungguhnya seputar masalah ini. Untuk itu saya nukilkan berbagai pengingkaran tersebut sebagai berikut :

    1). Al-Imam Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman bin Al-Fadlel bin Bahram Ad-Darimi rahimahullah (meninggal pada th. 255 H) dalam Sunan nya membawakan sebuah riwayat pengingkaran Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam bernama Abdullah bin Mas’ud radliyallahu `anhu terhadap halaqah-halaqah dzikir yang ada di jaman beliau. Riwayat tersebut adalah sebagai berikut:

    “Telah menceritakan kepada kami Al-Hakam bin Al-Mubarak, dia mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Umar bin Yahya, dia mengatakan: Aku telah mendengar ayahku yang menceritakan apa yang didengarnya dari ayahnya, dia menyatakan: Kami sedang duduk di depan pintu rumah Abdullah bin Mas’ud menjelang shalat subuh. Kebiasaannya bila beliau keluar dari rumahnya, kami pun berjalan bersamanya ke masjid untuk shalat berjama’ah di sana. Di saat kami sedang menunggu Abdullah bin Mas’ud keluar dari rumahnya, tiba-tiba datanglah Abu Musa Al-Asy’ari dan beliau bertanya kepada kami: “Apakah Abu Abdurrahman telah keluar menemui kalian?” Kami pun menjawab: “Belum.” Maka Abu Musa akhirnya duduk bersama kami di depan pintu rumah Abdullah bin Mas’ud sampai beliau keluar dari rumah untuk menuju masjid. Ketika beliau keluar, kami semua berdiri menyambutnya. Maka Abu Musa pun menyatakan kepadanya: “Wahai Aba Abdirrahman, aku barusan melihat di masjid suatu kejadian yang engkau ingkari, akan tetapi aku tidak melihatnya alhamdulillah kecuali kebaikan.” Maka beliau pun bertanya: “Apakah kejadian yang engkau maksudkan?” Abu Musa menjawab: “Bila engkau sampai di masjid engkau akan melihatnya. Aku melihat di sana ada sekelompok orang yang duduk berhalaqah-halaqah untuk menanti shalat. Pada setiap halaqah itu ada seorang pria yang memimpin mereka dan di tangan mereka ada batu kerikil. Pimpinan mereka berkata: ((“Bertakbirlah seratus kali.”)). Maka mereka pun bertakbir seratus kali. Kemudian pimpinan mereka menyatakan: ((“Bertahlillah seratus kali!”)), maka mereka pun bertahlil seratus kali. Selanjutnya pimpinan mereka menyatakan: ((“Bertasbihlah seratus kali!”)), maka mereka pun bertasbih seratus kali.” Abdullah bin Mas’ud kemudian menyatakan kepada Abu Musa: “Lalu apa yang engkau katakan kepada mereka?” Abu Musa menjawab: “Aku tidak berkata apapun kepada mereka, karena aku menanti pendapatmu dan perintahmu.” Ibnu Mas’ud mengatakan: “Tidakkah sebaiknya engkau perintahkan kepada mereka untuk menghitung kejelekan-kejelekan mereka dan engkau katakan kepada mereka bahwa kebaikan mereka itu sesungguhnya terjamin dan tidak akan disia-siakan.” Kemudian Abdullah bin Mas’ud berjalan menuju masjid dan kami pun berjalan bersamanya. Ketika beliau masuk masjid dan mendatangi satu halaqah dari halaqah mereka itu, beliau pun berdiri di hadapan mereka sembari beliau menyatakan kepada mereka: “Perbuatan apa ini yang aku lihat sedang kalian lakukan?” Maka mereka pun menjawab: “Wahai Aba Abdir Rahman, ini adalah kerikil yang kami pakai untuk menghitung takbir, tahlil dan tasbih kami.” Maka Abdullah bin Mas’ud menyatakan kepada mereka: “Hendaklah kalian menghitung kejelekan-kejelekan kalian, karena kita menjamin bahwa kebaikan-kebaikan kalian tidak akan hilang sia-sia sedikit pun. Celaka kalian wahai Ummat Muhammad, betapa cepatnya kebinasaan kalian. Para Shahabat Nabi kalian masih ada dan baju Nabi masih belum rusak dan bejana-bejana peninggalan beliau masih belum pecah. Demi yang diriku ada ditangan-Nya, sesungguhnya kalian dalam keadaan salah satu dari dua kemungkinan, apakah kalian dalam keadaan lebih baik dari agama yang diajarkan oleh Muhammad shallallahu `alaihi wa wasallam (dan yang demikian itu tidak mungkin terjadi, pent), atau kalian sedang membuka pintu kesesatan.” Mereka yang duduk di halaqah tersebut menyatakan kepada Abdullah bin Mas’ud: “Demi Allah, kami tidak menginginkan kecuali kebaikan wahai Aba Abdirrahman.” Maka beliau pun menyatakan: “Betapa banyaknya orang yang menginginkan kebaikan tetapi tidak bisa mencapainya selama-lamanya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam telah menceritakan kepada kami bahwa akan adanya kaum yang membaca Al-Qur’an tetapi bacaannya tidak melampaui kerongkongan mereka. Demi Allah, saya tidak tahu barangkali mayoritas mereka itu adalah kalian.” Kemudian Abdullah bin Mas’ud berpaling dari mereka setelah menasehati mereka.

