Blog

  • Al-Muslim Akhul Muslim

    Sabda Rasulullah saw :
    “Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, janganlah ia mendholimi saudaranya, dan jangan pula menyerahkannya pada musuh, dan selama ia memperhatikan kebutuhan saudaranya maka Allah swt memperhatikan kebutuhannya” (Shahih Bukhari) (lebih…)

  • Sebaik-Baik Ucapan dan Petunjuk

    Sabda Rasulullah saw :
    “Sungguh sebaik baik ucapan adalah Kitabullah, dan sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw, dan seburuk buruk perkara adalah perkara yang baru” (Shahih Bukhari) (lebih…)

  • Ekstrimisme Meracuni Pelajar

    Amrozi Cs telah dihukum mati. Namun jaringan orang-orang yang teracuni ajaran ekstrim masih berkeliaran. Mereka terus menebarkan ajaran ekstrim gaya khawarij dan salafy-wahhabi. Bahkan ketika saya masih di SLTA, saya melihat bahwa ajaran ekstrim ini diajarkan pula oleh para aktivis Partai Keadilan. Entah mereka menyadarinya atau tidak.

    Film Propaganda

    Salah satu tehnik pencucian otak yang dilakukan kelompok ekstrim tersebut terhadap para calon anggotanya adalah dengan memutar film rekaman atas kebiadaban tentara Israel terhadap Muslimin. (lebih…)

  • Hotarticle.org Sudah Dapat Diakses Kembali

    Alhamdulillah, sekarang hotarticle.org sudah dapat diakses kembali seperti semula.

  • Hotarticle.org Sedang Tidak Dapat Diakses

    Bagi Anda yang sering berkunjung ke hotarticle.org, kami mohon maaf, karena pada saat ini hotarticle.org sedang tidak dapat diakses. Silahkan Anda berkunjung ke sini untuk sementara. Blog artikelislami.wordpress.com memang blog backup dari hotarticle.org. Mohon maaf atas ketidak-nyamanan ini.

  • Ghibah yang Dibolehkan

    Ghibah adalah salah satu perbuatan yang tercela dan memiliki dampak negatif yang cukup besar. Ghibah dapat mencerai-beraikan ikatan kasih sayang dan ukhuwah sesama manusia. Seseorang yang berbuat ghibah berarti dia telah menebarkan kedengkian dan kejahatan dalam masyarakat. Walaupun telah jelas besarnya bahaya ghibah, tetapi masih banyak saja orang yang melakukannya dan menganggap remeh bahaya ghibah (menggunjing). (lebih…)

  • Dosa-Dosa Besar

    Sabda Rasulullah saw :
    “Sebesar-besar dosa adalah menyekutukan Allah, membunuh manusia, durhaka pada ayah bunda, dan ucapan jahat atau kesaksian jahat.” (Shahih Bukhari) (lebih…)

  • JalanKu

    QS. 6:151. Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[1]”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (lebih…)

  • Istighfar dan Akhlaq Nabi

    Sabda Rasulullah saw :
    “Demi Allah, sungguh aku beristighfar dan bertobat kepada-Nya pada tiap harinya lebih dari tujuh puluh kali” (Shahih Bukhari) (lebih…)

  • Undang-Undang Pornografi Disahkan

    Undang-Undang Pornografi merupakan suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur mengenai pornografi. Undang-undang ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 30 Oktober 2008.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.

    Dalam RUU Pornografi (cikal bakal UU Pornografi) dikatakan bahwa pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

    Sebenarnya UU Pornografi itu niatnya baik, untuk memerangi pornografi yang memang marak di masyarakat. Banyak sudah pemuda berbuat mesum setelah menonton VCD phorno yang dijual bebas, atau setelah membaca buku porno yang juga dijual bebas.

    Ketika ada undang-undang anti-terorisme, ummat Islam setuju. Karena ummat Islam dan Islam memang tidak menghendaki adanya terorisme. Ketika ada hukuman mati bagi teroris, umma Islam setuju. Karena mayoritas ummat Islam dan Islam tidak menginginkan adanya teroris dan pembuat makar. Ketika adanya UU Pornografi ini, mengapa ada yang tidak setuju? Apakah agamanya membolehkan pornografi? Tidak ‘kan? Jadi, apa masalahnya? Apakah mereka takut jika Kitab Sucinya digolongkan sebagai buku porno karena mengandung tulisan yang dapat merangsang syahwat? Hehehe… tenang saja, dalam UU Pornografi, Kitab Suci dan adat istiadat tidak akan terkena pasal-pasal tersebut. Karena pornografi yang dimaksud adalah yang melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Masyarakat yang dimaksud tentu saja masyarakat asli di suatu tempat. Selama tari ali itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat Bali, maka tarian tersebut tidak terkena pasal-pasal tersebut. Tetapi bagi yang beragama Islam, mereka jangan terpaku kepada UU Pornografi. Karena walau pun tarian Bali tidak melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat Bali, tetapi bukan berarti agama Islam memperbolehkan kita menontonnya.

    Kita adalah kita dengan syariat kita. Jika menurut mereka hal itu tidak bertentangan dengan nilai kesusilaan mereka, itu urusan mereka. Kita tidak berhak meminta mereka untuk memakai jilbab jika mereka bukan Islam. Dan kita juga berhak untuk tidak menonton mereka, karena toh mereka juga tidak memaksa kita untuk menonton mereka. Sebagaimana kita tidak pernah memaksa mereka untuk menjalankan syariat Islam. Dalam Piagam Jakarta, yang disuruh menjalankan syariat Islam itu adalah ummat Islam. Di Bali, yang disuruh Nyepi itu ummat Hindu. Jadi tidak ada paksaan bagi non-Hindu untuk ikut Nyepi. Dan tidak dibenarkan bagi ummat Hindu untuk memaksa ummat non-Hindu untuk ikut Nyepi. Intinya, bagi mereka aturan mereka, bagi kita syariat kita. UU Pornografi hanya menindak para produser dan industri pornografi, bukan untuk memberangus kemajemukan bangsa.

    UU Pornografi tidak dibuat berdasarkan Syariat Islam. Maka kelirulah jika Anda memandang bahwa UU Pornografi ini hanya untuk kepentingan ummat Islam. Kelirulah Anda jika memandang bahwa UU Pornografi ini merupakan undang-undang seperti di NAD yang mewajibkan wanita untuk berjilbab.

    Kami hanya tidak ingin pemuda-pemuda ini dengan bangganya berbuat mesum sambil merekam perbuatannya itu, lalu rekaman itu beredar di masyarakat. Ini negara Pancasila. Apakah Anda tidak malu sebagai bangsa Indonesia, jika bangsanya ini ternyata tidak bermoral? Negara Pancasila, tetapi 50% remaja puterinya sudah tak suci lagi karena perbuatan bejat para remaja putera. Tidak malu kepada burung Garuda? Tidak malu kepada Merah Putih? Tidak malu kepada para pahlawan? Tidak malu kepada Tuhan?

    Niat baik harus kita dukung. Jika ada pasal-pasal yang kurang berkenan, silahkan dibicarakan lagi untuk direvisi. Ketika ada pembuatan Piagam Jakarta, apa ada yang menolak? Tidak ada bukan? Karena itu adalah niat yang baik. Tetapi ketika ada pihak yang kurang berkenan, toh akhirnya direvisi. Jadi, jangan ‘parno’ terhadap UU Porno.