    Amer bin Salamah berkata: “Kami melihat setelah itu bahwa mayoritas orang-orang yang duduk-duduk di halaqah-halaqah itu adalah orang-orang dari kalangan Khawarij yang memerangi kami di peperangan Nahrawan.” Demikian riwayat ini dibawakan oleh Al-Imam Ad-Darimi dalam Sunan nya jilid 1 hal. 68 – 69.

    Riwayat ini menegaskan pengingkaran Abdullah bin Mas’ud terhadap cara berdzikir yang ada di halaqah tersebut. Yaitu menghitung dzikir dengan batu yang dinilai oleh beliau sebagai amalan bid’ah, dan bukan pengingkaran terhadap dzikir bersama yang dilakukan padanya.

    2). Al-Hafidh Al-Imam Jamaluddin Abil Faraj Abdurrahman bin Al-Jauzi Al-Baghdadi rahimahullah (wafat th. 597 H) menerangkan dalam kitab beliau Talbis Iblis halaman 393 sebagai berikut:

    “Dan iblis sungguh telah menipu sebagian besar orang awam yang hadir di majelis-majelis dzikir. Mereka ikut menangis di dalamnya dan mereka menganggap bahwa hanya dengan begitu telah cukup dalam mencapai keutamaan majelis dzikir. Seandainyalah mereka tahu bahwa yang dituju dengan menghadiri majelis dzikir itu ialah untuk beramal dengan ilmu yang diterangkan padanya. Bila seseorang tidak beramal dengan ilmu yang dia dengar, maka apa yang didengarnya itu akan menjadi saksi yang memberatkannya di hari kiamat. Dan sungguh aku mengetahui adanya sekelompok orang yang menghadiri majelis-majelis dzikir sejak bertahun-tahun dan mereka menangis padanya dan mereka menghadirinya dengan penuh kekhusyu’an. Tetapi tak seorang pun dari mereka ini berubah dari kebiasaan yang biasa mereka perbuat yaitu perbuatan riba, menipu dalam berjual beli serta tidak berubah pula kejahilannya tentang rukun-rukun shalat. Juga tidak berubah dari kebiasaan ber ghibah (menggunjing) terhadap kaum Muslimin dan durhaka kepada kedua orang tua. Mereka yang demikian keadaannya itu telah ditipu oleh iblis dengan menampakkan kepada mereka bahwa menghadiri semata majelis dzikir itu dan menangis padanya akan menghapuskan dosa-dosanya. Aku berpandangan, seandainyalah mereka menghadiri majelis-majelisnya para Ulama’ dan orang-orang shalih, niscaya ia akan menggugurkan dosa-dosa mereka. Sebagian orang-orang yang hadir di majelis dzikir itu disibukkan dengan berangan-angan dalam keharusan bertaubat dari kemaksiyatan kepada Allah sehingga mereka tertunda-tunda untuk bertaubat dari dosa mereka. Sebagiannya lagi, adanya orang-orang yang menghadiri majelis dzikir itu untuk sekedar senang mendengar ungkapan yang ada padanya tetapi mereka terus-menerus saja mengabaikan keharusan beramal.”

    Maka yang dikecam oleh Ibnul Jauzi disini adalah orang-orang yang tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari majelis dzikir itu. Tidak mendapatkan tambahan ilmu dan tidak pula mendapatkan tambahan amal. Jadi bukanlah beliau mengecam majelis dzikir tersebut, tetapi yang dikecamnya adalah orang-orang yang hadir padanya tetapi tidak berubah ilmu dan amalnya kepada kebaikan.

    3). Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Taimiyah rahimahullah (wafat th. 728 H) menerangkan berbagai kemungkaran yang terjadi pada majelis-majelis dzikir sebagai berikut:

    “Adapun dzikir dengan menyebut nama Allah semata, baik penyebutan namanya secara langsung (yaitu seperti menyebut lafadh Allah, Allah, Allah, Allah…., pent) ataukah dengan menyebut dlamir nya (yaitu lafadh pengganti seperti menyebut lafadh Hua, Hua, Hua, Hua yang artinya ialah Dia, Dia, Dia, Dia…., pent) adalah perbuatan bid’ah dalam Syariat ini. Juga secara bahasa dan perkataan Arab, kalimat tersebut salah. Karena nama tunggal (yakni penyebutan nama semata tanpa digandengkan dengan kata yang lainnya, pent) bukanlah ia sebagai kalimat pernyataan iman dan bukan pula kalimat pernyataan kufur.” Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 10 halaman 398.

    Syeikhul Islam banyak membahas majelis yang sering dinamakan Majelis As-Sima’ atau terkenal juga dengan majelis yang padanya dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam serta bait-bait syair yang dinyanyikan dengan irama-irama tertentu. Beliau mengingatkan adanya kemungkaran dalam majelis-majelis demikian, seperti penabuhan gendang dan alat-alat musik lainnya, bertepuk-tepuk tangan, bersiul-siul, dan berteriak-teriak dalam berdzikir kepada Allah. Juga dzikir yang mengandung lafadh tawassul yang syirik serta bid’ah. Semua hal tersebut adalah perkara-perkara yang diingkari oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 10 dan 11).
    Semua pengingkaran para Ulama’ sebagaimana tersebut, telah saya pelajari dan ketika semua itu saya teliti pada majelis dzikir yang dipandu oleh saudara Muhammad Arifin Ilham, hal-hal kemungkaran tersebut tidak saya dapati dan bila kadang-kadang terdapat pada sebagian yang hadir, maka pemandu segera menegurnya dan melarangnya. Ini yang saya saksikan pada mereka. Adapun berkenaan dengan dzikir yang disuarakan bersama dan dikomandoi dengan satu komando, hal ini ada catatan tersendiri berkenaan pengingkaran kepadanya oleh Al-Imam As-Syathibi rahimahullah untuk kita telaah secara ilmiah.

    (Ja’far Umar Thalib)

  • Keturunan Sitti Fathimah

    Siti Fathimah ra mempunyai tiga orang putra Al Hasan, Al Husin dan Muhsin serta dua orang putri Ummu Kalsum dan Zainab.

    Ummu Kalsum ra kawin dengan Sayyidina Umar Ibnul Khattab ra dan Zainab ra kawin dengan Abdulloh bin Ja’far bin Abi Tholib ra. Sedang Muhsin wafat pada usia masih kecil (kanak-kanak).

    Adapun Al Hasan ra dan Al Husin ra, maka dalam buku-buku sejarah dikenal sebagai tokoh-tokoh Ahlul Bait yang meneruskan keturunan Rosululloh Saw

    Diantara keistimewaan atau fadhel Ikhtishos yang didapat oleh Siti Fathimah ra adalah, bahwa keturunannya atau Durriyyahnya itu disebut sebagai Dzurriyyah Rasulillah Saw atau Dzurriyyaturrasul.

    Hal mana sesuai dengan keterangan Rasulullah saw, bahwa anak-anak Fathimah ra itu bernasab kepada beliau saw. Sehingga berbeda dengan orang-orang lain yang bernasab kepada ayahnya.

    Rasulullah Saw bersabda:
    “Semua bani Untsa (manusia) mempunyai ikatan keturunan ke ayahnya, kecuali anak-anak Fathimah, maka kepadakulah bersambung ikatan keturunan mereka dan akulah ayah-ayah mereka.” (HR. At Tobroni)

    Imam Suyuti dalam kitab Al-Jami’ As-Shoghir juz 2 halaman 92 menerangkan, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
    “Semua Bani Adam (manusia) mempunyai ikatan keturunan dari ayah, kecuali anak-anak Fathimah, maka akulah ayah mereka dan akulah Asobah mereka (ikatan keturunan mereka).” (HR. At Tobroni dan Abu Ya’la)

    Begitu pula Syech Muhammad Abduh dalam tafsir Al Manar menerangkan, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
    “Semua anak Adam (manusia) bernasab (ikatan keturunan) keayahnya, kecuali anak-anak Fathimah, maka akulah ayah mereka dan akulah yang menurunkan mereka.”

    Itulah sebabnya, mengapa keturunan Siti Fathimah ra disebut Dzurriyyaturrasul atau keturunan Rasulullah SAW. Dan Dzurriyyaturrasul yang mayoritas masih lurus tentu lebih pantas diikuti dari pada Waladussyaikh Muhamamd bin Abdul Wahhab.

    Keistimewaan yang lain dari keturunan Siti Fathimah ra adalah disamping mereka itu disebut sebagai Dzurriyyaturrasul, mereka itu menurut Rasulullah Saw akan terus bersambung sampai hari kiamat. Dimana semua keturunan menurut Rasulullah Saw akan putus.

    Dalam hal ini Rasulullah saw pernah bersabda:
    “ Semua sebab dan nasab putus pada hari kiamat, kecuali sebab dan nasabku.” (HR. At Tobroni, Al Hakim dan Al Baihaqi)

    Pada suatu ketika, Sayyidina Umar ra datang kepada Imam Ali kw dengan tujuan akan melamar putrinya yang bernama Ummu Kultsum ra.

    Setelah Sayyidina Umar ra menyampaikan maksudnya, Imam Ali kw menjawab bahwa anaknya itu masih kecil. Selanjutnya Imam Ali kw menyarankan agar Sayyidina Umar ra melamar putri saudaranya (Ja’far) yang sudah besar.

    Mendengar jawaban dan saran tersebut Sayyidina Umar ra menjawab, bahwa dia melamar putrinya, karena dia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda:
    “ Semua sebab dan nasab terputus pada hari kiamat, kecuali sebab dan nasabku.” (HR. At tobroni)

    Akhirnya lamaran Sayyidina Umar ra tersebut diterima oleh Imam Ali kw dan dari perkawinan mereka tersebut, lahirlah Zeid dan Ruqayyah.

    Perkawinan tersebut membuktikan bahwa antara Imam Ali kw / Siti Fathimah ra dengan Sayyidina Umar ra telah terjalin hubungan yang sangat baik. Sebab apabila ada permusuhan antara Imam Ali kw / Siti Fathimah ra dengan Sayyidina Umar ra, pasti lamaran tersebut akan ditolak.

    Dengan demikian apa yang sering diungkapkan oleh tokoh-tokoh Syi’ah, bahwa ada permusuhan antara Siti Fathimah ra / Imam Ali kw dengan Sayyidina Umar ra itu tidak benar.

    Bahkan dalam buku-buku sejarah disebutkan bahwa, Imam Ali kw dikenal sebagai penasehat Khalifah Umar Ibnul Khattab ra.

    Tapi peristiwa perkawinan tersebut, oleh ulama-ulama Syi’ah dibuatkan beberapa cerita diantaranya bahwa Ummu Kultsum ra yang dikawinkan dengan Sayyidina Umar ra tersebut, adalah bukan Ummu Kultsum ra yang asli, tapi dia adalah iblis (jin) yang menyerupai Ummu Kultsum ra.

    Dalam cerita yang lain, ulama-ulama Syi’ah itu mengatakan, bahwa Imam Ali kw mengawinakan Ummu Kultsum ra dengan Sayyidina Umar ra itu Taqiyyatan atau tidak kawin betulan.

    Bagaimana dikatakan Taqiyyatan, padahal mereka itu sampai mempunyai dua anak, Zeid dan Ruqayyah.

    Bahkan Sayyidina Umar ra ketika mengawini Ummu Kultsum ra itu berkata kepada orang banyak: “Tidakkah kalian mengucapkan selamat kepadaku, sebab aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda:
    “Setiap sebab dan nasab terputus pada hari kiamat, kecuali sebab dan nasabku.” (HR. At Tobroni)

    Dengan demikian tidak benar jika ada orang yang mengatakan bahwa keturunan Rasulullah Saw atau Dzurriyyaturrasul itu sudah putus atau tidak ada lagi. Karena pendapat tersebut sangat bertentangan dengan keterangan-keterangan Rasulullah saw, yang diakui kebenarannya oleh para ulama dan para Ahli sejarah.

    Sebenarnya kami tidak merasa heran dengan adanya orang-orang yang berfaham demikian itu, sebab di zaman Rasulullah Saw dulu, sudah ada orang-orang yang mengatakan semacam itu. Hal mana karena kebencian mereka kepada Rasulullah saw.

    Adapun orang-orang sekarang yang berpendapat semacam itu, kami rasa mereka itu tidak karena benci kepada Rasulullah Saw, tapi timbulnya faham tersebut karena minimnya pengetahuan mereka akan sejarah Ahlul Bait atau karena adanya rasa iri hati (hasad) kepada orang-orang yang mendapat nikmat yang tidak ternilai sebagai Dhuriyyaturrasul. Padahal Fadhel Ikhtishos tersebut datangnya dari Allah SWT.

    Allah berfirman:
    “Adakah mereka merasa iri hati terhadap orang-orang yang telah diberi karunia (fadhel) oleh Allah.” (QS.An Nisa:54)

    Mereka tidak sadar bahwa akibat dari faham yang demikian itu justru merugikan dirinya sendiri. Sebab faham tersebut apabila dijabarkan berarti menolak NASH yang disampaikan oleh Allah SWT.

    Dibawah ini kami nukilkan fatwa dari seorang ulama besar dan Mufti resmi kerajaan Saudi Arabia yang bermadzab Wahabi, yaitu Al Allamah Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, yang dimuat dalam majalah “AL MADINAH” halaman 9 Nomor 5692, tanggal 7 Muharram 1402 H/ 24 Oktober 1982.

    Seorang dari Iraq menanyakan kepada beliau mengenai kebenaran golongan yang mengaku sebagai SAYYID atau sebagai anak cucu keturunan Rasulullah saw.

    Jawab Syeikh Abdul Aziz bin Baz : “Orang-orang seperti mereka itu terdapat diberbagai tempat dan negara. Mereka juga dikenal dengan gelar sebagai “SYARIF” . Sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang yang mengetahui, mereka itu berasal dari keturunan Ahlu Baiti Rasulullah saw. Diantara mereka ada yang silsilahnya berasal dari Al Hasan ra dan ada yang berasal dari Al-Husin ra. Ada yang dikenal dengan gelar Sayyid dan ada juga yang dikenal dengan gelar Syarif.”

    Hal itu merupakan kenyataan yang diketahui umum di Yaman dan negeri-negeri lain.

    Adapun mengenai menghormati mereka, mengakui keutamaan mereka dan memberikan kepada mereka apa yang telah menjadi hak mereka, maka semua itu adalah merupakan perbuatan yang baik.

    Dalam sebuah hadits Rosulullah saw berulang-ulang mewanti-wanti: “Kalian kuingatkan kepada Allah akan Ahli Baitku…Kalian kuingatkan kepada Allah akan Ahli Baitku…Kalian kuingatkan kepada Allah akan Ahli Baitku!”

    Demikian sebagian dari fatwa Syikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengenai masih adanya keturunan Rosulullah saw.

    Pembaca yang kami hormati, setelah kami sampaikan fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz, maka dibawah ini kami sampaikan keterangan Al Allamah DR. Muhammad Abdul Yamani, seorang ahli sejarah Ahlul Bait. Beliau adalah mantan menteri penerangan kerajaan Saudi Arabia. Karya-karya beliau sangat banyak dan dikenal didunia Islam.

    Dalam bukunya yang berjudul “Allimu Awladakum Mahabbata Ahlu Baitinnabi ” (Ajarkan Anak-Anakmu Agar Mencintai Ahli Bait Nabi), halaman 30, cetakan Ke 2, ketika beliau membahas mengenai Sayyid dan Syarif, beliau menulis sebagai berikut:

    Kesimpulannya ialah, Sayyid dan Syarif adalah keturunan Fathimah Az Zahra ra dan Sayyidina Ali bin Abi Tholib karramallahu wajhah. Tidak ada beda antara kedua gelar dari segi nasab dan kemuliaan hubungan dengan Sayyidina Rosulullah saw. Mereka semua berasal dari keturunan Rasulullah saw dan patut dihargai, dihormati dan dicintai demi mematuhi perintah Allah Azza wa Jalla: “Katakanlah (hai Muhammad), Aku tidak minta upah kepada kalian atas seruanKu, kecuali mencintai kerabat(ku).” (QS. Asy-Syura: 23)

    Dalam kitab Hilyatul Awliya’, jilid 3 halaman 201 disebutkan:
    Jabir Al-Anshari berkata: Pada suatu hari orang badui datang kepada Nabi saw, lalu ia berkata: Wahai Muhammad, jelaskan kepadaku tentang Islam! Lalu Rasulullah saw bersabda: “Bersaksilah kamu sesungguhnya tiada Tuhan kecuali Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya, dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.” Kemudian orang badui itu bertanya: Apakah dalam hal ini (dakwah ini) kamu meminta upah padaku? Rasulullah saw menjawab: “Tidak, kecuali kecintaan kepada keluargaku.” Selanjutnya orang badui itu berkata: Sekarang aku berbaiat kepadamu, dan semoga Allah melaknat orang yang tidak mencintaimu dan keluargamu. Rasulullah saw menjawab: “Amin.”

    Dalam tafsir Ad-Durrul Mantsur oleh Jalaluddin As-Suyuthi, tentang ayat ini:
    As-Suyuthi mengutip hadis yang bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata: Ketika ayat ini (Asy-Syura: 23) turun, para sahabat bertanya: Ya Rasulallah, siapakah dari keluargamu yang wajib dicintai oleh kami? Rasulullah saw menjawab: “Ali, Fatimah, Hasan dan Husein.”

    Ibnu Abbas berkata, ketika ayat ini turun Rasulullah saw bersabda: “Hendaknya kalian menjagaku dengan menjaga Ahlul baitku dan mencintai mereka.”

    Patut disebutkan bahwa keturunan yang suci dari Al Hasan dan Al Husin tersebar di sebagian besar Negara Arab. Ditempat mana mereka berada, merekapun mempunyai pemimpin yang menjadi panutan dalam perkara-perkara penting dan biasanya terdiri dari para ulama dan orang-orang terkemuka. Ia bergelar Naqiibul Asyraf dan memelihara silsilah nasab yang mulia demi menjaga kemurnian Ahlil Bait, baik dari jalur kakek mereka Al Hasan ra atau Al Husin ra. Kadang-kadang kita mendapati Ahlul Bait yang berhubungan nasab dengan Al Hasan dan Al Husin secara langsung, tetapi mereka memakai gelar-gelar lain yang disandarkan kepada kakek mereka.

    Pada awal abad keempat Hijriah, sebagian cucu-cucu Al Husin ra hijrah dari Basrah Ke Hijas . Kemudian mereka pergi ke Hadramaut, karena sebelah timur Jazirah Arab saat itu berada dibawah kekuasaan Khawarij dan pengaruh Syiah Qaramithah.

    Di Hadramaut Ahlul Bait giat berda’wah untuk membuang madzhab – madzhab perusak dan supaya mereka kembali kepada Islam yang benar serta menyebarkan madzhab Syafi’i (Ahlussunnah Waljama’ah).

    Di sana mereka mendapat dukungan besar yang tentunya juga terlihat dalam berbagai konflik. Merekapun menang, hingga banyak diantara orang-orang yang menyimpang itu bertobat dan kembali ke jalan lurus (benar).

    Dan sebagian dari mereka menempuh perjalanan laut menuju pantai-pantai Hindia dengan tujuan berdagang dan menyeru kepada Allah Azza wa Jalla. Ada yang hijrah dari Hindia menuju pulau-pulau di Laut Cina demi tujuan yang sama. Ada pula yang keluar dari Hadramaut secara langsung menuju pulau-pulau itu sambil membawa risalah Islamiah. Mereka ini telah mendapat sukses besar dalam berda’wah. Upaya seperti ini menyebabkan banyak orang masuk Islam dan sebagian menjadi menantu raja-raja dan pangeran-pangeran di pulau-pulau itu. Kemudian terbentuklah sebuah negara Islam.

    Bersama penduduk negeri, mereka giat berdakwah. Mereka mempunyai kapal-kapal khusus yang membawa mereka ke berbagai pulau yang berjumlah ribuan. Dengan demikian Islam tersebar di kepulauan Malaysia, Indonesia, Philipina, pulau Jawa dan Sumatra. Sebagian dari para dai ini ada yang turun didaratan Cina dan sampailah Islam ke Burma, Thailan, Kamboja dan banyak negri-negri yang bertetangga.

    Menetapnya kaum Muhajirin (imigran) dari Ahlul Bait di negri-negri itu setelah mengadakan hubungan yang baik dan menjalin hubungan yang baik dan menjalin ikatan-ikatan sosial dengan mereka serta bersama-sama menunaikan berbagai kepentingan keagamaan dan keduniaan. Mereka selalu menjaga garis keturunan dan selalu menunjukkan ketinggian akhlak serta kemuliaan sifat-sifatnya sampai hari-hari ini. Demikian pula keadaannya di Hindia, Pakistan dan negri-negri Islam lainnya.

    Hijrah Ahlul Bait tidak terbatas ke Hindia dan daratan Cina serta kepulauan-kepulauan di Asia Tenggara, bahkan sebagian dari mereka pergi ke Afrika.

    Demikian keterangan DR. Muhammad Abduh Yamani mengenai keberadaan keturunan Siti Fathimah di berbagai Negara .

    Di Indonesia keturunan Siti Fathimah atau Dzurriyyaturrosul tersebut banyak. Mereka dikenal dengan sebutan Habaib atau Habib.

    Delapan dari sembilan Wali Songo yang dikenal sebagai penyebar agama Islam di Jawa adalah kaum Alawiyyin dari Ahlu Baiti Rasulillah atau Durriyyaturrosul. Karena jasa merekalah , sebagian besar dari rakyat Indonesia sekarang beragama Islam. Keberadaan mereka di Indonesia bagaikan penyelamat bangsa. Hal ini sesuai dengan keterangan Rasulullah saw, dimana beliau pernah bersabda:
    “Ketahuilah, sesungguhnya perumpamaan Ahlu Baitku diantara kalian adalah seperti kapal Nuh diantara kaumnya. Barangsiapa menaikinya , ia pun selamat dan siapa tertinggal olehnya, iapun tenggelam,” (HR. Al Hakim).

    Itulah keutamaan dan keistimewaan yang Allah berikan kepada keturunan Siti Fathimah ra.
    “Demikianlah karunia Allah, diberikannya kepada siapa yang dikehendakinya dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Jumuah: 4)

    Yang disayangkan, apa yang sudah dicapai dan dihasilkan serta ditanam oleh para Salaf Alawiyyin tersebut, akhir-akhir ini telah dinodai oleh ulah oknum-oknum Alawiyyin. Penyebabnya tidak lain dikarenakan jauhnya mereka dari Salaf Alawiyyin, sehingga dengan dengan adanya faham yang bermacam-macam dengan mudah terombang-ambing, dan akibatnya mereka tanpa sadar terjerumus kedalam kesesatan.

    Berkembangnya aliran Syi’ah di Indonesia, adalah merupakan salah satu penyebab kerusakan aqidah dan akhlak Alawiyyin. Kerusakan akhlak yang bersumber dari kerusakan aqidah tersebut dapat dibuktikan dengan kenyataan yang sedang berkembang dimasyarakat sekarang ini. Dimana kalau dahulunya pemuda-pemuda Alawiyyin itu dikenal sangat hormat kepada orang-orang tua mereka, maka kini oknum-oknum Alawiyyin yang sudah teracuni oleh ajaran Syi’ah tersebut, mereka tidak lagi menghormati kepada Salaf mereka. Justru berani mengkritik, mencari-cari kesalahan, bahkan berani menyalahkan Salaf mereka.

    Padahal kesuksesan orang-orang tua mereka (Salaf mereka) sudah terbukti, dimana mereka dapat merubah bangsa yang tidak mengenal Islam, menjadi bangsa yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

    Walaupun para sesepuh Alawiyyin itu tidak diikat dengan satu organisasi yang khusus, persatuan mereka sudah berjalan sejak dahulu. Hal mana karena mereka terikat dalam satu aqidah Ahlussunah Waljama’ah.

    Tapi dengan adanya aliran Syi’ah, dimana ada oknum-oknum Alawiyyin yang terpengaruh, maka Alawiyyin kini terpecah, dan antara yang mayoritas yang berpegang teguh pada ajaran-ajaran orang-oarng tuanya (Islam) dengan mereka yang sudah menyimpang (Syi’ah) saling bermusuhan. Bahkan kini oknum-oknum tersebut terisolir dari kehidupan Alawiyyin. Mereka bagaikan penyakit kanker yang sedang berkembang didalam tubuh yang sehat dan apabila dibiarkan akan merusak citra Alawiyyin dimata bangsa Indonesia yang mayoritas beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah.

    Namun dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Litbang Al Bayyinaat, ternyata yang terpengauruh pada aliran Syi’ah adalah oknum-oknum Alawiyyin yang sebagian masih dipertanyakan. Disamping itu, oleh karena cara yang ditempuh oleh golongan Syi’ah itu sama seperti cara yang ditempuh oleh golongan Kristen dalam mempengaruhi umat Islam, yaitu dengan uang dan sebagainya, maka beberapa orang Islam juga terpengaruh pada Syi’ah. Dan akhirnya mereka keluar dari agama Islam yang dibawa oleh Wali Songo dan masuk Syi’ah Imamiyyah Itsna Asyaniyyah yang dibawa oleh oknum-oknum yang telah dikader di Iran tersebut.

    Semoga mereka diberi hidayah oleh Allah sehingga kembali kejalan yang benar, jalan yang telah ditempuh oleh para Salaf Alawiyyin.

    Demikian apa yang dapat kami sampaikan mengenai keturunan Siti Fathimah ra, serta keberadaan mereka sekarang, yang didukung oleh keterangan keterangan dari beberapa Ulama.

    (albayyinat.net)

  • Syahadat dan Hajji

    Saya sudah sering melihat blog-blog yang menyudutkan ajaran Islam. Itu membuktikan bahwa orang Kristen itu ada juga yang membuat blog untuk menyudutkan Islam. Mereka membuat tulisan-tulisan berdasarkan kebencian dan tanpa dasar yang valid. Banyak informasi-informasi keliru yang mereka terima, lalu mereka gunakan untuk membuat artikel. Atau mereka karang sekenanya. Contohnya mengenai syahadat.

    Syahadat itu memang telah dikenal sejak zaman Nabi Adam. Itu bukan kebiasaan pagan. Jika mereka katakan itu kebiasaan pagan, coba lihat bagaimana ketika Yesus mengajarkan syahadat/kesaksian:

    Yohanes 17:3 Inilah hidup yang kekal itu, yaitu bahwa mereka mengenal Engkau, satu-satunya Allah yang benar, dan mengenal Yesus Kristus yang telah Engkau utus.

    Adapun ibadah hajji itu merupakan ibadah yang Allah ajarkan. Ritual-ritualnya Allah ajarkan melalui sejarah keluarga Nabi Ibrahim, bapak para utusan. Nabi Ibrahim, Sayyidah Hajar, dan Nabi Ismail telah memperlihatkan betapa mereka mencintai ALLOH. Sayyidah Hajar dan Nabi Ismail pergi dari negerinya ke negeri yang ALLOH pilih. Dengan bekal seadanya. Ketika air mereka habis, dan Sayyidah Hajar mulai mencari air, ALLOH perlihatkan keajaiban kepada hamba-hamba-Nya. ALLOH telah mendengar tangisan Ismail, dan memberi mereka air. Lalu Sayyidah Hajar berkata, “Zam, zam, kumpullah, kumpullah.” Maka mata air itu pun masih ada hingga saat ini dan dikenal dengan mata air Zamzam. Peristiwa Sayyidah Hajar ketika mencari air itulah yang kemudian dijadikan ritual sa’i. Begitu juga ritual-ritual lainnya.

    Semua ritual hajji itu, jika dikerjakan dengan penuh kekhusyuan, kepahaman sejarah, dan kesadaran spiritual yang tinggi, maka akan membawa jiwa ini bersatu dengan makhluq-makhluq mulya di alam ini. Jiwa kita seakan bersatu dengan para hamba Allah yang sejati. Di situlah muncul rasa kehambaan sesungguhnya. Jiwa ini juga bersatu dengan segala makhluq tak bernyawa yang ada di alam ini. Walau mereka tak bernyawa, tetapi mereka memiliki kesadaran spiritual. Dari mulai atom hingga kumpulan galaksi, semua memperlihatkan gerakan thawaf. Thawaf mengajarkan kita bahwa seluruh alam semesta ini telah tunduk patuh kepada Ar-Rahman. Lalu mengapa kita, manusia yang diberi nyawa dan aqal tak mau tunduk patuh kepada-Nya? Bukankah dengan aqal ini seharusnya kita memiliki kesadaran lebih bahwa Allah itu memang pantas disembah? Kita menyembah Allah bukan karena paksaan, karena Allah memang tidak membutuhkan ibadah kita. Tetapi kita menyembah Allah karena kita punya aqal yang dapat mengetahui dan mengenal bahwa Allah adalah satu-satunya Ilah yang benar.

    Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya). [QS. Ibrahim: 33]

    Jika makhluq-makhluq dahsyat seperti matahari saja tunduk patuh dan berthawaf mengelilingi pusat bimasakti karena perintah Allah, lalu mengapa kita yang kecil ini sombong dari beribadah kepada Allah? Lihatlah bagaimana keislaman Nabi Ibrahim ketika Allah berfirman kepada beliau, “Aslim! Tunduk-patuhlah wahai Ibrahim!” Maka nabi Ibrahim menjawab, “Aslamtu li Robbil ‘alamin. Aku tunduk-patuh kepada Tuhan alam semesta.” Jika alam semesta raya telah Islam kepada Allah, jika bapak para utusan telah Islam kepada Allah, maka mengapa kita enggan Islam kepada Allah, Robbul ‘alamin? Siapalah kita ini jika dibandingkan nabi Ibrahim? Lalu mengapa kita sombong dan tak mau mengakui bahwa ALLOH itu satu-satunya Ilah yang benar? Lalu mengapa kita tak mau Islam kepada Allah, Rabbul ‘alamin?

    Aku datang memenuhi panggilan-Mu, wahai Allah! Aku datang dengan tunduk dan patuh! Tidak ada sekutu bagi-Mu! Sesungguhnya segala puji, segala ni’mat, dan segala kekuasaan adalah milik-Mu! Sungguh tidak ada sekutu bagi-Mu!

  • Mematikan Sunnah Rasul

    Pada saat ini bertambah banyak golongan, yang sadar tidak sadar, telah mengajak ummat untuk mematikan sunnah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Ada dua cara mereka dalam mematikan sunnah-sunnah Rasulullah yang akan kami bahas sedikit di sini. (lebih…)